Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

SPBU 64787702 Boyan Tanjung Klarifikasi dan Bantah Tudingan Berita BBM Untuk Pribadi

Oleh On Agustus 27, 2024



Kapuas Hulu, Kalbar,-www.bidiksatunews.com– Kepala SPBU Boyan Tanjung Faisal klarifikasi dan bantah atas tudingan terhadap SPBU nya menyalah gunakan BBM subsidi untuk keperluan pribadi Bos dan untuk kegiatan Peti.terangnya kepada media.Selasa (27/8/24).


Tudingan tersebut sangat tedensius sangat tidak mendasar terhadap SPBU di Boyan Tanjung yang ia kelola.


Faisal angkat bicara terhadap pemberitaan menyoroti SPBU yang dipimpinnya dalam pemberitaan di Media online diduga untuk kepentingan Bos untuk kerja Peti.


Berita yang dimuat di media online itu tidak benar sama sekali, bahkan tanpa ada konfirmasi ke pihak SPBU  bahkan narasumber dari dua media online tersebut merupakan sumber dari oknum masyarakat yang tidak senang.


Sedangkan Poto yang dimuat pada media tersebut itu adalah poto SPBU di potret dari luar.bukan Poto pengisian BBM.


Saya selaku pimpinan SPBU berharap agar rekan rekan media membuat berita harus konfirmasi terlebih dahulu.

agar apa yang di duga di tempat kami tidak terjadi berita terkesan Hoax.

terkait penjualan BBM di SPBU kami selalu berpedoman dengan SOP Pertamina.


Faisal jelaskan kami sejak lama sudah menerapkan penjualan BBM menggunakan  barcode pertamina ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi agar bisa tepat sasaran. Maka dari itu, para pemilik kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi wajib untuk mendaftarkan kendaraannya lewat web atau aplikasi MyPertamina. Barcode Pertamina ini kami gunakan untuk transaksi pembelian BBM subsidi, termasuk solar dan pertalite.


Peraturan ini sudah sudah lama kami berlakukan ke masyarakat.

Peraturan pengisian BBM subsidi dengan menggunakan barcode Pertamina ini  berlaku untuk kendaraan roda 4 saja.


Harapan saya kepada rekan rekan Media agar pemberitaan  harus berimbang supaya informasi yang diberikan bisa mendidik dan mengedukasi masyarakat.


“Media pemberitaan harus bisa merangkai informasi dari banyak sumber yang objektif secara berimbang menjadi berita  mendidik dan tidak membingungkan masyarakat.


Media yang melakukan pemberitaan keliru dan mengandung unsur fitnah rentan menimbulkan opini negatif.


Sumber : Yp SPBU Boyan Tanjung

JN/98

Maria Sisilia Siti,SH Pimpinan redaksi bidiksatunews.

PENGUSAHA GALIAN C ILEGAL DI KECAMATAN BUNUT HULU DI DUSUN BETONG PERMAI KEBAL HUKUM

Oleh On Agustus 09, 2024



Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-, Kapuas Hulu – Video viral beredar menampilkan adanya aktivitas pengerukan batu pasir di aliran sungai Sebilit tepatnya di Dusun Bakong Permai , di Desa Sebilit,Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 


Pengerukan batu pasir ini diduga tidak memiliki izin galian C dan izin amdal yang tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan erosi pantai.



Menurut  sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pengerukan batu pasir itu untuk proyek pembangunan jalan, dan sebenarnya masyarakat setempat tidak setuju adanya aktivitas tersebut.

Masyarakat di Dusun tersebut sangat mengeluh tentang kondisi jalan pintas yang untuk menuju ke jalan raya Putussibau:  dan masyarakat kewatir berdampak erosi dan tanah longsor.

Tidak menutup kemungkinan Rumah di Tepi Sungai  Roboh, 

Kegiatan pengerukan batu pasir di atas permukaan sungai melanggar Undang-Undang tentang Minerba

Dalam Pasal 158 UU-RI No.3 Tahun 2020 menyebutkan “Setiap orang yang melakukan Usaha penambangan tanpa IUP IPR Atau IUPK, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah”


Selain itu, perbuatan mereka juga dapat dijerat dengan UU-RI No.32 tahun 1999 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.


Sehingga mereka bisa dikenakan pasal berlapis. Namun, entah kenapa mereka tetap nekat dan seakan tidak menghiraukan itu.

Mr Eddy