Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Ingkrah Kasasi MA, Bupati Kapuas Hulu Dianggap Tidak Menghormati Hasil Putusan

Oleh On April 30, 2025


Kapuas Hulu Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-Pemberhentian Sepihak Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri Menang Tingkat Kasasi MA, Bupati Kapuas Hulu Dianggap Tak Menghormati Hasil Putusan

Menang Putusan Mahkamah Agung, Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Minta Bupati Kapuas Hulu Hormati Prosesnya, Ini Tanggapan Projamin Kalbar

Pontianak, Kalbar - Pemberhentian sepihak kepada Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) slow respon yang hingga kini Pemda Kapuas Hulu dalam hal ini Bupati Kapuas Hulu belum melaksanakan dan menghormati Putusan Mahkamah Agung terkait Sengketa Tata Usaha Negara antara Flora Darosari, S. Psi berseteru dengan Bupati Kapuas Hulu terkait pemberhentian Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) yang dimenangkan Flora Darosari, S,Psi selaku Penggugat di tingkat Kasasi. Rabu (30/4/2025).

Pada tanggal 23 April 2025 pukul 10.00 wib setelah mengisi buku tamu, Flora Darosari, S. Psi pihak (Penggugat) didampingi oleh mantan Direktur Pemasaran dan Operasional PT. UKM Emanuel Harapan Ryanto yang juga diberhentikan pada waktu yang sama mengatakan kepada jppos.id saat mendatangi Kabag Perekonomian Kapuas Hulu, sudah mengupayakan untuk melakukan koordinasi terkait hasil Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan Hukum Tetap, namun Pihak Pemda Kapuas Hulu menolak koordinasi terkait hal ini.


"Kami sudah berupaya mendatangi Kabag Perekonomian Budi Prasetyo diruang kerjanya namun ditolak dengan alasan, "Tidak Ada Urusan," terang Flora meniru ucapan Kabag Perekonomian waktu pada saat pertemuan.

Lanjut Flora menjelaskan, dengan tegas Kabag Perekonomian sampaikan "Ini urusannya sama Bupati," kata Budi Prasetyo, Padahal dalam hal ini Budi Prasetyo selaku Kabag Perekonomian Kabupaten Hulu yang menjalankan tugas Pembinaan terhadap BUMD sekaligus pada waktu itu membuat Evaluasi terhadap Direksi pada saat Pemberhentian Direksi, yang mana hasil evaluasi yg ia lakukan dimuat dan dicantumkan sebagai dasar Pemberhentian Direksi dalam Surat Rencana Pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati Kapuas Hulu. Selain itu Budi Prasetyo yang saat ini menjabat Kepala Bagian Perekonomian juga menjabat sebagai PLT Direktur pada PT. UKM selama hampir 2 tahun sejak Pemberhentian Direksi dan Komisaris atau sejak terjadi kekosongan Direksi dan Komisaris pada PT. UKM (Perseroda)," jelas Flora kepada jppos.id.

Selanjutnya Flora sampaikan, pada hari yang sama kami mencoba untuk menemui Sekda diruang kerjanya, namun beliau tidak berada di tempat. Selanjutnya Sekda mengkonfirmasi melalui pesan WA bahwa pihaknya belum bisa menemui kami dengan alasan "Menunggu Putusan Inkracht lebih lanjut". Padahal sengketa ini sudah di Putuskan oleh Mahkamah Agung sejak tanggal 13 Januari 2025 dengan status Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Sedangkan dalam istilah hukum tidak ada yang namanya "Inkracht lebih lanjut". Jadi kami merasa aneh dengan istilah seperti ini," terang nya.


Ketua DPW Projamin Kalimantan Barat Eko Jatmiko menyoroti sejak awal perkembangan kasus ini menanggapi dan mempertegas bahwa proses hukum yang sudah Inkracht harus dihormati dan ditaati.


Terkait kekosongan seluruh Direksi dan Komisaris pada PT. UKM (Perseroda) berdasarkan PP 54 tahun 2017 yang mengatur tentang BUMD khususnya Perseroda Pasal 71 Menyebutkan, "Kekosongan Direksi harus sudah definitif paling lama 6 (enam) bulan".


Mengigat Pengurusan PT. UKM hampir 2 tahun ini PLT Direktur dijabat oleh Kabag Perekonomian Budi Prasetyo. Sehingga menurut kami tidak ada alasan bagi Pemda, dalam hal ini Bupati sebagai Pemegang Saham pada PT. UKM (Perseroda) tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung sehingga tidak terkesan adanya Pembiaran terhadap Pengurusan PT. UKM (Perseroda) jangan sampai membuka celah terjadinya "Konflik Kepentingan". Sehingga jauh lebih bijaksana untuk segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap.


Ketua Projamin Kalimantan Barat Eko Jatmiko mengatakan, Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dihormati dan ditaati oleh semua pihak, termasuk warga negara dan lembaga negara. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum di mana putusan pengadilan harus memiliki kekuatan mengikat dan dapat dieksekusi.


"Warga negara wajib menghormati putusan pengadilan karena putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang sah dan telah melalui mekanisme pengadilan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga memiliki kekuatan eksekutorial, artinya putusan tersebut dapat dilaksanakan secara paksa jika ada pihak yang menolak untuk mematuhinya, Dan jika institusi negara tidak menaati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut juda dapat dibawa ke mekanisme internasional," tutup Eko Jatmiko.

(M,S,Siti,SH)

Dugaan Proyek Pembangunan Sekolah Dasar Negri 01 Landau Mawang kec.Boyan tanjung kab.kapuas hulu diduga Tidak akan selesai sesuai kontar kerja

Oleh On Desember 20, 2024



Kapuas Hulu Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-Proyek pembangunan Sekolah Dasar (SDN) 01 Di Landau mawang Kecamatan Boyan Tanjung Kab.Kapuas hulu, yang dimulai pada tahun 2024, dipastikan tidak akan terselesaikan.

Masyarakat setempat menduga adanya kelalaian dari pihak pelaksana dan kurang nya pengawasan dari pihak dinas terkait,pasal ny pembangunan tersebut belum sampai 50% untuk pengerjaan nya.

Kegiatan tersebut bersumber dari APBD THN anggaran 2024 

Dengan anggaran 2.837.998.000

Yang dilaksanakan oleh CV .Reka Citra Mandiri Masa kontrak 90 (sembilan puluh) hari kalender sangat disayangkan kegiatan yg tinggal menghitung hari yang harus ny sudah rampung Tetapi progres pembangunan blm mencapai kurang lebih 50%.

Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak terkait mengenai proyek tersebut 


Tim investigasi  melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek dan menemukan bahwa banyak kejanggal dari kegiatan tersebut pasal nya material yg digunakan tidak sesuai dengan RAB yg ada,untuk itu kami berharap kepada instansi terkait BPK Inspektorat dan Aph untuk meninjau kegiatan tersebut.

Ketika tim media mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan untuk mengonfirmasi masalah ini, mereka tidak berhasil menemui pejabat yang bersangkutan di kantornya. Upaya untuk menghubungi melalui telepon seluler juga tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan SD 01 ini sangat disayangkan, mengingat pentingnya fasilitas pendidikan bagi masyarakat setempat. Ketidakselesaian proyek ini tidak hanya merugikan dari segi finansial, tetapi juga menghambat akses pendidikan bagi anak-anak di Landau Mawang Kec.Boyan tanjung dan sekitarnya.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka meminta Tipikor Polda Kalimantan Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek ini. Selain itu, masyarakat juga mengharapkan adanya transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan kepala dan pelaksana pekerjaan  untuk menjelaskan mengapa proyek ini belum selesai dan bagaimana dana yang telah dicairkan digunakan.

Dalam konteks ini, transparansi dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek sangat penting untuk memastikan bahwa setiap sen yang dihabiskan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah harus dilakukan dengan ketat untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan dana.


Permasalahan seperti ini, jika tidak segera ditangani, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan instansi terkait. Oleh karena itu, penyelesaian cepat dan adil terhadap Kegiatan tersebut sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dapat terpenuhi.


Proyek pembangunan sekolah seharusnya menjadi prioritas utama dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di daerah-daerah terpencil. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan proyek juga sangat penting untuk memastikan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.


Dengan adanya laporan dari masyarakat dan investigasi media, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas. Ini termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mengaudit penggunaan anggaran proyek, dan memastikan bahwa pembangunan sekolah dapat diselesaikan dengan baik.


Keseluruhan proses ini diharapkan tidak hanya menegakkan keadilan tetapi juga menjadi pelajaran bagi pelaksanaan proyek pemerintah lainnya. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus belajar dari kasus ini dan meningkatkan sistem pengawasan serta transparansi dalam setiap proyek yang mereka jalankan untuk menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan.


kami berharap kegiatan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga anak-anak mereka dapat menikmati fasilitas pendidikan yang layak dan memadai. Pendidikan adalah kunci masa depan, dan memastikan akses pendidikan yang baik adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan. (TIM)


 Proyek pembangunan Sekolah Dasar (SDN) 01 Di Landau mawang Kecamatan Boyan Tanjung Kab.Kapuas hulu, yang dimulai pada tahun 2024, dipastikan tidak akan terselesaikan.


 Masyarakat setempat menduga adanya kelalaian dari pihak pelaksana dan kurang nya pengawasan dari pihak dinas terkait,pasal ny pembangunan tersebut belum sampai 50% untuk pengerjaan nya.


Kegiatan tersebut bersumber dari APBD THN anggaran 2024 

Dengan anggaran 2.837.998.000

Yang dilaksanakan oleh CV .Reka Citra Mandiri Masa kontrak 90 (sembilan puluh) hari kalender sangat disayangkan kegiatan yg tinggal menghitung hari yang harus ny sudah rampung Tetapi progres pembangunan blm mencapai kurang lebih 50%.


Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak terkait mengenai proyek tersebut 


Tim investigasi  melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek dan menemukan bahwa banyak kejanggal dari kegiatan tersebut pasal nya material yg digunakan tidak sesuai dengan RAB yg ada,untuk itu kami berharap kepada instansi terkait BPK Inspektorat dan Aph untuk meninjau kegiatan tersebut.


Ketika tim media mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan untuk mengonfirmasi masalah ini, mereka tidak berhasil menemui pejabat yang bersangkutan di kantornya. Upaya untuk menghubungi melalui telepon seluler juga tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.


Keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan SD 01 ini sangat disayangkan, mengingat pentingnya fasilitas pendidikan bagi masyarakat setempat. Ketidakselesaian proyek ini tidak hanya merugikan dari segi finansial, tetapi juga menghambat akses pendidikan bagi anak-anak di Landau Mawang Kec.Boyan tanjung dan sekitarnya.


Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka meminta Tipikor Polda Kalimantan Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek ini. Selain itu, masyarakat juga mengharapkan adanya transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan kepala dan pelaksana pekerjaan  untuk menjelaskan mengapa proyek ini belum selesai dan bagaimana dana yang telah dicairkan digunakan.


Dalam konteks ini, transparansi dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek sangat penting untuk memastikan bahwa setiap sen yang dihabiskan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah harus dilakukan dengan ketat untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan dana.


Permasalahan seperti ini, jika tidak segera ditangani, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan instansi terkait. Oleh karena itu, penyelesaian cepat dan adil terhadap Kegiatan tersebut sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dapat terpenuhi.


Proyek pembangunan sekolah seharusnya menjadi prioritas utama dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di daerah-daerah terpencil. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan proyek juga sangat penting untuk memastikan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.


Dengan adanya laporan dari masyarakat dan investigasi media, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas. Ini termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mengaudit penggunaan anggaran proyek, dan memastikan bahwa pembangunan sekolah dapat diselesaikan dengan baik.


Keseluruhan proses ini diharapkan tidak hanya menegakkan keadilan tetapi juga menjadi pelajaran bagi pelaksanaan proyek pemerintah lainnya. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus belajar dari kasus ini dan meningkatkan sistem pengawasan serta transparansi dalam setiap proyek yang mereka jalankan untuk menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan.


kami berharap kegiatan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga anak-anak mereka dapat menikmati fasilitas pendidikan yang layak dan memadai. Pendidikan adalah kunci masa depan, dan memastikan akses pendidikan yang baik adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan. (TIM)