KLARIFIKASI APMS SUNGAI SEMITAU: PELAYANAN BBM DI WILAYAH PERAIRAN DISEBUT SUDAH SESUAI SOP
On Agustus 10, 2026
Lihat kondisi apakah APMS DI AIR ATAU DI SUNGAI. KALAU DI SUNGAI WAJAR PAKAI JERIGEN NGAMBIL BBM UNTUK ISI MOBIL.
Kapuas Hulu -www.bidiksatunews.com-Semitau, 11 Agustus 2026 — Pengelola APMS yang berada di wilayah Kecamatan Semitau memberikan klarifikasi terkait adanya anggapan bahwa aktivitas pelayanan BBM di kawasan sungai Semitau merupakan suatu pelanggaran.
Pihak APMS menegaskan bahwa pelayanan yang dilakukan selama ini telah disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Semitau, khususnya masyarakat yang menggunakan kendaraan maupun sarana transportasi air.
Menurut pihak pengelola, kondisi di lapangan harus menjadi perhatian. Sebab, masyarakat yang menggunakan speed boat, perahu motor maupun kendaraan lainnya tetap membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Pelayanan kami di APMS sudah sesuai SOP.
Tidak mungkin mobil turun ke sungai untuk mengisi langsung ke tangki kendaraan. Kalau masyarakat membutuhkan BBM untuk kendaraan atau speed boat, tentu harus menggunakan wadah seperti jerigen yang disesuaikan dengan kebutuhan,” jelas pihak APMS.
Pihak APMS juga mempertanyakan bagaimana masyarakat pengguna transportasi air dapat memperoleh BBM apabila pelayanan di kawasan tersebut dianggap tidak diperbolehkan, sementara kendaraan air tidak mungkin dibawa ke darat untuk mengisi BBM seperti kendaraan roda empat pada umumnya.
“Apakah masyarakat yang mengisi BBM untuk mobil dan speed boat harus menggunakan kantong plastik? Tentu tidak.
Penggunaan wadah yang sesuai justru diperlukan agar BBM dapat dibawa dan digunakan sesuai kebutuhan,” tegasnya.
MOBIL TIDAK MUNGKIN TURUN KE SUNGAI
Pihak APMS menjelaskan bahwa kondisi geografis Kecamatan Semitau berbeda dengan daerah yang memiliki akses SPBU di daratan dengan fasilitas pengisian langsung ke kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat yang membutuhkan BBM, pengisian secara langsung tetap harus dilakukan melalui fasilitas yang memungkinkan.
Namun apabila BBM tersebut akan digunakan untuk keperluan masyarakat di kawasan perairan, maka diperlukan wadah pengangkutan yang sesuai.
“Tidak mungkin mobil turun ke sungai hanya untuk mengisi BBM.
Begitu juga speed boat tidak mungkin masuk ke tempat pengisian kendaraan di darat seperti mobil. Karena itu harus ada mekanisme pelayanan yang menyesuaikan kondisi masyarakat,” ungkapnya.
JIKA ADA SPBU, MASYARAKAT TETAP MEMILIKI KEBUTUHAN BERBEDA
Pihak APMS juga menyampaikan bahwa keberadaan SPBU di suatu kecamatan, apabila tersedia, tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan BBM untuk sarana transportasi air.
Kebutuhan BBM masyarakat tidak hanya untuk kendaraan roda empat, tetapi juga untuk speed boat, perahu motor, kendaraan operasional masyarakat, serta aktivitas ekonomi lainnya yang bergantung pada transportasi sungai.
Karena itu, menurut pihak APMS, persoalan pelayanan BBM harus dilihat secara utuh dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari sudut pandang kendaraan darat.
MINTA PEMERIKSAAN DILAKUKAN SECARA OBJEKTIF
Pihak APMS menyatakan siap apabila terdapat pemeriksaan dari instansi berwenang terkait mekanisme pelayanan BBM.
Namun, pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif dengan melihat kondisi geografis, kebutuhan masyarakat, mekanisme penyaluran, serta dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak keberatan apabila ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Silakan diperiksa apakah pelayanan kami sesuai ketentuan atau tidak. Yang kami harapkan adalah jangan langsung dikatakan melakukan pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan dasar yang jelas,” katanya.
Pihak APMS juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap harus memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, pencatatan penyaluran, serta ketentuan yang berlaku dalam pendistribusian BBM.
APMS: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENJADI KORBAN
Lebih lanjut, pihak APMS berharap persoalan ini tidak justru berdampak kepada masyarakat yang sehari-hari membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitasnya.
Masyarakat di wilayah sungai sangat bergantung terhadap transportasi air.
BBM menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung mobilitas masyarakat, aktivitas perdagangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya.
Karena itu, pihak APMS meminta agar persoalan pelayanan BBM di Kecamatan Semitau dapat dilihat secara proporsional.
“Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan dilakukan sesuai aturan.
Kalau memang ada ketentuan yang harus diperbaiki, kami siap mengikuti arahan instansi yang berwenang,” pungkasnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penjelasan dari pihak APMS terkait pelayanan BBM di wilayah sungai Kecamatan Semitau.
Untuk menentukan apakah suatu kegiatan benar-benar merupakan pelanggaran atau tidak, diperlukan pemeriksaan dan penilaian dari instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.--(TIM RED)