Suara Merdu Tanpa Polusi Suara": Kapolsek Sepauk 'Gempur' SMAN 1 Sepauk, Edukasi Siswa Tertib Lalu Lintas Tanpa Knalpot Brong.
On Agustus 06, 2026
SEPAUK – Suara bising knalpot yang seringkali meresahkan masyarakat di jalan raya kini menjadi perhatian serius aparat Kepolisian Sektor Sepauk.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang tenang, aman, dan kondusif, Kapolsek Sepauk iptu Abdul hadi. S.H M.H. turun langsung ke sekolah untuk memberikan arahan tegas namun humanis kepada para siswa-siswi SMAN 1 Sepauk agar segera meninggalkan penggunaan knalpot brong, yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Aksi edukatif ini berlangsung pada hari jum,at ( 7./Agustus 2026 ) di halaman SMAN 1 Sepauk. Pihak kepolisian tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga melakukan pendekatan preventif-edukatif dengan memeriksa langsung kendaraan para siswa yang terparkir di sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sepauk didampingi oleh beberapa anggotanya, menyisir parkiran sepeda motor siswa. Terlihat Kapolsek, yang membawa tas punggung dan sedang memeriksa ponselnya, memberikan arahan kepada beberapa siswa laki-laki berseragam Pramuka dan seragam batik yang berdiri di dekat motor-motor mereka.
Kapolsek menekankan bahwa penggunaan knalpot brong, atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bawaan pabrik, bukan hanya masalah etika, tetapi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepada para siswa, kepolisian menjelaskan dasar hukum yang mengikat.
Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: Pasal ini berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
"Kami menyayangi kalian, adik-adik siswa. Masa depan kalian masih panjang.
Gunakan kendaraan dengan bijak, jangan modifikasi knalpot yang justru merugikan diri sendiri dengan sanksi tilang atau bahkan denda, serta mengganggu kenyamanan warga lainnya," ujar Kapolsek Sepauk dalam arahannya.
Pihak sekolah SMAN 1 Sepauk menyambut positif kegiatan ini. Arahan dari kepolisian diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para siswa akan pentingnya tertib lalu lintas sejak dini dan menciptakan suasana belajar yang lebih tenang tanpa gangguan polusi suara di sekitar sekolah.
Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan diakhiri dengan komitmen bersama dari para siswa untuk mendukung program gerakan tanpa knalpot brong di wilayah Sepauk.
Penulis: Bambang