Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot  Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum

Oleh On Oktober 05, 2026

Kalbar _www.bidiksatunews.com_
Singkawang, Kalbar - Terbitnya SP2HP Nomor B/2739/IX/RES.5/2026 Satreskrim Polres Singkawang tertanggal 28 September 2026 atas laporan M. Khadavi bersama tim investigasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 64.791.022 Pasiran kembali menuai sorotan. Senin, 5/10/ 2026

Tim Media Investigasi mendesak Kapolda Kalbar tidak membiarkan perkara berhenti di atas meja. Dugaan permainan distribusi BBM, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat harus dibongkar tuntas.

Peristiwa yang disorot terjadi pada 19 September 2026, dengan dua kendaraan pikap KB 1661 CA dan KB 8945 ME yang diduga mengambil BBM dalam jumlah besar.

Dugaan Nama Frans Novento selaku owner dan Sulaiman selaku pengawas/manager SPBU turut disebut dalam informasi yang dihimpun oleh Tim Investigasi dilapangan beserta alat bukti vidio dan rekaman saat kejadian tersebut. 
Persoalan semakin tajam setelah kedua kendaraan yang dipersoalkan disebut tidak lagi berada di lokasi. Sulaiman disebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Kanit Polres Singkawang.

Siapa yang memerintahkan? Apa dasar hukumnya? Ke mana kendaraan tersebut dibawa? Dan bagaimana status barang bukti?

Lebih serius, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Singkawang berinisial HU, termasuk informasi dugaan setoran sekitar Rp1,5 juta per bulan serta pengaturan jatah pengisian BBM kepada pihak tertentu.

Jika terbukti, persoalan ini bukan sekadar penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi mengarah pada dugaan jaringan permainan distribusi dan perlindungan oknum.

M. Khadavi meminta aparat tidak tebang pilih Kalau terbukti, ada oknum yang terlibat, tindak tegas. Jangan hanya berhenti di atas kertas. Kalau benar, copot oknumnya,” tegas Khadavi.

Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas juga diminta memeriksa secara menyeluruh data transaksi, CCTV, QR Code, volume pembelian, identitas kendaraan, kapasitas dan dugaan modifikasi tangki, serta alur BBM setelah keluar dari SPBU.

Kapolda Kalbar kini ditantang membuktikan keseriusan membongkar dugaan mafia BBM di Singkawang.

Jangan sampai seragam menjadi tameng dan jabatan menjadi benteng. Jika ada oknum yang terbukti bermain, proses hukum dan etik harus berjalan tanpa kompromi.

Sumber : M. Khadavi

Resah Harga Pertalite Tembus Rp30 Ribu, Warga Benua Martinus Mendesak Bupati Turun Tangan.

Oleh On Oktober 05, 2026

www bidiksatunews com 
KAPUAS HULU – Melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Benua Martinus, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Tak tanggung-tanggung, harga Pertalite eceran di daerah tersebut dikabarkan melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp30.000 per liter.

Kenaikan harga yang dinilai tidak wajar ini membentur perekonomian warga lokal yang sangat bergantung pada BBM untuk transportasi harian dan aktivitas ekonomi. Sejumlah warga menyuarakan keluhannya dan berharap ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.

Masyarakat Benua Martinus meminta Bupati Kapuas Hulu untuk mengecek langsung kondisi di lapangan guna melihat realitas beban ekonomi yang sedang dihadapi warga.
"Harga Rp30 ribu per liter ini sangat memberatkan kami. Kami memohon kepada Bapak Bupati untuk turun langsung meninjau ke lapangan agar melihat sendiri kondisi yang sebenarnya," ujar salah satu warga lokal.

Selain meminta kehadiran pemerintah daerah, warga juga mendesak pihak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya oknum spekulan atau penimbun yang sengaja memainkan harga secara berlebihan.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menindak tegas para pelaku penimbunan dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar di atas penderitaan rakyat kecil. Penertiban rantai distribusi BBM di wilayah Embaloh Hulu dinilai menjadi langkah mendesak agar harga Pertalite dapat kembali stabil dan terjangkau.

Nasumber warga.
6/Oktober/2026.
Tim redaksi:bambang

Jaga Kedisiplinan dan Layanan Prima, Kapolsek Silat Hilir Pimpin Langsung Apel Pagi Personel.

Oleh On Oktober 04, 2026

www.bidiksatunews com
SILAT HILIR, KAPUAS HULU – Di bawah hangatnya mentari pagi Kalimantan, komitmen Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus dijaga. Pagi ini, halaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Silat Hilir terlihat rapi dan siap, dengan kehadiran seluruh personel untuk melaksanakan Apel Pagi rutin.

Suasana apel terasa berbeda dan penuh semangat, karena dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Silat Hilir. Dengan seragam dinas lengkap dan sikap tegap, Kapolsek terlihat memberikan instruksi dan motivasi kepada jajarannya.

Kehadiran pimpinan di tengah-tengah anggota dalam momen apel ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan wujud nyata pengawasan melekat (Waskat) dan bentuk pembinaan karakter personal. Dalam amanatnya, Kapolsek menekankan beberapa poin krusial yang harus dipegang teguh oleh setiap insan Korps Bhayangkara di wilayah Silat Hilir.

Kedisiplinan Sebagai Fondasi Utama: Kapolsek menegaskan bahwa kedisiplinan bukan hanya soal waktu, tetapi juga tentang ketaatan pada aturan dan loyalitas. Tanpa kedisiplinan, target pelayanan masyarakat tidak akan maksimal.
Pelayanan Prima "Tanpa Cacat": Setiap keluhan dan kebutuhan masyarakat harus direspons dengan cepat, tepat, dan humanis. Kapolsek mengingatkan agar tidak ada personel yang mempersulit urusan warga.
Implementasi Polisi "PRESISI": Di bagian atas pamflet acara terlihat logo Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Kapolsek kembali menggemakan nilai-nilai ini, memastikan bahwa setiap tindakan personel harus mencerminkan profesionalisme tinggi.

Siap Tempur Jaga Kamtibmas: Terutama menjelang berbagai agenda penting daerah, kesiapsiagaan personel harus selalu dipertahankan untuk mengantisipasi setiap potensi gangguan keamanan.

Para personel mengikuti apel dengan khidmat, mendengarkan setiap petuah dengan saksama. Hal ini menunjukkan soliditas dan kesatuan komando yang kuat di tubuh Polsek Silat Hilir.

Momen pimpinan memimpin langsung apel ini diharapkan dapat terus memacu semangat dan motivasi personel untuk selalu berada di garis terdepan dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, serta menjadi sosok pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sejati bagi warga Silat Hilir.


Tanggal/5 /Oktober/2026.
Penulis: bambang

‎PANEN PERDANA PLASMA DI LUAR HGU, PEMKAB SINTANG DAN MANAJEMEN PT SNIP MANGKIR - WARGA 3 DESA: NEGARA KEMANA?

Oleh On Oktober 03, 2026

www.bidiksatunees.com_
‎SINTANG, KALBAR - Ironi terjadi di Kecamatan Ketungau Hilir. Di saat petani merayakan panen perdana di hamparan kaplingan plasma di luar Hak Guna Usaha (HGU), Pemerintah Kabupaten Sintang dan Manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) kompak tidak hadir.
‎
‎Kamis, 1 Oktober 2026. Panen perdana yang digelar oleh warga dari Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu - yang meliputi Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap - seharusnya menjadi momentum bersejarah. Momentum kembalinya hak rakyat atas lahan di luar HGU yang selama bertahun-tahun dituntut.
‎
‎Namun momentum itu dicederai oleh sikap abai.
‎
‎Pantauan di lokasi, tidak satu pun perwakilan dari Pemkab Sintang, Dinas Perkebunan, maupun Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Perkebunan (TP3K) terlihat di lapangan. Lebih miris lagi, manajemen PT SNIP sebagai pihak yang selama ini dituntut merealisasikan plasma 30% juga tidak menunjukkan batang hidungnya.
‎
‎"Ini panen perdana di lahan kami sendiri, di luar HGU mereka. Ini bukti kami mampu mengelola. Tapi lihat, pemerintah daerah tidak datang, perusahaan apalagi. Mereka hanya pandai janji di atas kertas, tapi takut menginjak tanah rakyat," tegas salah satu perwakilan warga dengan nada tinggi.
‎Panen ini bukan sekadar panen sawit. Ini adalah Pernyataan Sikap Politik. Warga 3 Desa menegaskan:
‎
‎1. Plasma di luar HGU adalah hak mutlak rakyat, bukan pemberian perusahaan.
‎2. Ketidakhadiran Pemkab Sintang adalah bentuk pembiaran negara terhadap penderitaan rakyat Ketungau Hilir.
‎3. PT SNIP telah gagal menunjukkan itikad baik untuk penyelesaian plasma 30% sesuai amanat undang-undang.
‎
‎Selama ini warga sudah melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Sintang, menyerahkan surat pernyataan sikap bersama pada 10 September 2026, namun jawaban yang didapat hanya janji.
‎
‎Hari ini rakyat membuktikan: Tanpa pemerintah, tanpa perusahaan, kami tetap panen di tanah kami.
‎
‎Warga Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu mendesak Bupati Sintang untuk segera turun ke lapangan, tidak hanya duduk di balik meja. Serta mendesak PT SNIP untuk menghentikan praktek penguasaan lahan di luar HGU dan segera realisasikan plasma 30 persen.
‎
‎Jika tidak, panen perdana ini akan menjadi awal dari gerakan penarikan total lahan warga yang berada di luar HGU PT SNIP.
‎
‎
‎CATATAN REDAKSI: Redaksi selalu siap menerima klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam rilis berita yang sudah diterbitkan ini. Kami menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
‎
‎
‎Hidup Petani!
‎(Tim)Raja jalanan 
‎

Soroti Penggunaan BBM Subsidi, Masyarakat Kapuas Hulu Minta Ketegasan Aturan Kendaraan Dinas Berplat Merah.

Oleh On September 30, 2026



_Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat - 30 September 2026_

Di tengah upaya pemerintah menjaga ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, perhatian publik di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tertuju pada fenomena penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dinas berpelat merah.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dan limitatif.

Sebagaimana diatur dalam *Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM*, ditegaskan bahwa kendaraan dinas milik instansi pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), *tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar*. Kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax, Dexlite, maupun Pertamina Dex.

"Prinsipnya, BBM subsidi adalah hak bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, petani, dan pelaku UMKM, bukan untuk operasional negara yang anggarannya telah dialokasikan melalui APBN dan APBD," ujar salah seorang tokoh masyarakat Kapuas Hulu yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/9).

Adapun sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut terbagi dalam tiga lapisan hukum:

*Pertama, Sanksi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).* Pelanggaran tata kelola penggunaan kendaraan dinas dapat berujung pada teguran lisan maupun tertulis, pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga penarikan aset kendaraan dinas oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

*Kedua, Sanksi Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi.* Sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55*, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Apabila terdapat unsur kerugian keuangan negara, perkara tersebut dapat ditingkatkan menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

*Ketiga, Sanksi Manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).* Praktik penggantian pelat merah menjadi pelat hitam untuk mengelabui petugas SPBU merupakan pelanggaran tersendiri. Perbuatan tersebut dapat dijerat *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 ayat (1)* dengan ancaman denda Rp 500 ribu dan kurungan 2 bulan, serta *Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat* dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dengan sengaja melayani kendaraan dinas menggunakan BBM subsidi juga tidak luput dari sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha dari PT Pertamina (Persero).

Dengan adanya penegakan aturan ini, diharapkan tata kelola BBM subsidi di wilayah perbatasan dan pedalaman Kapuas Hulu dapat berjalan lebih berkeadilan, tepat sasaran, serta menjaga marwah keuangan negara.

(TIM)

KLARIFIKASI PEMBERITAAN AKTIVITAS PETI DI DESA LANDAU MENTAIL, PIHAK YANG DISEBUT MINTA INFORMASI DISAJIKAN BERDASARKAN FAKTA

Oleh On September 28, 2026

KAPUAS HULU,- Menyikapi pemberitaan berjudul “Excavator Terus Bertambah di Tambang Ilegal Desa Mentail, Beberapa Nama Muncul, Legatisi Indonesia Minta Polisi Tangkap Bosnya” yang diterbitkan pada 28 September 2026, pihak yang nama maupun identitasnya dikaitkan dalam pemberitaan tersebut menyampaikan klarifikasi.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan meminta agar informasi mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, disampaikan secara berimbang.

Menurut pihak tersebut, penting bagi publik untuk membedakan antara fakta yang telah terverifikasi, informasi dari sumber, serta dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.

Dalam pemberitaan tersebut terdapat sejumlah pernyataan mengenai keberadaan alat berat excavator, dugaan pengelolaan tambang, pembelian emas hasil PETI, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Atas hal tersebut, pihak yang merasa dirugikan atau dikaitkan dengan pemberitaan menegaskan bahwa informasi yang berasal dari narasumber yang identitasnya tidak disebutkan tidak semestinya langsung diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Hasil Verifikasi Polisi Perlu Menjadi Bagian dari Informasi Publik

Klarifikasi tersebut juga merujuk pada tindakan aparat kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Berdasarkan keterangan yang disebut berasal dari Polres Kapuas Hulu, Polsek Boyan Tanjung bersama unsur terkait melakukan verifikasi di lokasi Empadik, Dusun Benit, Desa Landau Mentail, pada 19 Agustus 2026.

Dalam pengecekan tersebut, petugas disebut tidak menemukan alat berat jenis excavator yang sedang melakukan aktivitas PETI.

Namun, petugas menemukan bekas aktivitas PETI serta sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan, di antaranya selang spiral, selang penyedot air, karpet penyaring material dan sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Sarana tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan oleh petugas.

Pengecekan kembali disebut dilakukan personel Polsek Boyan Tanjung pada 15 September 2026 setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI menggunakan excavator.

Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, aparat kembali disebut tidak menemukan alat berat excavator yang sedang melakukan aktivitas PETI di lokasi yang diperiksa.

Pihak yang menyampaikan klarifikasi menilai hasil verifikasi tersebut penting menjadi bagian dari informasi publik agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya menerima informasi dari satu sisi.

> “Kami menghormati fungsi kontrol sosial media dan organisasi masyarakat. Namun, setiap tuduhan yang menyebut seseorang terlibat dalam kegiatan ilegal harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan informasi sepihak atau keterangan sumber anonim,” demikian inti klarifikasi pihak yang merasa namanya dikaitkan dalam pemberitaan.



Tidak Keberatan Jika Aparat Melakukan Pemeriksaan

Pihak yang memberikan klarifikasi juga menyatakan tidak keberatan apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan maupun verifikasi terhadap lokasi dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Menurutnya, pemeriksaan langsung oleh aparat merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan ilegal, siapa yang mengoperasikan alat berat, siapa pemilik atau pengelolanya, serta apakah terdapat unsur pidana dalam aktivitas tersebut.

> “Silakan aparat melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi apabila tidak terbukti, jangan sampai nama seseorang menjadi rusak hanya karena tuduhan yang belum dibuktikan,” ujarnya.



Minta Hak Jawab dan Pemberitaan Berimbang

Pihak yang merasa dirugikan juga meminta media yang memuat pemberitaan tersebut memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.

Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan.

Hal tersebut dinilai penting karena pemberitaan yang mengaitkan identitas seseorang dengan aktivitas ilegal dapat menimbulkan konsekuensi serius apabila informasi yang disampaikan belum terverifikasi secara memadai.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan yang telah beredar, pihak-pihak yang dikaitkan sebelumnya disebut belum memberikan keterangan resmi ketika berita tersebut dipublikasikan.

Karena itu, pihak yang memberikan klarifikasi berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak, melainkan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi berdasarkan fakta dan alat bukti.

> “Kami menghormati proses hukum. Yang kami minta hanya satu, beritakan fakta secara berimbang dan jangan menghakimi seseorang sebelum ada bukti serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.

Pihak tersebut juga menegaskan bahwa dirinya menghormati kerja jurnalistik dan fungsi kontrol sosial masyarakat. Namun, menurutnya, setiap informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana harus tetap melalui proses verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi secara lebih utuh dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menentukan fakta berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang tersedia.

Tiga Tahun Lembaga Advokat PERATIN, Tim Media Kalbar Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan untuk Pengabdian kepada Masyarakat

Oleh On September 27, 2026

www.bidiksatunews.com_
SINTANG, KALBAR — 28 September 2026 — Tim Media Meldanewsonline, Bidiksatunews dan Bidiksatunusantara, bersama seluruh jajaran, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun yang ke-3 kepada Lembaga Advokat PERATIN, khususnya jajaran DPC Sanggau, DPC Sekadau, DPC Melawi dan DPC Kapuas Hulu.    

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus harapan agar perjalanan Lembaga Advokat PERATIN yang telah memasuki tahun ketiga dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam bidang hukum dan pendampingan masyarakat.      

Memasuki usia tiga tahun, keberadaan sebuah lembaga tentu menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap perjalanan organisasi, sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.     

Tim Media Meldanewsonline, Bidiksatunews dan Bidiksatunusantara berharap Lembaga Advokat PERATIN beserta seluruh jajaran DPC yang berada di wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu dapat terus menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas.     

Peran lembaga yang bergerak di bidang hukum memiliki hubungan yang erat dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi, pendampingan dan pemahaman mengenai persoalan hukum.

Karena itu, keberadaan organisasi dan para profesional di bidang hukum diharapkan dapat turut membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.  

Momentum ulang tahun ke-3 ini juga diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat solidaritas internal organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperluas pengabdian kepada masyarakat.   

Khususnya di wilayah Kalimantan Barat, persoalan hukum masyarakat memiliki karakteristik yang beragam. 

Masyarakat di daerah perkotaan maupun wilayah pedalaman dapat menghadapi persoalan hukum yang berbeda-beda. Kondisi tersebut membutuhkan kehadiran para profesional hukum yang mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan sesuai dengan koridor hukum. 

Dengan bertambahnya usia organisasi, tantangan yang dihadapi tentunya juga semakin beragam. Karena itu, integritas, profesionalitas, independensi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi hal penting dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari lembaga yang bergerak di bidang advokasi. 

Tim media juga berharap hubungan antara lembaga hukum, masyarakat dan insan pers dapat terus terjalin secara baik. Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat, sedangkan lembaga hukum memiliki peran dalam memberikan pendampingan dan pemahaman mengenai persoalan hukum. Keduanya memiliki ruang dan tugas masing-masing yang perlu dijalankan secara profesional. 

Dalam kesempatan tersebut, seluruh jajaran Meldanewsonline, Bidiksatunews dan Bidiksatunusantara menyampaikan doa dan harapan agar Lembaga Advokat PERATIN terus mengalami kemajuan serta mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Selamat ulang tahun yang ke-3 untuk Lembaga Advokat PERATIN, khususnya DPC Sanggau, DPC Sekadau, DPC Melawi dan DPC Kapuas Hulu.

Semoga semakin sukses, semakin profesional dan terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” demikian harapan yang disampaikan Tim Media.

Ucapan tersebut juga ditujukan kepada seluruh jajaran, pengurus, anggota dan keluarga besar Lembaga Advokat PERATIN yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan organisasi.

Memasuki tahun keempat perjalanan organisasi, diharapkan Lembaga Advokat PERATIN dapat terus memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan kualitas pengabdian serta menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum dan prinsip keadilan.

Bagi masyarakat, keberadaan lembaga yang bergerak di bidang hukum diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum. Masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa setiap persoalan hukum perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjalanan tiga tahun menjadi bagian penting dari proses membangun organisasi. 

Masih terdapat tantangan yang harus dihadapi, namun dengan kerja sama seluruh jajaran dan komitmen terhadap tugas, organisasi diharapkan mampu terus berkembang.
Selamat ulang tahun ke-3 Lembaga Advokat PERATIN.

Semoga semakin maju, semakin profesional, sukses dalam menjalankan tugas, serta terus memberikan pengabdian dan manfaat bagi masyarakat di Sanggau, Sekadau, Melawi, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dan masyarakat Indonesia secara luas.

Sumber: Tim Media Meldanewsonline, Bidiksatunews dan Bidiksatunusantara-Penulis:
Mr.Eddy

Perkuat Kemitraan dan Sinergitas, Awak Media Bidiksatunews.com Silaturahmi ke Polsek Kalis.

Oleh On September 27, 2026

www bidiksatunews com 
27/9/2026
KALIS, KAPUAS HULU – 
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dan insan pers, awak media bidiksatunews.com melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolsek Kalis, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kedatangan perwakilan awak media tersebut disambut dengan hangat dan penuh keakraban oleh personel Polsek Kalis.

 Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi, keterbukaan informasi publik, serta kolaborasi dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Kalis.  

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan media bidiksatunews.com menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan sambutan hangat yang diberikan oleh jajaran Polsek Kalis. Peran media disamping sebagai penyampai informasi edukatif kepada masyarakat, juga bertindak sebagai mitra strategis Kepolisian dalam mempublikasikan berbagai kegiatan positif serta imbauan Kamtibmas.  

Pihak Polsek Kalis juga menyambut baik sinergitas yang terjalin selama ini. Diharapkan melalui silaturahmi ini, hubungan kemitraan antara Kepolisian dan awak media dapat terus berjalan harmonis, berimbang, dan saling mendukung demi terciptanya keamanan serta kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kalis.

Kegiatan silaturahmi ditutup dengan sesi foto bersama di depan Mako Polsek Kalis sebagai simbol soliditas dan kemitraan yang kuat antara kepolisian dan insan pers.


Penulis: bambang

Warga Desak Kapolres Kapuas Hulu Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong yang Sangat Meresahkan Masyarakat.

Oleh On September 26, 2026

www.bidiksatunews com
26/92026
PUTUSSIBAU – Maraknya aksi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di kawasan Kota Putussibau membuat warga makin resah.

 Kebisingan yang ditimbulkan dari raungan suara mesin bervolume tinggi tersebut memicu desakan warga kepada Kapolres Kapuas Hulu untuk segera mengambil tindakan tegas.
Aksi kustomisasi knalpot dengan suara keras memekakkan telinga ini sering ditemui di sejumlah ruas jalan utama Putussibau, terutama pada malam hari. Selain menggangu ketenangan dan waktu istirahat warga, pola berkendara agresif yang ditunjukkan kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Keluhan dan Desakan Warga
Salah seorang warga Putussibau menyampaikan kekecewaan atas minimnya kesadaran sebagian pengendara terhadap kenyamanan umum.
"Suaranya sangat bising dan bikin kaget, apalagi saat jam-jam istirahat atau malam hari. Kami sangat memohon kepada Bapak Kapolres Kapuas Hulu beserta jajaran Satlantas untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan menindak tegas para pemilik kendaraan berknalpot brong," tegasnya.

Landasan Hukum Penindakan
Penertiban terhadap penggunaan knalpot brong memiliki payung hukum yang jelas secara nasional, yang juga berlaku penuh di wilayah hukum Kabupaten Kapuas Hulu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 285 ayat (1) menguraikan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang mengemudikan kendaraan di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (termasuk kelengkapan standar seperti knalpot) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Aturan ini juga diselaraskan dengan batas ambang kebisingan suara kendaraan bermotor yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap Polres Kapuas Hulu dapat menggelar operasi rutin serta razia berkala di lapangan.

 Selain tindakan hukum langsung seperti penilangan dan penyitaan knalpot tidak standar, warga juga mengusulkan adanya imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah Putussibau agar tidak menjual maupun memasang knalpot bising yang merugikan publik.


Penulis: Bambang.

Jeritan Warga Putussibau: Harga Pertalite Melonjak Hingga Rp20.000 per Liter di Kios Eceran.

Oleh On September 25, 2026

www bidiksatunews com 
PUTUSSIBAU — Warga pusat Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengeluhkan lonjakan tajam harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Di tingkat pedagang eceran dan unit Pom Mini seperti kawasan Jaya Mendi Kapuas Hulu, harga Pertalite kini telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp20.000 per liter.  

Lonjakan harga yang sangat mendadak ini memicu keresahan luas di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan mata pencaharian harian pada transportasi roda dua.  
Beban Berat Warga dan Pelaku Usaha Harian
Sejumlah warga, termasuk pengemudi ojek, pedagang keliling, dan pelaku UMKM setempat, mengaku sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM yang hampir dua kali lipat dari harga resmi pemerintah.  
"Biasanya isi BBM eceran masih terjangkau, tapi sekarang tembus Rp20.000 per liter. Kalau begini terus, pendapatan dari narik ojek atau jualan keliling habis cuma buat beli bensin," ujar salah seorang warga di Putussibau.

Kondisi ini memaksa warga mengantre panjang di kios eceran dan Pom Mini untuk mendapatkan pasokan BBM demi kelancaran aktivitas harian mereka.  
Penyebab dan Harapan Masyarakat
Lonjakan harga BBM eceran di daerah perbatasan dan pedalaman seperti Kapuas Hulu kerap dipicu oleh beberapa faktor utama:
Keterlambatan Pasokan: Pasokan BBM dari SPBU resmi menuju wilayah distributor terhambat.

Tingginya Biaya Distribusi: Kendala geografis dan akses logistik jalan darat maupun sungai mendorong naiknya ongkos angkut.

Aksi Pembelian Berlebih (Panic Buying): Kelangkaan stok memicu kepanikan warga sehingga sebagian oknum menaikkan harga secara sepihak.

Masyarakat Putussibau mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Pertamina, serta aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban harga pasar. Warga berharap ada solusi cepat terkait kelancaran pasokan BBM resmi agar harga kembali stabil dan terjangkau.


Tim media.bambang
25/9/2026

Polsek Silat Hilir Bongkar dan Musnahkan Arena Sabung Ayam di Dusun Keranji

Oleh On September 20, 2026

www bidiksatunews com 
Kapuas Hulu – Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat. 


Petugas melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap arena kelang sabung ayam yang berada di Dusun Keranji, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (21/9/2026).
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB oleh personel Polsek Silat Hilir yang dipimpin Plh. Kapolsek Silat Hilir IPDA Oki Dwiarto, S.H., bersama Ps. Kanit Reskrim AIPDA Sumarsono, Ps. Kanit Intel BRIPKA Ali Syafaruddin, Bhabinkamtibmas BRIPTU Harry Octavian, S.H., serta BRIPDA Ryo Indrasingh Ray.


Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta informasi pemberitaan terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Lokasi arena sabung ayam berada sekitar 200 meter dari akses Jalan Dusun Keranji, Desa Rumbih. Petugas kemudian melakukan pembongkaran terhadap sarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian dan memusnahkan arena tersebut dengan cara dibakar.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penindakan tegas Polsek Silat Hilir untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Silat Hilir.

Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan penindakan oleh Polsek Silat Hilir pada 3 Mei 2026, setelah adanya kegiatan yang mengatasnamakan penggalangan dana untuk keperluan adat Gawai Dayak.


Plh. Kapolsek Silat Hilir IPDA Oki Dwiarto, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, khususnya praktik perjudian.
“Penindakan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perjudian,” ujarnya.


Kegiatan pembongkaran dan pemusnahan arena sabung ayam selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan aman dan lancar.


Polsek Silat Hilir juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun gangguan keamanan lainnya.

Tim media.bambang
Sumber: humas polres Kapuas hulu.

Kodam XXII /TB Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan dan Penyerahan APD kepada Relawan Karhutla

Oleh On September 20, 2026

Palangka Raya, Bidiksatunews.com – Kodam XXII/Tambun Bungai melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan penyerahan Alat Pelindung Diri (APD) secara simbolis kepada Relawan Karhutla Tahun 2026, sekaligus mengikuti Bakti Kesehatan dalam rangka HUT Ke-81 TNI yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia secara virtual. Kegiatan berlangsung di Aula Berkah dan halaman belakang Makodam XXII/TB, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kasdam XXII/TB Brigjen TNI Sugiyono, M.Si., Kapoksahli Kodam XXII/TB Brigjen TNI Budhi Utomo, S.I.P., para PJU dan Dan/Kabalakdam XXII/TB, Danyonif R 631/Atg Letkol Inf Andy Darnianto, S.E., serta para Relawan Karhutla Kodam XXII/TB.

Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan oleh Tim Kesehatan Denkesyah Kodam XXII/TB untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan fisik para relawan yang terlibat langsung dalam penanganan Karhutla. Pemeriksaan meliputi pengecekan kesehatan umum sebagai bagian dari upaya menjaga kebugaran dan kesiapan personel selama melaksanakan tugas di lapangan.

Selain pemeriksaan kesehatan, Kodam XXII/TB juga menyerahkan APD secara simbolis kepada para relawan. Dukungan tersebut diberikan untuk memastikan para relawan memiliki perlengkapan keselamatan yang memadai dalam melaksanakan tugas penanganan Karhutla, sekaligus mendukung keselamatan dan kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.

Kodam XXII/TB Menggelar Apel Penyerahan Bantuan Peralatan Karhutla dan Pemberangkatan Tim PRC Karhutla.

Oleh On September 20, 2026

Palangka Raya, Bidiksatunews.com - Kepala Staf Kodam (Kasdam) XXII/Tambun Bungai (TB) Brigjen TNI Sugiyono, M.Si., memimpin apel penyerahan bantuan peralatan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari BNPB sekaligus pemberangkatan Tim Reaksi Cepat (TRC) Karhutla, bertempat di Lapangan Bola Makodam XXII/TB, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026).

Dalam sambutannya, Kasdam mengatakan Kodam XXII/TB bersama jajaran terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah. Salah satunya melalui pembentukan TRC yang disiapkan untuk bergerak cepat membantu penanganan kebakaran di wilayah rawan.

Saat ini, Kodam XXII/TB memiliki 52 TRC Karhutla, terdiri dari 27 tim di 9 Kodim dan 25 tim di 5 Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP). Setiap tim disiapkan untuk segera dikerahkan sesuai perkembangan situasi di lapangan, termasuk melaksanakan pemadaman, pembasahan, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, Polri, relawan dan unsur terkait.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan peralatan dari BNPB berupa nozzle pemadam berbahan kuningan variabel, sepatu boot, serta perangkat semprot berkapasitas 20 liter yang dilengkapi jet sprayer gun. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan personel dalam penanganan Karhutla di lapangan.

Kegiatan turut dihadiri perwakilan dari BNPB Brigjen TNI (Purn) Erwansyah  beserta jajaran, Kapaldam Kolonel Cpl Isariyanto, Kazidam Kolnel Czi Daniel Panjaitan, S.Hub.Int., M.H.I., serta personel Tim TRC Karhutla Kodam XXII/TB.