Gunakan Knalpot Brong, Kasat Lantas Polres Sintang Ingatkan Sanksi Denda dan Kurungan.
On Mei 31, 2026
SINTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang mengeluarkan himbauan tegas bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Sintang, khususnya para pengendara kendaraan roda dua, untuk tertib dalam berlalu lintas.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan keras penggunaan knalpot non-standar atau yang akrab disebut knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Angga P.A. Nainggolan, S.T.K., S.I.K., LL.M., menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu keresahan di tengah masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkannya.
"Penggunaan knalpot brong dapat mengakibatkan ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban yang ada di masyarakat yang disebabkan oleh kebisingan dari suara knalpot brong tersebut," ujar AKP Angga.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap pengguna knalpot bising memiliki dasar hukum yang kuat. Para pelanggar dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (3).
Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang nekat menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan (termasuk knalpot brong) dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
Denda maksimal Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atau
Pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Ajakan Menuju Sintang Bebas Knalpot Brong
Di akhir arahannya, AKP Angga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran dan disiplin berkendara demi kenyamanan bersama.
"Mari kita ciptakan Sintang yang bebas dari knalpot brong. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan nomor satu," pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi dan himbauan ini, Satlantas Polres Sintang berharap para pengendara segera mengganti knalpot kendaraannya ke spesifikasi standar pabrikan sebelum dilakukan tindakan hukum yang lebih tegas di lapangan.
Penulis: Bambang