Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diduga Jadi Beking Perjudian, Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolres Mimika

Oleh On Agustus 26, 2026

www.bidiksatunews.com-
Jakarta — Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menyoroti kondisi penegakan hukum dan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mimika, Papua. Dalam orasi yang disampaikan, GMHI menilai kepolisian seharusnya menjadi institusi yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menjadi teladan dalam penegakan hukum dan moralitas publik.(26/08/2026) 

GMHI menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius, antara lain dugaan maraknya praktik perjudian hingga ke pelosok desa serta dugaan keterlibatan Kapolres dalam aktivitas tersebut. GMHI juga menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian dan mengakibatkan seorang warga sipil meninggal dunia akibat penembakan. Menurut GMHI, perkara tersebut perlu diusut secara transparan dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam orasi tersebut, GMHI juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi kamtibmas di Mimika sejak AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak menjabat sebagai Kapolres Mimika. Mereka menilai munculnya kekhawatiran dan ketegangan di tengah masyarakat harus menjadi perhatian serius bagi jajaran kepolisian. GMHI menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, serta pelayanan kepolisian yang profesional dan berkeadilan.

“Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu menjadi teladan bagi masyarakatnya. Ketika persoalan hukum dan keamanan terus menimbulkan keresahan, sementara dugaan pelanggaran belum mendapatkan penyelesaian yang transparan, maka kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ikut dipertaruhkan,” demikian sikap GMHI dalam orasinya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, GMHI menyatakan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan apabila kondisi tersebut terus dibiarkan. Mereka menilai diperlukan langkah tegas, objektif, transparan, dan akuntabel untuk memastikan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

GMHI kemudian menyampaikan enam tuntutan kepada jajaran Polri. Pertama, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak dari jabatan Kapolres Mimika dengan alasan dugaan kegagalan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pengawasan anggota, dan perlindungan masyarakat. Serta ada dugaan keterlibatan Kapolres sebagai backing atas maraknya praktik perjudian hingga ke pelosok desa di Mimika Papua.
Kedua, GMHI mendesak Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri turun langsung ke Mimika untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Mimika, jajarannya, serta oknum aparat yang apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan peraturan institusi. Ketiga, GMHI meminta pertanggungjawaban terkait dugaan merebaknya praktik perjudian hingga ke pelosok Mimika.

Keempat, GMHI mendesak agar kasus penembakan warga sipil yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian segera dituntaskan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kelima, mereka meminta adanya langkah serius terhadap dugaan peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah Mimika.

Keenam, GMHI mendesak Kapolri melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap Polres Mimika serta menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai merusak citra institusi Polri maupun merugikan masyarakat.


Berdasarkan pernyataan resmi humas mabes Polri melakukan audiensi dengan perwakilan masa aksi laporan dan tuntutan ini akan di terima dan akan di sampaikan kepada pimpinan, untuk proses 14 hari kerja


GMHI menegaskan bahwa tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Mereka berharap Polri dapat merespons berbagai persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan terbuka serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Press Release Polres Barito Utara, Empat Tersangka Diamankan, Puluhan Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan

Oleh On Agustus 25, 2026

Muara Teweh, Bidiksatunews.com— Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026) di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 10.15 WIB tersebut dipimpin Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., dan dihadiri Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara M. Riduansyah, S.H., Kalapas Kelas II Muara Teweh Halasson Sinaga, A.Md.IP., S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara Katon Gumilar, S.H., Kepala Kesbangpol Kabupaten Barito Utara Rayadi, Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Virza Nur Adha, S.Tr.K., S.I.K., perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Zero Suta Rosadi, tokoh masyarakat sekaligus penasihat hukum Kotdin Manik, S.H., personel Satresnarkoba Polres Barito Utara, serta insan pers.

Sepanjang Juni dan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan empat orang tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 70,59 gram.

Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini berupa 55,09 gram sabu dan 0,71 gram inex.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan dan melarutkan narkotika menggunakan blender, kemudian mencampurkannya dengan cairan pembersih karbol Vixal ke dalam air di dalam box bening. Setelah dilarutkan, seluruh barang bukti tersebut kemudian dibuang melalui saluran pembuangan. Proses pemusnahan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti perkara narkotika.

Keempat tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara. Pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Novendra W.P.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam melindungi masyarakat dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.(Red)

Tumpukan Pasir Penyebab Jalan Menyempit di Lintas Selatan Kapuas Hulu, Pengendara Mengeluh Rawan Kecelakaan.

Oleh On Agustus 25, 2026

www bidiksatunews com.
25/Agustus/2026
SILAT HILIR, KAPUAS HULU – Para pengguna jalan yang melintas di jalur Jalan Lintas Selatan, tepatnya di areal pesantren Al iklas desa nanga nuar.  Di ruas yang menghubungkan Simpang Silat menuju Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, diimbau untuk ekstra waspada.

Penyempitan badan jalan yang dipicu oleh tingginya tumpukan pasir di sisi kiri dan kanan bahu jalan dinilai sangat membahayakan keselamatan para pengendara, khususnya roda dua.

Kondisi di Lapangan
Berdasarkan pantauan di lokasi, material pasir meluber hingga memakan sebagian badan jalan aspal. Hal ini membuat ruang gerak kendaraan menjadi sangat terbatas. Ketika dua kendaraan bermotor atau mobil saling berpapasan dari arah berlawanan, salah satu pengendara terpaksa mengalah atau bahkan melintasi tumpukan pasir yang licin.

Kondisi tersebut memperbesar risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti roda kendaraan yang slip, hilang kendali, hingga benturan antarkendaraan.

Ancaman Nyata Pengendara
Beberapa poin utama yang menjadi keluhan warga dan pengguna jalan antara lain:
Badan Jalan Makin Sempit: Tumpukan pasir memakan porsi aspal sehingga lebar jalan efektif berkurang secara drastis.

Jalan Licin dan Rawan Slip: Ceceran pasir di atas permukaan aspal membuat cengkeraman ban kendaraan berkurang, terutama saat pengereman mendadak.

Minimnya Penerangan: Pada malam hari, tumpukan pasir tersebut sulit terlihat dari jarak jauh sehingga sangat berpotensi memicu kecelakaan tunggal.

Harapan Masyarakat
Warga setempat dan para pengguna jalan berharap pihak terkait atau instansi pemerintah daerah segera turun tangan untuk membersihkan material pasir yang menumpuk di sepanjang ruas jalan Simpang Silat – Nanga Nuar ini. Selain itu, penertiban terhadap penempatan material di pinggir jalan nasional/provinsi perlu dilakukan agar tidak mengorbankan keselamatan lalu lintas masyarakat umum.


Penulis: Bambang

PEMERINTAH KECAMATAN BELITANG HILIR SANGAT PEDULI TERHADAP LINGKUNGAN DI RUAS JALAN SIMPI MEDIA

Oleh On Agustus 23, 2026

www bidiksatunews com.
23/Agustus/3026
*SEKADAU* – Pemerintah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan masyarakat yang berada di ruas Jalan Simpi Media. Kepedulian ini mendapat apresiasi luas dari warga setempat.

Jalan Simpi Media merupakan salah satu akses utama yang dilalui masyarakat Desa Sungai Ayak dan desa sekitarnya untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga ke kebun dan ladang. Karena perannya yang vital, kondisi lingkungan di sepanjang jalan ini menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan.

Langkah Nyata Pemerintah Kecamatan*
Camat Belitang Hilir bersama jajaran dan perangkat desa secara rutin melakukan monitoring dan koordinasi dengan masyarakat. Beberapa bentuk kepedulian yang dirasakan warga antara lain:
1. *Penataan Kebersihan*: Menggerakkan gotong royong bersama warga untuk membersihkan bahu jalan dan saluran drainase agar tidak tersumbat saat musim hujan.

2. *Penertiban*: Mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan badan jalan untuk aktivitas yang mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

3. *Edukasi Lingkungan*: Mengajak warga menjaga lingkungan tetap asri, tidak membuang sampah sembarangan, dan menanam pohon pelindung di sepanjang ruas jalan.

4. *Respon Cepat*: Setiap ada laporan atau keluhan warga terkait kerusakan jalan, tumpukan sampah, atau gangguan lingkungan lainnya, pihak kecamatan langsung berkoordinasi dengan instansi terkait.

*Apresiasi Warga*
Warga Jalan Simpi Media mengaku sangat terbantu dengan perhatian pemerintah kecamatan. 

“Kami merasa didengar. Pak Camat dan staf sering turun langsung. Jalan jadi lebih bersih, got lancar, dan lingkungan terasa lebih nyaman,” ujar salah satu warga.

Menurut warga, kepedulian ini penting agar Jalan Simpi Media tetap menjadi jalur yang aman, bersih, dan tertib untuk semua.

 *Harapan ke Depan*
Pemerintah Kecamatan Belitang Hilir berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga. Dengan lingkungan yang bersih dan tertib, diharapkan perekonomian warga juga semakin lancar dan kualitas hidup masyarakat meningkat.

“Visi kami sederhana: lingkungan yang bersih adalah cerminan masyarakat yang peduli. Kami akan terus hadir untuk masyarakat Jalan Simpi Media,” demikian disampaikan perwakilan Pemerintah Kecamatan Belitang Hilir.


Tim media:Bambang.

Warga Baung Sengatap Minta Pemerintah daerah Serius Tuntaskan Persoalan Plasma PT SNIP.Dan Status perizinan PT BPJR

Oleh On Agustus 21, 2026

Sintang Kalbar -www.bidiksatunews.com-
‎SINTANG,Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos, meminta pemerintah dan instansi terkait serius menindaklanjuti persoalan perkebunan yang berkaitan dengan PT SNIP, terutama menyangkut kewajiban plasma dan kepastian hak masyarakat.
‎Muryadi menegaskan, persoalan PT SNIP merupakan persoalan tersendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan perusahaan lain yang berkaitan dengan wilayah Desa Baung Sengatap.
‎“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar Muryadi.
‎Kewajiban Plasma 30 persen jadi sorotan 
‎Menurut Muryadi, salah satu persoalan utama yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah kewajiban perusahaan perkebunan dalam penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.
‎"Ia menyebut terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban penyediaan plasma bagi masyarakat, termasuk ketentuan mengenai persentase plasma serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
‎“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.
‎Karena itu, Muryadi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga melakukan verifikasi secara menyeluruh di lapangan.
‎Menurutnya, sejumlah hal perlu diperiksa, mulai dari status lahan, dokumen HGU, perizinan, realisasi kebun plasma hingga bentuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
‎Kades Dorong Verifikasi Data dan Dokumen
‎Muryadi menilai penyelesaian persoalan PT SNIP harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen resmi.
‎Ia meminta seluruh pihak membuka data secara transparan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan.
‎“Menurut saya, ini harus menjadi pertimbangan bersama. Data dan dokumen yang ada harus diperiksa sehingga persoalan ini bisa dilihat secara objektif,” katanya.
‎"Muryadi menegaskan, apabila memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, maka kewajiban tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan.
‎"Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data maupun informasi, pemerintah perlu melakukan klarifikasi dan memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.
‎“Kalau memang ada ketentuan yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, mari kita klarifikasi berdasarkan data,” tegasnya.
‎Masyarakat Memiliki Keterbatasan
‎Muryadi juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki keterbatasan, baik dari sisi kemampuan finansial maupun sumber daya dalam memperjuangkan persoalan tersebut.
‎Karena itu, ia berharap pemerintah hadir memberikan pendampingan serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan proses penyelesaian yang transparan.
‎“Masyarakat memiliki keterbatasan, baik kemampuan finansial maupun kemampuan lainnya. Karena itu kami berharap pemerintah dapat membantu dan bersama-sama mencari penyelesaian,” ungkapnya.
‎Menurut Muryadi, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi, memfasilitasi pertemuan para pihak serta memastikan setiap kewajiban dilaksanakan sesuai aturan.
‎Masyarakat Minta Kepastian Pengelolaan Kebun
‎Selain persoalan plasma, masyarakat juga menginginkan kejelasan mengenai kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
‎Muryadi menyampaikan, masyarakat meminta agar status dan pengelolaan kebun tersebut diperjelas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai hak serta manfaat yang semestinya mereka terima.
‎“Untuk yang berada di dalam HGU, masyarakat meminta agar ada kejelasan mengenai kebun tersebut dan bagaimana pengelolaannya sehingga masyarakat mendapatkan haknya,” jelasnya.
‎Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Desa Baung Sengatap, termasuk warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.
‎Muryadi: Perusahaan Boleh Kaya, Masyarakat Harus Sejahtera.
‎Muryadi menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat investasi. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
‎“Prinsipnya perusahaan boleh Kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan kaya sementara masyarakat yang berada di sekitar justru tidak mendapatkan manfaat yang semestinya,” tegasnya.
‎Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.
‎“Yang kami minta adalah kepastian. Pemerintah bersama masyarakat dan perusahaan duduk bersama, membuka data dan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan aturan,” pungkas Muryadi.
‎PT BPJR Persoalan Berbeda, Kades Minta Kepastian
‎Di luar persoalan PT SNIP, Muryadi juga memberikan keterangan mengenai PT BPJR. Ia menegaskan persoalan PT BPJR tidak dapat disatukan dengan persoalan PT SNIP karena konteks permasalahannya berbeda.
‎Menurut Muryadi, persoalan PT BPJR lebih berkaitan dengan ketidaktahuan masyarakat mengenai keberadaan perusahaan tersebut serta belum adanya kepastian Dugaan mengenai status dan perizinannya.
‎“Kalau untuk PT BPJR keterangannya lain. Kayaknya tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujar Muryadi.
‎Ia menambahkan, terkait perizinan  PT BPJR, pihaknya hingga saat ini belum memperoleh kejelasan mengenai izin yang dimiliki.
‎“Diduga Mengenai izin, sampai saat ini belum ada memiliki izin yang jelas,” katanya.
‎Namun, Muryadi menekankan perlunya verifikasi resmi oleh instansi berwenang untuk memastikan status dan legalitas PT BPJR. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat nantinya berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan asumsi.
‎Dua Persoalan, Dua Penanganan
‎Muryadi menegaskan bahwa PT SNIP dan PT BPJR merupakan dua persoalan berbeda yang harus ditangani sesuai konteks masing-masing.
‎"Untuk PT SNIP, persoalan yang disoroti berkaitan dengan plasma, hak masyarakat, status lahan, HGU serta pemenuhan kewajiban perusahaan.
‎"Sementara untuk PT PPJR, persoalannya berkaitan dengan keberadaan perusahaan yang menurut Muryadi belum banyak diketahui masyarakat serta perlunya kepastian mengenai status dan perizinannya.
‎"Muryadi berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
‎“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.
‎"Masyarakat Desa Baung Sengatap kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap prosesnya tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan kepastian berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawas SPBU Kembayan Klarifikasi Adu Mulut Antar-Pengantri, Tegaskan Pelayanan Harus Sesuai SOP dan Tidak Ada Monopoli BBM

Oleh On Agustus 21, 2026

Sanggau Kalbar -www.bidiksatunes.com-
KEMBAYAN, 21 AGUSTUS 2026 — Pengawas SPBU Kembayan memberikan klarifikasi terkait adanya kejadian adu mulut antara sesama pengantri kendaraan saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Pihak SPBU menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan bentuk pertengkaran yang melibatkan pihak SPBU, melainkan cekcok antarpengantri yang terjadi akibat situasi antrean dan keterbatasan pasokan BBM di tengah kondisi musim kemarau panjang.

Pengawas SPBU Kembayan menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menjalankan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

Setiap konsumen yang datang untuk mendapatkan BBM diupayakan memperoleh pelayanan secara adil, tertib dan tidak dibenarkan adanya pihak tertentu yang memonopoli pengisian.


“Saya mau sistemnya sesuai dengan SOP dan harus sama-sama dapat. Kita pun semua tahu sekarang sedang musim kemarau panjang. 

Semua harus dapat dan tidak ada yang memonopoli,” ujar Pengawas SPBU Kembayan saat memberikan klarifikasi.

Menurutnya, kondisi saat ini memang membutuhkan kesabaran dan pengertian dari seluruh masyarakat. 

Musim kemarau panjang dapat memengaruhi berbagai aktivitas masyarakat, termasuk kebutuhan terhadap BBM. 

Karena itu, antrean di SPBU perlu dikelola dengan tertib agar seluruh konsumen mendapatkan kesempatan yang sama.

Pihak SPBU juga menegaskan bahwa pelayanan tidak boleh mengutamakan seseorang secara berlebihan sementara konsumen lainnya tidak mendapatkan kesempatan. 

Prinsip yang diutamakan adalah keadilan, ketertiban dan pemerataan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait adanya adu mulut antara sesama pengantri, pihak SPBU menyayangkan kejadian tersebut. 

Namun, masyarakat juga diharapkan tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi antrean panjang maupun keterbatasan BBM.

Antrean panjang pada dasarnya merupakan persoalan bersama yang membutuhkan kesadaran seluruh pihak. 

Konsumen diminta menghormati urutan antrean dan tidak menyerobot antrean, sementara pihak SPBU berkewajiban memberikan pelayanan sesuai prosedur.

Pengawas SPBU Kembayan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya monopoli dalam pelayanan BBM. 

Setiap masyarakat yang telah mengikuti ketentuan dan berada dalam antrean diharapkan memperoleh hak pelayanan secara proporsional.
“Intinya semua harus sama-sama dapat. 

Jangan sampai ada yang mengambil lebih dahulu atau memonopoli sehingga masyarakat lainnya tidak mendapatkan bagian. Kita akan tetap berusaha memberikan pelayanan sesuai SOP,” tegasnya.

Pihak SPBU juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga suasana tetap kondusif. 

Perbedaan pendapat maupun persoalan dalam antrean sebaiknya diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan tidak berkembang menjadi pertengkaran.
Di sisi lain, 

masyarakat sebagai konsumen juga diharapkan memahami bahwa pihak SPBU tidak dapat mengabaikan aturan dalam melakukan pelayanan. Setiap proses pengisian harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak SPBU Kembayan berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman di antara masyarakat maupun pengantri. 

Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama menjaga ketertiban, terutama selama kondisi musim kemarau panjang yang menyebabkan kebutuhan masyarakat terhadap BBM semakin tinggi.

Polres Sekadau Tetapkan Oknum Perawat Jadi Tersangka Pencabulan Remaja Laki-laki

Oleh On Agustus 20, 2026

www.bidiksatunews.com-
SEKADAU, Polda Kalbar - Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial. Penanganannya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga yang kemudian melaporkannya ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).

"Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap IPTU Zainal, Kamis (20/8).

Setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8). Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8) dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.

IPTU Zainal menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tuturnya.

Penyidikan masih berlanjut dan korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

"Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," pungkas IPTU Zainal.

Rekor Peserta! Tradisi Nuba Ensilat dan Peringatan HUT RI ke-81 Satukan Masyarakat Lintas Suku dan Agama di Silat Hilir.

Oleh On Agustus 17, 2026


www.bidiksatunews com
18/Agustus/2026
SILAT HILIR – Suasana Sungai Ensilat mendadak ramai dan penuh sukacita saat ribuan warga dari Kecamatan Silat Hilir hingga berbagai daerah pelosok berbondong-bondong memadati aliran sungai untuk mengikuti tradisi tahunan Nuba Ensilat.

Tradisi menangkap ikan bersama ini bertepatan dengan momen Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, mengusung semangat persatuan dan silaturahmi antarwarga.
Berdasarkan spanduk utama yang terbentang anggun di tepi sungai, perhelatan kali ini mencetak rekor peserta terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraannya. Acara adat ini mengusung tema "Bersatu Padu dalam Silaturahmi Lintas Suku Agama Silat Hilir", mempertegas peran tradisi lokal sebagai perekat persaudaraan dan toleransi di tengah keberagaman masyarakat.

Sejak pagi hari, ratusan perahu kayu tampak hilir mudik menyusuri keruhnya air Sungai Ensilat. Para warga—mulai dari pemuda, orang tua, hingga anak-anak—turut terjun langsung ke sungai membawa berbagai alat tangkap tradisional seperti tombak ikan (numbak), jaring, tangguk, hingga bubu. Sorak-sorai dan gelak tawa pecah setiap kali ada peserta yang berhasil menombak atau menangkap ikan besar.
Tidak hanya masyarakat lokal Silat Hilir, pendatang dari berbagai daerah tetangga pun antusias berpartisipasi dalam perayaan tradisi ini. Selain menjaga kearifan lokal warisan leluhur dalam memanfaatkan sumber daya alam secara bijak, momen ini juga menjadi ajang pesta rakyat yang mempererat tali persaudaraan antarwarga tanpa memandang latar belakang suku maupun agama.

Tradisi Nuba Ensilat tahun ini berhasil membuktikan bahwa nilai-nilai kebudayaan lokal mampu berjalan seiring dengan semangat kemerdekaan, menciptakan harmoni, kebersamaan, dan kebanggaan bersama bagi masyarakat Silat Hilir.



Penulis: bambang

Sinergi Pemkab Sintang dan Awak Media untuk Kemajuan yang Aman dan Kondusif.

Oleh On Agustus 16, 2026

www.bidiksatunews com.
Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti sebuah pertemuan di salah satu kafe di Sintang pada Minggu (17/08/2026) siang.

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sintang beserta jajarannya dan rekan-rekan media lokal maupun nasional yang bertugas di Kabupaten Sintang.

Pertemuan ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers, demi mewujudkan Kabupaten Sintang yang semakin maju, aman, dan kondusif.

Bupati Sintang, dalam sambutannya, menekankan betapa krusialnya peran media dalam pembangunan daerah.

"Rekan-rekan media adalah mitra strategis kami. Sinergi ini sangat penting, bukan hanya untuk menyebarluaskan informasi mengenai program pembangunan, tetapi juga sebagai sarana kontrol sosial dan pemberi masukan yang konstruktif bagi pemerintah," ujarnya.

Bupati menambahkan bahwa informasi yang akurat dan berimbang dari media sangat diperlukan untuk menjaga suasana damai dan kondusif di tengah masyarakat.

Di tempat yang sama, salah satu perwakilan awak media yang mengenakan seragam bertuliskan "PERS," Bapak Bambang, menyambut baik inisiatif ini. "Kami sangat mengapresiasi upaya Pak Bupati yang selalu terbuka dan memberikan ruang bagi media untuk berinteraksi. 

Kerja sama ini penting agar kami dapat menyajikan berita yang tidak hanya informatif tetapi juga edukatif dan menyejukkan. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama menangkal hoax dan membangun optimisme masyarakat," tuturnya dengan penuh semangat sembari menunjukkan simbol kepalan tangan tanda solidaritas.

Seorang tokoh masyarakat, Bapak Budi, yang juga hadir dalam kesempatan tersebut dan memberikan simbol jempol, mengutarakan dukungannya.

Menurutnya, pertemuan seperti ini dapat mempererat tali silaturahmi dan membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat melalui perantara media.

"Ini adalah langkah yang sangat positif. Keharmonisan hubungan ini pasti akan membawa dampak baik bagi kemajuan Sintang.

Kami sebagai warga merasa lebih tenang dan terlibat karena informasi yang kami terima jelas dan terpercaya," ucapnya.

Pertemuan ini berlangsung di sebuah kafe yang nyaman, Jalan Dharma Putra, Sintang. Para peserta tampak akrab, berdiskusi santai sembari menikmati hidangan.
Di akhir acara, Bupati dan perwakilan media berfoto bersama dengan penuh keyakinan dan semangat kebersamaan. Sinergi ini diharapkan terus terjaga dan semakin kuat, menjadi fondasi bagi Sintang yang lebih baik di masa depan.


Penulis: Bambang

Muspika Silat Hilir Tertibkan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Desa Perigi

Oleh On Agustus 16, 2026

Kapolres Kapuas Hulu Polda Kalbar -www.bidiksatunews.com-Muspika Kecamatan Silat Hilir melaksanakan kegiatan pengecekan sekaligus penertiban terhadap aktivitas Pekerja Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (16/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB tersebut dipimpin oleh Camat Silat Hilir EDY SUHARTA, S.E., M.M., bersama Kapolsek Silat Hilir IPDA AMARULLAH ABIDIN, S.Tr.K., Kepala Desa Perigi YUSYANDI, Ps. Kanit Intel BRIPKA ALI SYAFARUDDIN, Bhabinkamtibmas BRIGADIR WAYAN PRADITA, BA. Polsek BRIPDA RYO INDRASINGH RAY serta sekitar lima orang warga.
Tim Muspika bersama masyarakat melakukan pengecekan dengan menyusuri jalur darat menggunakan lima unit kendaraan roda dua. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang sebelumnya diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Perigi.

Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pekerja PETI di lokasi. Namun, petugas menemukan bekas peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan serta bekas pembakaran di lokasi.
Sebagai bentuk pencegahan dan penegasan larangan, petugas kemudian memasang banner imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan dalam rangka memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus melakukan penindakan apabila masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Silat Hilir.
Muspika Kecamatan Silat Hilir juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Kepolisian melalui Unit Binmas dan Bhabinkamtibmas akan terus meningkatkan kegiatan sambang serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Silat Hilir.

Kegiatan pengecekan dan penertiban selesai sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Isi Pulsa Listrik Rp50 Ribu, Warga Pertanyakan Selisih Saldo dan Jumlah kWh yang Masuk ke Meteran

Oleh On Agustus 15, 2026

Kapuas Hulu,www.bidiksatunews.com — Sebuah transaksi pembelian token listrik prabayar senilai Rp50.000 melalui aplikasi DANA menjadi perhatian setelah pemilik meteran mempertanyakan jumlah energi listrik yang diterima dan saldo yang terlihat pada meteran.

Berdasarkan bukti transaksi yang ditunjukkan, pembelian dilakukan pada 15 Agustus 2026 pukul 19.16 WIB. Pada struk tersebut tercatat “Token Listrik 50Rb” dengan nomor meter 56607876929 dan jumlah energi yang tercantum sebesar 31,5 kWh. Sementara itu, total pembayaran yang tertera pada aplikasi DANA adalah Rp51.800, dengan metode pembayaran menggunakan saldo DANA.

Setelah token dimasukkan ke meteran listrik, layar meter menunjukkan angka sekitar 35,94 kWh. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari pemilik meteran mengenai bagaimana perhitungan token listrik tersebut dilakukan.

Pemilik mempertanyakan, jika pembelian token listrik yang disebut bernilai Rp50.000, mengapa terdapat perbedaan antara nominal pembayaran, jumlah kWh yang tercantum pada bukti transaksi, serta angka yang terlihat pada meteran setelah token dimasukkan.

Menurut pemilik, apabila perhitungan dilakukan secara sederhana, terdapat angka yang dianggap belum jelas. Ia memperkirakan dari nominal Rp50.000 terdapat selisih sekitar Rp13.060, bahkan masih memperkirakan adanya saldo sekitar Rp500 yang sebelumnya berada di dalam meteran.

Namun demikian, angka tersebut perlu dipastikan kembali melalui rincian resmi karena nominal uang tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah kWh. Token listrik prabayar dikonversikan menjadi energi listrik berdasarkan tarif listrik, golongan pelanggan, serta komponen lain yang berlaku. Karena itu, selisih nominal tidak otomatis berarti uang tersebut hilang atau tidak masuk ke meteran.

Yang juga menjadi perhatian adalah adanya perbedaan angka antara struk transaksi dan tampilan meteran. Bukti DANA mencantumkan 31,5 kWh, sedangkan layar meteran setelah transaksi terlihat menunjukkan sekitar 35,94 kWh. Perbedaan ini bisa saja terjadi karena angka pada meteran merupakan saldo kWh yang tersisa setelah ditambahkan token, termasuk kemungkinan adanya saldo sebelumnya.

Dengan demikian, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti berapa saldo kWh sebelum token dimasukkan, berapa kWh yang ditambahkan dari token, serta apakah terdapat pemakaian listrik antara waktu transaksi dan saat meter difoto.
Warga Minta Transparansi Perhitungan

Persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besar kecilnya nominal, tetapi lebih kepada transparansi dan kejelasan perhitungan token listrik prabayar. Masyarakat tentu ingin mengetahui secara jelas ke mana setiap komponen pembayaran yang dilakukan melalui aplikasi pembelian token listrik.

Apalagi pada bukti transaksi tercantum total pembayaran Rp51.800, sementara produk yang dibeli tertulis Token Listrik 50Rb. Perbedaan Rp1.800 tersebut juga perlu dijelaskan apakah merupakan biaya layanan, biaya administrasi, atau komponen lainnya dalam transaksi.
Di sisi lain, angka 31,5 kWh yang tercantum pada bukti transaksi juga perlu dibandingkan dengan kondisi meteran sebelum dan sesudah pengisian. Pemeriksaan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai transaksi.

Pemilik meteran berharap pihak terkait, baik penyedia layanan pembayaran maupun pihak yang berwenang menangani layanan listrik, dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat mengenai mekanisme penghitungan token listrik.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kejelasan
Pertanyaan yang disampaikan ini bukan bermaksud menuduh adanya kesalahan atau penyimpangan dalam transaksi. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan berdasarkan data agar setiap transaksi dapat dipahami dengan baik.

Jika memang terdapat biaya administrasi atau biaya layanan, sebaiknya rincian tersebut ditampilkan secara jelas. Begitu pula apabila perbedaan angka pada meteran disebabkan oleh saldo sebelumnya atau pemakaian listrik, hal tersebut juga perlu diterangkan.

Dengan adanya penjelasan yang terbuka, masyarakat tidak perlu menerka-nerka mengenai perbedaan antara nominal pembelian, jumlah kWh yang diterima, dan saldo yang tampil pada meteran.

Pertanyaan utama yang kini muncul adalah: bagaimana rincian perhitungan dari pembayaran Rp51.800 tersebut hingga menghasilkan token sebesar 31,5 kWh, dan bagaimana angka 35,94 kWh pada meteran setelah token dimasukkan dapat dijelaskan?

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pengecekan riwayat transaksi, kondisi saldo kWh sebelum pengisian, nomor meter, serta rincian resmi token yang dibeli.
Masyarakat berharap setiap transaksi listrik prabayar dapat memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai ke mana selisih pembayaran dan bagaimana jumlah kWh dihitung.

Catatan: Berdasarkan bukti yang terlihat pada gambar, angka yang tercantum pada struk adalah 31,5 kWh, sedangkan meter menunjukkan sekitar 35,94 kWh. Karena itu, sebelum menyimpulkan adanya kekurangan atau potongan Rp13.060, perlu dilakukan verifikasi terhadap saldo awal meter dan rincian biaya transaksi.

Polsek Silat Hilir Klarifikasi Pemberitaan Media Online, Warga Tegaskan Tidak Ada Setoran atau Pungli PETI

Oleh On Agustus 12, 2026

www.bidiksatunews.com-
Kapuas Hulu – Polsek Silat Hilir melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan klarifikasi kepada sejumlah warga Kecamatan Silat Hilir terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online mengenai dugaan adanya setoran atau pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 9 Agustus 2026, mulai pukul 12.10 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kegiatan dilakukan oleh Kapolsek Silat Hilir Ipda Amarullah Abidin, S.Tr.K., M.H., Kanit Intel Polsek Silat Hilir Bripka Ali Syafaruddin, serta Bhabinkamtibmas Brigpol Wayan Pradit, S.AP.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan klarifikasi kepada sejumlah warga yang namanya tercantum dalam lembaran kertas yang kemudian digunakan sebagai bagian dari pemberitaan media online. Warga yang diklarifikasi selanjutnya menyampaikan keterangan melalui video testimoni terkait pemberitaan tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi, warga menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah memberikan setoran maupun mengalami pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Silat Hilir terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Adapun warga yang memberikan keterangan dalam video testimoni tersebut yakni Megawati dari Desa Nanga Nuar, Heri dari Desa Bongkong, Suhariana dari Dusun Sungai Mali Desa Seberu, Harun dan Suradi dari Desa Pangeran, Muhana dari Desa Perigi, serta Amir dari Desa Penai.

Kegiatan Pulbaket dan klarifikasi ini dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh informasi secara langsung dari masyarakat serta memastikan kebenaran informasi yang beredar di ruang publik.

Polsek Silat Hilir menegaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat dapat disikapi berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh di lapang

KLARIFIKASI APMS SUNGAI SEMITAU: PELAYANAN BBM DI WILAYAH PERAIRAN DISEBUT SUDAH SESUAI SOP

Oleh On Agustus 10, 2026


Lihat kondisi apakah APMS DI AIR ATAU DI SUNGAI. KALAU DI SUNGAI WAJAR PAKAI JERIGEN NGAMBIL BBM UNTUK ISI MOBIL.
Kapuas Hulu -www.bidiksatunews.com-


Semitau, 11 Agustus 2026 — Pengelola APMS yang berada di wilayah Kecamatan Semitau memberikan klarifikasi terkait adanya anggapan bahwa aktivitas pelayanan BBM di kawasan sungai Semitau merupakan suatu pelanggaran.

Pihak APMS menegaskan bahwa pelayanan yang dilakukan selama ini telah disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Semitau, khususnya masyarakat yang menggunakan kendaraan maupun sarana transportasi air.

Menurut pihak pengelola, kondisi di lapangan harus menjadi perhatian. Sebab, masyarakat yang menggunakan speed boat, perahu motor maupun kendaraan lainnya tetap membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Pelayanan kami di APMS sudah sesuai SOP. 

Tidak mungkin mobil turun ke sungai untuk mengisi langsung ke tangki kendaraan. Kalau masyarakat membutuhkan BBM untuk kendaraan atau speed boat, tentu harus menggunakan wadah seperti jerigen yang disesuaikan dengan kebutuhan,” jelas pihak APMS.

Pihak APMS juga mempertanyakan bagaimana masyarakat pengguna transportasi air dapat memperoleh BBM apabila pelayanan di kawasan tersebut dianggap tidak diperbolehkan, sementara kendaraan air tidak mungkin dibawa ke darat untuk mengisi BBM seperti kendaraan roda empat pada umumnya.

“Apakah masyarakat yang mengisi BBM untuk mobil dan speed boat harus menggunakan kantong plastik? Tentu tidak. 

Penggunaan wadah yang sesuai justru diperlukan agar BBM dapat dibawa dan digunakan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

MOBIL TIDAK MUNGKIN TURUN KE SUNGAI
Pihak APMS menjelaskan bahwa kondisi geografis Kecamatan Semitau berbeda dengan daerah yang memiliki akses SPBU di daratan dengan fasilitas pengisian langsung ke kendaraan.

Untuk kendaraan roda empat yang membutuhkan BBM, pengisian secara langsung tetap harus dilakukan melalui fasilitas yang memungkinkan. 

Namun apabila BBM tersebut akan digunakan untuk keperluan masyarakat di kawasan perairan, maka diperlukan wadah pengangkutan yang sesuai.

“Tidak mungkin mobil turun ke sungai hanya untuk mengisi BBM. 

Begitu juga speed boat tidak mungkin masuk ke tempat pengisian kendaraan di darat seperti mobil. Karena itu harus ada mekanisme pelayanan yang menyesuaikan kondisi masyarakat,” ungkapnya.

JIKA ADA SPBU, MASYARAKAT TETAP MEMILIKI KEBUTUHAN BERBEDA

Pihak APMS juga menyampaikan bahwa keberadaan SPBU di suatu kecamatan, apabila tersedia, tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan BBM untuk sarana transportasi air.

Kebutuhan BBM masyarakat tidak hanya untuk kendaraan roda empat, tetapi juga untuk speed boat, perahu motor, kendaraan operasional masyarakat, serta aktivitas ekonomi lainnya yang bergantung pada transportasi sungai.

Karena itu, menurut pihak APMS, persoalan pelayanan BBM harus dilihat secara utuh dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari sudut pandang kendaraan darat.

MINTA PEMERIKSAAN DILAKUKAN SECARA OBJEKTIF

Pihak APMS menyatakan siap apabila terdapat pemeriksaan dari instansi berwenang terkait mekanisme pelayanan BBM. 

Namun, pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif dengan melihat kondisi geografis, kebutuhan masyarakat, mekanisme penyaluran, serta dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak keberatan apabila ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang. 

Silakan diperiksa apakah pelayanan kami sesuai ketentuan atau tidak. Yang kami harapkan adalah jangan langsung dikatakan melakukan pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan dasar yang jelas,” katanya.


Pihak APMS juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap harus memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, pencatatan penyaluran, serta ketentuan yang berlaku dalam pendistribusian BBM.


APMS: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENJADI KORBAN


Lebih lanjut, pihak APMS berharap persoalan ini tidak justru berdampak kepada masyarakat yang sehari-hari membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitasnya.

Masyarakat di wilayah sungai sangat bergantung terhadap transportasi air. 

BBM menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung mobilitas masyarakat, aktivitas perdagangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya.

Karena itu, pihak APMS meminta agar persoalan pelayanan BBM di Kecamatan Semitau dapat dilihat secara proporsional.

“Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan dilakukan sesuai aturan. 

Kalau memang ada ketentuan yang harus diperbaiki, kami siap mengikuti arahan instansi yang berwenang,” pungkasnya.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penjelasan dari pihak APMS terkait pelayanan BBM di wilayah sungai Kecamatan Semitau. 

Untuk menentukan apakah suatu kegiatan benar-benar merupakan pelanggaran atau tidak, diperlukan pemeriksaan dan penilaian dari instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.--(TIM RED)