SANGGAU, KALBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau.
Dalam operasi yang digelar di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, petugas mengamankan seorang pria berinisial JC (63) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, SH, MH, bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI.
Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap sejumlah titik yang dicurigai.
Setelah melakukan pendalaman hingga dini hari, petugas memeriksa sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar area pertambangan ilegal tersebut.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan personel Polsek Tayan Hilir untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan aman dan lancar.
Dalam salah satu gubuk yang diperiksa, petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di lokasi tersebut.
Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi penampung emas hasil pertambangan ilegal.
Berdasarkan keterangan yang didapat, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial JC.
Ia diduga melakukan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim kembali melakukan pemeriksaan di sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri.
Setelah dilakukan pengecekan identitas, diketahui pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penampungan serta pengolahan emas ilegal.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa (merkuri), satu set alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin, SH, MH menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam memberantas aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai ketentuan hukum.
"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur.
Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau," tegas AKP Anuar.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai tersangka.
Ia disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Sanggau menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun jaringan penampungan hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Editor-Zainal A-
(Dny Ard/Humas Polres Sanggau)