Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Polemik Investasi Emas Gegerkan Panimbang, RPM Desak Penanganan Serius terhadap Dugaan Kerugian Warga

Oleh On September 08, 2026

www.bidiksatunews.com-
PANDEGLANG, BANTEN — Polemik dugaan investasi emas di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan disebut berbondong-bondong mendatangi rumah yang diduga berkaitan dengan pemilik toko emas yang menjadi sorotan dalam persoalan tersebut, Rabu (9/9/2026).

Situasi itu mencuat setelah sejumlah masyarakat mengaku mengalami kerugian dalam skema investasi emas yang mereka ikuti. Warga menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan investasi tersebut sehingga hak atau dana yang mereka harapkan belum diperoleh sebagaimana mestinya.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Rakyat Pandeglang Melawan (RPM). Presidium RPM, Rohmat, menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai konflik antarindividu semata, melainkan perlu ditangani secara serius apabila benar terdapat masyarakat yang menjadi korban.

“Kami melihat persoalan ini cukup miris. Jika memang ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka harus ada penanganan yang pasti terhadap para korban,” ujar Rohmat.
Menurut dia, aparat penegak hukum dan pihak terkait perlu segera memastikan duduk perkara secara objektif. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah keresahan masyarakat berkembang menjadi tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

RPM juga mendorong agar seluruh pihak yang merasa dirugikan menempuh mekanisme hukum dengan mengumpulkan bukti transaksi, perjanjian, komunikasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan investasi tersebut.
Rohmat menegaskan, penyelesaian persoalan harus mengedepankan prinsip due process of law. Artinya, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan siapa yang menjadi korban, berapa nilai kerugiannya, bagaimana pola investasinya, dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum. Semua itu harus dibuktikan secara terang,” katanya.

Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat serta potensi kerugian ekonomi warga. Karena itu, transparansi, perlindungan terhadap korban, dan proses hukum yang profesional dinilai menjadi kunci agar persoalan tidak semakin meluas.

Hingga berita ini ditulis, dugaan terkait investasi emas tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

sumber : Rohmat

Perkuat Sinergi Transparansi Informasi, Sejumlah Awak Media Kunjungi KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong.

Oleh On September 08, 2026

www bidiksatunews com -
ENTIKONG, SANGGAU – Guna mempererat silaturahmi serta memperkuat keterbukaan informasi publik, sejumlah insan pers (media) melakukan kunjungan kerja dan audiens ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Selasa (8/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung hangat di area lobby utama KPPBC TMP C Entikong, Jalan Lintas Malindo tersebut disambut langsung oleh pejabat dan jajaran Bea Cukai Entikong.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dan media massa.

 Bea Cukai sebagai instansi pengawas lalu lintas barang antarnegara di perbatasan Indonesia-Malaysia memerlukan peran pers sebagai mitra strategis untuk menyampaikan edukasi, aturan kepabeanan, serta capaian kinerja secara akurat dan transparan kepada masyarakat luas.

Para perwakilan awak media yang hadir—di antaranya terlihat mengenakan atribut pers lengkap—menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPPBC Entikong dalam menerima masukan serta ruang komunikasi bagi wartawan yang bertugas di wilayah perbatasan.

Pertemuan singkat namun produktif ini diakhiri dengan sesi foto bersama di depan latar kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong sebagai lambang komitmen sinergitas yang solid antara kepabeanan dan media perbatasan.


Penulis:bambang

Surat Berbulan-bulan Di Abaikan,DPW Projamin Kalbar Siapkan Somasi Ke Depot Pertamina Patra Niaga Sintang

Oleh On September 06, 2026

Www.Bidiksatunews.com,Sintang Kalimantan Barat,Senin-07 September 2026. 
DPW Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Kalimantan Barat melontarkan kritik keras terhadap Depot PT Pertamina Patra Niaga Sintang yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam merespons persoalan kelangkaan BBM di Kabupaten Sintang maupun surat resmi yang telah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu.

Ketua DPW PROJAMIN Kalbar,Eko Jatmiko, menegaskan bahwa surat tersebut dikirim sebagai permintaan klarifikasi sekaligus dorongan agar Pertamina memberikan penjelasan terkait distribusi dan ketersediaan BBM yang kerap dikeluhkan masyarakat.Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada jawaban maupun tindak lanjut resmi dari pihak depot.

“Sudah berbulan-bulan surat kami masuk secara resmi, tetapi hingga hari ini belum ada respons.Sikap diam seperti ini justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas Eko.

PROJAMIN menilai persoalan BBM di Sintang tidak bisa dianggap sepele, terlebih Kalimantan Barat sedang menghadapi musim kemarau berkepanjangan yang berdampak pada aktivitas ekonomi, transportasi, hingga distribusi kebutuhan pokok di sejumlah wilayah.

Keluhan masyarakat mengenai antrean panjang, keterbatasan pasokan, hingga sulitnya memperoleh BBM di beberapa titik disebut terus bermunculan. Karena itu, PROJAMIN mempertanyakan sejauh mana langkah konkret Depot Pertamina Patra Niaga Sintang dalam mengantisipasi kondisi tersebut.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sikap bungkam, tetapi penjelasan dan solusi. Ketika distribusi BBM menjadi kebutuhan vital, transparansi adalah kewajiban,” ujar Eko.

DPW PROJAMIN Kalbar menyatakan tengah menyiapkan somasi apabila Depot PT Pertamina Patra Niaga Sintang tetap tidak memberikan tanggapan atas surat resmi yang telah dikirim.

Somasi tersebut, menurut Eko, merupakan langkah hukum administratif untuk meminta pihak Pertamina segera memberikan jawaban tertulis sekaligus menjelaskan penanganan persoalan distribusi BBM yang menjadi perhatian publik.

“Kalau surat resmi terus diabaikan, kami akan melayangkan somasi. Ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi agar ada kepastian dan akuntabilitas kepada masyarakat,” katanya.

PROJAMIN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik. Organisasi tersebut juga mendesak Pertamina Patra Niaga membuka informasi secara transparan mengenai kondisi stok, pola distribusi, serta langkah antisipasi kelangkaan BBM di Kabupaten Sintang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Depot PT Pertamina Patra Niaga Sintang belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas surat DPW PROJAMIN Kalimantan Barat yang telah dilayangkan beberapa bulan lalu.

Berita ini memuat pernyataan dan sikap resmi DPW PROJAMIN Kalbar. Pihak PT Pertamina Patra Niaga Sintang memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan, dan redaksi akan memuatnya secara berimbang apabila diterima.

(Team/read)

Tim Penyuluh Karhutla Mabesad Berikan Penyuluhan Karhutla kepada 315 Mahasiswa Baru UMPR

Oleh On September 04, 2026

Palangka Raya, Bidiksatunews.com — Tim Penyuluh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Mabesad memberikan penyuluhan pencegahan dan penanggulangan Karhutla kepada 315 mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), di Aula Utama Kampus I UMPR, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Brigjen TNI Zulkifli, S.I.P., M.A.P., M.M., Brigjen TNI Agustinus Dedy Prasetyo, S.I.P., Brigjen TNI Kris Doni Indriarto, S.I.P., Brigjen TNI Eko Putra Hadi Prasetyo, S.H., M.H., M.PaCS., Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr.(Han), Kolonel Inf Ulyses Sondang, S.Sos., M.Hum., selaku Pamen Ahli Kodam XXII/Tambun Bungai, Danramil Tim Penyuluh Karhutla, serta Wakil Rektor III UMPR Apt. Guntur Satrio Pratomo, S.Farm., M.Farm. Turut hadir dosen dan panitia PKKMB UMPR.

Dalam sambutannya, Brigjen TNI Zulkifli menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya TNI AD untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian generasi muda terhadap pencegahan Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah Karhutla.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Brigjen TNI Kris Doni Indriarto mengenai pencegahan dan penanggulangan Karhutla, serta Brigjen TNI Eko Putra Hadi Prasetyo mengenai data dan situasi Karhutla tahun 2026. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama mahasiswa baru UMPR.
Melalui kegiatan ini, Mabesad mendorong generasi muda untuk turut berperan dalam mencegah Karhutla. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen edukasi di lingkungan kampus, keluarga, dan masyarakat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah dapat diminimalkan.

Pemkab Kapuas Hulu Batasi Harga Eceran Pertalite Maksimal Rp15.000 per Liter.

Oleh On September 03, 2026

www bidiksatunews com.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor: 3664 TAHUN 2026 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

 Langkah ini diambil guna merespons lonjakan harga BBM di tingkat pengecer akibat cuaca buruk yang menghambat arus distribusi ke wilayah tersebut.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., menetapkan kebijakan ini untuk menjaga stabilitas harga serta mencegah keresahan dan gejolak sosial di tengah masyarakat.

Dalam surat edaran tertanggal 3 September 2026 tersebut, Pemkab menyampaian beberapa poin penting kepada seluruh pedagang eceran:
Batas Harga Maksimal: Seluruh pengecer BBM di Kabupaten Kapuas Hulu diimbau untuk menjual BBM jenis Pertalite dalam batas wajar, yaitu maksimal Rp15.000 per liter.

Pengawasan Gabungan: Pemkab Kapuas Hulu menerjunkan Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM untuk memantau langsung pergerakan harga di lapangan.

Sanksi Penertiban: Pemerintah daerah tidak segan untuk melakukan tindakan penertiban tegas terhadap para pengecer yang masih mematok harga di atas batas kewajaran yang telah ditetapkan.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya kestabilan ekonomi dan kelancaran distribusi energi di seluruh wilayah Kapuas Hulu.


Pimpinan redaksi: Bambang

Ditimpa Kabut Asap Pekat akibat Karhutla, Peringatan Harlah Ke-81 Kejaksaan RI di Sintang Berlangsung Sederhana dan Khidmat.

Oleh On September 02, 2026

www bidiksatunews com 
SINTANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan RI ke-81 yang mengusung tema "Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum, Berintegritas, Adil, dan Humanis".
Rangkaian acara dimulai pada Selasa (1/9/2026) dengan kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang.
 Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, serta diikuti oleh seluruh pegawai, PPNPN, dan Ibu-Ibu Adhyaksa Dharmakarini (IAD) KN Sintang.

Puncak peringatan dilanjutkan dengan Upacara Peringatan Harlah pada Rabu (2/9/2026) di Halaman Depan Kantor Kejari Sintang dengan Wira Upacara Kasi PAPBB, Andi Yaprizal, SH, MH, dan Komandan Upacara Junidi, SH.
Terkendala Asap Pekat
Pelaksanaan upacara sempat terkendala kondisi cuaca buruk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kabupaten Sintang.

Ketua Panitia Harlah Kejaksaan ke-81 sekaligus Kasi Intelijen Kejari Sintang, Echo Aryanto P, SH, MH, mengungkapkan bahwa jadwal upacara terpaksa diundur dari waktu yang direncanakan akibat pekatnya kabut asap."Kegiatan berjalan dengan khidmat walaupun terdampak akibat karhutla, sehingga waktu kegiatan upacara dimundurkan sekitar 1 sampai 2 jam dengan pertimbangan pekatnya asap," ujar Echo.

Ia menambahkan, sesuai petunjuk pimpinan, acara digelar secara sederhana tanpa mengurangi esensi serta hikmat peringatan. Selain upacara, panitia juga menggelar aksi sosial seperti donor darah, pembagian masker, dan bazar murah agar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Sintang Berstatus Tanggap Darurat Bencana Asap
Kondisi kabut asap di Kabupaten Sintang saat ini berada pada level mengkhawatirkan. Pemantauan BMKG mencatat konsentrasi partikulat udara (PM2.5) mencapai 853 µg/m³, jauh melebihi ambang batas aman harian (15\text{ µg/m}^3). Angka ini menempatkan kualitas udara Sintang dalam kategori berbahaya bagi kesehatan.

Dampak karhutla juga memperpendek jarak pandang hingga tersisa 0,5 kilometer di sejumlah titik, serta berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan seperti ISPA, iritasi mata, batuk, hingga sesak napas.

Menanggapi situasi krusial ini:
Pemkab Sintang telah menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor: 400.9.10/464/KEP-BPBD/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3833/DISDIKBUD-A2 tertanggal 26 Agustus 2026 yang mengatur pelaksanaan pembelajaran secara daring dan tatap muka menyesuaikan kondisi kabut asap.


Pimpinan redaksi:bambang

Gerak Cepat, PUPR Kalteng Suplai 133.000 Liter Air Bersih Untuk Masyarakat Kalteng

Oleh On September 02, 2026

KALTENG, Bidiksatunews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyalurkan 133.000 liter air bersih untuk warga terdampak kekeringan di beberapa kabupaten/kota, Rabu (2/9/2026). 

Dari laporan resmi ​Kepala Dinas PUPR Kalteng, Ir. Juni Gultom, menegaskan bahwa jajarannya terus akan melaksanakan arahan pimpinan di lapangan untuk segera tanggap dan bergerak cepat menyalurkan air bersih ke daerah-daerah yang membutuhkan.

Adapun rincian distribusi air bersih di tanggal 2 September 2026 : 
1. Kab. Kotawaringin Barat :
-  Desa Riam Durian : 12.000 liter untuk 300 KK.
-  Desa Bungur : 3000 liter.
-  Desa Natai Baru : 12.000 liter.
-  Desa Purbasari : 12.000 liter.
-  Desa Natai Raya :12.000 liter.
-  Desa Sebuai : 2.400 liter.
-  Desa Melawen : 12.000 liter.
2. Kota Palangka Raya: 
- Tangkiling untuk 200 KK : 12.000 liter.
3. Kab. Lamandau :
- Desa Bumi Agung : 20.000 liter.
4. Kab. Seruyan :
-  Desa Pematang Panjang : 4000 liter.
-  Desa Tambak : 12.000 liter.
5. Kab. Katingan: 
-  Desa Hiyang Bana : 12.000 liter.
6. Kab. Mura :
-  Desa Sungai Lubuk : 1.200 liter.
-  Desa Puruk Cahu Seberang :1.200 liter.
-  Desa Konut : 1.200 liter.
7. Kab. Bartim : 
-  Desa Johan : 4000 liter.
8. Kabupaten Barito Selatan :
-  Desa Lembeng : 7.400 liter, dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 40 kk.
Jumlah total suplai sementara sebanyak 133.000 liter.

Kapolsek Sepauk Abdul Hadi Gerak Cepat Menangani Kebakaran Hutan Dan Lahan

Oleh On September 02, 2026

Bidiksatunws.com,Sintang kalimantan Barat
Kebakaran hutan dan lahan(Karhutla)kembali  terjadi di wilayah kecamatan sepauk kabupaten sintang,kalimantan Barat.

Kali ini kebakaran terjadi di kawasan perbatasan desa buluh kuning,kecamatan sepauk kabupaten sintang,dengan desa Engkersik,kecamatan sekadau hilir,kabupaten sekadau.
Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,9 hektar. Tim gabungan TNI-Polri bersama unsur perusahaan dan pemerintah setempat langsung di kerahkan untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas.
Kapolsek sepauk,Iptu Abdul Hadi,S.H.,M.H.,
Memimpin langsung proses pemadaman di lokasi bersama personel gabungan.

Penanganan dilakukan secara bersama sama untuk memadamkan api dan mencegah agar kebakaran tidak meluas ke wilayah sekitar,kata Iptu Abdul Hadi.
Pemadaman karhutla berlangsung pada rabu 2 september 2026 sekitar pukul 11.34 WIB.

Tim gabungan bergerak menuju lokasi kebakaran yang berada dikawasan perbatasan sintang dan sekadau.
Polsek sepauk mengerahkan tiga personel dibawah pimpinan langsung kapolsek sepauk Iptu Abdul Hadi,S.H.,M.H.

Selain personil Polri,operasi tersebut melibatkan dua personel BKO Mabes TNI,lima personel koramil sepauk,serta pleton siaga Api PT MPE.

Petugas mengunakan kendaraan roda dua,kendaraan roda empat,serta peralatan prnyemprot air untuk menjangkau titik api di area yang terbakar.
Menurut Iptu Abdul Hadi,kondisi lokasi menjadi salah satu perhatian petugas karena kebakaran berada di kawasan perbatasan dua wilayah administratif.

Lokasi kebakaran berada wilayah perbatasan,sehingga pemadaman dan pemantauan harus dilakukan secara maksimal agar api tidak merambat ke area lainnya,"ujarnya.

Wartawan: Helena lidia

Kolonel Adm Ahmad Hudi Tim Mabes Tinjau Lokasi Karhutla di Desa Tani Makmur Kecamatan Hulu Gurung

Oleh On Agustus 31, 2026

Kapuas Hulu -www.bidiksatunews.com-
Hulu Gurung – Kolonel Adm Ahmad Hudi bersama Satgas Kebakaran Hutan dan lahan melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dusun senai Desa Tani Makmur, Kecamatan Hulu Gurung kabupaten kapuas hulu,1/9/26.


Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi terkini di lapangan sekaligus memastikan langkah-langkah penanganan Karhutla yang dilakukan oleh aparat gabungan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Di lokasi, Kolonel Adm Ahmad Hudi bersama Tim Mabes melakukan pengecekan terhadap area yang terdampak kebakaran serta meninjau upaya pemadaman yang dilakukan oleh personel gabungan.


 TNI, Polri dan unsur terkait terus bersinergi dalam melakukan pemadaman serta pencegahan agar api tidak kembali meluas.
Kondisi medan dan cuaca panas menjadi salah satu tantangan dalam penanganan Karhutla. Namun demikian, personel di lapangan tetap bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab untuk mengendalikan serta memadamkan titik-titik api yang masih berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kolonel Adm Ahmad Hudi menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergitas seluruh personel yang terlibat dalam penanganan Karhutla di wilayah Kecamatan Hulu Gurung.
Peninjauan ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara langsung mengenai kondisi Karhutla di Desa Tani Makmur serta menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan langkah-langkah penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan ke depan.
Dengan adanya sinergi dan kerja sama seluruh pihak, diharapkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Tani Makmur dapat segera dikendalikan serta tidak meluas ke wilayah lainnya.
TNI-POLRI bersama seluruh unsur terkait akan terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla demi menjaga lingkungan, kesehatan serta keselamatan masyarakat.

Pantang Surut, Koramil 1206-14/Hulu Gurung dan Polsek Hulu Gurung Padamkan Api Hingga Malam Hari

Oleh On Agustus 31, 2026

Kapuas Hulu -www.bidiksatunews.com-
Hulu Gurung – Semangat pantang surut ditunjukkan oleh personel Koramil 1206-14/Hulu Gurung bersama personel Polsek Hulu Gurung dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Meski hari telah memasuki malam, personel gabungan tetap berjibaku melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran, dusun senai desa tani makmur kecamatan Hulu gurung kabupaten kapuas hulu, 31/9/26.

Dengan kondisi medan yang cukup sulit serta minimnya penerangan pada malam hari, personel TNI dan Polri tetap bekerja sama memadamkan titik-titik api agar tidak semakin meluas ke wilayah sekitar.
Pemadaman dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia. Personel terus melakukan penyiraman dan pemadaman pada titik api serta area yang masih mengeluarkan asap untuk memastikan api benar-benar dapat dikendalikan.
Danramil 1206-14/Hulu Gurung menyampaikan bahwa upaya pemadaman akan terus dilakukan secara maksimal sampai kondisi di lokasi benar-benar aman dan tidak terdapat lagi api yang berpotensi meluas.
Sinergitas antara Koramil 1206-14/Hulu Gurung dan Polsek Hulu Gurung menjadi wujud nyata kekompakan TNI-Polri dalam menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan. Semangat kebersamaan serta rasa tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan menjadi motivasi bagi personel untuk terus bekerja tanpa mengenal waktu.
Selain melakukan pemadaman, personel gabungan juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pantang menyerah dan pantang surut, TNI-Polri Hulu Gurung terus berjuang di lapangan demi mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan serta menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.

(Ddk)

Kejari Sintang Gelar FGD Pola Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum dalam Implementasi KUHAP

Oleh On Agustus 31, 2026

www.bidiksatunews.com-
SINTANG, KALIMANTAN BARAT — Kepala Kejaksaan Negeri Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026”, Senin, 31 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, khususnya dalam penanganan perkara pidana sejak tahap awal penyidikan. Melalui forum ini, para pihak diharapkan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam membangun konstruksi perkara sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pembahasan FGD tersebut dijelaskan bahwa norma koordinasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 terdapat pada Bagian VII, khususnya Pasal 58 sampai dengan Pasal 62. Pada pokoknya, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum melalui mekanisme koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

Koordinasi tersebut tidak hanya dipandang sebagai mekanisme administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun perkara sejak tahap awal penyidikan. 

Dengan koordinasi yang dilakukan secara substantif, perkara yang nantinya dilimpahkan diharapkan benar-benar telah memenuhi kesiapan untuk dituntut dan dibuktikan di hadapan persidangan.

Samakan Persepsi Sejak Awal Penyidikan
Dalam forum tersebut ditekankan bahwa koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum sangat penting untuk menyamakan persepsi mengenai konstruksi perkara, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, hingga strategi pembuktian.

Meskipun memiliki kewenangan dan perspektif yang berbeda, penyidik dan Penuntut Umum memiliki tujuan yang saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana.
Penyidik pada dasarnya berorientasi untuk membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. 

Sementara itu, Penuntut Umum berorientasi untuk menilai apakah suatu perkara telah memenuhi persyaratan untuk dibawa ke persidangan dan apakah perkara tersebut nantinya dapat dibuktikan secara hukum.

Perbedaan perspektif tersebut justru membutuhkan koordinasi yang baik sejak awal agar tidak terjadi perbedaan pemahaman yang dapat menghambat proses penanganan perkara.
Koordinasi yang dilakukan secara profesional juga diharapkan mampu meminimalisasi terjadinya kekurangan dalam penyidikan yang pada akhirnya dapat menyebabkan berkas perkara harus dikembalikan atau terjadi proses bolak-balik berkas antara penyidik dan Penuntut Umum.
Penuntut Umum Memiliki Tanggung Jawab Memastikan Due Process of Law
Dalam FGD tersebut juga ditegaskan bahwa Penuntut Umum tidak hanya berperan sebagai ujung tombak dalam proses penuntutan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan prinsip due process of law sejak tahap awal penyidikan.
Oleh karena itu, koordinasi substantif diperlukan untuk memastikan setiap perkara dibangun berdasarkan fakta, konstruksi yuridis, alat bukti yang memadai, serta prosedur hukum yang sah.

Pola koordinasi yang dibangun juga harus tetap menjunjung prinsip kesetaraan, saling mendukung, dan saling melengkapi tanpa menghilangkan independensi maupun kewenangan masing-masing institusi.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026
Sementara itu, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan dapat diimplementasikan bukan semata-mata sebagai pedoman administratif, tetapi menjadi instrumen untuk membangun pola kerja yang lebih efektif, profesional, dan terukur antara Penyidik dan Penuntut Umum.

Melalui FGD tersebut diharapkan dapat menghasilkan sejumlah langkah konkret dalam pelaksanaan koordinasi penanganan perkara.

Pertama, terciptanya kesamaan persepsi antara Penyidik dan Penuntut Umum mengenai pola koordinasi sejak tahap awal penyidikan.
Kedua, terbentuknya mekanisme komunikasi yang jelas dan efektif pada setiap tahapan penanganan perkara.

Ketiga, adanya pemahaman bersama mengenai standar kecukupan pembuktian serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana.

Keempat, tersedianya mekanisme penyelesaian terhadap perbedaan pendapat maupun permasalahan hukum yang muncul selama proses penyidikan.

Kelima, terbangunnya pola koordinasi yang tetap menjaga independensi, profesionalitas, serta kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.

Bukan Mencari Kesepakatan untuk Memidanakan Seseorang
Sebagai penutup, Taufik menyampaikan bahwa mekanisme koordinasi substantif antara Penyidik dan Penuntut Umum bertujuan untuk menyatukan persepsi mengenai fakta perkara, konstruksi yuridis, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, penetapan tersangka, serta strategi pembuktian sejak tahap awal penyidikan.
Dengan pola tersebut, diharapkan berbagai kelemahan perkara dapat diminimalisasi, proses bolak-balik berkas dapat dicegah, prinsip due process of law dapat dijamin, serta kesiapan perkara untuk dipertanggungjawabkan di persidangan dapat semakin meningkat.

Menurutnya, esensi dari koordinasi tersebut bukanlah mencari kesepakatan bahwa seseorang harus dipidana.

 Hal yang paling utama adalah memastikan bahwa apabila suatu perkara memang merupakan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya harus benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjek pertanggungjawabannya tepat, dan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di hadapan persidangan.

Dengan demikian, koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

FGD tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum di Kabupaten Sintang, sehingga setiap perkara yang ditangani dapat diproses secara cermat, berdasarkan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional di setiap tahapan proses peradilan.

Penulis, Bambang 

Resmi Dilantik, Nakhodai Kagama dan PODSI Kalteng Prof. Juni Gultom Komitmen Beri Kontribusi Nyata

Oleh On Agustus 30, 2026

PALANGKA RAYA, Bidiksatunews.com  – Pengurus Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) dan Persatuan Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kalimantan Tengah resmi dilantik di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2026) malam. Di bawah kepemimpinan Ir. Prof. Juni Gultom, kedua organisasi ini berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta mengembalikan kejayaan olahraga daerah di kancah nasional maupun internasional.

Prof. Juni Gultom menegaskan bahwa Kagama Kalteng tidak boleh sekadar menjadi wadah akademis yang bergelut dengan teori, melainkan harus hadir memberikan dampak praktis yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Keberadaan Kagama tentunya tidak hanya berbicara teori, tetapi harus ada praktik-praktik nyata yang dirasakan oleh masyarakat. Kita ingin membawa perubahan agar Kalimantan Tengah menjadi semakin baik," ujar Prof. Juni usai prosesi pelantikan.

Menjawab tantangan pembangunan daerah, Kagama Kalteng telah memetakan sejumlah program strategis yang bersinergi dengan pemerintah daerah. Fokus utama organisasi alumni UGM ini meliputi pengentasan kemiskinan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga percepatan penurunan angka stunting.

Terkait target spesifik organisasi, pihak pengurus akan merumuskannya secara detail melalui Rapat Kerja (Raker) yang digelar pascapelantikan. Raker tersebut dirancang untuk merumuskan target kinerja pengurus selama lima tahun ke depan.
Saat ini, jumlah anggota Kagama yang terdata di Kalimantan Tengah diperkirakan mencapai 500 orang, tersebar di berbagai sektor pekerjaan dan daerah. Dengan potensi SDM yang besar, Prof. Juni merencanakan ekspansi kepengurusan hingga ke tingkat kabupaten/kota, seperti Kotawaringin Barat, Kapuas, hingga Murung Raya.

"Alumni kita banyak tersebar di kabupaten. Ke depan, ini menjadi kekuatan besar untuk membangun Kalimantan Tengah yang lebih maju," ungkapnya.

Untuk merangkul para alumni muda, Prof. Juni mengusung gaya kepemimpinan transformational leadership. Pendekatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kemampuan individu setiap anggota agar dapat berkontribusi maksimal bagi daerah.

Selain memimpin Kagama, Prof. Juni juga memikul tanggung jawab besar memajukan cabang olahraga dayung (PODSI) Kalteng. Mengingat Kalteng selama ini dikenal sebagai salah satu "lumbung medali" olahraga dayung, ia bertekad mengembalikan pundi-pundi prestasi yang sempat menurun pada event-event sebelumnya.

Dari sisi manajemen, PODSI Kalteng akan menerapkan sistem tata kelola yang berfokus mendukung atlet secara penuh.

"Atlet cukup fokus berlatih untuk meraih prestasi gemilang. Tugas manajemen adalah memastikan seluruh proses pembinaan dan prestasi itu terukur dengan baik," tegasnya.

Langkah awal yang akan ditempuh PODSI Kalteng adalah menyatukan langkah dan membangun sinergitas yang solid antara pelatih, atlet, pemerintah daerah, dan masyarakat demi mengulang masa kejayaan dayung di tingkat nasional maupun internasional.

Mengakhiri keterangannya, Prof. Juni mengajak seluruh anggota Kagama dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempererat tali silaturahmi dan kolaborasi. "Mari kita tingkatkan kebersamaan untuk merangkul dan membangun bangsa, khususnya untuk Kalimantan Tengah yang kita cintai," tutupnya.

Dibuka 2014, Kini 2026: Jalan Desa Batu Tiga Masih Menanti Perhatian Pemerintah

Oleh On Agustus 30, 2026

www bidiksatunews com.
Kapuas hulu,Harapan masyarakat Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terhadap kondisi akses jalan di wilayah mereka kembali disuarakan.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, badan jalan di Desa Batu Tiga mulai dibuka sejak tahun 2014. Namun hingga tahun 2026, warga menyebut kondisi jalan tersebut masih membutuhkan perhatian dan penanganan dari pemerintah.
Di tengah kemarau panjang yang terjadi, masyarakat setempat memilih tidak tinggal diam. Warga secara bersama-sama melakukan kegiatan gotong royong untuk menjaga agar akses jalan tetap dapat digunakan dan mendukung kelancaran aktivitas sehari-hari.
Kegiatan gotong royong tersebut digerakkan oleh Kepala Dusun, Ahmad, bersama masyarakat. Warga bergotong royong dengan kemampuan dan peralatan yang tersedia secara swadaya.
Menurut keterangan warga, keberadaan jalan tersebut sangat penting karena menjadi salah satu akses yang digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk mobilitas warga serta membawa berbagai kebutuhan dari dan menuju wilayah desa.
Warga menyampaikan bahwa mereka berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi jalan tersebut.
Ketua Adat Desa Batu Tiga, Paulus Ujang Sukiman, turut menyampaikan harapan agar kondisi akses jalan masyarakat dapat menjadi perhatian pemerintah.
"Jalan ini sudah dibuka sejak 2014. Sampai sekarang tahun 2026, kami masih berharap ada perhatian pemerintah terhadap kondisi jalan kami," demikian keterangan yang disampaikan masyarakat setempat.
Warga mengakui gotong royong merupakan bentuk kepedulian masyarakat untuk mempertahankan akses yang ada. Namun, menurut mereka, kemampuan masyarakat tentu terbatas sehingga dibutuhkan dukungan pemerintah untuk penanganan infrastruktur secara berkelanjutan.
Keluhan Harga Kebutuhan Pokok
Selain kondisi jalan, masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai harga sejumlah kebutuhan sehari-hari di wilayah mereka.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, harga beras  sekitar untuk 8 kilogram, tembus di harga Rp 300.000  perkarung. gas LPG 3 kilogram sekitar Rp100.000 per tabung, gula pasir sekitar Rp40.000 per kilogram, bensin sekitar Rp35.000 per liter, serta kopi sekitar Rp15.000 per ons.
Warga menilai kondisi harga kebutuhan tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat, terutama ketika akses transportasi dan distribusi barang menghadapi kendala.


Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dapat melihat langsung kondisi di lapangan, termasuk kondisi badan jalan yang menurut warga telah dibuka sejak 2014 tersebut.

"Warga berharap pemerintah bisa lebih fokus memperhatikan kondisi jalan kami. Masyarakat selama ini sudah berusaha melalui gotong royong, tetapi kami juga berharap pemerintah hadir memberikan perhatian dan penanganan," pungkasnya.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret sesuai kewenangan pemerintah, baik melalui pemeliharaan, peningkatan maupun program pembangunan jalan yang dapat menunjang aktivitas dan perekonomian warga Desa Batu Tiga.


Tim media: Bambang 
30/ Agustus/2026.