Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gerak Cepat, PUPR Kalteng Suplai 133.000 Liter Air Bersih Untuk Masyarakat Kalteng

Oleh On September 02, 2026

KALTENG, Bidiksatunews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyalurkan 133.000 liter air bersih untuk warga terdampak kekeringan di beberapa kabupaten/kota, Rabu (2/9/2026). 

Dari laporan resmi ​Kepala Dinas PUPR Kalteng, Ir. Juni Gultom, menegaskan bahwa jajarannya terus akan melaksanakan arahan pimpinan di lapangan untuk segera tanggap dan bergerak cepat menyalurkan air bersih ke daerah-daerah yang membutuhkan.

Adapun rincian distribusi air bersih di tanggal 2 September 2026 : 
1. Kab. Kotawaringin Barat :
-  Desa Riam Durian : 12.000 liter untuk 300 KK.
-  Desa Bungur : 3000 liter.
-  Desa Natai Baru : 12.000 liter.
-  Desa Purbasari : 12.000 liter.
-  Desa Natai Raya :12.000 liter.
-  Desa Sebuai : 2.400 liter.
-  Desa Melawen : 12.000 liter.
2. Kota Palangka Raya: 
- Tangkiling untuk 200 KK : 12.000 liter.
3. Kab. Lamandau :
- Desa Bumi Agung : 20.000 liter.
4. Kab. Seruyan :
-  Desa Pematang Panjang : 4000 liter.
-  Desa Tambak : 12.000 liter.
5. Kab. Katingan: 
-  Desa Hiyang Bana : 12.000 liter.
6. Kab. Mura :
-  Desa Sungai Lubuk : 1.200 liter.
-  Desa Puruk Cahu Seberang :1.200 liter.
-  Desa Konut : 1.200 liter.
7. Kab. Bartim : 
-  Desa Johan : 4000 liter.
8. Kabupaten Barito Selatan :
-  Desa Lembeng : 7.400 liter, dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 40 kk.
Jumlah total suplai sementara sebanyak 133.000 liter.

Kapolsek Sepauk Abdul Hadi Gerak Cepat Menangani Kebakaran Hutan Dan Lahan

Oleh On September 02, 2026

Bidiksatunws.com,Sintang kalimantan Barat
Kebakaran hutan dan lahan(Karhutla)kembali  terjadi di wilayah kecamatan sepauk kabupaten sintang,kalimantan Barat.

Kali ini kebakaran terjadi di kawasan perbatasan desa buluh kuning,kecamatan sepauk kabupaten sintang,dengan desa Engkersik,kecamatan sekadau hilir,kabupaten sekadau.
Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,9 hektar. Tim gabungan TNI-Polri bersama unsur perusahaan dan pemerintah setempat langsung di kerahkan untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas.
Kapolsek sepauk,Iptu Abdul Hadi,S.H.,M.H.,
Memimpin langsung proses pemadaman di lokasi bersama personel gabungan.

Penanganan dilakukan secara bersama sama untuk memadamkan api dan mencegah agar kebakaran tidak meluas ke wilayah sekitar,kata Iptu Abdul Hadi.
Pemadaman karhutla berlangsung pada rabu 2 september 2026 sekitar pukul 11.34 WIB.

Tim gabungan bergerak menuju lokasi kebakaran yang berada dikawasan perbatasan sintang dan sekadau.
Polsek sepauk mengerahkan tiga personel dibawah pimpinan langsung kapolsek sepauk Iptu Abdul Hadi,S.H.,M.H.

Selain personil Polri,operasi tersebut melibatkan dua personel BKO Mabes TNI,lima personel koramil sepauk,serta pleton siaga Api PT MPE.

Petugas mengunakan kendaraan roda dua,kendaraan roda empat,serta peralatan prnyemprot air untuk menjangkau titik api di area yang terbakar.
Menurut Iptu Abdul Hadi,kondisi lokasi menjadi salah satu perhatian petugas karena kebakaran berada di kawasan perbatasan dua wilayah administratif.

Lokasi kebakaran berada wilayah perbatasan,sehingga pemadaman dan pemantauan harus dilakukan secara maksimal agar api tidak merambat ke area lainnya,"ujarnya.

Wartawan: Helena lidia

Kolonel Adm Ahmad Hudi Tim Mabes Tinjau Lokasi Karhutla di Desa Tani Makmur Kecamatan Hulu Gurung

Oleh On Agustus 31, 2026

Kapuas Hulu -www.bidiksatunews.com-
Hulu Gurung – Kolonel Adm Ahmad Hudi bersama Satgas Kebakaran Hutan dan lahan melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dusun senai Desa Tani Makmur, Kecamatan Hulu Gurung kabupaten kapuas hulu,1/9/26.


Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi terkini di lapangan sekaligus memastikan langkah-langkah penanganan Karhutla yang dilakukan oleh aparat gabungan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Di lokasi, Kolonel Adm Ahmad Hudi bersama Tim Mabes melakukan pengecekan terhadap area yang terdampak kebakaran serta meninjau upaya pemadaman yang dilakukan oleh personel gabungan.


 TNI, Polri dan unsur terkait terus bersinergi dalam melakukan pemadaman serta pencegahan agar api tidak kembali meluas.
Kondisi medan dan cuaca panas menjadi salah satu tantangan dalam penanganan Karhutla. Namun demikian, personel di lapangan tetap bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab untuk mengendalikan serta memadamkan titik-titik api yang masih berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kolonel Adm Ahmad Hudi menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergitas seluruh personel yang terlibat dalam penanganan Karhutla di wilayah Kecamatan Hulu Gurung.
Peninjauan ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara langsung mengenai kondisi Karhutla di Desa Tani Makmur serta menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan langkah-langkah penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan ke depan.
Dengan adanya sinergi dan kerja sama seluruh pihak, diharapkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Tani Makmur dapat segera dikendalikan serta tidak meluas ke wilayah lainnya.
TNI-POLRI bersama seluruh unsur terkait akan terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla demi menjaga lingkungan, kesehatan serta keselamatan masyarakat.

Pantang Surut, Koramil 1206-14/Hulu Gurung dan Polsek Hulu Gurung Padamkan Api Hingga Malam Hari

Oleh On Agustus 31, 2026

Kapuas Hulu -www.bidiksatunews.com-
Hulu Gurung – Semangat pantang surut ditunjukkan oleh personel Koramil 1206-14/Hulu Gurung bersama personel Polsek Hulu Gurung dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Meski hari telah memasuki malam, personel gabungan tetap berjibaku melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran, dusun senai desa tani makmur kecamatan Hulu gurung kabupaten kapuas hulu, 31/9/26.

Dengan kondisi medan yang cukup sulit serta minimnya penerangan pada malam hari, personel TNI dan Polri tetap bekerja sama memadamkan titik-titik api agar tidak semakin meluas ke wilayah sekitar.
Pemadaman dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia. Personel terus melakukan penyiraman dan pemadaman pada titik api serta area yang masih mengeluarkan asap untuk memastikan api benar-benar dapat dikendalikan.
Danramil 1206-14/Hulu Gurung menyampaikan bahwa upaya pemadaman akan terus dilakukan secara maksimal sampai kondisi di lokasi benar-benar aman dan tidak terdapat lagi api yang berpotensi meluas.
Sinergitas antara Koramil 1206-14/Hulu Gurung dan Polsek Hulu Gurung menjadi wujud nyata kekompakan TNI-Polri dalam menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan. Semangat kebersamaan serta rasa tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan menjadi motivasi bagi personel untuk terus bekerja tanpa mengenal waktu.
Selain melakukan pemadaman, personel gabungan juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pantang menyerah dan pantang surut, TNI-Polri Hulu Gurung terus berjuang di lapangan demi mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan serta menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.

(Ddk)

Kejari Sintang Gelar FGD Pola Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum dalam Implementasi KUHAP

Oleh On Agustus 31, 2026

www.bidiksatunews.com-
SINTANG, KALIMANTAN BARAT — Kepala Kejaksaan Negeri Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026”, Senin, 31 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, khususnya dalam penanganan perkara pidana sejak tahap awal penyidikan. Melalui forum ini, para pihak diharapkan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam membangun konstruksi perkara sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pembahasan FGD tersebut dijelaskan bahwa norma koordinasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 terdapat pada Bagian VII, khususnya Pasal 58 sampai dengan Pasal 62. Pada pokoknya, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum melalui mekanisme koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

Koordinasi tersebut tidak hanya dipandang sebagai mekanisme administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun perkara sejak tahap awal penyidikan. 

Dengan koordinasi yang dilakukan secara substantif, perkara yang nantinya dilimpahkan diharapkan benar-benar telah memenuhi kesiapan untuk dituntut dan dibuktikan di hadapan persidangan.

Samakan Persepsi Sejak Awal Penyidikan
Dalam forum tersebut ditekankan bahwa koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum sangat penting untuk menyamakan persepsi mengenai konstruksi perkara, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, hingga strategi pembuktian.

Meskipun memiliki kewenangan dan perspektif yang berbeda, penyidik dan Penuntut Umum memiliki tujuan yang saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana.
Penyidik pada dasarnya berorientasi untuk membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. 

Sementara itu, Penuntut Umum berorientasi untuk menilai apakah suatu perkara telah memenuhi persyaratan untuk dibawa ke persidangan dan apakah perkara tersebut nantinya dapat dibuktikan secara hukum.

Perbedaan perspektif tersebut justru membutuhkan koordinasi yang baik sejak awal agar tidak terjadi perbedaan pemahaman yang dapat menghambat proses penanganan perkara.
Koordinasi yang dilakukan secara profesional juga diharapkan mampu meminimalisasi terjadinya kekurangan dalam penyidikan yang pada akhirnya dapat menyebabkan berkas perkara harus dikembalikan atau terjadi proses bolak-balik berkas antara penyidik dan Penuntut Umum.
Penuntut Umum Memiliki Tanggung Jawab Memastikan Due Process of Law
Dalam FGD tersebut juga ditegaskan bahwa Penuntut Umum tidak hanya berperan sebagai ujung tombak dalam proses penuntutan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan prinsip due process of law sejak tahap awal penyidikan.
Oleh karena itu, koordinasi substantif diperlukan untuk memastikan setiap perkara dibangun berdasarkan fakta, konstruksi yuridis, alat bukti yang memadai, serta prosedur hukum yang sah.

Pola koordinasi yang dibangun juga harus tetap menjunjung prinsip kesetaraan, saling mendukung, dan saling melengkapi tanpa menghilangkan independensi maupun kewenangan masing-masing institusi.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026
Sementara itu, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan dapat diimplementasikan bukan semata-mata sebagai pedoman administratif, tetapi menjadi instrumen untuk membangun pola kerja yang lebih efektif, profesional, dan terukur antara Penyidik dan Penuntut Umum.

Melalui FGD tersebut diharapkan dapat menghasilkan sejumlah langkah konkret dalam pelaksanaan koordinasi penanganan perkara.

Pertama, terciptanya kesamaan persepsi antara Penyidik dan Penuntut Umum mengenai pola koordinasi sejak tahap awal penyidikan.
Kedua, terbentuknya mekanisme komunikasi yang jelas dan efektif pada setiap tahapan penanganan perkara.

Ketiga, adanya pemahaman bersama mengenai standar kecukupan pembuktian serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana.

Keempat, tersedianya mekanisme penyelesaian terhadap perbedaan pendapat maupun permasalahan hukum yang muncul selama proses penyidikan.

Kelima, terbangunnya pola koordinasi yang tetap menjaga independensi, profesionalitas, serta kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.

Bukan Mencari Kesepakatan untuk Memidanakan Seseorang
Sebagai penutup, Taufik menyampaikan bahwa mekanisme koordinasi substantif antara Penyidik dan Penuntut Umum bertujuan untuk menyatukan persepsi mengenai fakta perkara, konstruksi yuridis, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, penetapan tersangka, serta strategi pembuktian sejak tahap awal penyidikan.
Dengan pola tersebut, diharapkan berbagai kelemahan perkara dapat diminimalisasi, proses bolak-balik berkas dapat dicegah, prinsip due process of law dapat dijamin, serta kesiapan perkara untuk dipertanggungjawabkan di persidangan dapat semakin meningkat.

Menurutnya, esensi dari koordinasi tersebut bukanlah mencari kesepakatan bahwa seseorang harus dipidana.

 Hal yang paling utama adalah memastikan bahwa apabila suatu perkara memang merupakan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya harus benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjek pertanggungjawabannya tepat, dan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di hadapan persidangan.

Dengan demikian, koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

FGD tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum di Kabupaten Sintang, sehingga setiap perkara yang ditangani dapat diproses secara cermat, berdasarkan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional di setiap tahapan proses peradilan.

Penulis, Bambang 

Resmi Dilantik, Nakhodai Kagama dan PODSI Kalteng Prof. Juni Gultom Komitmen Beri Kontribusi Nyata

Oleh On Agustus 30, 2026

PALANGKA RAYA, Bidiksatunews.com  – Pengurus Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) dan Persatuan Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kalimantan Tengah resmi dilantik di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2026) malam. Di bawah kepemimpinan Ir. Prof. Juni Gultom, kedua organisasi ini berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta mengembalikan kejayaan olahraga daerah di kancah nasional maupun internasional.

Prof. Juni Gultom menegaskan bahwa Kagama Kalteng tidak boleh sekadar menjadi wadah akademis yang bergelut dengan teori, melainkan harus hadir memberikan dampak praktis yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Keberadaan Kagama tentunya tidak hanya berbicara teori, tetapi harus ada praktik-praktik nyata yang dirasakan oleh masyarakat. Kita ingin membawa perubahan agar Kalimantan Tengah menjadi semakin baik," ujar Prof. Juni usai prosesi pelantikan.

Menjawab tantangan pembangunan daerah, Kagama Kalteng telah memetakan sejumlah program strategis yang bersinergi dengan pemerintah daerah. Fokus utama organisasi alumni UGM ini meliputi pengentasan kemiskinan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga percepatan penurunan angka stunting.

Terkait target spesifik organisasi, pihak pengurus akan merumuskannya secara detail melalui Rapat Kerja (Raker) yang digelar pascapelantikan. Raker tersebut dirancang untuk merumuskan target kinerja pengurus selama lima tahun ke depan.
Saat ini, jumlah anggota Kagama yang terdata di Kalimantan Tengah diperkirakan mencapai 500 orang, tersebar di berbagai sektor pekerjaan dan daerah. Dengan potensi SDM yang besar, Prof. Juni merencanakan ekspansi kepengurusan hingga ke tingkat kabupaten/kota, seperti Kotawaringin Barat, Kapuas, hingga Murung Raya.

"Alumni kita banyak tersebar di kabupaten. Ke depan, ini menjadi kekuatan besar untuk membangun Kalimantan Tengah yang lebih maju," ungkapnya.

Untuk merangkul para alumni muda, Prof. Juni mengusung gaya kepemimpinan transformational leadership. Pendekatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kemampuan individu setiap anggota agar dapat berkontribusi maksimal bagi daerah.

Selain memimpin Kagama, Prof. Juni juga memikul tanggung jawab besar memajukan cabang olahraga dayung (PODSI) Kalteng. Mengingat Kalteng selama ini dikenal sebagai salah satu "lumbung medali" olahraga dayung, ia bertekad mengembalikan pundi-pundi prestasi yang sempat menurun pada event-event sebelumnya.

Dari sisi manajemen, PODSI Kalteng akan menerapkan sistem tata kelola yang berfokus mendukung atlet secara penuh.

"Atlet cukup fokus berlatih untuk meraih prestasi gemilang. Tugas manajemen adalah memastikan seluruh proses pembinaan dan prestasi itu terukur dengan baik," tegasnya.

Langkah awal yang akan ditempuh PODSI Kalteng adalah menyatukan langkah dan membangun sinergitas yang solid antara pelatih, atlet, pemerintah daerah, dan masyarakat demi mengulang masa kejayaan dayung di tingkat nasional maupun internasional.

Mengakhiri keterangannya, Prof. Juni mengajak seluruh anggota Kagama dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempererat tali silaturahmi dan kolaborasi. "Mari kita tingkatkan kebersamaan untuk merangkul dan membangun bangsa, khususnya untuk Kalimantan Tengah yang kita cintai," tutupnya.

Dibuka 2014, Kini 2026: Jalan Desa Batu Tiga Masih Menanti Perhatian Pemerintah

Oleh On Agustus 30, 2026

www bidiksatunews com.
Kapuas hulu,Harapan masyarakat Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terhadap kondisi akses jalan di wilayah mereka kembali disuarakan.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, badan jalan di Desa Batu Tiga mulai dibuka sejak tahun 2014. Namun hingga tahun 2026, warga menyebut kondisi jalan tersebut masih membutuhkan perhatian dan penanganan dari pemerintah.
Di tengah kemarau panjang yang terjadi, masyarakat setempat memilih tidak tinggal diam. Warga secara bersama-sama melakukan kegiatan gotong royong untuk menjaga agar akses jalan tetap dapat digunakan dan mendukung kelancaran aktivitas sehari-hari.
Kegiatan gotong royong tersebut digerakkan oleh Kepala Dusun, Ahmad, bersama masyarakat. Warga bergotong royong dengan kemampuan dan peralatan yang tersedia secara swadaya.
Menurut keterangan warga, keberadaan jalan tersebut sangat penting karena menjadi salah satu akses yang digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk mobilitas warga serta membawa berbagai kebutuhan dari dan menuju wilayah desa.
Warga menyampaikan bahwa mereka berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi jalan tersebut.
Ketua Adat Desa Batu Tiga, Paulus Ujang Sukiman, turut menyampaikan harapan agar kondisi akses jalan masyarakat dapat menjadi perhatian pemerintah.
"Jalan ini sudah dibuka sejak 2014. Sampai sekarang tahun 2026, kami masih berharap ada perhatian pemerintah terhadap kondisi jalan kami," demikian keterangan yang disampaikan masyarakat setempat.
Warga mengakui gotong royong merupakan bentuk kepedulian masyarakat untuk mempertahankan akses yang ada. Namun, menurut mereka, kemampuan masyarakat tentu terbatas sehingga dibutuhkan dukungan pemerintah untuk penanganan infrastruktur secara berkelanjutan.
Keluhan Harga Kebutuhan Pokok
Selain kondisi jalan, masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai harga sejumlah kebutuhan sehari-hari di wilayah mereka.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, harga beras  sekitar untuk 8 kilogram, tembus di harga Rp 300.000  perkarung. gas LPG 3 kilogram sekitar Rp100.000 per tabung, gula pasir sekitar Rp40.000 per kilogram, bensin sekitar Rp35.000 per liter, serta kopi sekitar Rp15.000 per ons.
Warga menilai kondisi harga kebutuhan tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat, terutama ketika akses transportasi dan distribusi barang menghadapi kendala.


Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dapat melihat langsung kondisi di lapangan, termasuk kondisi badan jalan yang menurut warga telah dibuka sejak 2014 tersebut.

"Warga berharap pemerintah bisa lebih fokus memperhatikan kondisi jalan kami. Masyarakat selama ini sudah berusaha melalui gotong royong, tetapi kami juga berharap pemerintah hadir memberikan perhatian dan penanganan," pungkasnya.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret sesuai kewenangan pemerintah, baik melalui pemeliharaan, peningkatan maupun program pembangunan jalan yang dapat menunjang aktivitas dan perekonomian warga Desa Batu Tiga.


Tim media: Bambang 
30/ Agustus/2026.

Wujud Sinergitas, Forkopimcam Bersama Pemdes Perbaiki Jembatan Kayu di Dusun Seneban Desa Tanjung hulu Secara bergotong royong, mereka turun langsung melakukan rehabilitasi jembatan kayu yang rusak

Oleh On Agustus 28, 2026

www bidiksatunews com 
29/Agustus/2026
SEPAUK – Wujud kepedulian terhadap fasilitas publik dan akses transportasi masyarakat ditunjukkan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sepauk bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung. Secara bergotong royong, mereka turun langsung melakukan rehabilitasi jembatan kayu yang rusak di Dusun Seneban, Desa Tanjung, Kecamatan Sepauk.
Jembatan kayu yang menjadi perlintasan vital warga ini sebelumnya mengalami kerusakan di beberapa bagian, khususnya lantai papan yang bolong dan rapuh, sehingga cukup membahayakan para pengguna jalan yang melintas.Melihat kondisi tersebut, jajaran Forkopimcam Sepauk bersama aparatur desa dan warga setempat mengambil langkah cepat dengan bergotong royong mengganti papan yang rusak serta memperkokoh struktur jembatan.Dalam aksi gotong royong tersebut, terlihat kekompakan antara unsur Forkopimcam, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang bahu-membahu mengangkut papan kayu, membongkar bagian jembatan yang rusak, serta memasang landasan papan baru agar aman dilalui kendaraan, khususnya roda dua maupun roda empat.Kegiatan rehabilitasi ini diharapkan dapat memperlancar kembali mobilitas warga Dusun Seneban dan sekitarnya, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan dan jembatan. 
Selain memperlancar akses ekonomi dan aktivitas harian masyarakat, aksi gotong royong ini juga menjadi bukti nyata eratnya sinergitas antara aparat pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat di Kecamatan Sepauk.


Penulis: Bambang.

Pengusaha PBM Laporkan Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum ASN KSOP Marunda

Oleh On Agustus 26, 2026

www.bidiksatnews.com_
JAKARTA, – Pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Sinar Samudra Stevedoring, M. Syafii, melayangkan laporan dan permohonan pemeriksaan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan RI terkait dugaan intimidasi, tekanan, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan KSOP Kelas II Marunda,Cilincing Jakarta Utara, Rabu (26/8/2026). 

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan agar dugaan tindakan yang dialaminya dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional oleh pihak yang berwenang.

Dalam laporan yang disampaikan, M. Syafii menyebut dua pihak yang perlu diperiksa, yakni YMP, S.E.,Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Bongkar Muat, dan Perkapalan (KBPP) KSOP Kelas II Marunda, serta seorang staf bernama SBG yang disebut dalam pertemuan dengan panggilan “Pak Luga”.

Menurut Syafii, persoalan tersebut bermula saat dirinya bersama tiga orang staf PT Sinar Samudra Stevedoring menghadiri pertemuan di kantor KSOP Kelas II Marunda pada Rabu 19 Agustus 2026.

Pertemuan berlangsung di sebuah ruangan khusus di area Seksi KBPP.Dalam pertemuan tersebut, Syafii mengaku mendapatkan perlakuan dan pernyataan yang menurutnya menimbulkan tekanan terhadap dirinya maupun keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan.

M. Syafii menyampaikan salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan pernyataan yang menyebut dirinya sebagai orang yang “tidak beretika”. Syafii menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena dianggap merendahkan dirinya sebagai pelaku usaha dan tidak mencerminkan komunikasi profesional dalam pelayanan pemerintahan, "ujar M. Syafii pada Kamis (27/8/2026). 

Hal yang paling menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan adanya pernyataan yang dikaitkan dengan kelancaran pelayanan, pengawasan, dan kegiatan usaha perusahaan.

Syafii menyebut dirinya mendapat tekanan terkait keberadaan karyawan lama perusahaan. Ia meminta pihak berwenang memeriksa apakah terdapat hubungan antara pelayanan atau pengawasan KSOP dengan permintaan untuk mengganti atau memberhentikan karyawan perusahaan.

“Jika benar pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitas sebagai bagian dari pelayanan atau pengawasan pemerintah, tentu harus diperiksa secara serius,” tegas M. Syafii. 

Syafii juga melaporkan dugaan pemeriksaan telepon seluler miliknya dan/atau karyawan ketika berada di ruangan Seksi KBPP.

Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa yang memerintahkan, apa dasar kewenangannya, tujuan pemeriksaan, serta apakah terdapat akses atau pengambilan data dari perangkat tersebut.

Minta CCTV dan Saksi Diperiksa:

Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Syafii meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti dan pihak terkait.

Di antaranya pemeriksaan terhadap para Terlapor, Pelapor dan tiga orang staf yang hadir dalam pertemuan, CCTV apabila masih tersedia, daftar tamu, catatan kegiatan pada 19 Agustus 2026, serta dokumen dan komunikasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia juga meminta agar kemungkinan adanya pelaku usaha lain yang mengalami persoalan serupa dapat diperiksa apabila diperlukan.

“Laporan ini saya sampaikan bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Saya meminta agar fakta sebenarnya diperiksa secara objektif,” kata M. Syafii. 

Syafii menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menentukan apakah dugaan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau dugaan tindak pidana tertentu.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan transparan dan tidak menimbulkan tindakan balasan terhadap dirinya maupun perusahaan.

“Apabila tidak terdapat pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi sarana klarifikasi dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkas M. Syafii.

Dalam laporan tersebut, Syafii juga meminta agar kegiatan usaha PT Sinar Samudra Stevedoring tetap memperoleh pelayanan pemerintahan secara profesional dan objektif selama proses pengaduan berlangsung.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait intimidasi bongkar muat barang milik PT. SSS, inisial YMP itu semua kewenangan Kepala KSOP 2 Marunda langsung tanyakan ke beliau karena pembuatan keputusan bukan di saya," ujarnya.

Diduga Jadi Beking Perjudian, Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolres Mimika

Oleh On Agustus 26, 2026

www.bidiksatunews.com-
Jakarta — Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menyoroti kondisi penegakan hukum dan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mimika, Papua. Dalam orasi yang disampaikan, GMHI menilai kepolisian seharusnya menjadi institusi yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menjadi teladan dalam penegakan hukum dan moralitas publik.(26/08/2026) 

GMHI menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius, antara lain dugaan maraknya praktik perjudian hingga ke pelosok desa serta dugaan keterlibatan Kapolres dalam aktivitas tersebut. GMHI juga menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian dan mengakibatkan seorang warga sipil meninggal dunia akibat penembakan. Menurut GMHI, perkara tersebut perlu diusut secara transparan dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam orasi tersebut, GMHI juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi kamtibmas di Mimika sejak AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak menjabat sebagai Kapolres Mimika. Mereka menilai munculnya kekhawatiran dan ketegangan di tengah masyarakat harus menjadi perhatian serius bagi jajaran kepolisian. GMHI menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, serta pelayanan kepolisian yang profesional dan berkeadilan.

“Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu menjadi teladan bagi masyarakatnya. Ketika persoalan hukum dan keamanan terus menimbulkan keresahan, sementara dugaan pelanggaran belum mendapatkan penyelesaian yang transparan, maka kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ikut dipertaruhkan,” demikian sikap GMHI dalam orasinya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, GMHI menyatakan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan apabila kondisi tersebut terus dibiarkan. Mereka menilai diperlukan langkah tegas, objektif, transparan, dan akuntabel untuk memastikan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

GMHI kemudian menyampaikan enam tuntutan kepada jajaran Polri. Pertama, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak dari jabatan Kapolres Mimika dengan alasan dugaan kegagalan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pengawasan anggota, dan perlindungan masyarakat. Serta ada dugaan keterlibatan Kapolres sebagai backing atas maraknya praktik perjudian hingga ke pelosok desa di Mimika Papua.
Kedua, GMHI mendesak Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri turun langsung ke Mimika untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Mimika, jajarannya, serta oknum aparat yang apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan peraturan institusi. Ketiga, GMHI meminta pertanggungjawaban terkait dugaan merebaknya praktik perjudian hingga ke pelosok Mimika.

Keempat, GMHI mendesak agar kasus penembakan warga sipil yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian segera dituntaskan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kelima, mereka meminta adanya langkah serius terhadap dugaan peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah Mimika.

Keenam, GMHI mendesak Kapolri melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap Polres Mimika serta menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai merusak citra institusi Polri maupun merugikan masyarakat.


Berdasarkan pernyataan resmi humas mabes Polri melakukan audiensi dengan perwakilan masa aksi laporan dan tuntutan ini akan di terima dan akan di sampaikan kepada pimpinan, untuk proses 14 hari kerja


GMHI menegaskan bahwa tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Mereka berharap Polri dapat merespons berbagai persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan terbuka serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Press Release Polres Barito Utara, Empat Tersangka Diamankan, Puluhan Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan

Oleh On Agustus 25, 2026

Muara Teweh, Bidiksatunews.com— Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026) di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 10.15 WIB tersebut dipimpin Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., dan dihadiri Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara M. Riduansyah, S.H., Kalapas Kelas II Muara Teweh Halasson Sinaga, A.Md.IP., S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara Katon Gumilar, S.H., Kepala Kesbangpol Kabupaten Barito Utara Rayadi, Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Virza Nur Adha, S.Tr.K., S.I.K., perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Zero Suta Rosadi, tokoh masyarakat sekaligus penasihat hukum Kotdin Manik, S.H., personel Satresnarkoba Polres Barito Utara, serta insan pers.

Sepanjang Juni dan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan empat orang tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 70,59 gram.

Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini berupa 55,09 gram sabu dan 0,71 gram inex.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan dan melarutkan narkotika menggunakan blender, kemudian mencampurkannya dengan cairan pembersih karbol Vixal ke dalam air di dalam box bening. Setelah dilarutkan, seluruh barang bukti tersebut kemudian dibuang melalui saluran pembuangan. Proses pemusnahan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti perkara narkotika.

Keempat tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara. Pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Novendra W.P.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam melindungi masyarakat dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.(Red)

Tumpukan Pasir Penyebab Jalan Menyempit di Lintas Selatan Kapuas Hulu, Pengendara Mengeluh Rawan Kecelakaan.

Oleh On Agustus 25, 2026

www bidiksatunews com.
25/Agustus/2026
SILAT HILIR, KAPUAS HULU – Para pengguna jalan yang melintas di jalur Jalan Lintas Selatan, tepatnya di areal pesantren Al iklas desa nanga nuar.  Di ruas yang menghubungkan Simpang Silat menuju Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, diimbau untuk ekstra waspada.

Penyempitan badan jalan yang dipicu oleh tingginya tumpukan pasir di sisi kiri dan kanan bahu jalan dinilai sangat membahayakan keselamatan para pengendara, khususnya roda dua.

Kondisi di Lapangan
Berdasarkan pantauan di lokasi, material pasir meluber hingga memakan sebagian badan jalan aspal. Hal ini membuat ruang gerak kendaraan menjadi sangat terbatas. Ketika dua kendaraan bermotor atau mobil saling berpapasan dari arah berlawanan, salah satu pengendara terpaksa mengalah atau bahkan melintasi tumpukan pasir yang licin.

Kondisi tersebut memperbesar risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti roda kendaraan yang slip, hilang kendali, hingga benturan antarkendaraan.

Ancaman Nyata Pengendara
Beberapa poin utama yang menjadi keluhan warga dan pengguna jalan antara lain:
Badan Jalan Makin Sempit: Tumpukan pasir memakan porsi aspal sehingga lebar jalan efektif berkurang secara drastis.

Jalan Licin dan Rawan Slip: Ceceran pasir di atas permukaan aspal membuat cengkeraman ban kendaraan berkurang, terutama saat pengereman mendadak.

Minimnya Penerangan: Pada malam hari, tumpukan pasir tersebut sulit terlihat dari jarak jauh sehingga sangat berpotensi memicu kecelakaan tunggal.

Harapan Masyarakat
Warga setempat dan para pengguna jalan berharap pihak terkait atau instansi pemerintah daerah segera turun tangan untuk membersihkan material pasir yang menumpuk di sepanjang ruas jalan Simpang Silat – Nanga Nuar ini. Selain itu, penertiban terhadap penempatan material di pinggir jalan nasional/provinsi perlu dilakukan agar tidak mengorbankan keselamatan lalu lintas masyarakat umum.


Penulis: Bambang

PEMERINTAH KECAMATAN BELITANG HILIR SANGAT PEDULI TERHADAP LINGKUNGAN DI RUAS JALAN SIMPI MEDIA

Oleh On Agustus 23, 2026

www bidiksatunews com.
23/Agustus/3026
*SEKADAU* – Pemerintah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan masyarakat yang berada di ruas Jalan Simpi Media. Kepedulian ini mendapat apresiasi luas dari warga setempat.

Jalan Simpi Media merupakan salah satu akses utama yang dilalui masyarakat Desa Sungai Ayak dan desa sekitarnya untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga ke kebun dan ladang. Karena perannya yang vital, kondisi lingkungan di sepanjang jalan ini menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan.

Langkah Nyata Pemerintah Kecamatan*
Camat Belitang Hilir bersama jajaran dan perangkat desa secara rutin melakukan monitoring dan koordinasi dengan masyarakat. Beberapa bentuk kepedulian yang dirasakan warga antara lain:
1. *Penataan Kebersihan*: Menggerakkan gotong royong bersama warga untuk membersihkan bahu jalan dan saluran drainase agar tidak tersumbat saat musim hujan.

2. *Penertiban*: Mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan badan jalan untuk aktivitas yang mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

3. *Edukasi Lingkungan*: Mengajak warga menjaga lingkungan tetap asri, tidak membuang sampah sembarangan, dan menanam pohon pelindung di sepanjang ruas jalan.

4. *Respon Cepat*: Setiap ada laporan atau keluhan warga terkait kerusakan jalan, tumpukan sampah, atau gangguan lingkungan lainnya, pihak kecamatan langsung berkoordinasi dengan instansi terkait.

*Apresiasi Warga*
Warga Jalan Simpi Media mengaku sangat terbantu dengan perhatian pemerintah kecamatan. 

“Kami merasa didengar. Pak Camat dan staf sering turun langsung. Jalan jadi lebih bersih, got lancar, dan lingkungan terasa lebih nyaman,” ujar salah satu warga.

Menurut warga, kepedulian ini penting agar Jalan Simpi Media tetap menjadi jalur yang aman, bersih, dan tertib untuk semua.

 *Harapan ke Depan*
Pemerintah Kecamatan Belitang Hilir berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga. Dengan lingkungan yang bersih dan tertib, diharapkan perekonomian warga juga semakin lancar dan kualitas hidup masyarakat meningkat.

“Visi kami sederhana: lingkungan yang bersih adalah cerminan masyarakat yang peduli. Kami akan terus hadir untuk masyarakat Jalan Simpi Media,” demikian disampaikan perwakilan Pemerintah Kecamatan Belitang Hilir.


Tim media:Bambang.