Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Oleh On April 14, 2025


Www.bidiksatunews.com,-Jakarta, 14 April 2025* – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah _inkarcht van gewijsde_ atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).

Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding. 


Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”


Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”. 


Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal


Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.


“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.


Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.


“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.



*Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat*


Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan  Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet onvantkelijke verklaard_). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara _a quo_.


Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara _a quo_. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.


Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas _in casu_ PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.


“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan _a quo_ tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.


*Gugatan Kasus Cashback*


Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.


Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat. 


Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”.  Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”


Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.


Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024

Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.


*Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih*


Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”


Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).


Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). 


Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.


Narahubung:

*Tim Advokat Kehormatan Wartawan*: 021-29035900

(BB)

Kasus DWP: PPWI Tuntut Akuntabilitas dan Transparansi dalam Penegakan Hukum

Oleh On Januari 03, 2025


Nasional,-www.bidiksatunews.com,-

Ketua Asosiasi Wartawan Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segera memecat Kepala Kepolisian Nasional Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kepolisian Metro Jaya Karyoto terkait keterlibatan sejumlah polisi dalam kasus pemerasan terhadap peserta Djakarta Warehouse Project (DWP).

Lalengke menyebut kasus ini bukan hanya tindakan kriminal domestik, melainkan juga merusak reputasi Indonesia di mata internasional. "Kasus ini telah menodai wajah Indonesia di panggung internasional dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujarnya.

Menurut Lalengke, kasus ini melibatkan 400 korban asing dan mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp32 miliar. Ia menilai kasus ini "luar biasa" dan sulit dipercaya. "Saya sulit percaya bahwa polisi bertindak atas inisiatif sendiri. Mereka pasti mendapat perintah dari atas," tambahnya.

Lalengke menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. Ia menyerukan keterlibatan Interpol untuk memastikan investigasi yang menyeluruh dan adil. "Kasus ini memerlukan perhatian internasional dan harus ditangani secara serius," pungkasnya.


(Red)**

Panglima TNI Hadiri Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IV MUI

Oleh On Desember 17, 2024



Jakarta,-www.bidiksatunews.com,-(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang  dibuka oleh Ketum MUI KH. Anwar Iskandar dengan  mengangkat tema "Memperkokoh Peran MUI Sebagai Pelayan Umat (Khodimul Ummah) & Mitra Pemerintah (Shodiqul Hukumah) bertempat  di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Mukernas IV MUI diikuti oleh perwakilan MUI dari berbagai Provinsi serta utusan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti  NU, Muhammadiyah,  ormas-ormas lain di MUI serta para duta besar negara sahabat.


Hadir  dalam Mukernas IV MUI di antaranya Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH. Ma'ruf Amin, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Lemhanas H. TB. Ace Hasan Syadzily serta beberapa undangan  lainnya.


#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat


Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Pengurus PGRI Sumut Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024

Oleh On Desember 14, 2024



Nasional,-www.bidiksatunews.com-* Pengurus PGRI Sumut ikut hadir dalam puncak peringatan HUT ke 79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024 dengan tema guru bermutu Indonesia maju guru hemat Indonesia kuat bertempat di Padepokan Pencak Silat TMII Jakarta Sabtu, 14/12/24.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris PGRI Sumut Syaiful Amri kepada awak media usai mengikuti rangkatan kegiatan. Amri juga menyebutkan Ketua Saiful Abdi dan Wakil Ketua Ilyas Sitorus dan jajaran pengurus PGRI Provinsi Sumut turut hadir seperti Para Wakil Sekretaris ada Bobby, Surya Darma dan  Bendahara Nadrah, Wakil Bendahara Cici serta para Biro-Biro.


Masih menurut Syaiful Amri kegiatan tersebut dihadiri Wakil Presiden periode 2024 - 2009 dan 2014 - 2019 Jusuf Kalla (JK), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto/Titiek Soeharto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro serta Wakapolri serta unsur perwakilan  TNI dan para Wakil Menteri terkait serta tamu undangan dan Pengurus PGRI se Indonesia.


Ketua PB PGRI Unifah kata  Syaiful Amri menyampaikan dalam laporannya menyambut baik program-program strategis pemerintah yang diwujudkan dalam astacita Prabowo Gibran. Program prioritas pemerintah khususnya di bidang pendidikan  sangat fundamental mewujudkan cita-cita negara Indonesia yang maju, sejahtera dan berkeadilan. Lebih lanjut Syaiful Amri menyampaikan  bahwa Ketua PB PGRI Unifah juga menitipkan harapan para guru, kiranya anak-anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang merata, meningkat termasuk para guru dan dosen serta tenaga kependidikan kesejahteraannya terus membaik, serta terjaminnya perlindungan guru.  Dalam kesempatan tersebut Unifah menyerahkan Kajian terhadap rancangan undang-undang terhadap perlindungan guru, naskah akademiknya serta batang tubuhnya sudah sebagai bahan pertimbangan. Unifah juga mengatakan puncak HUT PGRI dan HGN 2024 dihadiri langsung hampir 10.000 tenaga pendidik dan kependidikan dari seluruh Indonesia, ujar Sayiful Amri.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam sambutannya mengatakan Guru Sertifikasi yang lulus 2024 mendapatkan tunjangan Rp. 2.000.000 dan Guru Sertifikasi yang lulus sebelum tahun 2024 mendapat kenaikan tunjangan dari Rp. 1.500.000 menjadi Rp. 2.000.000. Dan guru sertifikasi ASN dinaikkan sebesar gaji pokoknya.

Lebih lanjut Mendikdasmen mengatakan tahun 2025 Guru - Guru ASN dapat ditugaskan di satuan pendidikan sekolah swasta dan  e kinerja yang selama ini menjadi keluhan, maka mulai tahun 2025 tidak ada lagi uploud laporan e kinerja guru. Tidak mesti mengajar 24 jam tatap muka melainkan cukup 24 jam e-kinerja dan semua telah di atur jelas. Kemudian juga Peningkatan kompetensi akan ditingkatkan seperti KKG dan MGMP akan diaktifkan kembali begitu juga rekruitmen calon Kepala sekolah akan dibuka secara terbuka melalui jenjang pelatihan yang sebagaimana semestinya. Dengan demikian para tenaga pendidik dapat lebih berkhikmat dan serius dalam melaksanakan tugasnya, oleh karenanya dukungan PGRI dan bapak ibu sekalian akan sangat kami harapkan.


Sementara Ketua PGRI Sumut Saiful Abdi berharap melalui tema yang diangkat diharapkan pentingnya peningkatan kualitas guru melalui pelatihan dan pengembangan profesional. Demikian juga Guru Hemat, Indonesia Kuat, Menekankan pada efisiensi dalam pengelolaan sumber daya pendidikan sehingga memaksimalkan hasil belajar bagi siswa, ujar Saiful yang juga Kadisdik Kab Langkat ini.

Ditempat yang sama Wakil Ketua PGRI Sumut, Ilyas berharap melalui peringatan ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran guru dalam pendidikan dan mendorong semua pihak untuk bersama-sama mendukung pengembangan kualitas pendidikan di Indonesia. Acara ini diharapkan menjadi momentum penting untuk merayakan jasa guru-guru di seluruh Indonesia dan menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan pendidikan demi kemajuan bangsa, sebut yang pernah sebagai Kadisdik di Kab Batubara ini.


Ilyas juga menyampaikan, Kualitas guru adalah kunci untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui momentuk HUT PGRI dan HGN 2024 ini, saya ingin menegaskan pentingnya peran guru dalam menciptakan generasi yang unggul dan siap menghadapi tantangan masa depan.", maka Kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Kependidikan perlu mendapat perhatian serius kedepannya, ujar Kadis Kominfo Sumut ini.

Acara ditutup dengan berdo'a bersama untuk kemajuan pendidikan dan kesejahteraan semua Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Indonesia. *(Rizky Zulianda)*

PONTIANAK - Aliansi Perlawanan Darurat melakukan aksi di gedung DPRD Kalbar, Rabu (11/9/2024)

Oleh On September 11, 2024


Pontianak Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-Aliansi Perlawanan Darurat ini merupakan gabungan dari perwakilan organisasi mahasiswa dan masyarakat. Mereka menolak finalisasi Raperda RTRW yang saat ini tengah di godok oleh DPRD Provinsi Kalbar, aksi berlangsung dengan damai dan tertib meski tensi agak memanas saat berlangsung aksi tersebut.

Koordinator Lapangan atau Korlap Aksi, joshierai menyampaikan kepada media bahwa mereka mempertanyakan sikap DPRD Kalbar yang tidak transparan dan partisipatif dalam membahas Raperda RTRW ini karena tidak melibatkan elemen masyarakat, seperti masyakarat adat, daerah yang terdampak dan Stakeholder yang ada.

"Kami melihat bahwa Ranperda yang akan menentukan nasib dan masa depan Kalbar kedepannya, karena akan mengatur tata ruang pemanfaatan sumber daya alam untuk 20 tahun kedepan. Karena itu, perlu adanya partisipatif publik  khususnya masyarakat adat maupun stakeholder masyarakat yang ada untuk dilibatkan dalam pembahasannya.ucap Joshierai Korlap Aksi kepada media.

Iya juga menypaikan Point tututan aksi tersebut agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat , guna menyikapi isu ini kami Aliansi Perlawanan Darurat menyatakan sikap kami sebagai berikut :

1. Mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Barat menunda Pengesahan RANPERDA RTRWP Kalimantan Barat karena Kurangnya pelibatan para pihak (Masyarakat terdampak, Masyarakat adat, Masyarakat lokal, Lembaga terkait, ormas, dll) dalam proses penyusunan RANPERDA.


2. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Eksekutif dan Legislatif) segera membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Barat.


3. Kami menolak Kawasan budi daya Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) yang kemudian diterjemahkan dalam Pasal 46 Ayat 1 dengan Bunyi Kawasan Permukiman dengan kode PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f seluas kurang lebih 129.779 (seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) hektare tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.


4. Mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk meninjau Kembali Pemukiman Masyarakat dan wilayah adat yang masuk dalam Perizinan dan Kawasan Hutan agar di keluarkan (Inclape).

5. Mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Barat Memperjelas Pasal 93 ayat (1) Huruf i, j,k,l,m tentang hutan adat yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya.


6. Mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Barat memasukan Hutan Adat Dayak seberuang Kampung Silit Desa Nanga Pari Kec. Sepauk Kab. Sintang kurang lebih seluas 4.272 Hektare di dalam Pasal 37 Huruf f.


7. Kami Menolak Pembangunan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) di Kabupaten Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e, dan/atau di seluruh wilayah Kalimantan Barat.


"Sesuai dengan point-point yang kami sampaikan tersebut harapanya semoga DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat mempertimbangkan lagi Ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah sehingga hari ini di batalkan terkait Finalisasi Ranperda tersebut" Tutup joshierai Omutn P.G korlap aksi.

Redaksi bidiksatunews,

Penyidik Tipikor Polri Janji Usut Kasus Dugaan Korupsi Hendry Ch Bangun Cs

Oleh On Agustus 27, 2024


Www.bidiksatunews.com,-Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipikor Bareskrim Polri), AKBP. H. Yusami, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan suap, korupsi, dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang dilakukan oleh mantan pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun cs. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada wartawan usai menghadiri undangan dari Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Senin, 26 Agustus 2024.


“Tadi saya bersama penasehat hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, telah menjumpai penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan menyerahkan tambahan alat bukti yang diperlukan dalam menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan dana hibah BUMN yang melibatkan mantan pengurus pusat PWI, Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah. Selanjutnya, penyidik berjanji akan serius melakukan pengusutan hingga tuntas kasus ini,” jelas wartawan nasional yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.


Wilson Lalengke kemudian menambahkan bahwa pihak Dittipikor akan melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terlebih dahulu agar penanganan kasus ini tidak tumpang-tindih. “Kasus dugaan korupsi uang rakyat ini kami laporkan ke KPK dan ditembuskan ke Kapolri, Kejagung, dan ratusan instansi lainnya termasuk Presiden RI hingga semua Forkopimda di seluruh Indonesia. Jadi, tadi disampaikan oleh penyidik bahwa mereka perlu berkoordinasi dengan pihak KPK agar penanganan kasusnya jelas dan tidak tumpang-tindih,” imbuh Ketum PPWI yang merupakan pelapor kasus ini ke KPK beberapa bulan lalu itu.


Wartawan yang dikenal sangat anti korupsi ini juga menguraikan bahwa pengusutan kasus tersebut sangat penting dan urgent dengan tiga alasan. Pertama, karena dalam kasus ini menyangkut uang rakyat atau uang negara yang tidak boleh dipergunakan semaunya oleh siapapun untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok tertentu. Kedua, karena para pelaku adalah wartawan yang semestinya memberikan contoh tauladan kepada masyarakat dan para pejabat bagaimana cara hidup berbangsa dan bernegara yang baik dalam pemanfaatan uang rakyat.


“Yang ketiga, ini adalah upaya kita dalam membantu organisasi teman-teman kita di PWI agar dicapai kepastian hukum bagi mereka. Saat ini telah muncul kepengurusan pusat PWI hasil KLB, sementara terduga koruptor Hendry Ch Bangun masih koar-koar menganggap dirinya sebagai ketua umum PWI. Kepastian hukum bagi teman-teman kita itu penting agar organisasinya bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar lulusan pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, ini.


Sementara itu, Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H. yang mendampingi Ketum PPWI saat memberikan kelengkapan bukti ke Dittipikor Bareskrim Polri, menambahkan bahwa pihaknya sangat berharap agar pengaduan dari PPWI ditindaklanjuti. “Siapapun nanti yang menangani perkara, apakah KPK atau Polri, kami sangat berharap agar aduan ini ditindaklanjuti, tidak hanya berhenti di proses pengaduan saja. PPWI tentunya ingin mengetahui proses dan penyelesaian pengaduan terkait dugaan suap dan korupsi yang melibatkan oknum-oknum pengurus pusat PWI itu,” tegas Dolfie Rompas yang merupakan salah satu advokat nasional papan atas ini.


Sebagaimana diketahui bahwa kasus dugaan penyalahgunaan uang rakyat yang melibatkan dedengkot koruptor mantan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun; Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhammad Ihsan, dan Direktur UMKM Syarief Hidayatullah, telah dilaporkan ke KPK RI pada 13 Mei 2024 lalu. Sayangnya, aduan terkait penggarongan uang rakyat yakni dana hiba BUMN ke PWI itu mandek di KPK tanpa alasan yang jelas.


“Mungkin karena KPK sedang sibuk memproses pemilihan calon komisionernya yang baru maka kasus ini jalan di tempat. Saya sebagai pelapor belum pernah diundang untuk dimintai keterangan lebih lantut terkait kasus tersebut. 5 orang saksi yang kami ajukan ke KPK juga belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Apalagi para terlapor, belum sama sekali tersentuh. Saya juga menilai KPK sangat takut untuk memperoses wartawan yang melakukan korupsi, karena KPK sendiri adalah sarang koruptor, sehingga kuatir akan dibongkar habis-habisan oleh para wartawan jika para dedengkot koruptor PWI itu diproses,” tutur Wilson Lalengke menyesalkan sikap KPK yang melempem itu.


Namun, dalam pesimisme penanganan hukum atas oknum-oknum wartawan pelaku korupsi uang rakyat yang amburadul ini, Wilson Lalengke mengatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang tanpa henti dalam mendorong agar hukum di negeri ini dapat ditegakkan. “Memang berat, sangat tidak mudah. Karena banyak orang yang terlibat dalam kasus ini, dan mereka saling melindungi. Bahkan ada beberapa oknum jenderal polisi yang menjadi herder penjaga si dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun cs itu. Merekalah yang berupaya mengintervensi KPK dan semua lembaga penegak hukum agar mengabaikan laporan dari PPWI. Ini negara mafia hukum yang makin aman karena para wartawannya juga sudah ikut melacurkan diri ke para mafia hukum sehingga kehidupan bernegara hukum kita makin tidak jelas,” bebernya sambil tersenyum kecut. (APL/Red)

Peringati Hari Jadi Ke-63, Wakil Kepala Staf TNI AL Hadiri Upacar Hari Pramuka

Oleh On Agustus 14, 2024

 


[ JAKARTA ] -www.bidiksatunews.com- Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma menghadiri Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-63 Tahun 2024 yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI (Wapres RI) Ma’ruf Amin selaku Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka didampingi Ibu Wuri Ma’ruf Amin bertempat di Lapangan Buperta, Cibubur, Jakarta Timur. Rabu (14/08/2024).


Dengan mengambil tema “Pramuka Berjiwa Pancasila Untuk Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Revita, serta Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Budi Waseso beserta pengurus.



Wapres RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pramuka akan melahirkan calon pemimpin bangsa yang siap dan tangguh dalam menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks. Oleh karena itu, untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, gerakan Pramuka mampu mencegah terjadinya distorsi nilai-nilai Pancasila, sehingga harus terjaga eksistensinya dan terinternalisasi pada setiap warga negara.


"Optimalkan cara-cara kekinian yang efektif untuk membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangga menjadi warga negara Indonesia," ujar Wapres RI.



Lebih lanjut Wapres RI berpesan untuk mewujudkan Pramuka yang lebih modern, profesional, dan lincah, melakukan perbaikan yang konstruktif, solutif, dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat, demi mewujudkan Gerakan Pramuka sebagai sebuah kekuatan bangsa, sekaligus mengembangkan kapasitas diri sebagai bekal menuju Indonesia Emas 2045. 


"Gerakan Pramuka adalah salah satu garda terdepan untuk mengajak segenap elemen bangsa memperkukuh pilar-pilar pembangunan, dan mencontohkan bagaimana nilai-nilai Pancasila yang tertanam dalam diri menjelma menjadi kebiasaan dalam keseharian," pungkas Wapres RI. 



Dalam kesempatan terpisah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang juga merupakan Ketua Majelis Pembimbing Saka Bahari Tingkat Nasional mengatakan bahwa, Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari merupakan elemen penting dalam mengelola laut dan nusantara dalam hal ini TNI AL selaku pembina masyarakat maritim. 


“Melalui kegiatan Pramuka Saka Bahari diharapkan dapat terbentuk pribadi generasi muda yang berwawasan kebangsaan dan berorientasi kebaharian, serta memiliki kepedulian, kecintaan terhadap laut dan pesisir.” Tandas Kasal di tempat terpisah.


Autentikasi : Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Tim Safari Gabungan Koopsud I Laksanakan Ceramah di Lanud ASH

Oleh On Agustus 14, 2024


[ JAKARTA ],-www.bidiksatunews.com - Tim Safari Gabungan Komando Operasi Udara I melaksanakan ceramah pembinaan Hukum, Pembinaan Mental dan Ideologi serta Psikologi di hadapan personel dan anggota PIA Ardhya Garini Cabang 11 Lanud H. AS Hanandjoeddin, yang berlangsung di Gedung Wira Angkasa Lanud ASH, Belitung. Selasa kemarin (13/8/2024). 


Asintel Kaskoopsud I Kolonel Sus Makmur Siahaan, M.Kn., M.Han., selaku Ketua Tim Penceramah beserta rombongan yang terdiri dari Danpom Koopsud I Kolonel Pom Roni Widayanto, S.H., Kakum Koopsud I Kolonel Kum Ari Satrio          Wibowo, S.H., Kabintalid Letkol Sus Sakdun, S.Ag., M.Pd.I., dan Pabandapsi Bandyabinpers Spers Koopsud I Mayor Kes Herfiana Damayanti, S.Psi. disambut langsung oleh Komandan Lanud H AS Hanandjoeddin Letkol Pnb Zen Mokhammad A.P., M.Han. yang didampingi para pejabat Lanud ASH.



Pada kesempatan tersebut, Asintel Kaskoopsud I membacakan sambutan Panglima Komando Operasi Udara I Marsekal Muda TNI Mohammad Nurdin yang mengatakan bahwa kegiatan ceramah pembinaan Hukum, Bintalid dan Psikologi yang dilaksanakan oleh personel Koopsud I di Lanud H. AS. Hanandjoeddin ini, merupakan program kerja yang harus dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pelanggaran etika, disiplin, hukum, perilaku penyimpangan dari setiap masing-masing individu maupun keluarga, serta pembinaan mental tentang bagaimana memantapkan mental personel TNI AU.

  

Lebih lanjut Panglima berharap dengan ceramah seperti ini agar kedepan dapat membentuk karakter dan mental prajurit TNI Angkatan Udara, khususnya jajaran Koops Udara I, terutama Lanud H. AS. Hanandjoeddin yang adaptif, militan, professional, unggul dan humanis.



Kakum Koopsud I Kolonel Kum Ari Satrio Wibowo, S.H. mengawali ceramahnya tentang Hukum yang menekankan pentingnya membangun budaya sadar hukum di lingkungan TNI AU.  Selanjutnya, Mayor Herfiana Damayanti, S.Psi., memberikan ceramah psikologi yang membahas perilaku menyimpang di lingkungan TNI. Ia menjelaskan bahwa perilaku menyimpang adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Untuk menghindari perilaku ini, setiap personel diharapkan memiliki kontrol individu dengan selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME.


Acara berlanjut dengan ceramah Pembinaan Mental yang disampaikan oleh Kabintalid Koopsud I, Letkol Sakdun, S.Ag., M.Pd.I., dengan materi memantapkan mentalitas personel TNI AU (militer, PNS, dan keluarga) guna mewujudkan TNI AU yang Ampuh, Adaptif, Modern, Profesional, Unggul, dan Humanis.


Autentikasi : Pen Koopsud I

Pengacara Kondang Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Miliar

Oleh On Agustus 09, 2024



Www.bidiksatunews.com,-Jakarta - Andi Muhammad Rifaldy (AMR) yang didampingi kuasa hukum nya Raidin Anom & Partner (RAP) telah Melayangkan surat somasi / teguran keras kepada Dr. Farhat Abbas, S.H.,M.H , Vidi Galenso Syarif, S.H.,MH, dan juga Prof.,Dr., Elza Syarief, S.H.,MH., yang diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan. 


Andi Muhammad Rifaldy melalui kuasa hukum nya Raidin Anom & partner (RAP) saat dijumpai oleh beberapa awak media pada saat gelar konferensi pers di salah satu tempat di Tangerang pada Jumat (09/08/2024).


Andi Muhamad Rifaldy mengatakan kepada awak media, sebagaimana tertera dalam surat somasi yang dilayangkan kepada pihak para terduga, dengan diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan. 

"Ya benar, dengan bukti bukti setelah dicroscek oleh tim ADV Raidin Anom & Parten dari jumlah yg sebelumnya mencapai lebih dari 80 Milyar dan dipisahkan jumlah tersebut sekitar hampir 70 Milyar yg cukup bukti, Ucap Andi AMR 


Dan dalam surat somasi nya tersebut, Raidin Anom & Partner  menggunakan pasal 372 Jo 378, berikut dengan pasal 486 UU No.1 tahun 2023. ''Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruh nya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya, bukan karena tindak pidana.


Tetapi dipidana karena melakukan penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda. serta, Jo 55 KUHPidana, terkait dengan turut serta melakukan perbuatan. Tukas nya lagi


Tertera juga dalam isi surat somasi, bahwa mereka memberikan dengan menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat.


Atas sejumlah uang titipan milik saudara Kamal Tarachan Mirachandani alias Sanjay, lebih kurang Rp 69.950.000.000,-  (Enam Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Ujar  nya lagi


Dan para terduga juga di klaim tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang kepada pemegang hak atas hal yang dimaksud,

oleh karena itu pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini, melalui kuasa hukum nya melayangkan surat somasi yang ditembuskan ke Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan PERADI serta yang terkait. Tukas nya Andi AMR mengakhiri penyampaian nya


Masih ditempat yang sama, Raidin Anom, SE.,SH.,MH., & Partner sebagai penerima kuasa hukum mengatakan, bahwa terkait persoalan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan rekanan sejawat ini, yaitu bapak Dr.Farhat Abbas, SH.,MH., lalu saudari Prof.,Dr., Elza Syarief, SH., MH., dan saudara Vidi Galenso Syarief, SH.,MH. Ujarnya menjelas kan kepada awak media


Raidin Anom, SE.,SH.,MH pun memaparkan kronologis singkat perkara yang terjadi sejak di tahun 2019 ini. Dimana pemberi kuasa saat itu menghadapi persoalan hukum di Polda Jawa Timur, namun para rekan sejawat ini yang menangani persoalan, entah mereka adalah kuasa sesungguh nya dalam keseluruhan atau seperti apa, itu yang terjadi di tahun 2019," Tutur Raidin Anom jelaskan


Namun pada tanggal 25 Desember 2019, para terduga melalui instrumen pikiran mereka membangun suatu dalil ingin mengamankan aset seseorang, "Waktu itu (Sdr. Sanjay) dia itu klien kita, dengan dalil agar aset nya tidak di sita pihak penyidik," ungkap nya


Namun aneh nya dalil itu tidak bisa dibuktikan, "bahkan hingga saat ini diduga kuat, Farhat Abbas, Vidi Galenso Syarief, Elza Syarief diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah kurang lebih Rp.69.950.000.000,-


"Dan kami punya bukti-bukti berupa formulir transfer bank dari istri saudara Sanjay terhadap teman-teman sejawat ini, yaitu Elza Syarief dan Vidi Galenso. tapi Farhat Abbas saat itu datang di tanggal 25, dan secara cash (dia menerima) sebanyak Rp 30 miliar (Tiga Puluh Miliar Rupiah)," pungkasnya lagi


Dalam hal ini untuk kepentingan hukum, maka pihak Raidin Anom & Partner sebagai kuasa subtitusi yang menerima kuasa hukum," akan melakukan langkah - langkah hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yakni dengan melakukan somasi (teguran keras) dari pertama sampai terakhir terhadap ketiga terduga kuat. Ujar nya


"Untuk itu, saya mohon dan minta dengan tegas karena hari ini saya akan layangkan surat somasi nya, paling lambat besok, saya minta kepada teman sejawat saya ini agar kiranya dapat menunjukkan ruang kesadaran yang kosong untuk menyadari dugaan kejahatan yang kami duga saat ini.


Agar segera memberikan sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan - persoalan yang saya maksud kan tadi, dalam rangka musyawarah mufakat," Tegas nya 


Namun jika somasi yang dilayangkan pihak nya tidak di indahkan, maka dalam waktu tempo 5 X 24 jam, bahkan tidak ada itikad baik maka pihak nya tidak akan segan - segan akan melaporkan ke Mabes Polri.


"Catat itu !!, saya dengan tegas mengatakan tidak peduli kalian siapa pun, jadi terkait penipuan dan penggelapan ini sebagaimana dimaksud dengan pasal 372, 378 dan juga pasal 486 di undang-undang nomor 1 tahun 2023, saya juga duga ada turut serta pihak-pihak lain Junto pasal 55, KUH Pidana," tandasnya  menyampaikan.



Sumber: Adv. Raidin Anom, SE.,SH.,MH., & Partner


MDA