Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

DPP LIBAS kecam oknum pekerja PETI penganiaya terhadap wartawan di ketapang

Oleh On Mei 25, 2025


Ketua DPP LIBAS ( Lembaga Informasi Borneo Act Sweep ) meminta pihak penegak Hukum terkhusus polres Ketapang untuk segera melakukan proses penegakan hukum atas peristiwa penganiayaan Wartawan yang dilakukan oleh para penambang emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, saat ini sangat Menyita perhatian publik. Bahkan, proses hukum dari aparat penegak hukum dinilai sangat lemah dan terkesan adanya pembiaran.


Menurut Jasli Ketua DPP LIBAS ada indikasi pelemahan proses hukum di sini, menjadi preseden buruk terhadap kegiatan jurnalistik kedepannya jika hal tersebut dirasa lamban dalam proses penegakan hukumnya, Apakah ada indikasi keterlibatan APH juga dalam proses kegiatan ilegal tersebut, menjadi tanda tanya besar terhadap proses penegakan hukum polres Ketapang Kalimantan barat" terang jasli kepada media ini.



Dan jasli pun mengecam tindakan yang main hakim sendiri oleh para penambang emas tersebut, di mana tambang tersebut juga ilegal, jadi dalam kasus ini jasli pun meminta bukan sekedar penganiayaan saja yang di proses oleh pihak APH di Ketapang, termasuk kegiatan ilegal tersebut juga harus di proses sesuai hukum yang berlaku.


Padahal menurut jasli, sudah jelas dalam peraturan dan UU yang ada, terkait Pemukulan terhadap Ke empat wartawan tersebut masuk dalam katagori “tindakan kekerasan terhadap orang dalam bentuk apapun yang mengancam keamanan jiwa tidaklah dibenarkan apalagi dilakukan kepada Jurnalis/Wartawan, pelaku dapat diancam dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan, jo pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang PERS dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 500.000.000. juga indikasi pelanggaran yang menghalang halangi tugas jurnalistik, di minta Pihak Kepolisian harus menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap institusi Kepolisian, di Kalbar.

Dinilai Tidak Profesional Menangani Perkara Secara Pro Bono, Kakak Almarhum Virendy Cabut Kuasa Hukum Pengacara Yodi Kristianto

Oleh On September 24, 2024


Makasar,Sulsel. -www.bidiksatunews.com,- Memandang dan menilai tidak profesional maupun tidak komitmennya pengacara Yodi Kristianto, SH, MH bersama timnya dalam menangani perkara secara pro bono terhadap kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, kakak kandung almarhum yakni Viranda Novia Wehantouw, S.Ak akhirnya pada Selasa (24/09/2024) resmi mencabut kuasa hukum yang pernah diberikan kepada advokat muda tersebut.


Pencabutan kuasa hukum dari tangan pengacara Yodi Kristianto dan timnya ini, ditandai dengan dikeluarkannya surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak dan isinya secara jelas pula mengungkap alasan-alasannya. Seperti tidak maksimalnya memberikan pelayanan pendampingan hukum dan belakangan diketahui menuntut bayaran jasa mereka.


"Awalnya pada sekitar akhir Januari 2023, pengacara Yodi Kristianto bersama Lusin Tammu dan Cesar Depaska Kulape datang ke rumah meminta-minta agar mereka diberikan kesempatan untuk secara pro bono (tanpa bayaran) menangani kasus kematian Virendy yang kala itu viral pemberitaannya setiap hari di berbagai media nasional maupun daerah, baik elektronik (televisi), cetak (koran/majallah) hingga media online," ungkap Viranda.


Kepada media ini, alumni Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Fajar Makassar menjelaskan, sebelum dirinya memberikan kuasa ke Yodi Kristianto dkk, sebenarnya ayahnya yakni James Wehantouw telah membuat dan menandatangani surat kuasa di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Jl. Gunung Bawakaraeng yang dipimpin pengacara senior, Muh. Sirul Haq.


"Namun karena Yodi dkk terus membujuk serta mendesak, dan kebetulan saya dengan Cesar sudah lama berteman, akhirnya saya berkeras meminta kepada bapakku untuk memberikan kepercayaan kepada mereka menangani tanpa bayaran (pro bono) perkara meninggalnya Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas)," bebernya.


Karena ayahnya yang dikenal sebagai wartawan senior di Makassar menyadari juga, lanjut Viranda, bahwa bukan selaku pelapor perkara ini di kepolisian, sehingga harus mengalah dan membatalkan surat kuasa yang telah dibuat serta ditandatangani di kantor LKBH Makassar. Viranda pun membuat surat kuasa baru dengan menunjuk Yodi Kristianto dkk sebagai kuasa hukumnya secara pra bono yang akan mendampinginya dalam berbagai urusan kasus Virendy.


"Meski ada kesepakatan pemberian layanan bantuan hukum secara sukarela dan tanpa bayaran, namun selama kasus ini bergulir di kepolisian, saya setiap kali didampingi ke Polres Maros, Polda Sulsel atau instansi terkait lainnya, toh selalu memberikan ketiga pengacara itu sejumlah uang untuk biaya transport, makan siang ataupun ngopi. Apa yang saya berikan ke Yodi dkk, tidak pernah diketahui bapak saya," paparnya.


Setelah kasus yang menghadapkan Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, Ibrahim Fauzi dan Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII, Farhan Tahir sebagai terdakwanya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, kinerja pengacara semakin menurun dan tidak profesional lagi bekerja. Bahkan saat masih tahap penyidikan kepolisian, satu persatu anggota tim menghilang dan tinggallah Yodi Kristianto sebatang kara.


"Belakangan ini sudah sekitar sebulan lebih, Yodi jika ditelepon berkali-kali oleh bapak saya, tidak pernah mau mengangkat dan menerimanya. Begitupun dichat-chat via whatsapp, juga tidak dibalas-balas. Kalaupun dijawab, alasannya mengada-ada dan penuh kebohongan. Padahal komunikasi sangat diharapkan untuk bagaimana langkah selanjutnya dalam upaya mendapatkan keadilan bagi adik Virendy," tuturnya.


Menurut Viranda, sikap tidak profesional yang ditunjukkan Yodi dengan cara memutuskan hubungan dan komunikasi secara 'pengecut' atau diam-diam (tidak terbuka/transparan), baru diketahui penyebabnya setelah seorang teman dekat Yodi datang menemui ayahnya dan akhirnya terkuak apa sesungguhnya yang membuat sang pengacara muda itu bertindak dan bersikap tidak terpuji kepada kliennya.


"Kami baru ketahui setelah disampaikan bahwa Yodi merasa sakit hati karena ayah saya tidak membayar jasa pengacaranya dalam penanganan kasus kematian Virendy. Nah ini berarti Yodi tidak komitmen dengan pernyataan dan kesepakatan awal ketika datang ke rumah dan meminta-minta untuk dipercayakan sebagai kuasa hukum tanpa bayaran (pro bono). Sesungguhnya ayah saya tidak ada hubungan hukum dengan Yodi, karena bukan beliau yang memberi kuasa," tegasnya.


Ditambahkan Viranda, apakah Yodi sudah lupa jika saat awal begitu menggebu-gebu dan terlalu bernafsu untuk menjadi kuasa hukum pro bono dalam penanganan kasus Virendy yang kala itu viral di berbagai media nasional dan daerah sehingga diduga ingin mencari popularitas untuk lebih dikenal publik. Lantas setelah popularitas tercapai, maka lupa dengan kesepakatan awal sehingga menuntut macam-macam dan mengumbarkan cerita tak sesuai fakta ke orang lain.


"Tindakan tidak profesional dan tidak komitmen yang ditunjukkan Yodi Kristianto ini diharapkan mendapat perhatian dari lembaga atau organisasi advokat yang menaungi bersangkutan agar diberikan teguran dan pembinaan supaya kedepannya dapat bersikap sebagai sosok penegak hukum yang berkualitas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Pak Yodi awalnya kan datang baik-baik ke rumah kami. Nah kalo sudah tidak ingin bersama lagi, pamitlah juga secara baik-baik," tutup wanita berusia 26 tahun yang sangat merasa terpukul atas meninggalnya adik tercinta, Virendy. 


Sementara pengacara Yodi Kristianto, SH, MH yang hendak dikonfirmasikan oleh media ini terkait pencabutan kuasa dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, tak berhasil dihubungi karena telepon selularnya tidak pernah aktif. ( Bam's/Mr.Eddy )

PT. Primafood Internasional Cab. Sulsel Diduga Belum Kantongi Izin Operasional

Oleh On September 24, 2024


Makassar, Sulsel. -- www.bidiksstunews.com,-Diduga tidak mengantongi izin oprasional Kios KTI, Kios Unggas dan Primafreshmart tuai sorotan DPP KAMI (Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia).


Diketahui Toko atau Kios KTI, Kios Unggas dan Primafreshmart dibawah naungan PT. Primafood Internasional.


Ketua DPP KAMI, Idham mengatakan akan menggelar aksi unras mendesak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) membentuk tim terpadu untuk melakukan penyelidikan dan penindakan serta megevaluasi kepatuhan/ kewajiban PT. Primafood Internasional yang diduga beroprasi tanpa mengantongi izin.


"Apabila dugaan kami terbukti !, maka kami juga akan mendesak DPMPTSP untuk menutup dan mencabut serta membekukan sementara aktivitas PT. Primafood Internasional sampai pengurusan legalitas izinnya selesai ." ucap Idham didepan awak media disalah satu warkop ditoddopuli Makassar. Senin (23/09/2024).


Ia menegaskan, pihaknya bukan hanya mendesak DPMPTSP, mereka juga akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran peraturan perundang - undangan perizinan ke Aparat Penegak Hukum.


"Karena kuat dugaan kami setelah beralih ke PT. Primafood Internasional tahun lalu hingga saat ini kelengkapan perizinan oprasional, seperti NIB, Rekom NKV, IMB sesuai peruntukan, BPOM dan AMDAL Lingkungan diduga belum dipegang perusahaan dan berpotensi melawan hukum." Tegasnya.


Sementara ditempat yang berbeda, Penggiat Hukum sekaligus Ketua Umum YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Barisan Pejuang Keadilan, Sandi Pajri, S.Pd., SH., MH mengatakan ini sangat berpotensi merugikan negara khususnya Pemerintah Kota Makassar.


"Saya berharap pihak Kepolisan dalam hal ini Bapak Kapolda untuk menindaklanjuti dugaan adanya perusahaan ilegal yang beroprasi di sulawesi selatan, khususnya Kota Makassar." Ucap Ketua Umum YLBH BPK saat memberikan tanggapannya.


Hingga berita ini tayang, Belum konfirmasi dari pihak perusahaan terkait sorotan dari DPP KAMI.(Bam's/Mr.Eddy)

Belasan Triliun Rupiah Uang Negara Raib di Tangan Mafia Tanah

Oleh On Juli 29, 2024



Masyarakat Penggugat Lahan Kebun Penara PTPN 2 Gunakan Surat / Bukti Palsu Dimenangkan Hakim Mahkamah Agung




Www.bidiksatunews.com,-Tanjung Morawa, Sumut. - Meski terbukti menggunakan surat / bukti palsu, sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat areal HGU 62 kebun Penara, namun di gugatan perdata, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah. Peninjauan Kembali atau PK yang kembali diajukan PTPN 2 kembali ditolak.


Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PTPN 2 selaku perusahaan perkebunan negara. Sebab sejak awal gugatan perdata atas lahan HGU aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai mafia tanah di Sumatera Utara. Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PTPN 2 dan tidak memiliki / menguasai lahan kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa. 


Surat / Bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan Palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah / Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan dan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.


Peran mafia tanah dalam kasus ini sangat terang benderang, diungkapkan sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di PN Lubuk Pakam.


Sejumlah warga yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti / dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan. Mereka pun mengakui ada oknum yang memberikan mereka imbalan uang, dan janji akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar per orang atau uang kontan Rp.1,5 Milyar, jika gugatan terhadap PTPN 2 bisa dimenangkan.


Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan sampai akhirnya sebagian warga membongkar sendiri kebusukan di balik gugatan terhadap areal HGU aktif No.62 kebun Penara yang luas seluruhnya mencapai 533 hektar itu. 


Seperti diketahui lahan kebun Penara sejak dinasionalisasi oleh negara Republik Indonesia dari perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PTPN dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai lahan kebun Penara, sehingga sangat aneh dan janggal jika saat ini masyarakat mengklaim tanah tersebut milik masyarakat.


Suprayitno, salah seorang pentolan penggugat dalam kelompok Rokani Cs, dengan terbuka menyebutkan adanya pemalsuan data-data itu. Bahkan dengan tegas ia mengaku menerima hingga Rp.2 Milyar secara bertahap dari oknum AS yang selalu ditemuinya di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa. 


Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka. AS sendiri sempat diperiksa di Polda Sumatera Utara, namun oknum pengusaha asal Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta ini, tidak pernah bisa dihadirkan di pengadilan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Deli Serdang. Itu sebabnya di tingkat PN Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung.


Ditolaknya PK kedua PTPN 2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan. Sebab bukti / surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 tahun penjara. Jika putusan ini terlaksana dan pengadilan melakukan eksekusi atas lahan kebun Penara maka negara dirugikan belasan triliun rupiah. 


Secara fisik saja, nilai lahan areal seluas 464 hektar di pinggir bandara Kuala Namu Kecamatan Tanjung Morawa itu, saat ini sudah mencapai belasan Triliun. Ini belum termasuk kerugian tanaman kelapa sawit yang sedang berproduksi.


"Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN 2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan," ujar SEVP Aset PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini. (Mr.Eddy/RI-1)

Korban Diduga Terlibat Perselingkuhan

Oleh On Juli 03, 2024


Sekadau, Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-Sat Reskrim Polres Sekadau amankan dua orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (2/7/2024).

Kedua pelaku masing-masing berinisial SN dan ELS. Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, mengkonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, menjelaskan kejadian tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke piket Reskrim sekira pukul 07.00 WIB.

“Dari informasi yang kami terima, diduga pelaku menggunakan senjata api dalam tindakan penganiayaan ini,” ungkap IPTU Kuswiyanto.

Langkah cepat diambil oleh piket Reskrim dengan koordinasi piket perwira Pengawas (Pawas) serta dukungan personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir untuk mengamankan pelaku di Desa Peniti.

“Setibanya di TKP, terduga pelaku SN dan ELS diamankan petugas tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil menyelamatkan kedua korban, NE (36) dan SM (36), yang telah disekap oleh pelaku SN di dalam rumah,” ujar IPTU Kuswiyanto.

IPTU Kuswiyanto menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku SN, penganiayaan tersebut diduga terkait perselingkuhan antara NE dan istri pelaku, SM. Lantas SN menganiaya NE hingga mengalami luka di wajah dan kaki, serta memotong rambut SM.

“Kasus ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sekadau. Terduga pelaku telah dibawa ke Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut. Peran ELS dalam kasus ini masih didalami. Untuk barang bukti yang diamankan petugas adalah sepucuk senjata airsoft gun jenis Glock dan dua kantong plastik berisi potongan rambut korban,” bebernya.

Korban NE juga telah dibawa petugas ke pihak medis untuk dilakukan visum. Motif di balik penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisan.

POLRI Kapolsek Silat Hilir beserta forkompincam Gelar Patroli Rutin di Sungai Kapuas

Oleh On Juni 28, 2024


Antisipasi Kegiatan PETI dan Lakukan Sosialisasi


KAPUAS HULU – www.bidiksatunews.com,- KALIMANTAN BARAT

Polsek silat Hilir lakukan patroli rutin bersama forkompincam kecamatan silat Hilir kabupaten Kapuas Hulu,kamis 10/06/2024.

Kapolsek Silat Hilir Ipda Egidus Egi S.H menyampaikan bahwa pihaknya bersama Forkopimcam rutin melaksanakan patroli pengecekan Terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas wilayah desa baru dan dusun sentabai desa sentabai Kecamatan Silat Hilir kabupaten Kapuas Hulu.dalam kegiatan tersebut sekaligus melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas Tampa Izin karna hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas. selain merusak ekosistem juga dapat menyebabkan sungai menjadi dangkal.

Dalam kegiatan tersebut polsek Silat beserta forkompincam mengajak seluruh warga masyarakat kecamatan Silat Hilir untuk bersama sama agar tidak melakukan penambangan emas Tampa Izin baik di sungai maupun didarat

Ditambahkanya bahwa masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan emas Tampa Izin (PETI) dapat mencari pekerjaan lain guna mencukupi kebutuhan sehari-hari dan meninggalkan kegiatan PETI.

Lebih lanjut dikatakanya bahwa kegiatan sosialisasi dan Himbauan ini juga di lakukan secara rutin supaya timbul kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, jika nanti tidak juga di indahkan akan kita lakukan penindakan sesuai aturan undang undang.hal ini demi terjaganya lingkungan yang sehat.

Pada saat patroli monitoring tidak di temukan adanya aktivitas PETI, tutupnya

Polsek Sekayam Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Bandar Narkoba Di Wilayah Kecamatan Sekayam.

Oleh On Juni 12, 2024



Sanggau. www.bidiksatunews.comGiat pengungkapan TP. Narkotika tersebut dilaksanakan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam IPTU JUNAIFI, S.H. dan didampingi Ps. Kanit Intelkam Polsek Sekayam AIPTU Hendratno dan Ps. Kanit Binmas Polsek Sekayam BRIPKA Saefudin beserta Personil Tim Tindak Polsek Sekayam.

Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib Personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Bandar Narkotika jenis sabu sabu di Penginapan Mekar Sari di Dusun. Bakai II Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam, 


Selanjutnya  dilakukan penggeledahan badan terhadap sdra. Samsul Arif oleh Tim Personil Polsek Sekayam di teras penginapan mekar sari dan sekira pukul 23.05 wib telah ditemukan pada saat penggeledahan  dan ditemukan 3 (Tiga) buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu di dalam tas pinggang warna abu-abu merk Sport, 7 (Tujuh) buah  plastik bening berklip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah tas warna abu-abu tempat menyimpan narkotika jenis shabu dan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna cream tempat menyimpan paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi, serta Uang Tunai sejumlah Rp.286.000 dari Barang Bukti yang ditemukan oleh Tim Personil Polsek Sekayam kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses sidik lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Sanggau. (rilis Polsek Sekayam).


Publikasi: www.bidiksatunews.com

(z).