Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA KALIMANTAN BARAT SIAP LAKSANAKAN MUSYAWARAH DAERAH TAHUN 2025

Oleh On Desember 10, 2025

Www.bidiksatunews.com
Kwarda Kalbar - Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda memegang peranan strategis dalam pembentukan karakter, kebangsaan, dan kecakapan hidup. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat (Kwarda Kalbar) pada masa bakti 2020–2025 menghadapi dinamika yang unik, diawali dengan tantangan pandemi global hingga masa pemulihan dan percepatan digitalisasi organisasi. 

Di bawah kepemimpinan Ketua Kwarda Kak H. Syarief Abdullah Alkadrie, S.H., M.H., Kwarda Kalbar berupaya mewujudkan revitalisasi gerakan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia baik peserta didik dan Pembina, serta partisipasi aktif dalam agenda kepemimpinan nasional maupun internasional. Kepemimpinan Ketua Kwartir Daerah Kalimantan Barat Kak Syarief Abdullah Alkadrie selama lima (5) tahun ini memberikan dampak signifikan bagi kemajuan dan mengukir prestasi yang di catat sebagai sejarah kemajuan Pramuka Kalimantan Barat, berbagai prestasi di hasilkan atas kekompakan kerja seluruh jajaran Pramuka Kalimantan Barat yang di dukung Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta organisasi, instansi, lembaga swasta dengan tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia Kalimantan Barat yang berasal dari Gerakan Pramuka.

Kwarda Kalimantan Barat masa bakti 2020 - 2025 memiliki misi mengarahkan dan menjadikan anggota Gerakan Pramuka Kalimantan barat sebagai agen pembaharu yang berkarakter, tangguh, unggul, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan serta memiliki kecakapan serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di jabarkan melalui 5 program strategis yang memberikan perhatian kepada peningkatan kualitas seluruh anggota Gerakan Pramuka, tenaga pendidik, Peningkatan kualitas sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan yang profesional, memiliki kerjasama di berbagai bidang dan peningkatan citra publik terhadap Gerakan Pramuka

Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat yang kemudian di sebut dengan MUSDA KWARDA KALBAR 2025 dilaksanakan pada Jum'at 12 hingga Sabtu 13 Desember 2025 bertempat di Hotel Mercure Pontianak. Agenda Musda terdiri dari pemberian penghargaan kepada Kwartir Cabang tergiat, penyampaian laporan pertanggung jawaban Kwarda Kalimantan Barat, penyusunan rencana strategis Pramuka Kalimantan Barat 2025 - 2030 dan pemilihan Ketua Kwarda Kalimantan Barat masa bakti 2025 - 2030.

14 Kwartir Cabang se Kalimantan Barat merupakan peserta dari Musda Kwarda Kalbar terkonfirmasi hadir pada agenda lima tahunan ini, formasi peserta terdiri dari Ketua Kwartir Cabang, Perwakilan Pimpinan Kwartir Cabang, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pramuka Tingkat Cabang ( Ka Pusdiklatcab ) dan Ketua Dewan Kerja Cabang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Selama lima tahun kepemimpinan Kak Syarief Abdullah Alkadrie lebih dari +120 program telah dilaksanakan dan diikuti, baik di level Provinsi, Nasional dan Internasional, mendukung program pemerintah daerah, nasional dan Sustainable Development Goal's. Cakupan pelaksanaan dan partisipasi aktif Pramuka Kalimantan Barat berfokus kepada Pembinaan Anggota Muda peserta didik Golongan Siaga ( 7-10 Tahun ) Pramuka Penggalang (11-15 Tahun) Pramuka Penegak (16-20 Tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 Tahun) serta tenaga pendidik Gerakan Pramuka di seluruh penjuru bumi Khatulistiwa.

Pramuka Kalimantan Barat yang kini telah terdata dengan jumlah 95.206 melalui program pendataan potensi serta digitalisasi organisasi melalui migrasi melalui wadah tunggal digital AyoPramuka, memberikan banyak kemudahan pengelolaan organisasi hingga level paling depan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka yaitu Gugus Depan yang mayoritas berpangkalan di satuan pendidikan formal umum dan keagamaan. Pada Musda ini Gugus Depan Pramuka menjadi fokus utama yang merupakan bagian untuk menuju kemajuan dan eksistensi Pramuka di Kalimantan barat.

Kwarda Kalimantan barat tidak henti-hentinya memohon dukungan dan do'a dari seluruh Pramuka serta seluruh pihak yang menjadi mitra Gerakan Pramuka untuk terus konsisten memberikan kontribusi terbaik dan investasi masa depan untuk mencetak individu yang berkualitas dengan harapan menjadi kader kepemimpinan Kalimantan barat dan bangsa Indonesia. Dengan dukungan semua pihak Gerakan Pramuka Kalimantan barat selalu konsisten mewarnai perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tujuan akhir yang di cita-citakan pendiri Republik ini.

Salam Pramuka !!!
(S J)

---------------------------------------------


Lumbung Informasi Masyarakat Tawarkan Jalan Tengah Untuk Hajat Hidup Penambang Tradisional.

Oleh On Juni 03, 2025


Www.bidiksatunews.com,-Pontianak - Lumbung Informasi Masyarakat Tawarkan jalan tengah atau solusi untuk keberlangsungan hajat hidup masyarakat penambang tradisional 23/05/2025.

Lebih dari 10% masyarakat Kalbar yang bergantung dengan kegiatan pertambangan emas tanpa izin, dimana kegiatan ini sudah berlangsung dari nenek moyang mereka, sudah turun temurun berganti generasi ke generasi.

Jika mereka harus di tindak secara hukum yang berlaku maka penjara mana yang bisa menampung mereka.

Bukankah kekayaan alam itu dipergunakan negara untuk kesejahteraan rakyatnya ???

Kita bisa lihat ketimpangan demi ketimpangan hari ini, terlihat jelas Freeport yang izin nya lengkap namun apa dampak terhadap masyarakat Papua, apakah mereka sudah sejahtera apakah pembangunan sudah merata ??

Dimana katanya kekayaan alam itu untuk kesejahteraan rakyatnya.

Maka dari itu ketimbang pengusaha yang mengeruk hasil alam kita namun tak mendatangkan manfaat atau kesejahteraan rakyat, bahkan CSR nya pun tak kelihatan wujudnya.

Alangkah baiknya Pemerintah mengatur regulasi, membuat suatu perda yang menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat lokal dalam melakukan kegiatan pertambangan secara tradisional.

Ini bukan bicara siapa yang bicara namun apa yang dibicarakan, kita semua sadar bahwa PETI itu melanggar undang undang minerba, namun jika pemerintah bisa bijak menyikapi pasti ada solusi untuk keberlangsungan hajat hidup masyarakat penambang tradisional Kalimantan Barat.

Lumbung Informasi Masyarakat menawarkan solusi yang sangat ideal, mari bersama seluruh Stekholder yang membidangi pertambangan, Anggota DPR D Provinsi, LSM, Pers, dan Perwakilan masyarakat penambang untuk melakukan diskusi dalam mencari solusi bersama demi menyelamatkan hajat hidup penambang tradisional.

Bersama membuat suatu rumusan untuk DPR D Provinsi dan Kabag Hukum Pemerintah Provinsi untuk merumuskan suatu perda yang bisa melindungi dan memayungi secara hukum terhadap masyarakat penambang tradisional.

Setelah perda jadi maka harus dikawal bagai mana penyediaan BBM nya, bagai mana penjualan hasil tambangnya agar PAD bisa masuk ke kas daerah.

Jika rumusan ini bisa di sepakati maka semua di untungkan tidak ada yang terzolimi, barulah kita akan menatap masyarakat yang adil dan berkeadilan, mereka bekerja dengan tenang, mendapatkan hasil untuk hajat hidup yang lebih baik pemerintah pun mendapatkan In Come untuk membangun daerah.

Lumbung Informasi Masyarakat siap menjadi fasilitator untuk melakukan diskusi dalam mencari solusi demi kesejahteraan masyarakat, dan ekonomi yang berkeadilan.

Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat.

Kakumdam XII/Tpr Berikan Materi Penyuluhan Hukum Pada Ibu Persit Kartika Candra Kirana se Jajaran PD XII/Tpr

Oleh On Maret 13, 2025



Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-Kakumdam XII/Tpr Kolonel Kolonel Inf Dr. Drs.Imam Syafe, S.H.M.H. memberikan sosialisasi Hukum kepada Ibu Persit Kartika Candra Kirana sejajaran Kodam XII/Tpr degan topik kiat menghadapi invetasi  ilegal pada hari Jumat 14 Maret 2025 di aula Sudirmana  Makodam XII/Tpr.


Kolonel Inf.Dr. Drs. Imam Syafe, S.H.,M.H. Kakundam XII/Tpr dalam Materinya  menyampaikan  pengetahuan Hukum bagi ibu ibu Persit sebagai istri Prajurit pendamping  suami sangat lah penting sekali sebab motifasi dan kecerdasan ibu ibu Persit sangat dituntut sebagai pendamping bapak bapak yang bertugas.



Keberadaan ibu ibu Persit merupakan pendampingi Suami dan  juga mendukung kebijaksanaan Pimpinan TNI tonggak bagi sang bapak yang bertugas maka dari itu ibu Persit juga harus mampu dan harus mengetahui pemahaman hukum dalam menghadapi menghadapi invetasi  ilegal saat ini tegas kolonel Imam Syafei.


Semangat dan inovasi ibu Persit harus terus di galakan ditingkatkan demi mendukung loyalitas TNI dimasa datang agar TNI selalu bisa berbuat yang terbaik buat bangsa dan negara serta masyarakat luas.



Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ibu Pangdam XII/Tpr Ibu Kasdam XII/Tpr serta jajaran di wilayah hukum Kodam XII/Tpr Kalbar dan Kalteng.


Semangat yang membara para ibu ibu Persit ditunjukan saat menghadiri kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum yang diberikan oleh kakumdam XII/Tpr Kolonel  Dr.,Drs.Imam Syafei.,S.H.,M.H


Sumber : Kakumdam XII/Tpr Kolonel  Inf. Dr.,Drs.Imam Syafei.,S.H.,M.H ( Spg )

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson Sok Kuasa vs Suara Rakyat: Drama Arogansi di Kalimantan Barat Tuai Masalah

Oleh On Februari 19, 2025


www bidiksatunews.com,-Pontianak 19 Februari 2025 - Di tengah gemuruh isu korupsi yang masih menggurita di Kalimantan Barat, Penjabat (PJ) Gubernur Harisson justru memilih untuk meledakkan pernyataan kontroversial: "Wartawan kerap minta arahan dari pejabat!" 

Seolah lupa bahwa kamera tak hanya merekam senyum manis saat seremonial, tapi juga mengintip borok kebijakan.

Sekjen Forum Wartawan (FW) dan LSM Indonesia, Wawan Daly Suwandi menyambut pernyataan ini dengan getir.

"PJ Gubernur Kalbar Harisson keliru kamar. Yang perlu 'arahan' justru oknum pejabat yang gemar mark-up anggaran atau ciptakan proyek fiktif. Wartawan? Kami sudah punya kompas bernama kode etik jurnalistik," kata Wawan Daly Suwandi.

Dalam dunia politik dan pemerintahan, ada satu hal yang sering kali luput dari perhatian publik: hubungan antara pejabat publik dan pers. 

Pers, sebagai salah satu pilar demokrasi, memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berada pada rel yang benar. 

Namun, apa jadinya jika seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan rakyat justru memandang rendah peran pers?

Inilah yang terjadi di Kalimantan Barat, di mana Penjabat (Pj) Gubernur Harisson menuai kritik tajam akibat pernyataannya yang dinilai merendahkan wartawan. 

Pernyataan tersebut bukan hanya mencerminkan ketidakpahaman terhadap fungsi pers, tetapi juga menunjukkan sikap arogan yang kontraproduktif dalam membangun hubungan harmonis antara pemerintah dan media.

*Pers Bukan Alat Propaganda, Tapi Pengawas Pemerintah*

Sekretaris Jenderal Forum Wartawan (FW) dan LSM Indonesia, Wawan Daly Suwandi, angkat bicara terkait pernyataan kontroversial Pj Gubernur Harisson. 

Wawan menegaskan bahwa pers bukanlah alat propaganda yang harus patuh kepada arahan pejabat. 

Sebaliknya, pers adalah mitra kritis yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah demi mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Pernyataan Pj Gubernur Kalbar Harisson bahwa wartawan meminta arahan dari pejabat adalah tidak tepat. Justru sebaliknya, pers hadir untuk mengawasi kinerja pejabat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Wawan dengan nada tegas.

Menurut Wawan, jika ada oknum wartawan yang meminta arahan atau petunjuk dari pejabat, itu hanyalah kasus minor yang tidak mewakili keseluruhan insan pers. 

“Jika ada oknum wartawan yang meminta arahan, itu hanya sekadar minta petunjuk, bukan minta duit. Justru yang lebih mengkhawatirkan adalah oknum pejabat yang korup dan tidak transparan,” kata dia.

*Peran Pers Dalam Mengungkap Korupsi: Bukti Nyata Independensi Media*

Selama ini, banyak kasus korupsi dan penyimpangan yang berhasil diungkap berkat kerja keras wartawan dan LSM. 

Contohnya, proyek-proyek fiktif, mark-up anggaran, dan penyelewengan dana publik. 

Semua itu terungkap karena peran pers dan LSM yang kritis. Tanpa pengawasan pers, korupsi akan semakin merajalela.

Wawan juga menyoroti pentingnya menjaga independensi pers dan LSM sebagai elemen mutlak dalam demokrasi. 

“Kami tidak perlu arahan dari pejabat. Justru kami yang harus mengawasi mereka. Jika ada oknum wartawan atau LSM yang meminta arahan, itu adalah kesalahan individu, bukan kesalahan sistem,” tegasnya.

*Pejabat Harus Bersikap Bijak*

Dalam konteks ini, sikap bijak seorang pejabat sangat diperlukan. Sebagai pemimpin daerah, Pj Gubernur Harisson seharusnya memahami bahwa pers adalah mitra strategis dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan. 

Alih-alih menunjukkan sikap arogan, pejabat publik seharusnya bersikap terbuka dan menerima kritik dengan lapang dada.

“Kalau ada wartawan masih minta arahan dan petunjuk dari pimpinan di daerah, menurut saya wartawan itu masih menghargai dengan tetap menjalin silaturahmi,” kata Wawan. 

“Bukan berarti mengurangi independensinya sebagai wartawan. Apalagi sampai menghilangkan haknya dalam melakukan tugas serta fungsi kontrol sosial,” Wawan mengingatkan.

Wawan juga menekankan bahwa pejabat tidak boleh alergi terhadap cara kerja wartawan, selama wartawan tersebut bekerja sesuai dengan kaidah dan etika jurnalistik. 

“Lain halnya kalau sudah melakukan penekanan atau pemerasan. Seharusnya jadi pejabat, bisa berterima kasih terhadap kehadiran dan adanya komunikasi dengan wartawan yang tanpa pamrih membantu pelaksanaan program dan jalannya pemerintahan yang bersih dari praktik KKN,” ucap Wawan mengingatkan.

*Pejabat Lupa Fungsinya Sebagai Pelayan Publik*

Bayangkan sebuah kasus masalah di mana seorang pejabat tinggi duduk di singgasananya, sementara wartawan datang membawa mikrofon dan buku catatan. 

Alih-alih menjawab pertanyaan dengan jujur, pejabat tersebut malah berkata, “Kenapa kalian selalu mengganggu saya? Bukankah tugas kalian hanya menulis apa yang saya katakan?”

Tentu saja, ini adalah gambaran bagaimana beberapa pejabat cenderung melupakan fungsi utamanya sebagai pelayan publik. 

Mereka lupa bahwa jabatan yang mereka emban adalah amanah dari rakyat, bukan alat untuk menunjukkan superioritas.

Wartawan yang tadinya ingin menggali informasi tentang proyek infrastruktur yang mangkrak justru disambut dengan senyum sinis oleh pejabat tersebut. 

“Kalian pikir saya punya waktu untuk urusan-urusan kecil seperti itu?” katanya dengan nada sombong.

Namun, di balik kisah ini, ada pesan moral yang mendalam: pejabat publik harus ingat bahwa mereka dipilih untuk melayani rakyat, bukan untuk dilayani. 

Pers, sebagai representasi suara rakyat, memiliki hak penuh untuk mengkritisi kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama.

*Menjaga Harmoni Antara Pers dan Pemerintah*

Hubungan antara pers dan pemerintah seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan memahami peran masing-masing. 

Pers bukanlah musuh pejabat, melainkan mitra yang bertugas mengawasi agar pemerintahan berjalan sesuai aturan. 

Di sisi lain, pejabat publik harus bersikap bijak dan terbuka terhadap kritik, karena kritik adalah bentuk tanggung jawab pers terhadap masyarakat.

Apakah seorang pejabat layak disebut pemimpin jika ia tidak mampu menerima kritik dengan lapang dada? 

Jawabannya tentu saja tidak. Oleh karena itu, sudah saatnya para pejabat publik belajar untuk tidak hanya mendengar suara rakyat. 

Akan tetapi juga menerima masukan dari pers sebagai cerminan aspirasi masyarakat.***


Deskripsi//


Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson menuding wartawan "minta arahan", Forum Wartawan dan LSM balik menyoal arogansi pejabat//

(Bambang)

Herman Hofi Minta Segera Pemda Dan Penegak Hukum Selesaikan Maslah Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan

Oleh On Maret 24, 2024



Pontianak Kalbar,-www.bidiksatunews.com-


Dr Herman Hofi Minta Penegakan Hukum Konflik Tanah Masyarakat dan pihak perusahaan  segera di respon diatasi  oleh Pemda maupun aparat Penegak Hukum Kepolisian 


Menurut Herman Hofi sebagai pengamat kebijakan publik mengatakan kepada awak media 24 Maret 2024 wib, maslah tanah masyarakat dan perusahaan belum ada tanda" pihak yang berkompeten untuk bergerak meyelesaikan hal tersebut



Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahan di Kecamatan Kubu, Kecamatan Rasau Jaya dan Teluk Pakedai hingga saat ini terus terjadi belum ada satupun konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan  dapat di selesaikan pemda kubu raya.


Sementara masyarakat terus dikriminalisasi dan intimidasi oleh pihak perusahan. Masyarakat di takut takuti. Ketika masyarakat melakukan upaya untuk mengambil kembali hak hak mereka, justru pihak Perusahaan melaporkan masyarakat ke kepolisian, dan segera di respon pemyidik.



Masyarakat hanya mempertahankan hak-hak nya. Tapi mereka harus di panggil "untuk dimintai ke terangan oleh penyidik.




Kondisi seperti ini terjadi Kecamatan Rasau Jaya, di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Telok Pakedai.


Pada Kecamatan"Kecamatan tersebut hingga saat ini lahan masyarakat masih dikuasakan perusahan sawit dan masyarakat selalu menjadi korban


Rintihan ini sudah diketahui oleh banyak pihak, tapi sepeti nya tidak berdaya berhadapan dengan perusahan besar ini.


Pemda kubu raya, anggota DPRD Kubu Raya, terkesan tidak pengen peduli dengan semua ini, yang seharus nya menjadi pihak yang melindungi masyarakat, tapi justru tidak ada respon yang kongkrit dan terukur untuk membela hak rakyat.

Sangat jelas ada perusahaan sawit tidak punya legalitas sama sekali atas lahan milik masyarakat, pihak perusahan dengan Santai nya memperoleh keuntungan dari tanaman sawit. Dan hebat nya Masyarakat di posisi kan pada pihak yang salah. dan terkesan oknum penegak hukum berpihak pada perusahan yang nyata nyata merugikan masyarakat. Hingga saat ini tidak ada pihak perusahan yang ditersangkakan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum pidana.


Kemana tim mafia tanah ya ? Kemana pemda nya ?


Masyarakat sudah bosan dengan angin surga yang ditiupkan berbagai pihak seolah olah membela masyarakat tapi fakta nya berbanding terbalik dengan statemen para pejabat khusus nya terkait dengan permasalahan yang berkaitan dengan tanah atau sengketa lahan.

Hingga saat ini tidak ada mediasi sengketa maupun penyelesaian konflik sengketa pertanahan yang terselesaikan.

Bahkan Konflik/sengketa pertanahan dan kriminalisasi masyarakat terus berlangsung. Jargon-jargon pro rakyat hanya sekedar basa basi belaka.


Kondisi ini diperparah lagi antar masyarakat di adu domba untuk memperkuat kedudukan perusahan atas lahan masyarakat.


Tapal batas antar desa hingga kini tidak terselesaikan yang memicu konflik kewenangan pemerintah desa.


Saya sebagai salah satu pendiri kabupaten Kubu Raya ini merasa miris dengan berbagai persoalan lahan yang merugikan masyarajat.


Pemda tidak bisa menjadi lokomotif perangkat daerah pengambil kebijakan yang pro rakyat untuk mewujudkan Kabupaten Kubu Raya yang bahagia, bermartabat, terdepan. Sebagaimana sering di ucapkan para pejabat Kubu Raya.



Agenda mediasi yang dilakukan terkesan tidak menyentuh substansi malah terkesan hanya sekedar seremonial dan sekedar pemenuhan formalitas saja.

Tidak ada aksi konkrit penanganan konflik atau sengketa dan negosiasi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di masyarakat.


Sumber: Dr Herman Hofi

Jono


Editor bidiksatunews

Publikasi Mr Eddy bidiksatunews 

LBH DPD Peradi perjuangan Kalimantan Barat minta BPN  harus lebih selektif untuk penerbitan Izin HGU PT Hamparan Kencana Sakti ((HKS)

Oleh On Maret 22, 2024



Kalbar -www.bidiksatunews.com-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Peradi perjuangan Kalimantan Barat, Iskandar Sappe. SH meminta kepada Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kubu Raya agar sebelum menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Hamparan Kencana sakti (HKS) di desa selat remis kecamatan teluk pakedai kabupaten Kubu Raya, agar lebih selektif jangan sampai ada konflik antara perusahaan dengan masyarakat,dan pengarapan lahan yang tidak sesuai izin lokasinya.


Hal ini diungkapkan mengingat adanya pengaduan beberapa warga masyarakat desa selat remis kecamatan teluk pakedai yang diterima pihaknya.sehingga baik perusahaan dan masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan atau dikorbankan.

ujarnya ketika di konfirmasi Jumat 22/03/2024 di kediamannya.


Menurutnya berdasarkan informasi dan keterangan yang terima pihaknya, bahwa PT Hamparan Kencana Sakti (HKS) hanya mengantongi IUP No.32/BUNTHUTTAMB/2004 dan belum memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU).dan dengan IUP tersebut di perusahaan di wajibkan memfasilitasi kebun masyarakat bersamaan dengan kebun perusahaan dan kebun masyarakat bisa diselesaikan paling lama dalam waktu tiga tahun.PT HKS meman telah melakukan ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT) kepada sebagian masyarakat parit H.adam kepada pemilik lahan pada tahun 2016.namun sampai tahun 2021 tidak kunjung ada kegiatan diatas lahan tersebut.hal ini yang menimbulkan keresahan di masanyarakat,pemilik lahan merasa dirugikan oleh perusahaan.


Ditambahkanya bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah di bahas pada tanggal 22 Juni tahun 2021, bertempat di ruangan sekertaris Daerah, pertemuan saat itu melahirkan beberapa kesepakatan antara PT HKS danmasyarakat pemilik lahan.yang pada point 4 perusahaan di berikan tenggang waktu selama 6 PT HKS pun menyampaikan akan berkelanjutan perkebunan tersebut,namun sampai tahun 2022 belum ada juga kepastian.


Terkait dengan hal itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum PERADI PERJUANGAN DPD Kalbar Iskandar Sappe.SH  menyampaikan bahwa berdasarkan PERMENTAN 05/2019 tentang tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian, aturan ini mengakomodir putusan MK 138/2015 mengenai pengujian UU perkebunan No. 39/2014 Permentan yang ditanda tangani pada yang 14 Januari bahwa kepemilikan izin usaha perkebunan (IUP) Budi daya tidak Akan berlaku apabila kebun belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU). pungkasnya


Sampai berita ini naik kemeja redaksi awak media sudah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT Hamparan Kencana Sakti namun belum ada tanggapan dari pihak Perusahaan.


Publisher: puang

Cipayung Plus Kota Pontianak Berbagi Takjil di Bulan Puasa

Oleh On Maret 21, 2024



Pontianak, Kalimantan Barat-www.bidiksatunews.com – Ramadan adalah bulan kesembilan dalam kalender Hijriah. Pada bulan ini, umat Muslim di seluruh dunia melakukan ibadah puasa dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad menurut keyakinan umat Muslim.


Di akhir bulan puasa pada tahun 1445 Hijriah, sejumlah organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus turut membagikan takjil gratis ke masyarakat yang sedang bersantai di Taman Digulis dan pengendara yang melalui tugu Digulis. Rabu, 20 Maret 2024



Ketua PMKRI Cabang Pontianak menuturkan pembagian takjil merupakan momen untuk mempererat hubungan antar organisasi Cipayung kota Pontianak dan masyarakat di kota Pontianak. Harapannya kedepan, kegiatan dari  berbagi takjil ini bisa membuat kerukunan umat beragama di kota Pontianak semakin meningkat.


“pembagian takjil merupakan momen untuk mempererat hubungan kami sebagai Cipayung kota Pontianak dan masyarakat di kota Pontianak. Harapannya kedepan, kegiatan dari  berbagi takjil ini bisa membuat kerukunan umat beragama di kota Pontianak semakin meningkat.” Tutur Mikhael Tae 



Ketua GMKI Cabang Pontianak juga menyampaikan, bagi-bagi takjil ini merupakan momen terbaik  memberi manfaat pada sesama. Terutama pada pengguna jalan yang tidak sempat berbuka puasa bersama keluarga. Tujuan dari pembagian takjil ini untuk meningkatkan rasa pedulian kepada sesama umat beragama.


“bagi-bagi takjil ini merupakan momen terbaik  memberi manfaat pada sesama. Terutama pada pengguna jalan yang tidak sempat berbuka puasa bersama keluarga. Tujuan dari pembagian takjil ini untuk meningkatkan rasa pedulian kepada sesama umat beragama.”ucap Krisman Arifin



Dalam momen pembagian takjil ini menjadi ajang untuk  saling toleransi saling menghargai pada masa bulan yang penuh suci ini.

Ronaldo juga berharap agar kegiatan kolaborasi Cipayung Plus ini yang terdiri dari GMKI PMKRI dan HIKMAHBUDHI ini 

dapat berkelanjutan dan menarik bagi rekan-rekan Cipayung yang blum dapat bergabung dan menjadi Suatu Kelompok yang Solid dan luar biasa.


" momen pembagian takjil ini menjadi ajang untuk kami saling toleransi saling menghargai pada masa bulan yang penuh suci bagi teman-teman muslim.

Saya juga berharap "agar kegiatan kolaborasi Cipayung GMKI PMKRI dan HIKMAHBUDHI 


Ini dapat berkelanjutan dan menarik  rekan-rekan Cipayung yang blum dapat bergabung dan menjadi Suatu Kelompok yang Solid dan luar biasa.


Dalam agenda berbagi takjil  bersama, hadir ketua dan anggota HIKMAHBUDI , PMKRI Cabang Pontianak dan GMKI Cabang Pontianak.

BEM ITKK Sekadau Tebar Semangat Toleransi dengan Bakti Sosial di Dua Panti Asuhan

Oleh On Maret 07, 2024



WWW.BIDIKSATUNEWS-Badan Eksekutif ini Mahasiswa (BEM) Institut Teknologi Keling Kumang Sekadau melaksanakan Bakti Sosial program kerja BEM ITKK untuk mengimplementasikan toleransi antar umat beragama, dengan membagikan paket sembako untuk panti asuhan, pada Rabu (6/3/2024). 


Adria Ahin, selaku Presma BEM Institut Teknologi Keling Kumang mengatakan, masing-masing lima paket sembako berupa beras, gula, tepung terigu dan minyak goreng, dibagikan kepada dua panti asuhan di Kota Sekadau yakni panti asuhan Al-Rahmah di Desa Mungguk dan panti asuhan Filipi di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.



"Melalui program bakti sosial ini setidaknya dapat sedikit membantu meringankan kebutuhan panti asuhan, dan diharapkan program ini akan terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya," kata Adria Ahin saat membagikan paket sembako di panti asuhan.  


Program ini mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari pengurus panti asuhan Filipi dan juga dari pengurus panti asuhan Al-Rahmah.



"Terimakasih kepada BEM ITKK atas bantuannya dan kami doakan kiranya Institut Keling Kumang dapat menjadi berkat yang lebih luas lagi bagi masyarakat Kabupaten Sekadau," ujar pengurus panti asuhan Filipi. 


Ucapan terimakasih juga disampaikan oleh KH. Muhdlar selaku pimpinan Yayasan dan Panti Asuhan Al-Rahmah. 

"Saya ucapkan selamat datang dan terimakasih kepada mahasiswa Institut Keling Kumang yang telah berpartisipasi dalam rangka bakti sosial, mudah-mudahan bantuan ini membawa manfaat bagi anak-anak panti kami, semoga kedepannya ITKK semakin jaya, semakin maju dan semakin diminati masyarakat," ucap KH. Mudhlar.

Tambang Mas Ilegal Yang Dimiliki oleh pak Gusti dan Rekan-Rekannya Masih Beroperasi Dengan Aman Di Lokasi Rengas 7, Kecamatan Tumbang Titi

Oleh On Maret 02, 2024



Ketapang, Kalbar -www.bidiksatunews.com- Kebijakan pemerintah untuk memberantas tambang ilegal di wilayah Ketapang sepertinya masih belum efektif. Terbukti, tambang mas ilegal yang dimiliki oleh pak Gusti dan rekan-rekannya masih beroperasi dengan aman di Lokasi Rengas 7, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.


Dilaporkan oleh Satgas investigasi DPP Lidik Krimsus RI Kalbar, keberadaan tambang ilegal ini sangat meresahkan masyarakat sekitar. Selain itu, Abdullah juga menyayangkan sikap pemilik tambang yang terkesan mengabaikan hukum dan merusak lingkungan.


Abdulah, Dirjen Satgas investigasi DPP Lidik Krimsus RI Kalbar, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Polda Kalbar untuk melakukan penindakan terhadap tambang ilegal tersebut. Menurutnya, tindakan tegas harus segera dilakukan karena sudah jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum.


Kegiatan tambang ilegal yang berlangsung di Lokasi Rengas 7 telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Tanah yang digunakan untuk tambang tersebut menjadi tidak subur dan air di sekitar tambang sudah tercemar oleh bahan kimia yang digunakan dalam proses penambangan.


Dengan adanya laporan dari Satgas investigasi DPP Lidik Krimsus RI Kalbar, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil langkah tegas untuk memberantas tambang mas ilegal di Lokasi Rengas 7. Perlu adanya penegakan hukum yang lebih ketat agar tidak ada lagi tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu kesejahteraan masyarakat.



Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.


Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara."Jelasnya Abdullah"


Pemerintah juga diharapkan lebih giat dalam melakukan pengawasan terhadap tambang yang beroperasi di wilayah Ketapang. Dengan demikian, diharapkan kegiatan tambang dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.

Polresta Pontianak Musnahkan Narkotika Hasil Ungkap Kasus Selama Januari 2024

Oleh On Januari 25, 2024

Pontianak Kalbar,-www.bidik satu news.com-


Polresta Pontianak musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024, Kamis {24/1/2024} pagi dikantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia,menjelaskan “Barang bukti narkoba yang kita musnakan hari hasil pengungkapan selama bulan Januari 2024,dengan jumlah barang bukti lebih dari 100 gram sabu dan tersangka sebanyak 3 orang.
Hasil pengungkapan tanggal 5 januari 2024 dengan tersangka FF diamankan di simpang Jl. Karet Pontianak Barat dengan bang bukti tiga klip plastik sabu dengan berat 2,35 gram,selanjutnya dari tersangka ML yang diamankan pada 11 Januari 2024 di Jl. Tanjung Pura didapat barang bukti satu klip plastic yang berisi sabu dengan berat 98,91 gram, Selanjutnya tersangka HAS yang diamankan diparkiran hotel di Jl. Budi Karya Pontianak dengan barang bukti satu klip plastik berisi 3,17 gram ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita kenai 1) Pasal 91 ayat (1) s/d ayat (7), pasal 92 ayat (1) s/d ayat (6), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,2) Pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun.Jelasnya.

Sumber: Polresta Pontianak Polda Kalbar DJ.