Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Kapolres Ketapang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 66 Personel dan 1 ASN Polri

Oleh On Januari 02, 2026

Www.bidiksatunews.com-
KETAPANG Polda Kalbar  – Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR memimpin langsung pelaksanaan Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polres Ketapang yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres Ketapang, pada periode 01 januari 2026 pada Jum’at (02/01/2026).

Dalam upacara tersebut, sebanyak 66 personel Polri dan 1 ASN Polri menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, loyalitas, serta kinerja para personel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Adapun rincian personel yang menerima kenaikan pangkat meliputi Ipda ke Iptu sebanyak 6 personel, Iptu ke AKP sebanyak 6 personel, Aiptu ke Ipda sebanyak 1 personel melalui kenaikan pangkat pengabdian, Aipda ke Aiptu sebanyak 26 personel, Bripka ke Aipda sebanyak 10 personel, Brigpol ke Bripka sebanyak 2 personel, Briptu ke Brigpol sebanyak 15 personel, serta 1 personel ASN Polri dari Penda ke Pengda Tk.I.
Dalam amanatnya, Kapolres Ketapang  AKBP Muhammad Harris menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan hasil dari proses penilaian yang panjang, meliputi disiplin, dedikasi, integritas, serta kinerja personel dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Dengan kenaikan pangkat ini, saya harapkan seluruh personel semakin meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab, serta semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Kapolres.

Kapolres Ketapang juga mengingatkan bahwa pangkat yang disandang membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar, sehingga harus diimbangi dengan sikap, perilaku, dan kinerja yang semakin baik serta menjadi teladan bagi anggota lainnya.


Upacara kenaikan pangkat tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama Polres Ketapang, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polri, serta Bhayangkari, dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada personel yang naik pangkat.- Bambang 

Diduga Dana BUMDes Tahun 2020 Tidak Transparan, Kades Penjawaan Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pengawasan Dipertanyakan

Oleh On Desember 27, 2025

Ketapang, Kalbar - www.bidiksatunews.com--
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan serius dari masyarakat.

Berdasarkan laporan dan pengaduan warga kepada awak media, penggunaan Dana Anggaran BUMDes Tahun 2020 diduga tidak transparan dan hingga kini tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Warga menyampaikan bahwa sejak anggaran BUMDes dicairkan pada tahun 2020, tidak ada satu pun kegiatan usaha BUMDes yang berjalan atau dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dana negara telah dikucurkan dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan warga.

Ironisnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi secara resmi kepada Kepala Desa Penjawaan melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sama sekali.

Sikap diam tersebut semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan dana BUMDes di Desa Penjawaan.

*Dugaan Pelanggaran Peraturan*
 
Perundang-undangan
Atas dugaan tidak transparannya penggunaan dana BUMDes tersebut, Kepala Desa dan pengelola BUMDes berpotensi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan p
Kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Pasal 27
Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Menegaskan bahwa BUMDes wajib dikelola secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
Mengatur kewajiban pelaporan, transparansi, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUMDes.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib dibuka kepada publik.

Bungkamnya kepala desa saat dikonfirmasi media dapat dikategorikan sebagai penghambatan akses informasi publik.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti dana dicairkan namun tidak digunakan sesuai peruntukan, maka berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

*Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Permainan*

Masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, mulai dari:
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Pendamping Desa
Kecamatan Sandai
Hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ketapang

Tidak adanya evaluasi terbuka, audit, maupun penindakan hingga saat ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada pembiaran atau bahkan permainan sistematis dalam pengelolaan dan pengawasan dana BUMDes Desa Penjawaan.

*Dampak Terhadap Masyarakat*

Akibat dugaan pengelolaan dana BUMDes yang bermasalah tersebut:

Masyarakat kehilangan hak atas manfaat ekonomi desa
Tujuan pendirian BUMDes sebagai penggerak ekonomi lokal gagal terwujud
Kepercayaan publik terhadap pemerintah desa menurun drastis
Muncul potensi konflik sosial akibat ketidakjelasan dan tertutupnya informasi
Tuntutan dan Harapan Publik
Atas dasar itu, masyarakat mendesak:
Inspektorat Kabupaten Ketapang untuk segera melakukan audit khusus Dana BUMDes Desa Penjawaan Tahun 2020.
Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana negara.

DPMD Kabupaten Ketapang memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.

Kepala Desa Penjawaan agar segera membuka laporan pertanggungjawaban BUMDes secara terbuka kepada publik.

Masyarakat menegaskan bahwa dana desa dan BUMDes adalah uang negara, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, sehingga wajib dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Editor: *DM MPGI* Bambang. 

PENGAMBILAN SUMPAH, PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN KAJARI KETAPANG

Oleh On Desember 11, 2025

Www.bidiksatunews.com-
Pontianak — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan resmi Mengambil Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang pada acara yang digelar di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalbar, (11/12/2025). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakajati, para Asisten, Koordinator, Kajari dan Kacabjari se - Kalbar, para Kasi Kejari Ketapang, serta IAD Wilayah Kalbar dan IAD Daerah Ketapang.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pengangkatan dan pemindahan jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI. Dalam kesempatan tersebut, Kajari Ketapang yang baru, Ricky Febriandi, SH, secara resmi mengucapkan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Kajati Kalbar.
Dalam sambutannya, Kajati menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan kebutuhan organisasi untuk meningkatkan kualitas kinerja serta memperkuat penegakan hukum di daerah. Ia berharap Kajari Ketapang yang baru mampu membawa suasana kerja yang harmonis sekaligus meningkatkan integritas aparat kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepada sdr. Anthoni Nainggolan, SH.MH saya selaku pimpinan dan seluruh jajaran se Kalbar mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama memimpin Kejari Ketapang, selamat dan sukses  bertugas ditempat yang baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Usai pelantikan, Kajari Ketapang yang baru menyampaikan komitmennya untuk bekerja secara profesional serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Ketapang. “Kami akan fokus pada penegakan hukum yang berkeadilan, peningkatan pelayanan publik, serta pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Acara kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh tamu undangan kepada pejabat yang baru dilantik.
Setelah kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan pernyataan resmi "Pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan memperkuat jajaran kejaksaan di daerah. Saya berharap Kajari Ketapang yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, dan yang terpenting, menjaga integritas dalam setiap tindakan.”

Ia menambahkan bahwa Kejati Kalbar menaruh perhatian serius terhadap penanganan perkara strategis di wilayah Ketapang, termasuk tindak pidana korupsi, perlindungan investasi, dan perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kami mendorong seluruh jajaran untuk bekerja transparan, responsif, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Kejaksaan harus hadir memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Kajati juga berpesan agar Kajari Ketapang memperkuat program pencegahan melalui penyuluhan hukum, pendampingan terhadap pemerintah daerah, serta pemberdayaan masyarakat.