Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Polsek Silat Hilir Bongkar dan Musnahkan Arena Sabung Ayam di Dusun Keranji

Oleh On September 20, 2026

www bidiksatunews com 
Kapuas Hulu – Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat. 


Petugas melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap arena kelang sabung ayam yang berada di Dusun Keranji, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (21/9/2026).
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB oleh personel Polsek Silat Hilir yang dipimpin Plh. Kapolsek Silat Hilir IPDA Oki Dwiarto, S.H., bersama Ps. Kanit Reskrim AIPDA Sumarsono, Ps. Kanit Intel BRIPKA Ali Syafaruddin, Bhabinkamtibmas BRIPTU Harry Octavian, S.H., serta BRIPDA Ryo Indrasingh Ray.


Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta informasi pemberitaan terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Lokasi arena sabung ayam berada sekitar 200 meter dari akses Jalan Dusun Keranji, Desa Rumbih. Petugas kemudian melakukan pembongkaran terhadap sarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian dan memusnahkan arena tersebut dengan cara dibakar.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penindakan tegas Polsek Silat Hilir untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Silat Hilir.

Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan penindakan oleh Polsek Silat Hilir pada 3 Mei 2026, setelah adanya kegiatan yang mengatasnamakan penggalangan dana untuk keperluan adat Gawai Dayak.


Plh. Kapolsek Silat Hilir IPDA Oki Dwiarto, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, khususnya praktik perjudian.
“Penindakan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perjudian,” ujarnya.


Kegiatan pembongkaran dan pemusnahan arena sabung ayam selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan aman dan lancar.


Polsek Silat Hilir juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun gangguan keamanan lainnya.

Tim media.bambang
Sumber: humas polres Kapuas hulu.

Kapolsek Sepauk Abdul Hadi Gerak Cepat Menangani Kebakaran Hutan Dan Lahan

Oleh On September 02, 2026

Bidiksatunws.com,Sintang kalimantan Barat
Kebakaran hutan dan lahan(Karhutla)kembali  terjadi di wilayah kecamatan sepauk kabupaten sintang,kalimantan Barat.

Kali ini kebakaran terjadi di kawasan perbatasan desa buluh kuning,kecamatan sepauk kabupaten sintang,dengan desa Engkersik,kecamatan sekadau hilir,kabupaten sekadau.
Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,9 hektar. Tim gabungan TNI-Polri bersama unsur perusahaan dan pemerintah setempat langsung di kerahkan untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas.
Kapolsek sepauk,Iptu Abdul Hadi,S.H.,M.H.,
Memimpin langsung proses pemadaman di lokasi bersama personel gabungan.

Penanganan dilakukan secara bersama sama untuk memadamkan api dan mencegah agar kebakaran tidak meluas ke wilayah sekitar,kata Iptu Abdul Hadi.
Pemadaman karhutla berlangsung pada rabu 2 september 2026 sekitar pukul 11.34 WIB.

Tim gabungan bergerak menuju lokasi kebakaran yang berada dikawasan perbatasan sintang dan sekadau.
Polsek sepauk mengerahkan tiga personel dibawah pimpinan langsung kapolsek sepauk Iptu Abdul Hadi,S.H.,M.H.

Selain personil Polri,operasi tersebut melibatkan dua personel BKO Mabes TNI,lima personel koramil sepauk,serta pleton siaga Api PT MPE.

Petugas mengunakan kendaraan roda dua,kendaraan roda empat,serta peralatan prnyemprot air untuk menjangkau titik api di area yang terbakar.
Menurut Iptu Abdul Hadi,kondisi lokasi menjadi salah satu perhatian petugas karena kebakaran berada di kawasan perbatasan dua wilayah administratif.

Lokasi kebakaran berada wilayah perbatasan,sehingga pemadaman dan pemantauan harus dilakukan secara maksimal agar api tidak merambat ke area lainnya,"ujarnya.

Wartawan: Helena lidia

Wujud Sinergitas, Forkopimcam Bersama Pemdes Perbaiki Jembatan Kayu di Dusun Seneban Desa Tanjung hulu Secara bergotong royong, mereka turun langsung melakukan rehabilitasi jembatan kayu yang rusak

Oleh On Agustus 28, 2026

www bidiksatunews com 
29/Agustus/2026
SEPAUK – Wujud kepedulian terhadap fasilitas publik dan akses transportasi masyarakat ditunjukkan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sepauk bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung. Secara bergotong royong, mereka turun langsung melakukan rehabilitasi jembatan kayu yang rusak di Dusun Seneban, Desa Tanjung, Kecamatan Sepauk.
Jembatan kayu yang menjadi perlintasan vital warga ini sebelumnya mengalami kerusakan di beberapa bagian, khususnya lantai papan yang bolong dan rapuh, sehingga cukup membahayakan para pengguna jalan yang melintas.Melihat kondisi tersebut, jajaran Forkopimcam Sepauk bersama aparatur desa dan warga setempat mengambil langkah cepat dengan bergotong royong mengganti papan yang rusak serta memperkokoh struktur jembatan.Dalam aksi gotong royong tersebut, terlihat kekompakan antara unsur Forkopimcam, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang bahu-membahu mengangkut papan kayu, membongkar bagian jembatan yang rusak, serta memasang landasan papan baru agar aman dilalui kendaraan, khususnya roda dua maupun roda empat.Kegiatan rehabilitasi ini diharapkan dapat memperlancar kembali mobilitas warga Dusun Seneban dan sekitarnya, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan dan jembatan. 
Selain memperlancar akses ekonomi dan aktivitas harian masyarakat, aksi gotong royong ini juga menjadi bukti nyata eratnya sinergitas antara aparat pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat di Kecamatan Sepauk.


Penulis: Bambang.

Polres Sekadau Tetapkan Oknum Perawat Jadi Tersangka Pencabulan Remaja Laki-laki

Oleh On Agustus 20, 2026

www.bidiksatunews.com-
SEKADAU, Polda Kalbar - Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial. Penanganannya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga yang kemudian melaporkannya ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).

"Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap IPTU Zainal, Kamis (20/8).

Setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8). Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8) dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.

IPTU Zainal menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tuturnya.

Penyidikan masih berlanjut dan korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

"Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," pungkas IPTU Zainal.

Muspika Silat Hilir Tertibkan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Desa Perigi

Oleh On Agustus 16, 2026

Kapolres Kapuas Hulu Polda Kalbar -www.bidiksatunews.com-Muspika Kecamatan Silat Hilir melaksanakan kegiatan pengecekan sekaligus penertiban terhadap aktivitas Pekerja Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (16/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB tersebut dipimpin oleh Camat Silat Hilir EDY SUHARTA, S.E., M.M., bersama Kapolsek Silat Hilir IPDA AMARULLAH ABIDIN, S.Tr.K., Kepala Desa Perigi YUSYANDI, Ps. Kanit Intel BRIPKA ALI SYAFARUDDIN, Bhabinkamtibmas BRIGADIR WAYAN PRADITA, BA. Polsek BRIPDA RYO INDRASINGH RAY serta sekitar lima orang warga.
Tim Muspika bersama masyarakat melakukan pengecekan dengan menyusuri jalur darat menggunakan lima unit kendaraan roda dua. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang sebelumnya diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Perigi.

Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pekerja PETI di lokasi. Namun, petugas menemukan bekas peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan serta bekas pembakaran di lokasi.
Sebagai bentuk pencegahan dan penegasan larangan, petugas kemudian memasang banner imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan dalam rangka memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus melakukan penindakan apabila masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Silat Hilir.
Muspika Kecamatan Silat Hilir juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Kepolisian melalui Unit Binmas dan Bhabinkamtibmas akan terus meningkatkan kegiatan sambang serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Silat Hilir.

Kegiatan pengecekan dan penertiban selesai sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Polsek Silat Hilir Klarifikasi Pemberitaan Media Online, Warga Tegaskan Tidak Ada Setoran atau Pungli PETI

Oleh On Agustus 12, 2026

www.bidiksatunews.com-
Kapuas Hulu – Polsek Silat Hilir melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan klarifikasi kepada sejumlah warga Kecamatan Silat Hilir terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online mengenai dugaan adanya setoran atau pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 9 Agustus 2026, mulai pukul 12.10 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kegiatan dilakukan oleh Kapolsek Silat Hilir Ipda Amarullah Abidin, S.Tr.K., M.H., Kanit Intel Polsek Silat Hilir Bripka Ali Syafaruddin, serta Bhabinkamtibmas Brigpol Wayan Pradit, S.AP.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan klarifikasi kepada sejumlah warga yang namanya tercantum dalam lembaran kertas yang kemudian digunakan sebagai bagian dari pemberitaan media online. Warga yang diklarifikasi selanjutnya menyampaikan keterangan melalui video testimoni terkait pemberitaan tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi, warga menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah memberikan setoran maupun mengalami pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Silat Hilir terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Adapun warga yang memberikan keterangan dalam video testimoni tersebut yakni Megawati dari Desa Nanga Nuar, Heri dari Desa Bongkong, Suhariana dari Dusun Sungai Mali Desa Seberu, Harun dan Suradi dari Desa Pangeran, Muhana dari Desa Perigi, serta Amir dari Desa Penai.

Kegiatan Pulbaket dan klarifikasi ini dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh informasi secara langsung dari masyarakat serta memastikan kebenaran informasi yang beredar di ruang publik.

Polsek Silat Hilir menegaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat dapat disikapi berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh di lapang