Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi

Oleh On Mei 27, 2026

Www.bidiksatunews.com -
SEKADAU, Polda Kalbar - Seorang pria berinisial HS (37) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana KDRT yang ditangani Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal, Selasa (26/5).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/5) di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berinisial R (38) mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan tidak pulang ke rumah pada hari libur.

Percakapan keduanya kemudian berujung cekcok. Dalam situasi tersebut, HS diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tumpukan berkas yang berada di meja kerja hingga korban mengalami luka dan memar pada bagian wajah.

“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU Zainal.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan HS, personel Satreskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Nanga Taman bergerak menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

IPTU Zainal mengungkapkan, dalam penanganan perkara tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.

Tali Jembatan Nanga Mahap Lepas, APH Diminta Periksa Kontraktor

Oleh On Desember 13, 2025

Www.bidiksatunews.com--
SEKADAU - Jembatan penghubung Dusun Soket menuju pusat Pasar Nanga Mahap, Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, mengalami kerusakan serius dan nyaris menimbulkan korban, Minggu, 14 Desember 2025.

Peristiwa terjadi saat sebuah sepeda motor melintas di atas jembatan. Tali jembatan yang berfungsi sebagai pengaman dilaporkan terlepas sehingga kendaraan roda dua tersebut terperosok. 

Pengendara tidak sampai jatuh ke Sungai Mahap, namun sepeda motor belum dapat dievakuasi hingga beberapa waktu setelah kejadian.

Untuk mencegah risiko lanjutan, warga menutup sementara akses jembatan tersebut. Penutupan dilakukan karena kondisi jembatan dinilai tidak aman untuk dilalui kendaraan maupun pejalan kaki.

Jembatan ini diketahui baru selesai dikerjakan dalam waktu yang relatif dekat. Sejumlah warga menyampaikan bahwa kualitas pengerjaan jembatan sebagai akses vital masyarakat pusat Kecamatan Nanga Mahap tidak memenuhi standar, yang ditandai dengan terlepasnya tali jembatan dan kondisi konstruksi yang mereng.

Kondisi tersebut mendorong desakan agar aparat penegak hukum melakukan pengecekan terhadap proses pembangunan jembatan, termasuk memeriksa pihak kontraktor dan penanggung jawab proyek. 

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan anggaran yang digunakan.

Terlepasnya tali jembatan diduga berkaitan dengan kualitas pengerjaan yang tidak standar. Apabila tidak segera dilakukan perbaikan dan evaluasi menyeluruh, kondisi jembatan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna dan menimbulkan korban jiwa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab kerusakan maupun tindak lanjut atas insiden tersebut. Wartawan Kalbar--(Si Juli)

Tujuh Tersangka Penipuan Arisan Get Ditangkap, Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers

Oleh On Maret 04, 2025


Www.bidiksatunew.com,-SEKADAU, Polda Kalbar - Polres Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan Arisan Get yang merugikan member senilai milyaran rupiah. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, didampingi Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto serta Kasi Humas AKP Agus Junaidi, di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, pada Selasa (4/3/2024). 


Dalam kasus arisan Get ini, Satreskrim Polres Sekadau telah menetapkan tujuh orang tersangka yang bertindak sebagai admin arisan atau yang disebut owner, masing-masing berinisial NW, SS, WA, AS, IE, AM, dan SP.


Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Kuswiyanto menjelaskan, kasus ini berawal dari skema arisan menurun yang populer di masyarakat disebut arisan Get, dimana jumlah pembayaran tiap peserta berbeda sesuai urutan yang didapat. Arisan ini telah berlangsung lama dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari member. Dan sejak Oktober tahun lalu, mulai muncul indikasi sebagai arisan bodong. 


“Modus mereka adalah menjual arisan dengan alasan membutuhkan uang, padahal transaksi tersebut tidak riil. Ini murni tindak pidana. Pelaku menyisipkan nama mereka sendiri dalam setiap kelompok arisan dan melakukan transaksi jual-beli arisan secara fiktif,” jelas IPTU Kuswiyanto.


“Kami sudah memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara kekeluargaan, namun karena tidak ada itikad baik, kami mengambil langkah hukum,” tambahnya.


Sejauh ini Satreskrim Polres Sekadau telah menerima sebanyak delapan laporan baik secara langsung maupun via hotline aduan. Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan, ketujuh tersangka telah ditahan di sel Mapolres Sekadau dan untuk selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke ranah kejaksaan.

(SPG)