Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Warga Baung Sengatap Minta Pemerintah daerah Serius Tuntaskan Persoalan Plasma PT SNIP.Dan Status perizinan PT BPJR

Oleh On Agustus 21, 2026

Sintang Kalbar -www.bidiksatunews.com-
‎SINTANG,Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos, meminta pemerintah dan instansi terkait serius menindaklanjuti persoalan perkebunan yang berkaitan dengan PT SNIP, terutama menyangkut kewajiban plasma dan kepastian hak masyarakat.
‎Muryadi menegaskan, persoalan PT SNIP merupakan persoalan tersendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan perusahaan lain yang berkaitan dengan wilayah Desa Baung Sengatap.
‎“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar Muryadi.
‎Kewajiban Plasma 30 persen jadi sorotan 
‎Menurut Muryadi, salah satu persoalan utama yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah kewajiban perusahaan perkebunan dalam penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.
‎"Ia menyebut terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban penyediaan plasma bagi masyarakat, termasuk ketentuan mengenai persentase plasma serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
‎“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.
‎Karena itu, Muryadi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga melakukan verifikasi secara menyeluruh di lapangan.
‎Menurutnya, sejumlah hal perlu diperiksa, mulai dari status lahan, dokumen HGU, perizinan, realisasi kebun plasma hingga bentuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
‎Kades Dorong Verifikasi Data dan Dokumen
‎Muryadi menilai penyelesaian persoalan PT SNIP harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen resmi.
‎Ia meminta seluruh pihak membuka data secara transparan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan.
‎“Menurut saya, ini harus menjadi pertimbangan bersama. Data dan dokumen yang ada harus diperiksa sehingga persoalan ini bisa dilihat secara objektif,” katanya.
‎"Muryadi menegaskan, apabila memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, maka kewajiban tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan.
‎"Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data maupun informasi, pemerintah perlu melakukan klarifikasi dan memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.
‎“Kalau memang ada ketentuan yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, mari kita klarifikasi berdasarkan data,” tegasnya.
‎Masyarakat Memiliki Keterbatasan
‎Muryadi juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki keterbatasan, baik dari sisi kemampuan finansial maupun sumber daya dalam memperjuangkan persoalan tersebut.
‎Karena itu, ia berharap pemerintah hadir memberikan pendampingan serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan proses penyelesaian yang transparan.
‎“Masyarakat memiliki keterbatasan, baik kemampuan finansial maupun kemampuan lainnya. Karena itu kami berharap pemerintah dapat membantu dan bersama-sama mencari penyelesaian,” ungkapnya.
‎Menurut Muryadi, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi, memfasilitasi pertemuan para pihak serta memastikan setiap kewajiban dilaksanakan sesuai aturan.
‎Masyarakat Minta Kepastian Pengelolaan Kebun
‎Selain persoalan plasma, masyarakat juga menginginkan kejelasan mengenai kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
‎Muryadi menyampaikan, masyarakat meminta agar status dan pengelolaan kebun tersebut diperjelas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai hak serta manfaat yang semestinya mereka terima.
‎“Untuk yang berada di dalam HGU, masyarakat meminta agar ada kejelasan mengenai kebun tersebut dan bagaimana pengelolaannya sehingga masyarakat mendapatkan haknya,” jelasnya.
‎Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Desa Baung Sengatap, termasuk warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.
‎Muryadi: Perusahaan Boleh Kaya, Masyarakat Harus Sejahtera.
‎Muryadi menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat investasi. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
‎“Prinsipnya perusahaan boleh Kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan kaya sementara masyarakat yang berada di sekitar justru tidak mendapatkan manfaat yang semestinya,” tegasnya.
‎Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.
‎“Yang kami minta adalah kepastian. Pemerintah bersama masyarakat dan perusahaan duduk bersama, membuka data dan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan aturan,” pungkas Muryadi.
‎PT BPJR Persoalan Berbeda, Kades Minta Kepastian
‎Di luar persoalan PT SNIP, Muryadi juga memberikan keterangan mengenai PT BPJR. Ia menegaskan persoalan PT BPJR tidak dapat disatukan dengan persoalan PT SNIP karena konteks permasalahannya berbeda.
‎Menurut Muryadi, persoalan PT BPJR lebih berkaitan dengan ketidaktahuan masyarakat mengenai keberadaan perusahaan tersebut serta belum adanya kepastian Dugaan mengenai status dan perizinannya.
‎“Kalau untuk PT BPJR keterangannya lain. Kayaknya tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujar Muryadi.
‎Ia menambahkan, terkait perizinan  PT BPJR, pihaknya hingga saat ini belum memperoleh kejelasan mengenai izin yang dimiliki.
‎“Diduga Mengenai izin, sampai saat ini belum ada memiliki izin yang jelas,” katanya.
‎Namun, Muryadi menekankan perlunya verifikasi resmi oleh instansi berwenang untuk memastikan status dan legalitas PT BPJR. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat nantinya berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan asumsi.
‎Dua Persoalan, Dua Penanganan
‎Muryadi menegaskan bahwa PT SNIP dan PT BPJR merupakan dua persoalan berbeda yang harus ditangani sesuai konteks masing-masing.
‎"Untuk PT SNIP, persoalan yang disoroti berkaitan dengan plasma, hak masyarakat, status lahan, HGU serta pemenuhan kewajiban perusahaan.
‎"Sementara untuk PT PPJR, persoalannya berkaitan dengan keberadaan perusahaan yang menurut Muryadi belum banyak diketahui masyarakat serta perlunya kepastian mengenai status dan perizinannya.
‎"Muryadi berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
‎“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.
‎"Masyarakat Desa Baung Sengatap kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap prosesnya tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan kepastian berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kecamatan Dedai Dianaktirikan? Puluhan Tahun Jalan Rusak, Warga: Saat Hujan Mandi Lumpur, Kemarau Mandi Debu

Oleh On Juli 17, 2026

www.bidiksatunews.com-
Sintang, Kalimantan Barat – 17 Juli 2026 – Kondisi infrastruktur jalan di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, kembali menjadi sorotan masyarakat. 

Hingga kini, ruas jalan yang menjadi akses utama warga di sejumlah desa dilaporkan masih mengalami kerusakan berat. 

Saat musim hujan, jalan berubah menjadi kubangan lumpur yang menyulitkan aktivitas masyarakat. 

Sebaliknya, ketika musim kemarau tiba, debu tebal menjadi keluhan utama warga.
Masyarakat menilai pembangunan jalan di Kecamatan Dedai seolah tidak menjadi prioritas. 

Mereka mengaku telah bertahun-tahun menunggu realisasi janji perbaikan, namun hingga kini kondisi jalan belum mengalami perubahan yang signifikan.

"Kalau hujan kami mandi lumpur, kalau kemarau kami mandi debu. Beginilah yang kami rasakan selama puluhan tahun," ungkap salah seorang warga.
Kerusakan jalan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga distribusi hasil pertanian. Biaya transportasi meningkat, kendaraan sering mengalami kerusakan, bahkan tidak sedikit warga yang harus mendorong kendaraan ketika melewati jalan berlumpur.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sintang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, maupun pemerintah pusat segera memberikan perhatian serius terhadap pembangunan infrastruktur di Kecamatan Dedai. 
Jalan yang layak dinilai menjadi kebutuhan dasar untuk menunjang pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keluhan mengenai kondisi infrastruktur di Kecamatan Dedai sebenarnya telah berulang

Diduga Ada Permainan di Pokja III ULP Sintang, LSM PISIDA : Penambahan Syarat Kualifikasi dan Teknis Bertentangan Surat Edaran Kepala LKPP No 5 Tahun 2022

Oleh On Juli 06, 2025


Bidiksatunews.com Sintang ,- Penentuan pemenang lelang dalam tender pembangunan jaringan perpipaan untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Teluk Harapan, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, menjadi sorotan publik karena dianggap bermasalah. CV Permata Lestari Kontruksi, sebagai peserta lelang diketahui telah mengambil langkah dengan mengajukan sanggahan setelah dinyatakan gugur oleh Pokja III ULP Kabupaten Sintang. Saat jumpa pers dengan awak media, Direktur CV Permata Lestari Salmawati yang didampingi Syamsuardi Sekum BPP LSM PISIDA di Sintang mengatakan, Sanggahan ini disampaikan dengan alasan bahwa proses penambahan syarat kualifikasi dan teknis rsebut dianggap bertentangan dengan aspek hukum berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Kepala LKPP no 5 tahun 2022 tentang penegasan pelarangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. 

Selain itu penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis dalam pemilihan penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bisa saja melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Salmawati selaku Direktur CV Permata Lestari Kontruksi mengungkapkan penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis menjadi permasalahan serius bagi perusahaannya, karena waktu lelang yang singkat dan terbatas untuk mempersiapkan semua dokumen dan sertifikasi K 3 yang diperlukan. Bayangkan saja dengan rentang waktu tersebut yaitu pembukaan lelang dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2025, pukul 12 siang dan ditutup pada hari Minggu, 30 Juni 2025, pukul 9 pagi. Hanya terdapat kurang lebih 3 hari efektif jam kerja. Sedangkan untuk proses pengurusan sertifikasi K3 sendiri membutuhkan waktu paling singkat 14 hari kerja. Bagaimana bisa memiliki cukup waktu untuk mendapatkan semua persyaratan tambahan yang diperlukan dalam lelang tersebut.

Disela jumpa pers tersebut Sekum BPP LSM PISIDA, Syamsuardi atau yang lebih akrab di Sapa Gincu mengatakan dirinya aktif di kelembagaan (PERS & LSM) sudah cukup lama dan salah seorang yang dituakan khusunya di Sintang. Sebagai putra daerah kami ingin di era kepemimpinan Pak Bala sebagai Bupati, Sintang yang lebih baik dari sebelumnya, oleh sebab itu jika ditemukan adanya prilaku-prilaku tidak wajar (Transparansi) oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pelaksanaan lelang yang diikuti oleh adik kami Salmawati melalui CV Permata Lestari Kontruksi, maka melalui kelembagaan (LSM PISIDA) akan melakukan upaya hukum positif berdasarkan UU yang berlaku di Negara Republik indonesia. 

"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22, melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender" 

Karena berdasarkan pemantauan tim investigasi kami terhadap dokumen penawaran, kami mendapati adanya kejanggalan yang cukup mencolok dari proses pengajuan dokumen penawaran yang seharusnya berlangsung secara terbuka, justru tampak mengarah pada penetapan salah satu peserta sebagai pemenang dengan cara yang tidak adil. Ketika semua peserta lelang diminta untuk menyertakan syarat kualifikasi dan syarat teknis baru yang tidak dicantumkan sebelumnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai niatan di balik perubahan tersebut. Dengan adanya permintaan tambahan syarat kualifikasi dan teknis ini secara tiba-tiba mengindikasikan adanya upaya untuk menguntungkan pihak tertentu

Selain itu kami juga mencermati dengan dokumen penawaran yang sama sebagai persyaratan, dalam tender 11 paket proyek SPAM yang dilelang tidak ada masalah, Kenapa tiba-tiba dalam tender paket proyek pembangunan jaringan perpipaan untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Teluk Harapan, CV Permata Lestari Kontruksi sebagai peserta lelang diminta untuk menambahkan syarat kualifikasi dan syarat teknis yang baru. 

Untuk itu kami berharap kepada pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk dapat memastikan proses lelang berjalan dengan adil, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku selanjutnya kami juga berharap kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sintang dalam konteks pengawasan, untuk dapat memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kadis Sosial Sintang Rencanakan Pembuatan Daftar Nama Pahlawan Secara Permanen di  TMP Syuhada Pertiwi Sintang

Oleh On Juli 26, 2024

Kabupaten Sintang,-www.bidiksatunews.com,-Ulidal Muchtar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sintang menyampaikan rencana dan harapanya agar ke depan, Pemkab Sintang bisa membuat daftar nama pahlawan yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang.

Hal tersebut disampaikan Ulidal Muchtar saat menyampaikan laporan seksi upacara renungan suci pada rapat persiapan peringatan HUT RI ke 79 Tahun 2024 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 26 Juli 2024.

Ulidal Muchtar menjelaskan bahwa hingga kini, nama-nama para pahlawan yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang, hanya di cetak dengan sebuah baliho saja.

“sehingga setiap tahun harus diganti karena rusak terkena hujan dan panas. Maka kedepannya, kami merencanakan untuk membuat daftar nama para pahlawan yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang secara permanen. Hanya saja kami belum memiliki anggaran untuk melaksanakan rencana tersebut” terang Ulidal Muchtar


Berdasarkan catatan dari berbagai sumber, para pahlawan yang dimakamkan di  Taman Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang terdiri dari pahlawan angkatan bersenjata 63 orang, pegawai negeri sipil 2 orang, dan pejuang rakyat 9 orang. 

Taman Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi yang berada di Jl. Sintang – Pontianak, KM 7 tersebut rutin menjadi tempat ziarah institusi negara yang ada di Kabupaten Sintang dan menjadi lokasi upacara renungan suci setiap tanggal 16 Agustus malam pukul 23.59 WIB.

Ulidal Muchtar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sintang menyampaikan rencana dan harapanya agar ke depan, Pemkab Sintang bisa membuat daftar nama pahlawan yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang.

Hal tersebut disampaikan Ulidal Muchtar saat menyampaikan laporan seksi upacara renungan suci pada rapat persiapan peringatan HUT RI ke 79 Tahun 2024 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 26 Juli 2024.



Ulidal Muchtar menjelaskan bahwa hingga kini, nama-nama para pahlawan yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang, hanya di cetak dengan sebuah baliho saja.

“sehingga setiap tahun harus diganti karena rusak terkena hujan dan panas. Maka kedepannya, kami merencanakan untuk membuat daftar nama para pahlawan yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang secara permanen. Hanya saja kami belum memiliki anggaran untuk melaksanakan rencana tersebut” terang Ulidal Muchtar

Berdasarkan catatan dari berbagai sumber, para pahlawan yang dimakamkan di  Taman Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang terdiri dari pahlawan angkatan bersenjata 63 orang, pegawai negeri sipil 2 orang, dan pejuang rakyat 9 orang. 

Taman Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi yang berada di Jl. Sintang – Pontianak, KM 7 tersebut rutin menjadi tempat ziarah institusi negara yang ada di Kabupaten Sintang dan menjadi lokasi upacara renungan suci setiap tanggal 16 Agustus malam pukul 23.59 WIB.

(Anita