Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

SAH !!. KETOK PALU MK : WARTAWAN TAK BISA Di SANKSI PiDANA & PERDATA (SiDANG MK Hari INi; SENiN 19 JANUARi 2026) !!

Oleh On Januari 19, 2026

Www.bidiksatunews.com-
_JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tlah mengabulkan sebagian gugatan *Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)*_ terkait uji materiil _Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)._

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Suhartoyo menyebut bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan _'Restorative justice’ (RJ)._

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada, Senin (19/01/2026).

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

Guntur menilai Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” sambungnya.

Guntur menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat.

“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” katanya.

“Oleh karena I itu, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya,” tambah Guntur.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan sepanjang pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999.

Dengan demikian, kata Guntur, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan.

Menurut Guntur, norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil. Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,

“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” pungkasnya.

Terhadap putusan ini terdapat tiga orang hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.(*/dok-ist./red@admin)

Upacara Kenaikan Pangkat Serentak, 42 Pati dan Ribuan Personel Naik Pangkat

Oleh On Januari 02, 2026

Www.bidiksatunews.com-
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri, serta kenaikan pangkat bagi Perwira, Bintara, dan Tamtama Polri secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan karier dan penghargaan atas dedikasi personel Polri dalam menjalankan tugas pengabdian kepada negara dan masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan wujud kepercayaan pimpinan sekaligus tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap personel.
“Kenaikan pangkat ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bentuk penghargaan institusi atas kinerja dan pengabdian anggota Polri. Pada saat yang sama, ini juga menjadi amanah untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Secara nasional, total personel Polri yang menerima kenaikan pangkat mencapai puluhan ribu orang. Kenaikan pangkat reguler ke dan dalam golongan Pati Polri diberikan kepada 42 personel, sementara kenaikan pangkat ke Kombes Pol sebanyak 308 personel, ke AKBP 642 personel, ke Kompol 1.332 personel, ke AKP 3.335 personel, dan ke Iptu 4.418 personel. Selain itu, kenaikan pangkat pengabdian ke Ipda diberikan kepada 448 personel, serta kenaikan pangkat dalam golongan Bintara sebanyak 36.053 personel dan Tamtama sebanyak 1.918 personel.
Dalam kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Pati Polri, di antaranya yaitu Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja yang menjabat sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol. Agus Santoso serta Irjen Pol. Umar Surya Fana yang bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri.
Sementara itu, pada kenaikan pangkat ke Brigadir Jenderal Polisi, sejumlah nama yang menempati posisi strategis turut menonjol, antara lain Brigjen Pol. Murry Mirranda yang menjabat sebagai Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol. John Huntal Sarjananto Sitanggang selaku Danpasbrimob II Korbrimob Polri, serta Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro yang bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri.
Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pelaksanaan kenaikan pangkat tidak hanya berlangsung di tingkat pusat, namun juga dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan wilayah, mulai dari Polda, Polres, hingga satuan kerja jajaran.
“Upacara kenaikan pangkat ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk keseragaman pembinaan karier dan soliditas organisasi. Kami berharap momentum ini semakin memotivasi seluruh personel untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan sistem pembinaan karier yang objektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, sejalan dengan transformasi Polri yang Presisi.- Pimred