Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Sidang Perkara CV. Dayak Lestari melawan PT. Investasi Mandiri Kembali Digelar Dengan Menghadirkan Total Empat Orang Saksi
























KALTENG, WWW.BIDIKSATUNEWS.COM- Palangka Raya - Sidang perkara Antara CV. Dayak Lestari melawan PT. Investasi Mandiri beserta enam tergugat lainnya yaitu Gugatan Perbuatan Melawan 
Hukum (PMH) No.199/Pdt.G/2023/PN.Plk yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Di pimpin oleh Majelis Hakim Ketua HOTMA EDISON PARLINDUNGAN SIPAHUTAR, S.H., M.H., dan dua Anggota Hakim lainnya YUDI EKA PUTRA, S.H., M.H., dan ERHAMMUDIN, S.H., M.H., dengan agenda pembuktian sidang mendengarkan keterangan tambahan dari dua orang saksi. Rabu (06 Maret 2024). 

Pada kesempatan tersebut, penggugat yaitu CV.DAYAK LESTARI melalui Kuasanya SURIANSYAH HALIM, S.H., M.H. juga turut menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama merupakan mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari yang dulunya menjabat sebagai Kepala Gudang dan Pembeli zircon atau puya. Untuk saksi kedua yang dihadirkan pada kesempatan tersebut merupakan mantan karyawan dari Tergugat yakni sebagai Admin pembiayaan dipabrik PT.Investasi Mandiri

Penggugat telah dapat membuktikan Para Tergugat telah mengambil/ membeli diluar IUP dari tergugat yaitu PT.Investasi Mandiri dimana lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang 
Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023.

Untuk saksi kedua juga mengakui bahwa barang zircon atau puya memang sebagian besarnya berasal dari saksi pertama yang terbukti, bahwa para tergugat telah mengambil atau membeli zircon puya diluar IUP lokasi penambangannya di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kabupaten Gunung Mas.

Kedua orang saksi yang telah disumpah tersebut telah membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.55, yaitu berupa bukti dari Nota, dan data hasil penimbangan zircon yang dibeli oleh para tergugat menggunakan tameng penggugat yang  jelas-jelas dan terbukti DILUAR Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Investasi Mandiri.

Kwitansi pembayaran puya (zircon), dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. Investasi Mandiri sendiri, sehingga terbukti sumber zircon (puya) memang diambil, atau dibeli diluar IUP nya yaitu Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan.

Keterangan seluruh saksi sudah kami jadikan bukti sidang bahwa zircon (puya) dibeli dari Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung mas dimana semuanya dibeli dari diluar IUP Para Tergugat yaitu PT. Investasi Mandiri. Dari seluruh keterangan saksi yang berjumlah totalnya empat orang saksi dengan saksi sidang sebelumnya pada tanggal Rabu 28/02/2024 yang telah lalu bahwa PT. Investasi Mandiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) membeli zircon/ puya diluar IUP miliknya hingga sekarang PT. Investasi Mandiri telah terbukti sangat merugikan negara.

Dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi IUP.

Selanjutnya, izin usaha pertambangan (IUP) Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan atau tidak diperpanjang nya lagi perizinannya karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sidang lanjutan perkara selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 20 Maret 2024 mendatang dengan agenda sidang kesimpulan Penggugat dan Para Tergugat.

Previous
« Prev Post