Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Penyelesaian Sengketa Antara PT. Nusa Persada Resource Dengan Masyarakat Desa Karendan Diakhiri Dengan Ritual Adat

Barito Utara, Bidiksatunews.com - PT. Nusa Persada Resource (NPR) sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batubara yang ijin Konsesinya masuk di dalam wilayah Desa Karendan kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah diduga melakukan penyerobotan Lahan , merusak rumah Ladang milik warga, hingga terkesan tidak menghargai masyarakat serta Adat Istiadat Masyarakat Adat Desa karendan. 

Hal ini disampaikan oleh salah satu kordinator aksi Prianto, disaat melaksanakan Aksi Ritual Adat "Masang Pali Mara" yang dilaksanakan pada hari Rabu, (11/12/2024) di daerah Sungai Putih RT. 02 Desa Karendan Kemarin. Dirinya sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh management PT. NPR Site Adong yang semena-mena menggarap lahan dan ladang warga Desa Karendan hingga merusak rumah ladang warga Desa Karendan. 

Pihak PT. NPR Site Adong mengklaim dengan alasan bahwa lahan yang digarap tersebut telah dilakukan pembayaran kepada pihak warga masyarakat pemilik lahan tersebut. padahal Kepala Desa Karendan dengan tegas membantah menyatakan bahwa tidak pernah mengetahui proses pembebasan lahan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Prianto juga mengatakan bahwa PT. NPR juga tidak pernah melakukan Ritual Nyanggar sebelum melakukan aktivitas didalam perijinan yang mereka miliki, padahal perusahaan lainnya selama ini selalu melakukan ritual  Nyanggar, sebelum mereka mulai beroperasi di wilayah Desa Karendan. “Yang pernah dilakukan hanya lah ritual Adat yakni masang Ancak saat ingin memulai pengeboran,” tutur Prianto.

Aksi pemasangan ritual Inting sampai pelepasan (pembukaan) kembali berjalan damai antara kedua belah pihak, yaitu antara masyarakat pemilik lahan dan perusahaan batu bara PT. NPR terjadi kesepakatan yang mana permasalahan akan ditinjau kembali serta pihak perusahaan bersedia untuk memenuhi beberapa  tuntutan masyarakat pemilik lahan.
Kepala desa Kerandan bersama  Mantir adat, sangat menyayangkan apa yang telah terjadi antara masyarakat dan PT. NPR mereka menyebut bahwa mereka telah membebaskan lahan yang mereka garap dan sudah melakukan ritual adat Nyanggar sebelumnya. Faktanya Kepala Desa Karendan Dan Mantir Adat Karendan menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengetahui Proses pembebasan serta pelaksanaan ritual Adat Nyanggar.

Pihaknya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, dan meminta kepada pihak perusahaan agar segera melakukan penyelesaian hak masyarakat dan kewajiban kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Pelaksanaan aksi ritual didampingi oleh beberapa elemen masyarakat dan aparat  desa serta diikuti Ormas Gerbang Dayak , Ormas kumpulan Panglima Alurbarito, Babinsa, Kapolsek Banangin berserta anggota dari Polres Barito Utara.

Previous
« Prev Post