Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Lapor Pak Kapolda, Ada Penampung Kayu di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yang bernama Simamora


Sintang Kalbar ada sawmil yang berada di Desa tanjung Puri menampung Kayu olahan yang berasal dari kabupaten Kapuas hulu, di minta Pak Kapolda Kalbar supaya menindak tegas, seperti Kayu di kabupaten Melawi.

Satu Minggu sampai dua atau tiga truk yang datang dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kapolres Sintang dan Kapolres Kapuas Hulu tidak dapat menindak tegas kegiatan Illegal logging tersebut.

Ketika di tanya awak media, tentang kegiatan menampung Kayu olahan tersebut, lalu di katakan lengkap izin, tapi jika di tanya ke pemilik sawmiel tersebut, Pak mamora pemilik sawmiel tersebut tidak bisa menunjukkan surat ijin,Illegal logging tidak dapat dipisahkan dari masalah lingkungan hidup yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.3 Jul 2024

Pelanggaran ilegal logging diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi pidana ini. 


Pak Mora kebal Hukum .

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013:

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus ilegal logging. 

Pelaku ilegal logging dapat diancam pidana penjara dan denda. 

Penebangan pohon di hutan secara illegal (seperti yang diatur dalam pasal 12 huruf a, b, dan c UU No. 18/2013) bisa diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Selain penjara dan denda, hasil hutan dan alat yang digunakan untuk kejahatan dapat dirampas. 

Undang-undang ini mengatur sanksi untuk berbagai tindakan ilegal, termasuk penebangan di luar izin, pengangkutan hasil hutan ilegal, dan pengolahan kayu ilegal. 

Baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan ilegal logging dapat dikenakan sanksi yang sama

(BB)

Newest
You are reading the newest post