Ada apa dengan 9 naga yang mengintimidasi wartawan, dengan sengaja 9 naga yang menguasai wilayah pertambangan peti ilegal dan menguasai bbm solar bersubsidi demi keuntungan.di ketahui 9 Naga selama ini selalu menjadi provokasi, sebelum ada dari Kapolsek belitang hilir pernah menahan orang yang melakukan tambang ilegal, lalu di bawa ke Polsek setempat, dan tidak lama 9 Naga yang membuat warga demo, dan meminta agar pelaku pertimbangkan peti ilegal belasan.
9 naga yang berada di sungai Ayak kebal Hukum, sampai berani membatasi kebebasan pers serta membahayakan keselamatan jurnalis.
"Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang jelas-jelas ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis," .
keras tindakan terhadap 9 Naga yang membuat surat kesempatan, hingga melarang setiap wartawan untuk memberitakan di wilayah pertambangan peti ilegal dan juga bisnis bbm solar bersubsidi di sungai Ayak,karena dari pertambangan peti ilegal, serta minyak solar bersubsidi yang di timbunkan di sungai Ayak semuanya di bawah pengawasan 9 naga, diminta ketegasan KapoldaKalbar supaya secepat nya menangkap 9 naga,,ofensif dan jelas ditujukan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti jurnalis semua pekerja junalistik lain.
Lalu,dengan ada pernyataan poin 2, dan poin 3,ini termasuk ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers dapat dikenai sanksi?
Selama ini hanya wartawan yang selalu di jadikan korban, bahkan wartawan hingga nyawa melayang, di mana UU No 40 tahun 1990,tegangan Hukum, UU bukan untuk di permainan,
Karena terlalu banyak pengamat UU, hujung hujung nyawa wartawan menjadi taruhan nya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah sangat jelas,
Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.saya seorang insan pers merasa tidak terima dengan adanya surat pernyataan yang di buat oleh 9 naga itu.
Kami sebagai insan Pers tidak terima surat pernyataan yang di buat oleh 9 naga,karena kami minta agar Pak Kapolda Kalbar segera menangkap 9 naga, karena jika dibiarkan akan mengganggu keamanan dan juga mehalangi kinerja Polri untuk memberantas peti ilegal dan solar bersubsidi yang selalu di gunakan untuk kegiatan peti ilegal tersebut.
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »