Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

PT.Trijaya Aruna Semesta di Duga Mendirikan Bangunan Tanpa IPBG /IMB

Melawi, Kalbar,- Terkait pemberitaan yang tayang pada tanggal 24 juni 2025 lalu dengan judul "Diduga PT.TAS Melakukan Aktivitas di Lokasi Belum Mengantongi Izin (SIPB) Surat Izin Pertambangan Batuan." Kali ini kami merilis ulang lanjutan berita tersebut.

DPC.Projamin Kabupaten Melawi melalui sekretaris DPC Agus Husni mengatakan, dirinya akan segera menyurati Komisi III DPRD Kabupaten Melawi untuk melakukan sidak terhadap PT.(Trijaya Aruna Semesta) TAS yang beralamat di dusun tempurau desa batu buil kecamatan belimbing.

Menurut (Agus Husni)berdasarkan hasil investigasi kalau aktivitas perusahaan tersebut sama sekali belum mengantongi izin baik izin lokasi SPIB/Galian c jenis batuan.
Agus Husni mengatakan jika salah satu perusahaan berusaha dibidang pertambangan di areal yang akan di lakukan pengajuan lokasi kegiatan pertambangan jika semua regulasi izin belum terbit,tidak di benarkan untuk melakukan apapun jenis aktivitas tersebut.

Kami menemukan kejanggalan bahwa PT.TAS telah mendirikan bangunan seperti pembangunan Kantor,mes karyawan dan gudang tanfa mengantongi PBG, kami menilai bahwa PT. TAS sudah mengangkangi Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (Undang Undang Cipta Kerja) serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 ucapnya.
Agus Husni mengatakan Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.


Peraturan itu menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Dalam peraturannya,
pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Ini membuat PBG menjadi persyaratan baru yang perlu diurus dan diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai konstruksi bangunan jelasnya.

Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:


a. peringatan tertulis


b. pembatasankegiatanpembangunan


c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan


d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung


e. pembekuan PBG


f. pencabutan PBG


g. pembekuan SLF bangunan gedung


h. pencabutan SLF bangunan gedung


i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Terkait belum terpenuhi persyaratan tersebut di atas Dewan Pimpinan Cabang Projamin Kabupaten Melawi akan segera menyurati Komisi III DPRD Kabupaten Melawi agar meninjau kembali dan Mengawal proses perizinan PT.TAS di dusun tempurau desa batu buil yang rencananya akan melakukan aktivitas tambang galian golongan c batuan jenis batu andesit.

Dan kami minta ketegasan kepada pemerintah daerah kabupaten melawi agar menghentikan sementara beantuk kegiatan apapun sebelum perizinan diselesaikan terang Agus Husni kepada media ini.

Catatan:

Kami dari DPC.Projamin mendukung penuh atas segala bentuk kebijakan Pemerintah terkait investasi baik APBN,APBD,BUMN,BUMD Swasta Koperasi dan lain-lain selagi kebijakan tersebut berdasarkan regulasi undang undang, peraturan pemerintah beserta turunan nya.(Jumain)

Newest
You are reading the newest post