Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

ORANG TUA MUJAHIDIN KORBAN PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN DIDUGA DI INTIMIDASI

Www.bidiksatunews.com 
DEMAK - Kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Dusun Gebangsewu Desa Bantengmati Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Jawa Tengah yang menimpa Mujahidin terus bergulir yang saat ini sudah disidangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Demak dengan No. Perkara : 96/Pid.B/2025/PN Dmk

Kendati demikian, keluarga korban Mujahidin ( Kusnan ) yang merupakan orang tua kandung dari korban merasa mendapatkan tekanan dari pihak keluarga terdakwa ( H ). 

Kusnan mengatakan telah didatangi 5 orang dari pihak keluarga terdakwa yakni ( J ) selaku orang tua dari terdakwa, ( K ) yang juga ikut dalam rombongan serta ada 3 orang lainnya yang  pada saat itu juga didampingi oleh oknum aparat desa ( M ) kerumah Kusnan. Senin, ( 30/06/2025 ) malam. 

" Ya, saya didatangi ( J ) yang merupakan ayah kandungnya ( H ) beserta 4 kawannya yang lain dan didampingi ( M ) selaku aparat desa untuk mengantarkan tamu kerumah sekira pukul 20:00   WIB ". Ujar Kusnan. 

Disinggung terkait maksud dan tujuan keluarga terdakwa ( H ) kerumahnya, Kusnan memgatakan bahwa mereka ingin meminta tanda tangan surat pernyataan damai terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan ( H ) terhadap Mijahidin. 

" Mereka meminta saya untuk menanda tangani surat pernyataan damai tapi dengan nada kayak memaksa, secara manusiawi saya memaafkan terdakwa ( H ) tapi masalah hukum biarlah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dinegara ini ". Tegasnya. 

" Anak saya sudah babak belur dikeroyok ( H ) dan kawan-kawannya pada saat itu dan sampai dilarikan kerumah sakit, sekarang saatnya anak saya Mujahidin mendapatkan keadilan dan ( H ) agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya ". Tambahnya .

Mengenai persidangan yang sedang dijalani ( H ) terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa anaknya, Kusnan meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan sanksi pidana yang seadil-adilmya sesuai pasal yang dilanggar oleh terdakwa ( H ). 

" Saya Minta kepada Majelis Hakim PN Demak yang saat ini menangani perkara anak saya untuk bertindak yang seadil-adilnya dan berpedoman pada azas kebenaran dan keadilan serta berpihak pada yang benar dan tertindas juga menjatuhi hukuman seadil-adilnya sesuai dengan aturan pasal yang dilanggar oleh terdakwa ( H )". Pungkas Kusnan. 

Atas perlakuan yang terkesan intimidasi dari pihak keluarga terdakwa, Kusnan menyayangkan hal tersebut harusnya tidak harus dilakukan tamu terhadap tuan rumah. Kusnan juga harap hal ini menjadi perhatian serius dan menjadi bahan pertimbangan bagi Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara tersebut dan menangkap semua pelaku yang telibat dalam peristiwa pengeroyokan yang menimpa Mujahidin anaknya. ( Wid )

Newest
You are reading the newest post