Suhaid Dan Koramil 1206/15 Suhaid bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka mengantisipasi penambang Mas illegal Tanpa Izin di wilayah Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas hulu,/08/10/2025/
Sosialisasi yang dilakukan Kapolsek Iptu Engki Hariyani Koramil/16 Suhaid Seram Rahmad dan Muspika Kecamatan Suhaid dengan cara pemasangan spanduk bertuliskan “STOP”PENAMBANGAN MAS ILEGAL SEKARANG JUGA
untuk mencegah penambangan emas ilegal (PETI) melalui edukasi dan penegakan hukum, dengan sasaran masyarakat dan area berpotensi PETI untuk menghentikan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan ancaman sanksi pidana.
Kegiatan ini menekankan bahaya lingkungan dan kesehatan akibat PETI serta mengajak masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik ilegal tersebut.Pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Dengan adanya pemasangan spanduk himbauan tersebut warga setempat terutama yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal dapat memahami hukum yang berlaku serta konsekuensinya dan menghentikan kegiatan penambangan.
pemasangan himbauan larangan penambangan tersebut dilakukan ditempat-tempat yang strategis dan dapat dilihat orang banyak, sehingga pesan atau himbauan yang disampaikan dapat diketahui dan dimengerti oleh warga masyarakat.
“Harapannya agar warga masyarakat meninggalkan pekerjaan pertambangan tanpa ijin (PETI), karena hal tersebut dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan,
(Bimbang)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »