Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Rudianto Lallo Menegaskan Polisi Tidak Bisa Langsung Memproses Pers Tanpa Melalui Dewan Pers

Www.bidiksatunews.com 
Berandanews, Jakarta - Rudianto Lallo S.H M.H menegaskan dalam pidatonya Sidang Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, bahwa pihak aparat Kepolisian tidak bisa langsung memproses Pers tanpa melalui Dewan Pers. Rabu 29/10

DPR RI yang di wakili Rudianto Lallo S.H M.H sapaan akrabnya Anak Rakyat Sebagai Tim Kuasa DPR-RI (Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR-RI) mengimbau betapa pentingnya melindungi kebebasan Pers sebagai Hak Asasi setiap warga negara. 
"Pers memegang peranan penting dalam masyarakat Demokrasi, Demokratis. Pers sebagai pengumpul dan penyebar informasi pengawas kekuatan, penyampaian opini dan aspirasi masyarakat serta sesarana mencerdaskan kehidupan bangsa." Ungkap Anak Rakyat RL

Lanjut, Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang No. 40 Thn 1999 tentang Pers. adapun pelanggaran Kode Etik Jurnalis yang dilanggar Pers Aparat Kepolisian tidak bisa langsung memproses. 
"Harusnya diarahkan dulu ke Dewan Pers, Ah' disitulah perlindungan negara terhadap Pers." Ungkap Rudianto Lallo

Kemerdekaan Pers menjadi Pilar penting dalam sistem Demokrasi Indonesia. Negara memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam melaksanakan profesinya.

Dewan Pers harus kuat secara kelembagaan dan berperan penting dalam meningkatkan supremasi hukum demi pers yang profesional dan terlindungi.

Newest
You are reading the newest post