Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Warga Desa Nanga Nuar menolak atas berdiri nya patok di Tanah Milik WargaMasyarakat.Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH )Seluas 1.909,23 HA.Yang di tancapkan di kebun milik Masyarakat .


www.bidiksatunews.com
Desa Nanga nuar.kec.silat hilir. kab. Kapuas hulu. Kalbar. Tanggal  2  Oktober  2025.
Warga desa Nanga nuar dikejutkan dengan bedirinya plang atau patok.di lahan perkebunan sawit milik warga desa Nanga nuar. Yang  berisi tulisan. Lahan perkebunan sawit PT Riau Agrotama plation (Salim Group )
Seluas 1.909,23 HA.
ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia.
Warga sangat menyesalkan tindakan yang di lakukan satgas  ( PKH ) yang Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat petani sawit yang  lama berusaha dari turun menurun.atas tanah tersebut. Menurut semuel warga dusun Budi daya kami sebagai  putra asli dari Nenek Moyang kami sebelum adanya sawit kami sudah bercocok tanam ,berladang dan berkebun di tempat yang di permasalah kan oleh Pemerintah sekarang .

Menurut warga sebelum Indonesia merdeka kami sudah berada di tempat ini dan berusaha ,ditempat ini.kami hidup berdampingan satu sama lain,dan tidak ada masalah antara kami."kami rukun tenteram di tanah kami sendiri.

Warga berharap kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mau pun pemerintah daerah selalu melihat pontensi ekonomi di suatu daerah tersebut.jika lahan atau kebun kami di ambil alih oleh pemerintah ..terus bagai mana nasib kami sebagai warga negara yang selalu patuh terhadap negara ini.dan  bagai mana  nasib anak anak kami dan keberlangsungan hidup kami, jika hak-hak kami di rampas atau diambil alih  oleh pemerintah.
3.makna pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
adalah posisi rakyat adalah yang utama.
Oleh karenanya, kepentingan masyarakat lebih utama dari kepentingan perorangan.
Jika diartikan secara sederhana ,Makana pasal 33 ayat ( 1 ) dan ( 4 ) UUD 1945 adalah perekonomian negara berlandaskan asas kekeluargaan dan perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi. Adapun yang dimaksud asas kekeluargaan sebagaimana diartikan dalam penjelasan pasal 2  UUD  20/2008  adalah asas yang melandasi upaya pemberdayaan UMKM  sebagai bagian dari ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berwawasan lingkungan, kesendirian,keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Jadi pada intinya negara hadir adanya rakyat. Semoga  pemerintah selalu mengutamakan kepentingan  warga dan kearifan  lokal. 
Dan selalu menjunjung tinggi  Hukum Adat di suatu daerah di negara ini.

(Bambang.Hapis)

Newest
You are reading the newest post