Palangka Raya, Bidiksatunews.com — Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Isen Mulang Sebangau Berkah (TAHURA IMSB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diselenggarakan di Swissbell Danum Hotel Palangka Raya. Rabu (19/11/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Kementrian Kehutanan RI Julianti Siregar S.Hut.,M.Si, Kepala UPT KPHL Kapuas- Kahayan dan UPT KPHL Kahayan Hilir. Hadir pula, Kepala Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau-Kalteng, Bahtiar. Dirinya hadir bersama dengan Kepala Desa lainnya yang berasal dari Kabupaten Pulang Pisau.
Pada kesempatan tersebut, Bahtiar menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kehutanan yang telah melaksanakan kegiatan konsultasi publik RBP TAHURA IMSB tersebut. “ Di giat konsultasi publik ini, saya selaku Kades Paduran Sebangau, dapat menyampaikan saran, masukan, kritik dan keluhan masyarakat desa terkait dengan rencana kawasan TAHURA IMSB tersebut,” tutur Bahtiar.
Bahtiar mengatakan, pihaknya sebagai perangkat desa dan masyarakat desa Paduran Sebangau sedikit menyayangkan, karena tidak adanya sosialisasi awal sebelumnya, perihal kawasan TAHURA IMSB tersebut, secara khusus di Desa Paduran Sebangau. “ Melihat di peta kawasan Tahura yang di terbitkan, hampir 90 persennya masuk di wilayah desa Paduran Sebangau, ini yang menjadi kekhawatiran kami masyarakat setempat,” jelas Bahtiar.
Menurutnya, penetapan kawasan hutan ini membuat Desa kami menjadi kesulitan untuk mengusulkan program pemerintah pusat seperti program CSR tahun 2024. “ Status kawasan itu lah menjadi kendala dan keterbatasan bagi pemerintah desa untuk berkembang dan maju,” tutur Bahtiar.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Bahtiar meminta kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, dalam konsultasi Publik hari ini, agar dapat meninjau kembali pemetaan wilayah TAHURA IMSB, dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah desa setempat. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan masyarakat dan kedepannya hak kepemilikan tanah masyarakat dan pemerintahan Desa dapat lebih jelas.
“ Sesuai dengan kesepakatan hasil rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 November 2025 di Desa Sebangau Permai dengan adanya masyarakat desa yang telah memiliki tanah di lokasi TAHURA yang dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang ada, yaitu Dokumen Verklaring tahun 1907 dan Tahun 1939,” tutur pria yang menjabat sebagai Kades Paduran Sebangau sejak tahun 2019 ini.
Sementara itu, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Kementrian Kehutanan RI Julianti Siregar mengatakan untuk pengelolaan wilayah itu ada ranah nya tersendiri, karena pengelolaan kehutanan memang memiliki beberapa UU nya sendiri.
“ Tadi ada beberapa yang saya sudah sampaikan, UU No 41 itu terkait kehutanan tentang fungsi, proses dan perencanaan. Nah, kami punya tugas dan fungsi (Tusi) Hutan Konservasi dan pada hari ini, kegiatan ini adalah kegiatan milik Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Ada satu UU lex specialis yaitu UU nomor 5 tahun 1990 junto UU Nomor 32 Tahun 2024, nah jadi kami mengawal dengan ketentuan aturan dan pasal yang memang berbeda, dan ketika ada hal seperti itu atau peninjauan ulang, memang ada proses dari keturunan UU Nomor 41 dengan peraturan pemerintahnya. Ada proses untuk hal tersebut, jadi tinggal bagaimana proses itu dijalankan,” pungkas Julianti Siregar.
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »