Kapuas Hulu//Medipropamnewstv.id=
Kecamatan Semitau Kalbar. Dalam rangka Pelaksanaan rapat Musyawarah Desa (Musdes) melibatkan persiapan agenda, pelaksanaan diskusi, pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat atau voting, dan penyusunan rencana tindak lanjut. Peserta yang diundang biasanya meliputi anggota BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya, dan acaranya difasilitasi oleh BPD dengan dukungan pemerintah desa.
1. Persiapan
Penentuan agenda: Menetapkan topik yang akan dibahas, seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), perubahan APBDes, atau pembentukan kelembagaan seperti BUMDes atau koperasi.
Penentuan waktu dan tempat: Menetapkan jadwal dan lokasi rapat yang kondusif.
Undangan: Mengundang seluruh peserta yang relevan untuk hadir, seperti dari BPD, pemerintah desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, dan pihak terkait lainnya.
2. Pelaksanaan
Pembukaan: Ketua BPD secara resmi membuka rapat, yang sering kali diawali dengan salam pembuka dan penyampaian tujuan musyawarah.
Diskusi dan pemaparan: Dilakukan penyampaian materi oleh pihak terkait (misalnya, Perbekel atau perangkat desa) dan dilanjutkan dengan diskusi antar peserta.
Pengambilan keputusan: Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat. Namun, jika mufakat tidak tercapai, keputusan bisa diambil melalui mekanisme voting.
3. Hasil dan tindak lanjut
Penyusunan kesepakatan: Merangkum hasil dari seluruh pembahasan yang disepakati oleh peserta.
Penyusunan rencana tindak lanjut: Merumuskan langkah-langkah konkret, program, atau kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan hasil rapat.
Penetapan penanggung jawab: Menentukan siapa yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan tindak lanjut yang telah disepakati.
Dokumentasi: Melakukan pendokumentasian seluruh hasil rapat dan kesepakatan untuk menjadi dasar pelaksanaan program di masa mendatang. Ungkap Pak Kades Kenerak Kepada Reporter Propam News TV
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »