Silat hilir,kabupaten kepuas hulu,Kalbar. Masyarakat mempertanyakan sebab kelangkaan gas LPG 3kg. Di bebarapa wilayah di kepuas hulu. terutama silat hilir.warga keluhkan harga LPG 3 kg pertabung 40 ribu rupiah.
Masyarakat menilai lemah nya pengawasan dari pemerintah sehingga, masyarakat yang jadi korban dari kelangkaan dan mahalnya harga gas LPG tersebut.
Konsumen yang berhak menggunakan LPG 3,kg atau bersubsidi tersebut yakni rumah tangga,usaha mikro,nelayan dan petani. hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan preseden Nomor 104 tahun 2007, Nomor 38 tahun 2019, Nomor 70 dan 71 tahun 2021.
"Dalam ketentuan iniditegaskan,konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg yaitu rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah, dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, usaha mikro,nelayan sasaran dan petani sasaran,"sebutnya.
"untuk ketentuan penyaluran LPG 3 kg juga. diatur dalam keputusan menteri ( kepmen ) ESDM No 37.k/MG.01/MEM.M/ 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Liquefled petroleum gas tertentu tepat sasaran.
"Selain itu diatur pula melalui keputusan Dirjen migas No.99.k/MG.05/DJM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang Liquefled petroleum gas tertentu tepat sasaran.
"Ketentuan ini juga diperkuat berdasarkan surat edaran direktur jenderal migas No.B-2461/MG.05/DJM/ 2022, dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg bagi usaha restoran,hotel,usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las," jelasnya.
Pertemina telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan.
,"dalam mewujudkan penditribusian yang tepat sasaran, Pertamina,mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi,kepada pihak pemerintah.dan pihak Pertamina.
(Bambang)
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »