Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau berinisial HR (40) meninggal dunia pada Selasa (25/11) sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa ini terjadi setelah HR tiba-tiba pingsan usai makan mi instan di dalam sel bersama warga binaan lainnya.
Plh Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Ery Ilyas, menjelaskan bahwa HR diketahui menyantap mi instan sekitar pukul 01.05 WIB. Tak lama kemudian, HR mendadak jatuh dan tak sadarkan diri, sehingga memicu kepanikan di dalam kamar tahanan.
> “Tiba-tiba HR ini tumbang dan pingsan sehingga membuat teman-temannya dalam kamar panik,” ujar Ery Ilyas, Selasa (25/11).
Petugas jaga segera menuju lokasi dan memberikan pertolongan pertama. HR kemudian dibawa ke klinik rutan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun kondisi HR tidak membaik dan ia dinyatakan meninggal dunia beberapa saat setelah tiba di klinik.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan (BAP Kesehatan) saat pertama kali masuk rutan, HR tercatat berusia 40 tahun, laki-laki, warga Pontianak yang berdomisili di Putussibau, dan bekerja sebagai wiraswasta. Ia merupakan warga binaan yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan perkara Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.
Pihak Rutan Putussibau menyatakan telah melakukan seluruh prosedur penanganan sesuai standar, termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan keluarga, serta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terkait penyebab pasti kematian.
Hingga saat ini, proses investigasi internal masih berjalan untuk memastikan tidak adanya kelalaian dalam penanganan maupun kondisi lingkungan rutan.(Bbg)]
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »