Sanggau 07 januari 2026 saat di konfermasi boss mangaku dirinya wartawan juga-
Www.bidiksatunews.com-
Sanggau Kalimantan Barat – Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kalimantan Barat menjadi sorotan publik. Diminta kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 07 Januari 2026, Supaya menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, yang sangat mengkuatirkan tentang pengguna jalan raya/negara.
Pertambangan galian C,pengerokkan hampir mencecah bahu jalan provinsi termasuk karena bisa mengakibatkan jalan tersebut bisa longsor ambruk.
Seharusnya galian C dan eksplorasi/ eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan, harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.
Dan menambahkan tidakjauhdarijalanNegara, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.
Dan menambahkan tidakjauhdarijalanNegara, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.
Lebih lanjut, di tegaskan bahwa pertambangan yang dilakukan di kawasan wilayah jalan Negara tersebut jelas melanggar aturan karena tidak ada Persetujuan Penggunaan Kawasan pemukiman warga,
Apakah memang ijin sudah diterbitkan oleh instansi terkait.
Di minta kepada kepala (ESDM) Supaya menghimbau para penambang galian C untuk segera mengurus perizinan sesuai peraturan, baik melalui SIPB maupun IUP.
Mengingatkan bahwa wilayah tersebut rawan longsor dan jalan tersebut sering rusak. Jika di lihat dari berbagai aspek,tidak menutup kemungkinan jalan tempat penimbunan pasir akan longsor,apakah perizinan untuk mineral bukan logam dan batuan di tingkat provinsi kini sudah dilimpahkan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan ilegal/ galian C dan mendorong para penambang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kalimantan Barat.
Penulis: (SJ-Tim)
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »