www.bidiksatunews.com.
Sanggau tanggal 11/1/2026. Terlihat jelas sebuah kegiatan yang sudah berlangsung cukup lama di jalan sanggau. Namun demikian seakan semua terlihat biasa biasa saja, bahkan Tampa memikirkan imbas dari kegiatan tambang pasir tersebut.
Jika memang para penambang sudah mengantungi surat izin galian ( C ) apakah izin lokasi nya sudah susuai kah dengan Amdal, sebab daerah yang dilakukan untuk kegiatan tersebut sangatlah, berpotensi terjadinya perubahan pada pondasi bibir pantai,apa lagi dekat dengan jalan raya.
Salah satu warga yang menyampai kan keluhan disaat melewati di areal kegiatan tersebut, terutama jika musem kemarau jalan jadi berdebu dan sering keluar masuk kendaraan pengangkut pasir, dan rawan terjadi nya kecelakaan lalu lintas. Dan seperti kita lihat sendiri di sekitar kegiatan tidak ada terpasang rambu rambu tanda ada kegiatan tersebut, ungkap salah satu warga yang melintasi diareal tersebut, menyampai kan kepada awak media.
Sesuai komitmen preseden Prabowo Subianto, untuk menindak tegas pelaku kegiatan ilegal di negeri ini, jika mareka sudah mengantungi izin, masyarakat berharap supaya pemerintah pusat dan daerah untuk mengkaji ulang tempat dan lokasi nya.
Untuk izin galian ( C ) sekarang disebut pertambangan batuan atau mineral bukan logam dan batuan ( MBLB ), prosesnya melibatkan perizinan ditingkat pemerintah,daerah, bupati, gubenur, melalui sistem, oss ( Online single submission ) dengan mengurus izin wilayah ( WIUP ) dan izin usaha ( IUP ).
Oprasi, termasuk syarat teknis, lingkungan ( AMDAL /UKL - UPL ), legalitas badan usaha (NIB,NPWP), rekomendasi warga/ desa, serta memenuhi standar K3, dengan kewenangan kini di provinsi / atau pusat berdasarkan UU minerba.
(Bambang)
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »