Kapolres Kapuas Hulu

Kapolres Kapuas Hulu

Keluarga Besar Bidiksatunews Mengucapan Selamat Hari Natal

Keluarga Besar Bidiksatunews Mengucapan Selamat Hari Natal

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

SDN 06 Nanga Nuar Rusak Parah, Diduga Abaikan Amanat UU Sisdiknas dan Hak Anak.

Www.bidiksatunews.com-
KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT —
Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Nanga Nuar, Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dilaporkan mengalami kerusakan parah dan dinilai tidak lagi layak untuk kegiatan belajar mengajar.

Fakta ini terpantau langsung oleh awak media bidiksatunews.com pada Selasa (13/1/2026).

Atap bangunan sekolah tampak bocor di sejumlah titik, sementara struktur bagian atas bangunan telah rapuh dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Saat musim hujan, air kerap menggenangi ruang kelas sehingga meja dan bangku siswa harus dipindahkan agar terhindar dari tetesan air.

Ironisnya, di tengah keterbatasan sarana dan prasarana tersebut, semangat siswa untuk menuntut ilmu tetap tinggi. Anak-anak tetap mengikuti proses pembelajaran meskipun cuaca ekstrem dan kondisi sekolah yang jauh dari standar kelayakan.

Salah seorang orang tua murid mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurutnya, kerusakan sekolah sudah berlangsung lama, namun belum terlihat adanya perbaikan dari pemerintah daerah.

“Selama ini kami, para orang tua dan masyarakat, hanya bisa bergotong royong secara swadaya.

Kami membeli terpal untuk menutup atap yang bocor agar anak-anak tetap bisa belajar,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya Pasal 11 ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Selain itu, Pasal 45 ayat (1) UU Sisdiknas menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.

Lebih lanjut, kondisi SDN 06 Nanga Nuar juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat dan bakatnya, serta berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman keselamatan di lingkungan pendidikan.

Masyarakat menilai, pembiaran terhadap kondisi sekolah yang rusak parah dapat mengancam keselamatan siswa dan menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Warga berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu, segera melakukan peninjauan langsung dan mengalokasikan anggaran perbaikan secara serius.

“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata.
Pendidikan adalah hak dasar anak-anak kami.

Sekolah ini perlu segera diperbaiki agar proses belajar mengajar dapat berjalan aman dan nyaman,” harap warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu terkait rencana perbaikan SDN 06 Nanga Nuar. Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Newest
You are reading the newest post