Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Di PHK Tanfa Surat Peringatan Oleh PT PLN Nusa Daya: Rio Krismana Sangat Keberatan.

Www.bidiksatunews.com-
Melawi Kalimantan Barat - Rio Krismana Salah satu karyawan dari PT PLN Nusa Daya yang beroperasi di Kabupaten Melawi merasa keberatan atas Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) tanpa adanya surat peringatan (SP) baik SP 1-2&SP 3 ucapnya di Nanga Pinoh 4 Pebruari 2026.

Rio mengatakan kalau dirinya dadar dan mengakui pelanggaran atas kesepakatan kerja, namun dirinya sama sekali tidak diberi peluang untuk memperbaiki diri oleh pihak perusahaan yang tersebut diatas ucapnya.

PT PLN Nusa Daya (PLN ND) adalah anak perusahaan PT PLN (Persero) yang berfokus pada jasa operasi dan pemeliharaan (O&M) pembangkit, transmisi, distribusi, serta pelayanan pelanggan, terutama di wilayah Indonesia Timur (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua). Didirikan tahun 2003 di Tarakan, kini berkantor pusat di Balikpapan, perusahaan ini mendukung keandalan listrik termasuk di Ibu Kota Nusantara yang selalu berkomitmen terhadap hak dan kewajiban tenaga kerja namun sangat disayangkan mengambil tindakan tegas tanfa memperhatikan aspek ekonomi sosial apalagi saat ini perekonomian sedang tidak baik baik saja.

Padahal kita mengetahui,berikut adalah poin penting mengenai PT PLN Nusa Daya.

PLN Nusa Daya aktif dalam merekrut tenaga kerja untuk menunjang operasionalnya di seluruh Indonesia, termasuk kerja sama dengan institusi pendidikan. 

Hak karyawan yang diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja/PHK) dari PT PLN Nusa Daya secara umum merujuk pada ketentuan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sebagai anak perusahaan PLN yang sering melibatkan tenaga alih daya (outsourcing), hak-hak karyawan yang terkena PHK umumnya meliputi: 

1. Komponen Hak PHK (Pesangon)

Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (yang diubah oleh UU Cipta Kerja), pengusaha wajib membayar: 

Uang Pesangon (UP): Besaran tergantung masa kerja.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan jika memenuhi masa kerja tertentu.

Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi sisa cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang (jika ada), dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. 

2. Besaran Hak Berdasarkan Alasan PHK

Perhitungan pesangon di PT PLN Nusa Daya akan disesuaikan dengan alasan pemutusan hubungan kerja: 

PHK Efisiensi/Perampingan: 
Biasanya mendapatkan 1x ketentuan uang pesangon, 1x UPMK, dan UPH.

PHK Karena Perusahaan Mengalami Kerugian: Bisa mendapatkan 0,5x UP, 1x UPMK, dan UPH.

PHK Karena Pelanggaran SP3: 
Karyawan yang dipecat karena pelanggaran berat/SP3 umumnya tidak berhak atas pesangon, tetapi tetap berhak menerima UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) dan UPH. 

3. Hak Khusus Tenaga Alih Daya (Outsourcing)

Jika posisi karyawan adalah tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan PLN, hak-hak tersebut wajib dipenuhi oleh PT PLN Nusa Daya selaku perusahaan penyedia pekerja, bukan oleh PLN Persero. 

4. Hak Lainnya

Surat Pengalaman Kerja (Parklaring):  Wajib diberikan perusahaan.

Hak BPJSKetenagakerjaan: 
Karyawan berhak memproses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)

Namun apa yang terjadi pada saya itu semua tidak berlaku dari situlah saya merasa keberatan dan sangat kecewa tutup Rio(Jumain)

Newest
You are reading the newest post