Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pertambangan peti di Kecamatan Tempunak. Nampak jelas dari wilayah kapolsek Tempunak

Www.bidiksatunews.com-
Sintang-Kalbar.Maraknya Pertambangan di minta kepada Kapolres Sintang supanya mengambil langkah hukum .Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158. Selain itu, Pasal 161 mengatur sanksi bagi pembeli/penampung hasil tambang ilegal. 
Berikut rincian hukum terkait PETI di Indonesia:
Dasar Hukum Utama: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sanksi Pidana (Pasal 158 UU 3/2020): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling

banyak Rp100 miliar.
Sanksi Penadah/Pengangkut (Pasal 161 UU 3/2020): Pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sah dipidana dengan sanksi setara, yaitu penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pertambangan di Kawasan Hutan: Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku pertambangan di kawasan hutan tanpa izin (IPPKH) dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Sanksi Administratif: Selain pidana, pelaku dapat dikenai sanksi berupa peringatan, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin. 
Regulasi ini bertujuan melindungi lingkungan dari kerusakan (misalnya penggunaan merkuri) dan memastikan pertambangan mematuhi prinsip good mining practice.(SJ)

Newest
You are reading the newest post