Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menanggapi aksi sejumlah penambang emas di Kabupaten Sintang yang mendatangi Polres Sintang pada Sabtu, 28 Februari 2026. Peristiwa tersebut kembali memunculkan pembahasan mengenai aktivitas pertambangan emas rakyat di Kalimantan Barat
Saat kunjungan kerja di Sintang, Selasa, 3 Maret 2026, Krisantus menyampaikan bahwa wacana legalisasi tambang emas rakyat telah lama ia dorong. Menurutnya, Kalbar memiliki potensi emas yang besar dan perlu dikelola secara tertib agar memberi manfaat bagi masyarakat maupun daerah
Ia menilai, selama aktivitas pertambangan belum memiliki kepastian hukum, kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal. Karena itu, diperlukan langkah penataan yang komprehensif
Salah satu upaya yang disorot adalah revisi tata ruang di kabupaten/kota, terutama pada wilayah yang memiliki potensi pertambangan. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai dapat menjadi solusi agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah
Sumber: RRI
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »