ENTIKONG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong semakin memperketat pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang melintas memiliki dokumen lengkap dan tujuan yang jelas, sekaligus mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal ke Malaysia.
Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Tri Haikal yang biasa disapa Haikal, menegaskan bahwa kepemilikan paspor lama dengan riwayat perjalanan yang padat (penuh cap keluar-masuk) bukan merupakan jaminan otomatis bagi seseorang untuk dapat melintas dengan mudah.
“Banyak pemegang paspor lama yang tetap kami izinkan melintas. Namun, jika petugas di loket pemeriksaan melakukan penolakan, hal itu pasti didasari alasan yang kuat, baik dari hasil verifikasi dokumen maupun pendalaman melalui wawancara,” tegas Haikal.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses skrining, petugas tidak membedakan asal penerbitan paspor, baik yang diterbitkan di Kalimantan Barat maupun dari luar daerah. Fokus utama pemeriksaan adalah pada indikasi pelanggaran administratif dan keabsahan dokumen pendukung seperti visa kerja atau izin tinggal (permit).
“Jika petugas menemukan indikasi ketidakamanan atau yang bersangkutan teridentifikasi sebagai PMI non-resmi, kami tidak akan memberikan izin keberangkatan. Langkah ini semata-mata diambil untuk melindungi warga negara kita dari risiko hukum di negara tujuan, termasuk ancaman deportasi,” tambahnya.
Proses pemeriksaan di PLBN Entikong kini dilakukan secara komprehensif melalui analisis rekam jejak perjalanan (track record) serta teknik wawancara mendalam di konter keberangkatan.
“Kami meninjau riwayat perjalanan dari cap paspor dan melakukan wawancara langsung. Dari sinergitas data itulah kami menentukan kelayakan seseorang untuk diberikan izin keluar negeri,” jelas Haikal lebih lanjut.
Menanggapi isu mengenai parameter penolakan yang dianggap berubah-ubah, pihak Imigrasi menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan tetap konsisten. Namun, tingkat kewaspadaan petugas memang mengalami peningkatan seiring dengan adanya atensi khusus terhadap kasus-kasus pekerja ilegal di luar negeri, seperti di Malaysia maupun Kamboja. Pengetatan ini merupakan bagian dari komitmen serius pemerintah dalam menekan angka pekerja migran ilegal serta mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan lintas negara lainnya.znl
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »