Sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berkode “303” dilaporkan masih marak terjadi di Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Kegiatan tersebut disebut-sebut berlangsung rutin setiap hari Minggu dan menjadi perhatian serius masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, praktik sabung ayam itu dilakukan secara terbuka di lokasi tertentu dan diduga melibatkan banyak orang dari dalam maupun luar desa. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan ilegal, tetapi juga sarat dengan unsur perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Setiap hari Minggu ramai, banyak kendaraan keluar masuk. Kami sebagai warga tentu merasa terganggu, apalagi ini jelas melanggar hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat karena aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa adanya tindakan tegas.
Padahal, praktik perjudian seperti sabung ayam jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang perjudian. Dalam aturan tersebut, pelaku perjudian dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat terkait, khususnya pihak kepolisian, dapat segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut. Selain merusak ketertiban umum, praktik perjudian juga dikhawatirkan dapat memicu tindak kriminal lainnya.
“Harapan kami sederhana, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau pembiaran,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan maraknya praktik sabung ayam di wilayah tersebut. Warga berharap adanya langkah konkret agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Lengkenat dapat kembali kondusif.
(Tim Redaksi)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »