Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

28 Tahun Mengabdi di PT Alam Khatulistiwa Pump Pontianak, Ahli Waris Diduga Hanya Terima Rp10 Juta — DPD ASWIN Kalbar Desak Penegakan UU Cipta Kerja

Www.bidiksatunews.com – Dugaan pengabaian hak ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini sorotan tertuju pada PT Alam Khatulistiwa Pump Pontianak setelah ahli waris pekerja mengaku hanya menerima sekitar Rp10 juta pasca meninggalnya pekerja yang telah mengabdi kurang lebih selama 28 tahun di perusahaan tersebut.

Persoalan ini memantik kemarahan dan keprihatinan keluarga almarhum Sujud Ardinata. Pasalnya, nilai yang diterima dinilai sangat tidak manusiawi dan jauh dari rasa keadilan apabila dibandingkan dengan masa pengabdian almarhum yang bekerja sejak tahun 1998 hingga 2025.
Merasa hak-haknya diabaikan, Heri Firmansah selaku anak sekaligus ahli waris almarhum akhirnya meminta pendampingan kepada DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat.

Didampingi Nardi M selaku Ketua Tim Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar, pihak keluarga mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak pada Senin (18/5/2026) guna menyerahkan laporan resmi dan meminta pemerintah segera turun tangan.
Kedatangan mereka sekaligus mempertanyakan keseriusan pengawasan ketenagakerjaan di Kota Pontianak apabila benar pekerja yang telah mengabdi hampir tiga dekade diduga hanya menerima hak sekitar Rp10 juta setelah meninggal dunia.

“Ini bukan pekerja baru satu atau dua tahun. Almarhum bekerja kurang lebih 28 tahun. Tapi hak yang diterima ahli waris hanya sekitar Rp10 juta. Ini sangat melukai rasa keadilan keluarga,” ujar Heri Firmansah dengan nada kecewa.
Menurut pihak keluarga, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh. Bahkan surat permohonan penyelesaian disebut sudah dua kali dilayangkan kepada pihak PT Alam Khatulistiwa Pump Pontianak. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi ahli waris.

Situasi tersebut kemudian mendorong keluarga meminta pendampingan kepada DPD ASWIN Kalbar agar persoalan ini tidak berhenti tanpa kejelasan.

Nardi M menegaskan bahwa persoalan hak pekerja tidak boleh dianggap sepele, apalagi menyangkut pekerja yang telah mengabdikan hidupnya selama puluhan tahun kepada perusahaan.

“Kalau benar hanya sekitar Rp10 juta yang diberikan kepada ahli waris pekerja dengan masa kerja hampir 28 tahun, maka ini patut menjadi perhatian serius pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan. Jangan sampai hak pekerja terkesan dipermainkan. Negara harus hadir melindungi hak rakyat kecil,” tegas Nardi.

DPD ASWIN Kalbar juga mendesak Disnaker Kota Pontianak segera melakukan mediasi, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap PT Alam Khatulistiwa Pump Pontianak guna memastikan seluruh hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya, DPD ASWIN Kalbar mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau yang dikenal sebagai UU Cipta Kerja.

Selain itu, ketentuan mengenai hak pekerja yang meninggal dunia juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 57 yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tersebut mencakup kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak lainnya berdasarkan masa kerja pekerja.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen perlindungan tenaga kerja di Kota Pontianak. DPD ASWIN Kalbar meminta Pemerintah Kota Pontianak dan Disnaker tidak hanya menerima laporan, tetapi benar-benar bertindak tegas demi memastikan hak pekerja dan ahli waris tidak diduga terabaikan oleh perusahaan.(Bsg-Tim)

Previous
« Prev Post