Dalam rangka antisipasi penyalahgunaan Narkoba dan Bullying disekolah Kapolsek Putussibau Selatan bersama anggota kembali melaksanakan sosialisasi kali ini kepada seluruh siswa-siswi SD 22 Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan,
Rabu 13 mei 2026
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan wawasan tentang apa pengertian penyalahgunaan Narkoba dan apa dampak negatif terhadap Bullying sejak usia dini
Penyalahgunaan narkoba dan bullying (perundungan) adalah dua masalah serius yang saling berkaitan dan memberikan dampak buruk yang mendalam, baik bagi korban, pelaku, maupun lingkungan sekitar
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
meliputi Kesehatan Fisik & Mental
Psikis dimana muncul gangguan jiwa, halusinasi, paranoia, depresi berat, kecemasan berlebih, hilang konsentrasi, dan perubahan perilaku yang drastis.
Dampak Sosial & Ekonomi
Merusak masa depan pendidikan dan karier karena sulit fokus dan sering absen, menimbulkan beban ekonomi besar karena uang habis untuk beli obat-obatan atau biaya pengobatan rehabilitasi.
dan Pelaku bisa dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat, mulai dari penjara hingga hukuman mati, tergantung jenis dan jumlah barang bukti sementara dampak Bullying (Perundungan) pada Korban
PsikologisTrauma mendalam,
rasa takut terus-menerus, hilang rasa percaya diri, depresi, keinginan menyakiti diri sendiri, hingga ide atau tindakan bunuh diri,menciptakan suasana yang tidak aman, penuh ketakutan, dan merusak iklim positif di sekolah maupun lingkungan masyarakat
Hari ini saya bersama anggota Polsek Putussibau Selatan melaksanakan sosialisasi Antisipasi penyalahgunaan Narkoba dan Bullying di SD 22 Putussibau ,semoga anak kita terhindar dari Narkoba dan Bullying
ujar IPTU Ismail Sinuraya selaku Kapolsek Putussibau Selatan
Penulis Humas Polsek Putussibau Selatan
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »