Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Kapolsek Sepauk Sosialisasikan Larangan Aktivitas Perjudian kepada Warga Desa Tanjung Ria

Www.bidiksatunews.com | Sintang, Kalimantan Barat | 19 Mei 2026
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Kapolsek Sepauk bersama jajaran personel melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait larangan segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk langkah preventif pihak kepolisian guna menekan potensi tindak pidana perjudian yang dinilai dapat merusak moral masyarakat, memicu tindakan kriminalitas, hingga mengganggu stabilitas keamanan lingkungan desa.

Kapolsek Sepauk dalam arahannya menyampaikan bahwa perjudian, baik secara langsung maupun melalui media online, merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 Oleh sebab itu masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

Menurut Kapolsek, saat ini praktik perjudian semakin berkembang dengan berbagai modus, mulai dari perjudian konvensional hingga judi online yang mudah diakses melalui telepon genggam. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dapat merusak ekonomi keluarga serta mempengaruhi generasi muda.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian. 

Selain melanggar hukum, perjudian juga berdampak buruk terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolsek Sepauk di hadapan warga Desa Tanjung Ria.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, aparat kepolisian juga mengajak para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta perangkat desa untuk bersama-sama membantu memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya perjudian. 

Dukungan masyarakat dinilai sangat penting agar tercipta lingkungan yang aman, damai, dan terbebas dari praktik-praktik ilegal.

Kapolsek juga menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Sepauk. 

Apabila ditemukan adanya praktik perjudian, baik skala kecil maupun besar, maka aparat akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain menyampaikan larangan perjudian, personel Polsek Sepauk turut memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kerukunan antarwarga. 

Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Tanjung Ria. 

Sejumlah warga menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam memberantas perjudian demi menjaga ketenangan dan masa depan generasi muda di desa tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Tanjung Ria mengatakan bahwa keberadaan aparat kepolisian yang turun langsung ke tengah masyarakat memberikan rasa aman sekaligus menjadi bentuk perhatian terhadap kondisi sosial masyarakat di pedesaan.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini. 

Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar bahwa perjudian hanya membawa kerugian dan dapat menghancurkan kehidupan keluarga,” ujar salah seorang warga.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat Desa Tanjung Ria semakin memahami dampak negatif perjudian serta bersama-sama mendukung upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.-penulis-[Si Juli]
Editor: Mr Eddy

Previous
« Prev Post