Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Manager SPBU Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi: Semua Berdasarkan Surat Resmi Desa

Www.bidiksatunews.com-
*Melawi -* Menanggapi video yang beredar di media sosial TikTok terkait dugaan pengisian BBM bersubsidi, pihak manajemen SPBU memberikan klarifikasi bahwa pengisian BBM yang terlihat dalam video tersebut dilakukan berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu yang diterbitkan Pemerintah Desa Nusa Kenyikap, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

Dayang Surahmi Manager SPBU menjelaskan, surat rekomendasi tersebut diterbitkan pada tahun 2022 atas nama Monika Dayau untuk kebutuhan operasional pelayanan umum berupa kios BBM di wilayah Desa Nusa Kenyikap. Dalam surat itu tercantum alokasi BBM yang diperbolehkan, yakni Pertalite sebanyak 150 liter per hari dan Solar sebanyak 400 liter per hari, dengan lokasi pengambilan di SPBU PT Melawi Jaya Abadi 3.

“Kami tegaskan bahwa pengisian BBM yang terlihat dalam video tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi yang diterbitkan Pemerintah Desa Nusa Kenyikap. Jadi bukan pengisian ilegal ataupun tanpa dokumen,” ujar Dayang. Kamis (7/5/26).

Ia menambahkan, seluruh proses penyaluran BBM dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku. Setiap pembelian BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi selalu melalui pemeriksaan dokumen dan pencatatan terlebih dahulu.

“Dalam surat rekomendasi tersebut sudah dijelaskan secara rinci alokasi BBM yang diperbolehkan, identitas penerima, jenis usaha, hingga lokasi pengambilan BBM di SPBU kami,” jelasnya.

Dayang  juga menegaskan bahwa pelayanan pengisian BBM saat ini tetap mengutamakan kendaraan dengan tangki standar, terutama menyesuaikan kondisi stok BBM yang tersedia di SPBU. Namun, untuk masyarakat atau pelaku usaha di daerah terpencil yang memiliki surat rekomendasi resmi, pihak SPBU tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

“Sesuai kondisi stok BBM di SPBU, kami lebih memprioritaskan pelayanan kendaraan dengan tangki standar. Namun apabila ada masyarakat dari daerah terpencil yang menunjukkan surat rekomendasi resmi, tetap kami layani karena mempertimbangkan jarak tempuh yang jauh,” katanya.

Masih menurut Dayang, khusus pengisian Pertalite dalam kasus tersebut juga dilakukan pembatasan sesuai kebutuhan operasional.

“Untuk pengisian Pertalite tersebut kami batasi sebanyak 60 liter dan prosesnya tetap melalui scan barcode sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak SPBU memastikan tidak ada penyaluran BBM ilegal maupun tanpa dasar administrasi. Seluruh pelayanan dilakukan secara terbuka dan siap diawasi oleh instansi terkait maupun aparat penegak hukum.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan isi video tanpa melihat fakta dan dokumen pendukung secara lengkap. Kami juga siap apabila ada pemeriksaan atau pengawasan dari instansi terkait,” ujarnya.

Dayang juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan distribusi BBM secara tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Komitmen kami adalah menjalankan distribusi BBM secara tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Dayang. (Tim Red).

Previous
« Prev Post