2 Mei 2026
SEPAUK, SINTANG — Di tengah hamparan hijau hutan tropis Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Bernayau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, berdiri sebuah peninggalan bersejarah yang diam namun sarat makna: Situs Batu Lingga Yoni. Bagi masyarakat setempat, situs ini bukan hanya artefak kuno, melainkan saksi bisu perjalanan panjang interaksi budaya, kekuasaan, dan spiritualitas di Nusantara.
Mengacu pada keterangan resmi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat, Batu Lingga Yoni tersebut memiliki nilai historis yang signifikan. Artefak ini diyakini berasal dari pengaruh Kerajaan Kutai, salah satu kerajaan Hindu tertua di Indonesia yang berpusat di Kalimantan Timur.
Menurut catatan yang tertera di lokasi, batu ini dibawa ke wilayah Sintang pada tahun 1682 oleh otoritas kerajaan sebagai penanda batas wilayah kekuasaan. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh politik dan budaya kerajaan besar di masa lampau tidak terbatas pada pusat kekuasaan, tetapi menjangkau hingga ke pedalaman Kalimantan.
Simbol Spiritual dan Filosofi Kehidupan
Secara arkeologis, Lingga dan Yoni merupakan simbol penting dalam ajaran Hindu. Lingga melambangkan prinsip maskulin yang dikaitkan dengan Dewa Siwa, sementara Yoni melambangkan prinsip feminin atau kekuatan kosmik yang diasosiasikan dengan Dewi Parwati.
Keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan bersatu sebagai representasi keseimbangan alam semesta—harmoni antara penciptaan, kehidupan, dan keberlanjutan. Dalam konteks ini, Batu Lingga Yoni di Desa Bernayau bukan sekadar simbol religius, tetapi juga refleksi filosofi kehidupan yang mendalam.
Situs ini kini ditempatkan dalam sebuah bangunan kecil menyerupai paviliun dengan sentuhan arsitektur lokal. Letaknya berada di depan bekas balai pertemuan Temenggung June, seorang tokoh adat yang pernah menjabat sebagai Kepala Suku Sekubang, menambah nilai historis dan kultural kawasan tersebut.
Dilindungi Undang-Undang, Dijaga untuk Generasi
Sebagai bagian dari warisan budaya nasional, Situs Batu Lingga Yoni telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan berada di bawah perlindungan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi ini mengamanatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs-situs bersejarah agar tidak hilang tergerus zaman.
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia terus mendorong upaya pelestarian, termasuk pendokumentasian dan peningkatan kesadaran publik terhadap pentingnya situs-situs bersejarah di daerah.
Potensi Edukasi dan Pariwisata Sejarah
Keberadaan Situs Batu Lingga Yoni membuka peluang besar dalam pengembangan wisata berbasis sejarah dan budaya di Kabupaten Sintang. Bagi peneliti, akademisi, hingga wisatawan, situs ini menawarkan narasi penting tentang bagaimana jaringan kekuasaan dan budaya di Nusantara pernah terhubung lintas wilayah.
Lebih dari itu, situs ini menjadi pengingat bahwa identitas budaya Indonesia terbentuk dari pertemuan berbagai peradaban besar yang saling memengaruhi, bahkan hingga ke wilayah-wilayah yang kini dianggap terpencil.
Dengan pengelolaan yang tepat dan dukungan berbagai pihak, Situs Batu Lingga Yoni diharapkan tidak hanya menjadi objek wisata, tetapi juga pusat pembelajaran sejarah yang hidup—menghubungkan masa lalu dengan masa kini, serta menginspirasi generasi masa depan untuk menjaga warisan leluhur bangsa.
Tim: Helena Lidia
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »