Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

DPD ASWIN Kalbar Siap Kawal Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran hingga Tuntas, Budi Gautama: Jika Terbukti, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya

Ww.bidiksatunews.com-
PONTIANAK – Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sidang pemeriksaan saksi yang kembali mengungkap sejumlah fakta dan keterangan dari pihak pelapor mengenai dugaan perubahan identitas seorang anak melalui dokumen administrasi kependudukan.

Budi Gautama menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar seorang anak atas identitas hukum yang wajib dilindungi negara. Karena itu, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Kami dari DPD ASWIN Kalbar akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum. Apabila nantinya pengadilan membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen, maka pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Budi Gautama.

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja secara maksimal dalam mengungkap seluruh fakta, termasuk menelusuri apabila terdapat pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam proses penerbitan dokumen yang menjadi objek perkara.

Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen kependudukan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena dapat berdampak pada hilangnya hak keperdataan, hak pendidikan, serta kepastian identitas hukum seorang anak.

ASWIN Kalbar, lanjut Budi Gautama, akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemantauan proses persidangan secara independen, sekaligus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Perkara ini sendiri masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Seluruh fakta dan alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
DPD ASWIN Kalbar juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi penegak hukum maupun jalannya persidangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim-007)

Previous
« Prev Post