Pontianak,www.bidiksatunews.com - Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, menyatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)/PPDB harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta mengedepankan asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, setiap peraturan yang diterapkan pemerintah harus mampu memberikan dampak positif, mempermudah pelayanan publik, serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan tanpa menimbulkan kebingungan maupun ketidakpastian.
"DPD ASWIN Kalimantan Barat berpandangan bahwa setiap peraturan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala, keluhan, atau kebingungan di tengah masyarakat, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi agar tujuan pembentukan peraturan benar-benar tercapai," tegas Budi Gautama.
DPD ASWIN Kalimantan Barat mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB/PPDB, khususnya terkait mekanisme pendaftaran, sistem seleksi, sosialisasi, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
ASWIN juga mengharapkan agar hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sehingga pelaksanaan SPMB/PPDB pada tahun-tahun mendatang dapat berlangsung lebih mudah dipahami, transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh calon peserta didik, tanpa mengurangi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »