Sekadau, 8 Juli 2026
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Sekadau pada Rabu (8/7/2026).
Pengecekan dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau IPDA Rio Kalbarino bersama personel Satreskrim, serta turut disaksikan sejumlah awak media yang mengikuti kegiatan di lapangan.
Tim menggunakan speedboat menyusuri aliran Sungai Sekadau mulai dari kawasan penyeberangan Desa Tanjung hingga RT Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Penyisiran dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang sempat beredar di masyarakat.
Berdasarkan hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung.
Beberapa lanting dan mesin memang ditemukan berada di tepi sungai, namun seluruhnya dalam kondisi tidak beroperasi.
Di lapangan juga diketahui bahwa lanting milik Jek yang berada di lokasi tersebut sudah cukup lama tidak melakukan aktivitas penambangan.
Saat pengecekan berlangsung tidak terlihat adanya pekerja maupun mesin yang beroperasi.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, menyampaikan bahwa hasil penyisiran tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Sekadau.
Meski demikian, Polres Sekadau menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala guna mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta mencemari aliran Sungai Sekadau.
Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.-(Redaksi Bidiksatunews)
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »