SINTANG, KALIMANTAN BARAT — Kepala Kejaksaan Negeri Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026”, Senin, 31 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, khususnya dalam penanganan perkara pidana sejak tahap awal penyidikan. Melalui forum ini, para pihak diharapkan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam membangun konstruksi perkara sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pembahasan FGD tersebut dijelaskan bahwa norma koordinasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 terdapat pada Bagian VII, khususnya Pasal 58 sampai dengan Pasal 62. Pada pokoknya, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum melalui mekanisme koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Koordinasi tersebut tidak hanya dipandang sebagai mekanisme administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun perkara sejak tahap awal penyidikan.
Dengan koordinasi yang dilakukan secara substantif, perkara yang nantinya dilimpahkan diharapkan benar-benar telah memenuhi kesiapan untuk dituntut dan dibuktikan di hadapan persidangan.
Samakan Persepsi Sejak Awal Penyidikan
Dalam forum tersebut ditekankan bahwa koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum sangat penting untuk menyamakan persepsi mengenai konstruksi perkara, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, hingga strategi pembuktian.
Meskipun memiliki kewenangan dan perspektif yang berbeda, penyidik dan Penuntut Umum memiliki tujuan yang saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana.
Penyidik pada dasarnya berorientasi untuk membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Penuntut Umum berorientasi untuk menilai apakah suatu perkara telah memenuhi persyaratan untuk dibawa ke persidangan dan apakah perkara tersebut nantinya dapat dibuktikan secara hukum.
Perbedaan perspektif tersebut justru membutuhkan koordinasi yang baik sejak awal agar tidak terjadi perbedaan pemahaman yang dapat menghambat proses penanganan perkara.
Koordinasi yang dilakukan secara profesional juga diharapkan mampu meminimalisasi terjadinya kekurangan dalam penyidikan yang pada akhirnya dapat menyebabkan berkas perkara harus dikembalikan atau terjadi proses bolak-balik berkas antara penyidik dan Penuntut Umum.
Penuntut Umum Memiliki Tanggung Jawab Memastikan Due Process of Law
Dalam FGD tersebut juga ditegaskan bahwa Penuntut Umum tidak hanya berperan sebagai ujung tombak dalam proses penuntutan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan prinsip due process of law sejak tahap awal penyidikan.
Oleh karena itu, koordinasi substantif diperlukan untuk memastikan setiap perkara dibangun berdasarkan fakta, konstruksi yuridis, alat bukti yang memadai, serta prosedur hukum yang sah.
Pola koordinasi yang dibangun juga harus tetap menjunjung prinsip kesetaraan, saling mendukung, dan saling melengkapi tanpa menghilangkan independensi maupun kewenangan masing-masing institusi.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026
Sementara itu, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan dapat diimplementasikan bukan semata-mata sebagai pedoman administratif, tetapi menjadi instrumen untuk membangun pola kerja yang lebih efektif, profesional, dan terukur antara Penyidik dan Penuntut Umum.
Melalui FGD tersebut diharapkan dapat menghasilkan sejumlah langkah konkret dalam pelaksanaan koordinasi penanganan perkara.
Pertama, terciptanya kesamaan persepsi antara Penyidik dan Penuntut Umum mengenai pola koordinasi sejak tahap awal penyidikan.
Kedua, terbentuknya mekanisme komunikasi yang jelas dan efektif pada setiap tahapan penanganan perkara.
Ketiga, adanya pemahaman bersama mengenai standar kecukupan pembuktian serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana.
Keempat, tersedianya mekanisme penyelesaian terhadap perbedaan pendapat maupun permasalahan hukum yang muncul selama proses penyidikan.
Kelima, terbangunnya pola koordinasi yang tetap menjaga independensi, profesionalitas, serta kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.
Bukan Mencari Kesepakatan untuk Memidanakan Seseorang
Sebagai penutup, Taufik menyampaikan bahwa mekanisme koordinasi substantif antara Penyidik dan Penuntut Umum bertujuan untuk menyatukan persepsi mengenai fakta perkara, konstruksi yuridis, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, penetapan tersangka, serta strategi pembuktian sejak tahap awal penyidikan.
Dengan pola tersebut, diharapkan berbagai kelemahan perkara dapat diminimalisasi, proses bolak-balik berkas dapat dicegah, prinsip due process of law dapat dijamin, serta kesiapan perkara untuk dipertanggungjawabkan di persidangan dapat semakin meningkat.
Menurutnya, esensi dari koordinasi tersebut bukanlah mencari kesepakatan bahwa seseorang harus dipidana.
Hal yang paling utama adalah memastikan bahwa apabila suatu perkara memang merupakan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya harus benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjek pertanggungjawabannya tepat, dan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di hadapan persidangan.
Dengan demikian, koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
FGD tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum di Kabupaten Sintang, sehingga setiap perkara yang ditangani dapat diproses secara cermat, berdasarkan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional di setiap tahapan proses peradilan.
Penulis, Bambang
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »