Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Ditimpa Kabut Asap Pekat akibat Karhutla, Peringatan Harlah Ke-81 Kejaksaan RI di Sintang Berlangsung Sederhana dan Khidmat.

www bidiksatunews com 
SINTANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan RI ke-81 yang mengusung tema "Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum, Berintegritas, Adil, dan Humanis".
Rangkaian acara dimulai pada Selasa (1/9/2026) dengan kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi Sintang.
 Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, serta diikuti oleh seluruh pegawai, PPNPN, dan Ibu-Ibu Adhyaksa Dharmakarini (IAD) KN Sintang.

Puncak peringatan dilanjutkan dengan Upacara Peringatan Harlah pada Rabu (2/9/2026) di Halaman Depan Kantor Kejari Sintang dengan Wira Upacara Kasi PAPBB, Andi Yaprizal, SH, MH, dan Komandan Upacara Junidi, SH.
Terkendala Asap Pekat
Pelaksanaan upacara sempat terkendala kondisi cuaca buruk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kabupaten Sintang.

Ketua Panitia Harlah Kejaksaan ke-81 sekaligus Kasi Intelijen Kejari Sintang, Echo Aryanto P, SH, MH, mengungkapkan bahwa jadwal upacara terpaksa diundur dari waktu yang direncanakan akibat pekatnya kabut asap."Kegiatan berjalan dengan khidmat walaupun terdampak akibat karhutla, sehingga waktu kegiatan upacara dimundurkan sekitar 1 sampai 2 jam dengan pertimbangan pekatnya asap," ujar Echo.

Ia menambahkan, sesuai petunjuk pimpinan, acara digelar secara sederhana tanpa mengurangi esensi serta hikmat peringatan. Selain upacara, panitia juga menggelar aksi sosial seperti donor darah, pembagian masker, dan bazar murah agar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Sintang Berstatus Tanggap Darurat Bencana Asap
Kondisi kabut asap di Kabupaten Sintang saat ini berada pada level mengkhawatirkan. Pemantauan BMKG mencatat konsentrasi partikulat udara (PM2.5) mencapai 853 µg/m³, jauh melebihi ambang batas aman harian (15\text{ µg/m}^3). Angka ini menempatkan kualitas udara Sintang dalam kategori berbahaya bagi kesehatan.

Dampak karhutla juga memperpendek jarak pandang hingga tersisa 0,5 kilometer di sejumlah titik, serta berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan seperti ISPA, iritasi mata, batuk, hingga sesak napas.

Menanggapi situasi krusial ini:
Pemkab Sintang telah menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor: 400.9.10/464/KEP-BPBD/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3833/DISDIKBUD-A2 tertanggal 26 Agustus 2026 yang mengatur pelaksanaan pembelajaran secara daring dan tatap muka menyesuaikan kondisi kabut asap.


Pimpinan redaksi:bambang

Newest
You are reading the newest post