Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

KLARIFIKASI PEMBERITAAN AKTIVITAS PETI DI DESA LANDAU MENTAIL, PIHAK YANG DISEBUT MINTA INFORMASI DISAJIKAN BERDASARKAN FAKTA

KAPUAS HULU,- Menyikapi pemberitaan berjudul “Excavator Terus Bertambah di Tambang Ilegal Desa Mentail, Beberapa Nama Muncul, Legatisi Indonesia Minta Polisi Tangkap Bosnya” yang diterbitkan pada 28 September 2026, pihak yang nama maupun identitasnya dikaitkan dalam pemberitaan tersebut menyampaikan klarifikasi.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan meminta agar informasi mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, disampaikan secara berimbang.

Menurut pihak tersebut, penting bagi publik untuk membedakan antara fakta yang telah terverifikasi, informasi dari sumber, serta dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.

Dalam pemberitaan tersebut terdapat sejumlah pernyataan mengenai keberadaan alat berat excavator, dugaan pengelolaan tambang, pembelian emas hasil PETI, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Atas hal tersebut, pihak yang merasa dirugikan atau dikaitkan dengan pemberitaan menegaskan bahwa informasi yang berasal dari narasumber yang identitasnya tidak disebutkan tidak semestinya langsung diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Hasil Verifikasi Polisi Perlu Menjadi Bagian dari Informasi Publik

Klarifikasi tersebut juga merujuk pada tindakan aparat kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Berdasarkan keterangan yang disebut berasal dari Polres Kapuas Hulu, Polsek Boyan Tanjung bersama unsur terkait melakukan verifikasi di lokasi Empadik, Dusun Benit, Desa Landau Mentail, pada 19 Agustus 2026.

Dalam pengecekan tersebut, petugas disebut tidak menemukan alat berat jenis excavator yang sedang melakukan aktivitas PETI.

Namun, petugas menemukan bekas aktivitas PETI serta sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan, di antaranya selang spiral, selang penyedot air, karpet penyaring material dan sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Sarana tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan oleh petugas.

Pengecekan kembali disebut dilakukan personel Polsek Boyan Tanjung pada 15 September 2026 setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI menggunakan excavator.

Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, aparat kembali disebut tidak menemukan alat berat excavator yang sedang melakukan aktivitas PETI di lokasi yang diperiksa.

Pihak yang menyampaikan klarifikasi menilai hasil verifikasi tersebut penting menjadi bagian dari informasi publik agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya menerima informasi dari satu sisi.

> “Kami menghormati fungsi kontrol sosial media dan organisasi masyarakat. Namun, setiap tuduhan yang menyebut seseorang terlibat dalam kegiatan ilegal harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan informasi sepihak atau keterangan sumber anonim,” demikian inti klarifikasi pihak yang merasa namanya dikaitkan dalam pemberitaan.



Tidak Keberatan Jika Aparat Melakukan Pemeriksaan

Pihak yang memberikan klarifikasi juga menyatakan tidak keberatan apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan maupun verifikasi terhadap lokasi dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Menurutnya, pemeriksaan langsung oleh aparat merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan ilegal, siapa yang mengoperasikan alat berat, siapa pemilik atau pengelolanya, serta apakah terdapat unsur pidana dalam aktivitas tersebut.

> “Silakan aparat melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi apabila tidak terbukti, jangan sampai nama seseorang menjadi rusak hanya karena tuduhan yang belum dibuktikan,” ujarnya.



Minta Hak Jawab dan Pemberitaan Berimbang

Pihak yang merasa dirugikan juga meminta media yang memuat pemberitaan tersebut memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.

Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan.

Hal tersebut dinilai penting karena pemberitaan yang mengaitkan identitas seseorang dengan aktivitas ilegal dapat menimbulkan konsekuensi serius apabila informasi yang disampaikan belum terverifikasi secara memadai.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan yang telah beredar, pihak-pihak yang dikaitkan sebelumnya disebut belum memberikan keterangan resmi ketika berita tersebut dipublikasikan.

Karena itu, pihak yang memberikan klarifikasi berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak, melainkan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi berdasarkan fakta dan alat bukti.

> “Kami menghormati proses hukum. Yang kami minta hanya satu, beritakan fakta secara berimbang dan jangan menghakimi seseorang sebelum ada bukti serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.

Pihak tersebut juga menegaskan bahwa dirinya menghormati kerja jurnalistik dan fungsi kontrol sosial masyarakat. Namun, menurutnya, setiap informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana harus tetap melalui proses verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi secara lebih utuh dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menentukan fakta berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang tersedia.

Newest
You are reading the newest post