Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Warga Desak Kapolres Kapuas Hulu Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong yang Sangat Meresahkan Masyarakat.

www.bidiksatunews com
26/92026
PUTUSSIBAU – Maraknya aksi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di kawasan Kota Putussibau membuat warga makin resah.

 Kebisingan yang ditimbulkan dari raungan suara mesin bervolume tinggi tersebut memicu desakan warga kepada Kapolres Kapuas Hulu untuk segera mengambil tindakan tegas.
Aksi kustomisasi knalpot dengan suara keras memekakkan telinga ini sering ditemui di sejumlah ruas jalan utama Putussibau, terutama pada malam hari. Selain menggangu ketenangan dan waktu istirahat warga, pola berkendara agresif yang ditunjukkan kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Keluhan dan Desakan Warga
Salah seorang warga Putussibau menyampaikan kekecewaan atas minimnya kesadaran sebagian pengendara terhadap kenyamanan umum.
"Suaranya sangat bising dan bikin kaget, apalagi saat jam-jam istirahat atau malam hari. Kami sangat memohon kepada Bapak Kapolres Kapuas Hulu beserta jajaran Satlantas untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan menindak tegas para pemilik kendaraan berknalpot brong," tegasnya.

Landasan Hukum Penindakan
Penertiban terhadap penggunaan knalpot brong memiliki payung hukum yang jelas secara nasional, yang juga berlaku penuh di wilayah hukum Kabupaten Kapuas Hulu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 285 ayat (1) menguraikan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang mengemudikan kendaraan di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (termasuk kelengkapan standar seperti knalpot) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Aturan ini juga diselaraskan dengan batas ambang kebisingan suara kendaraan bermotor yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap Polres Kapuas Hulu dapat menggelar operasi rutin serta razia berkala di lapangan.

 Selain tindakan hukum langsung seperti penilangan dan penyitaan knalpot tidak standar, warga juga mengusulkan adanya imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah Putussibau agar tidak menjual maupun memasang knalpot bising yang merugikan publik.


Penulis: Bambang.

Newest
You are reading the newest post