Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Klarifikasi Kerusakan CT Scan RSUD M. Th. Djaman Sanggau: Gangguan Tercatat Sebelum Pemindahan, Dokumen Teknis Jadi Dasar

www bidiksatunews com 
Kerusakan komponen collimator diketahui sejak 18 Mei 2026, pengumuman gangguan layanan disampaikan 25 Mei, dan pemeriksaan teknis dituangkan dalam Customer Service Report (CSR).

SANGGAU, Kalimantan Barat — Polemik kerusakan mesin CT Scan RSUD M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau terus menjadi perhatian publik. Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi yang mengaitkan kerusakan alat tersebut dengan proses pemindahan dari gedung lama ke gedung baru.

Untuk memberikan kejelasan sekaligus meluruskan informasi dalam pemberitaan sebelumnya, awak media telah menemui pihak RSUD M. Th. Djaman pada 30 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Bidang Penunjang Medik dan Nonmedik RSUD M. Th. Djaman, selaku bidang yang menangani kegiatan pemindahan CT Scan, diketahui bahwa gangguan pada salah satu komponen atau suku cadang (spare part) mesin CT Scan telah terjadi sebelum alat tersebut dipindahkan.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk meluruskan kronologi sekaligus menghindari kesimpulan prematur yang mengaitkan kerusakan alat secara langsung dengan aktivitas pemindahan tanpa didukung hasil pemeriksaan teknis.

Kerusakan Komponen Collimator Diketahui Sejak 18 Mei 2026

Berdasarkan informasi yang diperoleh, gangguan pada mesin CT Scan diketahui sejak 18 Mei 2026. Kerusakan terjadi pada salah satu komponen, yakni collimator.

Gangguan pada komponen tersebut berdampak terhadap fungsi perangkat sehingga CT Scan tidak dapat digunakan secara normal untuk pemeriksaan maupun pengambilan gambar pasien.

Setelah gangguan diketahui, dilakukan pemeriksaan dan diagnosis oleh teknisi. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen Customer Service Report (CSR) tertanggal 28 Mei 2026 sebagai bagian dari dokumentasi penanganan masalah teknis pada perangkat CT Scan.

Catatan kerusakan sejak 18 Mei 2026 menjadi salah satu fakta penting dalam menyusun kronologi. Sebab, waktu terjadinya gangguan perlu diperhatikan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya hubungan antara kerusakan alat dengan proses pemindahan.

RSUD Umumkan Gangguan Layanan pada 25 Mei 2026

Informasi mengenai gangguan layanan CT Scan juga telah disampaikan kepada masyarakat melalui akun Instagram resmi RSUD M. Th. Djaman pada 25 Mei 2026.

Dalam pengumuman tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pelayanan pemeriksaan CT Scan untuk sementara mengalami gangguan karena mesin masih dalam proses perbaikan.

Pasien rawat inap maupun rawat jalan yang membutuhkan pemeriksaan CT Scan, baik untuk kebutuhan cito (segera) maupun elektif (terjadwal), sementara diarahkan ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki layanan serupa.

RSUD juga menyampaikan bahwa proses rujukan akan dibantu dan dikoordinasikan oleh tim medis rumah sakit, termasuk pengurusan administrasi bagi pasien peserta BPJS maupun pemegang asuransi lainnya.

Pengumuman tersebut menunjukkan bahwa gangguan layanan telah diinformasikan kepada masyarakat sebelum polemik mengenai dugaan keterkaitan kerusakan dengan proses pemindahan berkembang.

Dengan demikian, kronologi kerusakan, pengumuman gangguan layanan, dan dokumen pemeriksaan teknis perlu dibaca sebagai satu rangkaian informasi yang saling berkaitan.

Penyebab Kerusakan Tidak Bisa Disimpulkan Tanpa Pemeriksaan Teknis

Dalam persoalan kerusakan peralatan medis bernilai tinggi, penentuan penyebab harus didasarkan pada pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila terdapat informasi yang menyebut kerusakan CT Scan disebabkan oleh proses pemindahan, klaim tersebut perlu didukung bukti teknis, laporan kerusakan, berita acara, maupun dokumen lain yang secara jelas menerangkan hubungan sebab-akibat.

Sebaliknya, apabila kerusakan telah tercatat sebelum pemindahan dilakukan, fakta tersebut juga harus menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik.

Hal yang perlu diperjelas bukan semata-mata mengenai siapa yang harus disalahkan, melainkan bagaimana kondisi alat sebelum, selama, dan setelah pemindahan dapat diketahui secara objektif.

Pemeriksaan menyeluruh tetap diperlukan untuk memastikan apakah kerusakan yang telah terjadi sebelumnya mengalami perubahan atau terdapat persoalan lain selama proses pemindahan.

Tiga Pihak Berinisial SB, DN, dan NR Sempat Dikonfirmasi Media

Dalam proses peliputan, muncul pula informasi yang mengaitkan tiga pihak berinisial SB, DN, dan NR dengan persoalan kerusakan CT Scan tersebut.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada ketiga pihak tersebut. Namun, hingga konfirmasi dilakukan, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan dari SB, DN, dan NR.

Kondisi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Belum adanya respons tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan, penghindaran tanggung jawab, ataupun bentuk keterlibatan dalam persoalan yang diberitakan.

Dalam praktik jurnalistik, apabila pihak yang dikonfirmasi bukan pihak yang memiliki kewenangan langsung untuk menjelaskan persoalan teknis maupun proses pemindahan, yang bersangkutan tetap dapat memberikan keterangan singkat atau mengarahkan media kepada pihak yang berkompeten.

Misalnya, dengan menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya dan menyarankan media menghubungi bidang atau pejabat yang menangani.

Komunikasi semacam itu tentu akan membantu menghindari kesalahpahaman serta mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh.

Media juga tetap berkewajiban memberikan ruang klarifikasi kepada setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan suatu persoalan, sekaligus mencari keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan fakta sebenarnya.

Kewenangan dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak Perlu Diperjelas

Pengaitan terhadap pihak tertentu dalam persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati. Status, kewenangan, tugas, dan keterlibatan masing-masing pihak perlu didasarkan pada dokumen serta fakta yang dapat diverifikasi.

Apabila SB, DN, dan NR bukan pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap kegiatan pemindahan maupun penanganan teknis CT Scan, informasi mengenai pejabat atau pihak yang sebenarnya bertanggung jawab perlu diperjelas kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan atau tanggung jawab pihak tertentu, hal tersebut juga harus disampaikan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Konfirmasi media seharusnya menjadi sarana memperoleh informasi yang benar, bukan sekadar mencari pihak untuk dipersalahkan.

Pihak yang tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan teknis pun tetap dapat membantu dengan mengarahkan awak media kepada pejabat, pengelola, teknisi, vendor, atau pihak lain yang berkompeten.

Keterbukaan dari seluruh pihak menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi saling tuding tanpa dasar yang jelas.

Dokumen dan Kronologi Harus Menjadi Rujukan Utama

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat tiga catatan waktu penting dalam persoalan kerusakan CT Scan RSUD M. Th. Djaman, yakni:

1. 18 Mei 2026: Gangguan pada komponen collimator diketahui.
2. 25 Mei 2026: RSUD M. Th. Djaman mengumumkan gangguan layanan CT Scan melalui akun Instagram resminya.
3. 28 Mei 2026: Pemeriksaan dan diagnosis teknis dituangkan dalam dokumen Customer Service Report (CSR).

Ketiga catatan tersebut perlu diperiksa secara utuh, termasuk disandingkan dengan jadwal dan dokumen pelaksanaan pemindahan alat, sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab kerusakan.

Klarifikasi ini bukan dimaksudkan untuk menghilangkan ruang evaluasi ataupun menutup kemungkinan adanya persoalan dalam proses pemindahan. Sebaliknya, seluruh pihak perlu didorong untuk membuka fakta berdasarkan dokumen, kronologi, dan pemeriksaan teknis yang objektif.

Demikian pula dengan proses konfirmasi kepada SB, DN, dan NR. Belum adanya respons saat konfirmasi dilakukan tidak seharusnya langsung ditafsirkan secara negatif. Namun, komunikasi yang terbuka tetap diperlukan agar media dapat memperoleh informasi dari pihak yang tepat.

Media juga berkewajiban menjunjung prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan, terutama dalam pemberitaan yang menyangkut aset pelayanan publik serta berpotensi menyeret nama atau pihak tertentu.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada CT Scan RSUD M. Th. Djaman, kapan kerusakan mulai terjadi, apa penyebab teknisnya, serta siapa yang secara faktual memiliki tanggung jawab.

Seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen, pemeriksaan teknis, kronologi yang jelas, dan keterangan dari pihak yang berwenang, bukan melalui dugaan maupun spekulasi.

Dengan demikian, polemik kerusakan CT Scan RSUD M. Th. Djaman diharapkan dapat ditempatkan secara proporsional. Fakta harus dibuka, pihak yang berwenang perlu memberikan penjelasan, dan setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan harus memperoleh ruang yang adil untuk menyampaikan klarifikasi.

Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas.

Tim.media.

Previous
« Prev Post