SINTANG ,Hari Rabu 7 Oktober 2026— Sengketa kepemilikan tanah dengan luas objek yang diperkirakan mencapai kurang lebih 400 hektare bergulir di Pengadilan Negeri Sintang.
Pemilik tanah yang tercatat dalam dokumen kepemilikan atas nama M. Arfandie bersama sejumlah pihak lainnya memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka nyatakan sebagai milik mereka.
Perkara tersebut diajukan melalui kuasa hukum Dr. Genopepa Sedia, S.H., M.H., dan rekan. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Sintang pada hari ini, sekaligus dilaksanakan upaya mediasi antara para pihak yang bersengketa.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak penggugat, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan dan para pihak akan kembali mengikuti agenda persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Sintang.
Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim terhadap objek tanah yang luasnya disebut mencapai kurang lebih 400 hektare. Pihak M. Arfandie dan rekan menyatakan memiliki dasar kepemilikan atas tanah tersebut, sementara pihak yang saat ini menjadi tergugat juga mengklaim bahwa keseluruhan objek sengketa merupakan tanah milik keluarga mereka.
Dalam perkara ini, salah satu dasar yang disebut digunakan oleh pihak tergugat dalam mengajukan klaim adalah surat wasiat yang dibuat pada tahun 2012. Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat pada tahun 2017 yang menurut pihak penggugat menjadi bagian dari persoalan yang sedang diperdebatkan dalam proses hukum.
Kondisi tersebut membuat status dan dasar hak atas objek tanah menjadi bagian penting yang harus diuji berdasarkan bukti-bukti serta pertimbangan hukum dalam proses peradilan.
Sertifikat dan Kepastian Hukum Pertanahan
Dalam hukum pertanahan Indonesia, pendaftaran tanah memiliki tujuan penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah.
Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa pendaftaran tanah meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Sementara itu, Pasal 20 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial tanah.
Karena itu, dalam sengketa seperti ini, kekuatan masing-masing dokumen tidak semata-mata ditentukan dari siapa yang lebih dahulu mengklaim tanah tersebut.
Pengadilan akan menilai bukti-bukti yang diajukan para pihak, termasuk dokumen kepemilikan, riwayat tanah, batas-batas objek, asal-usul hak, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan objek sengketa.
Apabila dalam proses pembuktian nantinya terbukti terdapat penguasaan atau pemakaian tanah milik pihak lain tanpa izin dari pihak yang berhak, terdapat ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang dapat menjadi salah satu rujukan hukum. Peraturan tersebut hingga saat ini tercatat berstatus berlaku.
Selain itu, apabila suatu tindakan terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian, Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban dan ganti kerugian.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
Dengan demikian, apabila pihak M. Arfandie dan rekan mendalilkan telah terjadi penyerobotan atau penguasaan terhadap tanah yang mereka klaim sebagai haknya, dalil tersebut nantinya harus dibuktikan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkara ini kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Sintang setelah mediasi yang dilakukan pada sidang perdana belum mencapai kesepakatan. Para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil, bukti surat, saksi maupun alat bukti lainnya sesuai hukum acara yang berlaku.
Di sisi lain, keberadaan proses sebagaimana disampaikan pihak penggugat kepada Tim Media juga menjadi bagian penting yang perlu dilihat berdasarkan status dan objek perkara masing-masing. memang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karena perkara masih berjalan, penentuan siapa yang secara hukum memiliki hak atas keseluruhan atau sebagian objek tanah 400 hektare tersebut pada akhirnya harus didasarkan pada putusan pengadilan dan kekuatan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Pihak M. Arfandie bersama rekan-rekannya melalui kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan untuk mempertahankan hak yang mereka klaim atas objek tanah tersebut.
Sementara itu, pihak yang menjadi tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan bantahan, bukti, dan dasar hukum atas klaim kepemilikan mereka. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tersebut kini berada dalam proses hukum dan akan ditentukan melalui mekanisme peradilan.,tim
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »