Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cabjari Sanggau di Entikong Bagikan Kartu Identitas Anak untuk Perkuat Perlindungan Hak Anak di Wilayah Perbatasan

Oleh On Juli 14, 2026

Kalbar,www.bidiksatunews.com,
Entikong, Sanggau – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung perlindungan hukum dan kepastian identitas bagi anak, khususnya yang berada di wilayah perbatasan.

Pelaksanaan pembagian KIA mendapat dukungan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Kepemilikan identitas resmi sejak usia dini dinilai sangat penting sebagai dasar pemenuhan berbagai hak anak, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum.
Sejak tahap perencanaan, kegiatan difokuskan pada kemudahan akses masyarakat, terutama bagi keluarga yang anaknya belum memiliki identitas kependudukan. Seluruh proses pembagian KIA dilaksanakan secara tertib, transparan, serta melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar data anak tercatat secara akurat.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam memberikan perlindungan kepada anak melalui pendekatan non-litigasi, khususnya dalam aspek kepastian hukum atas identitas anak.
"Kepemilikan Kartu Identitas Anak menjadi salah satu bentuk perlindungan awal yang sangat penting, karena identitas yang sah merupakan pintu masuk bagi anak untuk memperoleh hak-haknya secara penuh," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan melalui edukasi serta fasilitasi hak-hak masyarakat, termasuk hak identitas anak.

Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong juga menyampaikan bahwa kegiatan pembagian KIA ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan di wilayah perbatasan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak anak di wilayah perbatasan yang memiliki identitas resmi sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak dasarnya.

Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program perlindungan anak melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan instansi terkait lainnya, sehingga kepastian hukum dan pemenuhan hak anak dapat terwujud secara optimal.

Pernyataan Resmi DPD ASWIN Kalimantan Barat, Tentang Dunia Pendidikan

Oleh On Juli 12, 2026

Pontianak,www.bidiksatunews.com - Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, menyatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)/PPDB harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta mengedepankan asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Menurutnya, setiap peraturan yang diterapkan pemerintah harus mampu memberikan dampak positif, mempermudah pelayanan publik, serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan tanpa menimbulkan kebingungan maupun ketidakpastian.

"DPD ASWIN Kalimantan Barat berpandangan bahwa setiap peraturan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala, keluhan, atau kebingungan di tengah masyarakat, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi agar tujuan pembentukan peraturan benar-benar tercapai," tegas Budi Gautama.

DPD ASWIN Kalimantan Barat mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB/PPDB, khususnya terkait mekanisme pendaftaran, sistem seleksi, sosialisasi, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

ASWIN juga mengharapkan agar hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sehingga pelaksanaan SPMB/PPDB pada tahun-tahun mendatang dapat berlangsung lebih mudah dipahami, transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh calon peserta didik, tanpa mengurangi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.