Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Kapolsek Sepauk Tegaskan Larangan Segala Bentuk Perjudian, Masyarakat Diminta Patuhi Hukum dan Jaga Kamtibmas

Oleh On Juni 07, 2026

Www.bidiksatunews.com-Sintang, Kalimantan Barat, 8 Juni 2026 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kecamatan Sepauk, Kapolsek Sepauk mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian yang bertentangan dengan hukum dan dapat merusak kehidupan sosial masyarakat.

Himbauan tersebut mencakup larangan terhadap berbagai jenis perjudian, mulai dari sabung ayam, kolok-kolok, judi kartu, togel, hingga perjudian berbasis digital atau judi online yang saat ini semakin marak dan mudah diakses melalui telepon genggam maupun perangkat elektronik lainnya.
Kapolsek Sepauk menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, perjudian tidak hanya berdampak pada pelaku yang terlibat secara langsung, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial di tengah masyarakat. 
Mulai dari konflik antarwarga, pertengkaran dalam rumah tangga, meningkatnya angka kriminalitas, hingga kerugian ekonomi yang dapat mengganggu kesejahteraan keluarga.


"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Sepauk untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Baik perjudian konvensional maupun perjudian online, semuanya melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. 

Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif," ujar Kapolsek dalam himbauannya.

Ia menjelaskan bahwa praktik perjudian sering kali menjadi pemicu berbagai tindak pidana lainnya, seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, hingga peredaran minuman keras dan narkotika. 

Oleh karena itu, pemberantasan perjudian menjadi salah satu fokus aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Sepauk.

Selain memberikan himbauan kepada masyarakat, pihak Polsek Sepauk juga akan meningkatkan kegiatan patroli, pemantauan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang masih nekat menyelenggarakan maupun mengikuti aktivitas perjudian.

 Aparat tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Kapolsek juga mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perangkat desa, serta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah berkembangnya praktik perjudian di lingkungan masing-masing. 

 Menurutnya, pemberantasan perjudian tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan dan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian yang masih berlangsung di lingkungan sekitar. 

Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat dalam melakukan langkah pencegahan maupun penindakan secara cepat dan tepat.

Maraknya perkembangan teknologi informasi saat ini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian, terutama terkait meningkatnya praktik judi online yang menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Kapolsek mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan internet dan media sosial serta tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan oleh situs-situs perjudian online.

"Peluang menang yang dijanjikan oleh pelaku atau penyedia judi hanyalah jebakan.

 Pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat sendiri. 

 Banyak kasus yang menunjukkan seseorang kehilangan tabungan, harta benda, bahkan keharmonisan keluarga akibat kecanduan judi," tegasnya.

Masyarakat Kecamatan Sepauk diharapkan dapat mendukung langkah-langkah yang dilakukan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian.

 Dengan adanya kesadaran hukum yang tinggi serta kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Sepauk dapat terus terjaga dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kapolsek Sepauk menutup himbauannya dengan mengajak seluruh warga untuk mengisi kegiatan sehari-hari dengan aktivitas yang positif, produktif, serta bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan taat hukum.

"Stop Perjudian dalam Bentuk Apa Pun. Mari Bersama Menjaga Sepauk Tetap Aman, Tertib, dan Kondusif Tutupnya-Kapolsek Sepauk."-(SI JULI)
Editor  : MR.Eddy

Satlantas Polres Sintang Gelar Operasi Patuh Kapuas 2026, Tingkatkan Kesadaran dan Disiplin Berlalu Lintas

Oleh On Juni 07, 2026

Kalbar-www.bidiksatunews.com
SINTANG, KALBAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang resmi melaksanakan Operasi Patuh Kapuas 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sintang. 

Dalam kegiatan ini, personel Satlantas Polres Sintang akan mengedepankan tindakan preventif, preemtif, edukatif, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Sintang menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. 

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.

Dalam Operasi Patuh Kapuas 2026, petugas akan memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.

Selain itu, pengendara yang melawan arus lalu lintas, berkendara dengan kecepatan berlebihan, maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga menjadi sasaran penertiban selama operasi berlangsung.
Satlantas Polres Sintang juga akan melakukan sosialisasi di berbagai titik strategis, termasuk sekolah, pusat keramaian, terminal, dan kawasan pasar. 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya budaya tertib berlalu lintas serta menumbuhkan kesadaran bahwa kecelakaan dapat dicegah melalui kepatuhan terhadap aturan.

Operasi Patuh Kapuas 2026 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan. 

Dengan meningkatnya disiplin pengguna jalan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sintang dapat ditekan secara signifikan.

Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menjaga etika dan sopan santun di jalan raya.

Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 yang berlangsung dari 8 hingga 21 Juni 2026, Polres Sintang berharap terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

(Redaksi)

Respons Cepat Polsek Jongkong, Terduga Pelaku Curanmor Asal Landak Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti

Oleh On Juni 06, 2026

Www.bidiksatunews.com-
KAPUAS HULU – Kesigapan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jongkong, Polres Kapuas Hulu, kembali membuahkan hasil. 

Seorang pemuda berinisial FDR (19), warga Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, berhasil diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Bersama terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King yang diduga merupakan kendaraan hasil curian dari wilayah Kabupaten Landak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima pihak kepolisian. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Jongkong segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Dalam kegiatan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Jongkong, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King dengan nomor polisi KB 6246 LN. Kendaraan tersebut terdaftar atas nama Ignasia Proreta Ora.

Untuk memastikan identitas kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi fisik kendaraan, termasuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang dimiliki. 

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut identik dengan data kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pemuda berinisial FDR yang diduga menguasai kendaraan tersebut. 

Proses pengamanan berlangsung dengan aman dan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa FDR merupakan warga Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Ia mengaku telah berada di wilayah Kecamatan Jongkong selama kurang lebih dua minggu dengan alasan mencari pekerjaan.

Sementara itu, keberhasilan menemukan kendaraan tersebut juga tidak terlepas dari upaya korban yang secara aktif melakukan pencarian dan pemantauan informasi melalui media sosial. 

Dari hasil penelusuran mandiri tersebut, korban memperoleh petunjuk mengenai keberadaan sepeda motor miliknya yang kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, Polsek Jongkong telah menjalin koordinasi intensif dengan Unit Reserse Kriminal Polres Landak guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah koordinasi dilakukan mengingat lokasi dugaan tindak pidana dan identitas korban berkaitan dengan wilayah hukum Polres Landak.

Baik terduga pelaku maupun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King kini diamankan di Mapolsek Jongkong. 

Situasi keamanan dan ketertiban selama proses penanganan perkara dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Pihak kepolisian juga menunggu kedatangan Tim Unit Reskrim Polres Landak yang dijadwalkan tiba pada sore hingga malam hari untuk melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti sekaligus melanjutkan tahapan penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat dan sinergi antarwilayah kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. 

Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara lengkap kronologi serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.-Penulis-Bambang-.


(Editor-Mr.Eddy)

Sopoi Lancar Rokok ilegal Aman di Singkawang

Oleh On Juli 19, 2025


Ketua Jaringan Aspirasi Indonesia (JAPRI) Kalimantan Barat

Www.bidiksatunews.com 

Setelah sukses menjebol penjagaan ketat TNI - Polri maupun Bea dan Cukai dipintu perbatasan, kini rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi, kembali berhasil menembus pasaran Kota Singkawang. 


Hampir disetiap tempat, rokok gelap ciptaan pabrik siluman, begitu bebas diperjual belikan secara terbuka dimarket tradisional.Termasuk dugaan memakai banderol palsu juga banyak beredar wilayah kota yang berjuluk hongkongnya Kalbar.


Hasil investigasi lapangan, Tauke Gendut insial A, selaku bos cigarretes liar, sengaja menerapkan metode jatah level marketing sebagai konsep perdagangannya yang sangat terorganisir dan tersembunyi. 


Ratusan kardus rokok merek Naxan, Trend Bold dan Helium berbagai warna, desain, kemasan serta nomor seri yang bukan standar DJBC, tersimpan digudang Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasiran Singkawang Barat. 


" Mereka menyasar pasar kecil, warung pinggir jalan, toko kelontong, hingga pedagang kaki lima dengan aman dan tentram, " ucap Ninok, salah satu Tim Investigator yang puas makan indomie. 


Kami, kata penjual ketengan, mendapat suplai dari sales keliling yang datang diam-diam tanpa faktur atau nota sah utusan perusahaan. " Kita ditawarkan secara rahasia dan disebut sebagai rokok khusus, " terang Rino. 


Berikut aturan main dan regulasi nasional yang berhubungan dengan rokok ilegal, diantaranya : UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54-58. Pidananya penjara maksimal 8 tahun dan denda 10 kali nilai cukai bagi pihak yang menjual BKC tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu.


Kemudian UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP jo. UU No. 28 Tahun 2007. Penggelapan pajak dari peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana yang merugikan pendapatan negara. 


Selanjutnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Distribusi ilegal dengan sistem sembunyi-sembunyi dapat menjadi sarana pencucian uang dari hasil kejahatan.


UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Rokok tanpa izin edar dan produksi tidak sah membahayakan kesehatan publik dan tidak memenuhi standar bahan konsumsi.


UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produk tanpa label resmi dan kepastian hukum melanggar hak konsumen atas informasi dan keamanan produk.


Sementara menurut warga sekitar, banjirnya rokok gelap dikota Amoy  tersebut karna wujud pembiaran dan perlindungan oleh sejumlah oknum aparat terhadap praktek itu. " Beking pasti dan sulit untuk dipungkiri, makanya aman, ” tegas Fahrur. 



Tim media coba konfirmasi Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta Polres Singkawang, namun, hingga berita terbit, belum ada jawaban riil.


Tim investigasi berharap adanya langkah cepat dan tegas dari otoritas nasional seperti Dirjen Bea dan Cukai, untuk segera menurunkan tim penyidikan serta melakukan operasi penyitaan di gudang-gudang ilegal.


Termasuk Kapolri maupun Kejaksaan Agung juga ikut terjun melalui Tim gabungan lintas sektoral guna membongkar jaringan rokok ilegal sekaligus menangkap pemiliknya.


Disisi lain PPATK, diminta menelusuri potensi aliran dana mencurigakan yang berasal dari transaksi hasil penjualan rokok ilegal. Nah terhadap BPOM dan Lembaga Perlindungan Konsumen wajib melakukan penelitian kandungan dan risiko kesehatan dari produk-produk yang telah beredar luas tersebut.


Kordinator Jaringan Aspirasi Indonesia ( JAPRI ) Kalimantan Barat, Patih Prambanan, mendesak APH, Pemprov dan Pemkot Singkawang agar menyeret Pelaku kemeja hijau bukan meja perundingan. ( Bud)

PMKRI Cabang Pontianak Mengecam Penolakan Pembangunan Gereja oleh Forum Ketua RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur,Sei Raya Kabupaten Kubu Raya

Oleh On Juli 17, 2025

Www.bidiksatunews.com
Pontianak, 17 Juli 2025 Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak Santo Thomas More menyatakan keprihatinan mendalam dan sikap tegas atas adanya penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah (gereja) oleh Forum Ketua RT di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sesuai dengan surat No; 005/RT-004/VII/2025
Perihal: _*Penolakan Pendirian Rumah Ibadah Katolik atau Gereja*_

Berdasarkan surat tersebut dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip konstitusi dan semangat kebhinekaan Indonesia. Pendirian rumah ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Presidium Hubungan Masyarakat Katolik (PHMK), Kosmas Abau  menyampaikan bahwa tindakan diskriminatif semacam ini bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap hukum, tetapi juga dapat mengancam kerukunan dan toleransi antarumat beragama khususnya di Kalimantan Barat.

“Kami menilai penolakan ini bukan semata-mata soal administrasi atau prosedur, tetapi telah menunjukkan kecenderungan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan hidup bersama. Negara dan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan tekanan kelompok tertentu menghalangi hak warga negara untuk beribadah,” tegasnya.

PMKRI Cabang Pontianak Menyampaikan Pernyataan Sikap Sebagai Berikut:

1.Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Menindak secara Tegas Forum RT Dusun Parit Mayor Darat Desa Kapur Yang Menolak Pendirian Rumah Ibadah Umat Katolik. 

2. Mengecam keras tindakan Forum Ketua RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, yang menolak pembangunan rumah ibadah umat Kristiani. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, menjamin kebebasan beragama, serta memastikan pembangunan rumah ibadah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan tokoh lintas agama untuk menjaga semangat toleransi dan tidak membiarkan benih-benih intoleransi tumbuh di tengah masyarakat Kalimantan Barat.

PMKRI Cabang Pontianak berkomitmen untuk terus mengawal proses pembangunan rumah ibadah dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kebebasan beragama demi terciptanya masyarakat yang damai, terbuka, dan saling menghargai perbedaan.

Syafarahman Ambil Langkah Hukum: ER Dilaporkan ke Polda Kalbar

Oleh On Juli 09, 2025

Www.bidiksatunews.com
Pontianak, Syafarahman secara resmi melaporkan Seorang Berinisial ER ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar atas dugaan penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik.

Syafarahman datang langsung ke Polda Kalbar didampingi kuasa hukumnya Asido Jamot Tua Simbolon S.H, Untuk membuat laporan resmi beserta bukti awal yang dimiliki. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor: STTP/392/Vll/2025/Ditreskrimsus Polda Kalbar..

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum syafarahman menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan karena adanya tuduhan ER yang menyebut kliennya membela para pengusaha di wilayah sungai Anyak, Kabupaten Sekadau yang  telah melakukan intimidasi terhadap dua orang wartawan.

"Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan klien kami. Kami menilai pernyataan ER Adalah fitnah yang disebarkan secara terbuka di media dan merupakan bentuk penyebaran berita bohong." Tegas Asido.

Ia menambahkan bahwa tindakan ER telah melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 khususnya pasal 14 Dan 15 yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini 10 tahun penjara.

"Sebagai kuasa hukum, kami melaporkan ER atas dugaan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Terlebih lagi kami mempertanyakan kredibilitas dan legalitas media tempat yang bersangkutan mengklaim bernaung." Ujar Asido 

Pihaknya berharap agar laporan ini segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutup nya

Gelar Patroli Rutin, Anggota Polsek Menjalin Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga

Oleh On Juli 07, 2025

Polres Landak Polda Kalbar, www.bidiksatunews.com,,
Anggota Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyampaikan himbauan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) secara langsung kepada warga. (Selasa 8/7/2025)

Selama patroli, anggota Polsek Menjalin mengunjungi dan berinteraksi dengan warga setempat. Mereka memberikan himbauan agar warga selalu waspada terhadap tindak kriminal seperti pencurian, peredaran narkoba, dan tindakan kekerasan. Selain itu, warga diingatkan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Kegiatan patroli rutin ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Beduai tetap terjaga. Dengan adanya interaksi langsung ini, diharapkan kesadaran warga akan pentingnya keamanan bersama semakin meningkat.

Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md, menjelaskan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya proaktif Polsek Menjalin dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Dengan berpatroli secara rutin dan berdialog langsung dengan warga, kami berharap dapat mendengar langsung permasalahan yang ada serta memberikan solusi yang tepat,” ujar Kapolsek.

Iptu Hendra Setyawan, A.Md, menegaskan komitmen Polsek Menjalin dalam menjaga keamanan wilayahnya. “Kami akan terus meningkatkan frekuensi patroli dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap untuk bekerja sama dengan warga dalam menjaga ketertiban,” pungkasnya.

Dz

Ketua Litbang YLBH LMRRI Angkat Bicara Terkait Klarifikasi Kades Pagar Lebata Pada Media Online Melawi

Oleh On Juni 21, 2025

Sintang,Kalbar. - Bidiksatunews.com
Terkait klarifikasi  kades pagar Lebata yang mengatakan bahwa dirinya sudah nikah siri bersama seorang wanita bernama Rismawati pada media online Melawi.

“Saya menikah siri secara sah menurut agama dengan istri kedua, Rismawati. Istri pertama saya tahu soal itu, bahkan warga desa juga mengetahuinya,” ujar Sujiman saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2025).

Namun demikian, Sujiman mengakui bahwa meskipun mengetahui, istri pertamanya tidak pernah secara lisan menyatakan persetujuan terhadap pernikahan tersebut.

“Dia tahu kami sudah menikah siri sejak bulan Januari lalu, tapi memang dari awal tidak pernah menyatakan setuju,” ungkapnya.(dikutip dari salah satu media Mnctanotv.com yang terposting di Melawi informasi)

Ketua Litbang YLBH LMRRI (Bambang Iswanto) angkat bicara terkait statement Sujimansyah Kades Pagar Lebata yang mengatakan bahwa ia sudah menikah siri bersama seorang wanita bernama Rismawati

"Bambang mengatakan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam yang hukumnya sah secara agama, tetapi tidak tercatat dalam hukum negara.

Hukum di Indonesia memandang bahwa nikah siri adalah sebuah pernikahan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 2 UU No. 1/1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 16/2019 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa “Tiap-tiap pernikahan harus dicatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa “agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam, maka setiap perkawinan harus dicatat” sehingga apabila pernikahan tidak dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum,"kata Bambang.

Bisakah Nikah Siri Dituntut Secara Hukum Pidana?

Bambang menjelaskan bahwa Pernikahan siri dapat dituntut secara pidana ketika nikah siri dilakukan apabila mempelai pria dan/atau wanita masih terikat pernikahan yang sah sebelumnya.

Terjadinya pernikahan dilakukan tanpa izin dari pasangan sah sebelumnya dapat diasumsikan bahwa telah terjadi perbuatan perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan penjara berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP dan dapat dihukum 5 (lima) tahun penjara apabila pernikahan siri tersebut dicoba dicatatkan dengan penuh itikat tidak baik sesuai dengan Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Pasal 284 ayat (1) KUHP terkait Perzinahan : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP terkait Pidana Perkawinan Terdapat Penghalang: Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (1) Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; Penerapan Pasal 279 KUHP juga dilakukan sebagai dasar hukum apabila suami melangsungkan perkawinan lagi tanpa mendapatkan izin dari istrinya telah dipertegas dengan adanya SEMA 4/2016."jelas Bambang.

Bagaimana Cara melaporkan Pasangan Pidana Nikah Siri ke Polisi?

Ketua Litbang YLBH LMRRI Bambang Iswanto menerangkan dalam hal pasangan sah meminta perlindungan hukum, maka dapat dilakukan penuntutan secara pidana yaitu dengan melaporkan tindakan pasangannya yang melakukan nikah siri kepada Polisi,"berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi.

1.Cari dan konsultasi kepada pengacara. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan dalam proses pemeriksaan perkara.

2.Kumpulkan bukti-bukti yang relevan. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yaitu wajib ada minimal 2 alat bukti. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat, salinan percakapan, maupun hadirkan saksi yang dapat memperkuat adanya tindak pidana.

3.Datang ke kantor polisi. Membuat laporan polisi ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan akan diberi penomoran Registrasi Administrasi Penyidikan.

4.Tindak lanjut Laporan Polisi dengan menghadirkan saksi-saksi dan juga terlapor. Apabila pemeriksaan dianggap cukup, maka dilanjutkan pada tahap penyidikan,"terangnya.(Tim/Red)

Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi

Oleh On Juni 17, 2025


Www.bidiksatunews.com-Jakarta, 17 Juni 2025 — Firma hukum Noviar Irianto & Partners (NIP) Law Firm menyayangkan hasil Rapat Kreditor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani klien mereka, PT Pilar Putra Mahakam. 

Dalam rapat yang digelar Kamis, 12 Juni 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, proposal perdamaian yang diajukan debitor ditolak oleh dua kreditor konkuren, yakni PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama, meskipun kedua kreditor tersebut telah menerima pelunasan utang dari klien mereka.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam proses PKPU. Bagaimana mungkin kreditor yang telah dilunasi, atau yang masih memiliki klaim yang sedang disengketakan secara hukum, tetap dihitung suaranya dan bahkan menjadi pihak yang menentukan penolakan proposal,” ujar Noviar Irianto, S.H dari Noviar Irianto & Partners Law Firm, kuasa hukum PT Pilar Putra Mahakam saat dihubungi media di kantornya di bilangan Jakarta Selatan.


Diketahui, tagihan PT Mitra Lautan Bersama sebesar Rp6,2 miliar telah lunas dibayar pada 15 April 2025, sementara tagihan PT Meratus Advance Maritim sebesar Rp4,37 miliar juga telah dilunasi sehari berselang. Adapun sisa klaim dari Meratus Advance Maritim sebesar Rp5,67 miliar masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan belum diputus.

Namun demikian, menurut Noviar, suara dari kedua kreditor ini tetap dihitung dalam proses voting proposal perdamaian. Ia menilai hal ini tidak selaras dengan prinsip dasar keadilan dan melanggar semangat PKPU itu sendiri.

“Kami menduga adanya konflik kepentingan karena kedua kreditor ini merupakan bagian dari Meratus Group. Artinya, mereka adalah perusahaan afiliasi atau sister company yang mungkin memiliki motif bisnis di luar hubungan hukum biasa,” tambahnya.

Noviar juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan berbagai langkah hukum secara maksimal untuk menjaga kepentingan klien mereka. Permohonan pencabutan PKPU bahkan telah diajukan ke pengadilan pada 28 Mei 2025, jauh sebelum rapat kreditor dilakukan, sebagai bentuk keberatan terhadap indikasi ketidaknetralan yang muncul.

“Kami tidak tinggal diam. Semua upaya hukum sudah kami tempuh untuk memastikan proses ini berjalan adil dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Sayangnya, kekhawatiran kami terbukti: suara kreditor yang semestinya sudah tidak relevan tetap diperhitungkan dan bahkan menjadi kunci penolakan,” jelas Noviar.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kliennya masih memiliki kondisi keuangan yang sangat sehat. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, total aset perusahaan mencapai Rp113,9 miliar, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan total klaim dalam proses ini.

Menurutnya, PKPU seharusnya menjadi ruang penyelamatan bagi perusahaan yang masih punya kemampuan membayar, bukan justru dimanfaatkan untuk mendorong debitor ke jurang kepailitan.

“Proses hukum harus dijalankan dengan integritas. Jangan sampai PKPU berubah menjadi alat tekan oleh pihak-pihak yang punya agenda tersembunyi. Kami tetap percaya pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif,” tutup Noviar. 


Narasumber: Boy San . Pewarta : Egha/H Widi. Editor Red: Egha.

Polsek Sekayam Ungkap Tindak Pidana, TPPO di Wilayah Hukum Polsek Sekayam Kabupaten Sanggau 2025.

Oleh On Januari 11, 2025



Sanggau. www.bidiksatunews.com Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi berserta Anggota personil Polsek Sekayam melaksanakan giat razia di depan Mako Polsek Sekayam,Jum’at (10/1/25). 

Giat pengungkapan TPPO tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Sekayam tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H. serta diikuti personil Polsek Sekayam. 

 Menurut keterangan Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi mengatakan, "Kemudian datang dari arah Kecamatan Beduai menuju Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam terlihat 1 ( satu ) unit Kendaraan R4 Merk Toyota Calya ( Minibus ) Warna Silver Metalik dengan No. Pol KB XXXX DI yang di kendarai oleh AS. 


Sebelum sampai di depan Mapolsek Sekayam 1 ( satu ) unit Kendaraan R4 Merk Toyota Calya ( Minibus ) Warna Silver Metalik tersebut yang di kendarai oleh AS tiba-tiba berbalik arah dan parkir di halaman rumah warga simpang SMPK Bukit Pengharapan Dusun Balai Karangan III, dan selanjutnya tepat sekira jam 01.20 Wib anggota Polsek Sekayam langsung mendatangi kendaraan tersebut dan mengamankan serta melakukan periksaan terhadap identitas pengendara, surat-surat kendaraan, identitas penumpang dan surat-surat yang dibawa oleh penumpang.

Kemudian As diamankan yang diduga membawa CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia ) di Wilayah Kecamatan Sekayam bersama barang bukti dan 5 orang CPMI. Dari terduga Polisi mengamankan 1 ( satu ) unit Kendaraan R4 Merk Toyota Calya ( Minibus ) Warna Silver Metalik dengan No. Pol KB XXXX DI. 1 ( satu ) buah Kartu identitas ( KTP ) terduga pelaku an. AS, 1 ( satu ) buah paspor milik  AB dan 5 ( lima ) buah KTP milik  an. AH, an. AM, an. AB, an. HA dan juga an. IA."Ungkap Junaifi.

Kapolsek Sekayam menerangkan “Kini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Sekayam untuk tindak lanjut hukum sesuai yang berlaku,” ungkapnya. 


Publikasi: www.bidiksatunews.com

Sigap Kapolres Melawi Berikan  Himbau Kepada  Masyarakat Waspada, Saat  Terjadi Gempa Tektonik di Desa Nanga Kayan,

Oleh On Agustus 06, 2024


Melawi Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-



Gempa tektonik pada hari selasa tanggal 6 agustus 2024 pukul 03.33:01 WITA terjadi di Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Propinsi Kalimantan Barat, hasil analisa Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika menunjukan gempa memiliki parameter M=3.5 Episenter gempa bumi terletak pada koordinat -0.32 Lintang Utara (LU) dan 111.60 Bujur Timur (BT), tepatnya berlokasi 42 Km Barat Laut Kabupaten Melawi pada kedalaman 10 Km.


Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H menyampaikan himbauan kepada masyarakat khususnya Desa Nanga Kayan dan sekitarnya agar meningkat kewaspadaan, selasa (6/8/2024).


"Kepada masyarakat kami menghimbau tetap waspada, tetap tenang, tidak panik dan selalu mendapatkan update informasi terbaru dari pihak terkait khususnya BMKG," ujar AKBP Muhammad Syafi'i.


Lanjutnya, Polres Melawi akan melakukan langkah langkah antisipasi dan segera akan melakukan pengecekan langsung bersama instansi terkait guna memastikan situasi di Desa Nanga Kayan akibat gempa yang terjadi.


"Kami segera akan terjun langsung kelapangan, berharap akibat gempa tidak berdampak langsung kepada kehidupan masyarakat," terang Kapolres Melawi.



Sementara itu, Kepada BMKG Melawi Rully Apandi membenarkan telah terjadi gempa tektonik di Desa Nanga Kayan, Ia menjelaskan jenis gempa bumi kedalaman dangkal yang diakibatkan aktivitas sesar aktif, lanjutnya gempa berdasarkan laporan masyarakat dirasakan di bulungan dengan intensitas II-III MMI,getaran dirasakan nyata dalam rumah seakan akan ada truck berlalu.


Rully menambahkan, pada hari yang sama gempa susulan terjadi pada pukul 11: 12. 15 WITA, dari hasil monitoring BMKG gempa belum menunjukan adanya aktivitas gempa bumi susulan (Aftershock).


"Kami merekomendasikan kepada masyarakat Desa Nanga Kayan dan sekitarnya agar tetap tenang, selalu waspada, tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan memastikan informasi resmi bersumber dari BMKG Melawi (Instagram/Twitter @infoBMKG), Website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id) atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android):wrs-bmkg (username:pemda password:pemda-bmkg atau infobmkg)," pungkas Kepala BMKG Melawi.


Sumber : Humas Polres Melawi Arb



Red //98

Publikasi; Redaksi bidiksatunews 

KSS Gelar Rapat Anggota Luar Biasa, Sekelompok Orang Berusaha Intervensi

Oleh On Juli 29, 2024



Tapsel,Sumut. - www.bidiksatunews.com,-

Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Kelompok Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) yang digelar di Kantor Camat Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (27/07/2024) sore lalu, terpaksa dihentikan dan diskor (ditunda) oleh panitia sampai batas waktu yang belum ditentukan. 


Pasalnya, sekelompok orang atau masyarakat setempat yang bukan merupakan anggota KSS datang menolak dan berusaha mengintervensi jalannya rapat. 


Saat itu, RALB sempat dimulai dan berlangsung tentram, namun ketika Kabid Koperasi UKM Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Gozali Harahap, pada sambutannya dengan didukung panitia dan anggota KSS mengatakan rapat tersebut dibatasi dan hanya anggota KSS yang dapat mengikuti rapat. 


Namun, sekelompok orang atau masyarakat yang ada pada ruang rapat bangkit dan tidak setuju dengan keputusan tersebut sehingga terjadi perdebatan yang pada akhirnya terjadi keributan dengan situasi tidak dapat dikendalikan. 


Terlihat diantara sekelompok orang tersebut seorang Tokoh Masyarakat Muara Upu berinisial AH menyatakan sikap menolak pelaksanaan RALB yang dilaksanakan oleh KSS dan mengajak seluruh masyarakat Desa Muara Upu untuk keluar dari ruangan rapat. 



Dengan situasi yang tidak dapat dikendalikan itu, Ketua Panitia RALB Sudarmaji menyatakan RALB dihentikan dan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.


Ahmad Gozali ketika dijumpai oleh awak media di Kota Padangsidimpuan, Senin (29/07/2024) pagi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan saat itu ada sekelompok masyarakat yang datang untuk membuat RALB tersebut terintervensi.


Kabid Koperasi UKM Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tapanuli Selatan itu memaparkan KSS melakukan RALB untuk membenahi struktur kepengurusan, memilih Ketua KSS, membenahi semua manajemen koperasi agar sesuai dengan aturan perundang-undangan koperasi serta merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSS. 


"Ada sekelompok masyarakat yang menghalangi berjalannya rapat KSS tersebut. Tidak boleh ada satupun di luar anggota-anggota koperasi (KSS - red) yang boleh mengintervensi, ini kegiatan koperasi itulah aturan dari koperasi," tegas Ahmad Gozali. 


Selaku pembina seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Gozali mengambil sikap, bila nantinya KSS melaksanakan RALB, pihaknya berdasarkan tupoksi, diminta atau tidak diminta pihaknya akan hadir melakukan pembinaan dan pendampingan. 


Ahmad Gozali juga menghimbau dan meminta oknum-oknum yang berusaha menghalangi berjalannya kegiatan KSS maupun kegiatan koperasi lain yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk tidak mengganggu kegiatan organisasi dan mengikuti aturan perundang-undangan yang ada saat ini. 


"Kalau kita memang menjadi bahagian pegiat koperasi di Tapanuli Selatan, benar-benarlah memahami aturan main koperasi, baik itu dia yang tertuang di Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 ataupun Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 tahun 2018. Ada aturan yang harus kita tegakkan, suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, aturan itu harus kita pegang dan kita jalankan," himbaunya. 


Kepada Awak Media, Ahmad Gozali juga mengungkapkan, tidak ada satupun yang bisa melarang warga negara berkoperasi di Indonesia. 


"Harapan kita seperti apa yang disampaikan Bapak Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu bahwa bagaimana pemerintah hari ini lagi berupaya keras untuk menaikkan kesejahteraan dari masyarakatnya terutama melalui program koperasi supaya koperasi itu bisa sehat dan anggotanya bisa menikmati kesejahteraan itu," pungkasnya. 


Ditempat terpisah, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Batang Toru, Iptu Recky Nelson Tarigan, SH dan Camat Batang Toru, Mara Tinggi, SAp., MM., saat ditemui disela-sela kunjungannya di Polsek Batang Toru membenarkan adanya keributan saat RALB KSS di Kantor Camat Batang Toru. 


"Ada sebagian anggota yang mengatakan bahwa rapat tersebut tidak boleh dihadiri selain anggota koperasi, akhirnya sebagian orang yang merasa tidak menjadi anggota koperasi ini keberatan dan menyampaikan rapat tersebut dibatalkan. Akhirnya karena situasi tidak kondusif, kemudian juga pada saat itu sudah sampai jam 06.00 sore, Kapolsek dan seluruh Forkopicam bersepakat menyampaikan untuk ditundanya rapat tersebut sampai bisa diselenggarakan dengan baik," jelas Yasir. 


Menanggapi persoalan yang terjadi tersebut, Yasir mengatakan pihaknya sebagai Polri yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat akan mengawal pelaksanaan rapat KSS bila dijadwalkan kembali. 


Dirinya juga memastikan, bila kedepannya ada oknum-oknum tertentu yang membuat keributan saat KSS melaksanakan rapat maka pihaknya akan bertindak. 


"Yah kita amankan (oknum yang buat ribut - red)," tegas Kapolres berpangkat dua bunga melati itu. 


Sebagai Polri, Yasir mengungkapkan KSS dapat melaksanakan kembali rapat yang sudah sempat tertunda itu. 


"Harapannya, koperasi bisa menjalankan rapat dengan baik dan juga hasil yang dicita-citakan oleh koperasi itu sendiri sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang mereka miliki bisa tercapai," tutup Yasir. 


Diketahui, adapun pihak-pihak terkait dan undangan yang tampak hadir saat pergelaran RALB KSS tersebut yakni Kapolsek Batang Toru Iptu Recky Nelson Tarigan bersama Kanit Intelkam nya, Kabid Koperasi UKM Ahmad Gozali Harahap, Ketua Panitia RALB Sudarmaji, Sekretaris RALB Hotman Hasibuan, Bendahara RALB M. Nasir Siregar, dan beserta anggota KSS dan masyarakat Muara Upu sebanyak 120 orang.  (Mr.Eddy/RI-1)

Satgas  TMMD-121 Kodim 1210/Landak Tak Sekadar Membangun, Juga Melakukan Komunikasi Sosial

Oleh On Juli 28, 2024



LanLandak, Kalbar. -wwe.bidiksatunews.com,- Satgas TMMD terus membangun Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga di lokasi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 121 bertempat di Desa Engkangin Kecamatan Air Besar. Kabupaten Landak. Minggu kemarin ( 28/7/2024)


Komsos dilakukan disela-sela istirahat dalam kegiatan pembangunan sasaran fisik, dengan tujuan saling bertukar informasi, sekaligus mengetahui kesulitan dan keluhan yang sedang dialami oleh masyarakat setempat


Dansatgas TMMD Ke 121 Letkol Inf. Hudallah menjelaskan, jalinan silaturahmi dengan warga di lokasi TMMD melalui komunikasi sosial perlu dilakukan, pasalnya, banyak manfaat yang diperoleh. 


“TMMD bukan saja mengerjakan sasaran fisik tetapi lebih dari itu bagaimana masyarakat mengenal anggota TNI lebih dekat lagi. Komunikasi dengan masyarakat sangat penting dalam setiap pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa,” kata Dansatgas. 


Sementara warga Desa Engkangin Yordanus mengaku, senang jika berbincang dengan personel TNI, karena TNI sangat merakyat sehingga tidak ada batas dengan masyarakat.(Bam's/Mr.Eddy)



Sumber  : (Kodim 1210/Landak)

Judul. 2: PN Medan Gelar Sidang Awal Prapid yang Diajukan Dokter Paulus, Polda Sumut Mangkir

Oleh On Juli 26, 2024


Sumatera Utara,--www.bidiksatunews.com,-Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) gelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, Jumat (26/07/2024) pagi. 


Nani Sukmawati, SH., MH. sebagai Hakim Ketua pada persidangan tersebut mengatakan sidang akan digelar secara maraton yang nantinya sidang dilakukan setiap hari. 



Namun, sidang awal yang sudah terjadwal itu terpaksa ditunda satu minggu kedepan tepatnya Jumat (02/08/2024), sebab Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sebagai termohon mangkir. 

Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH. kepada awak media mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan sikap Polda Sumut yang tidak hadir pada persidangan tersebut, terkesan tidak menghormati persidangan yang dilakukan oleh PN Medan. 



"Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon dalam Praperadilan ini. Polda Sumut kemari tidak jauh, ini kan kebiasaan dimana Prapid pun pihak termohon Polda selalu tidak datang pada sidang pertama, padahal konteks dari pada Undang-Undang setelah dilakukan Praperadilan itu, dalam jangka 7 hari harus putus. Nah, harusnya kalau kita ingin tegaskan Majelis lanjutkan saja persidangan tanpa mereka," ucap Mahmud dengan kecewa didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H.


Lebih lanjut, Mahmud mengatakan, bila pada sidang berikutnya Polda Sumut juga tidak datang, pihaknya berharap dan meminta kepada hakim PN Medan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon yakni Kapolda Sumut. 



"Kami berharap hakim yang mengadili perkara ini dapat berlaku bijaksana dengan mengabulkan permohonan kami sehingga penetapan tersangka atas Dokter Paulus itu dibatalkan oleh hakim Praperadilan dalam hal ini Ibu hakim Nani Sukmawati, SH., MH," harap Mahmud. 


Perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka dengan melakukan Prapid di PN Medan, Mahmud menyatakan pihaknya telah menyiapkan diri dengan maksimal, saksi-saksi dan juga para ahli telah mereka sediakan. 


Penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumut yang dinilai cacat hukum tersebut, tim kuasa hukum akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. 


"Kami tetap meminta perlindungan hukum dan kami akan mengadukan penyidik-penyidik yang ada di jajaran Polda Sumut yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, kami akan berangkat melaporkan langsung ke Kapolri, Irwasum, Kompolnas, Komnas HAM dan kepada Ombudsman mungkin karena ada cacat administratif terhadap penetapan tersangka itu, sehingga hukum itu bisa tegak," tegasnya. 


Ditambahkan Mahmud, pihaknya mengingatkan dan meminta Polda Sumut untuk tidak mengkriminalisasi klien mereka, sebab ada tindak pidana besar lainnya yang harus lebih diutamakan. Ia menyebut, dalam penetapan klien mereka tersangka ada mafia-mafia yang berdiri dibaliknya. 


Bahkan ia memberitahu bahwa dialamat pelapor diduga ada lokasi perjudian dan peredaran narkotika. Menurutnya Polda Sumut harusnya lebih mengutamakan hal itu dan segera melakukan penangkapan. 



"Ada banyak mafia yang harus diberantas, ada mafia tranggeling, miras, judi, dan ada ratu inek. Polda sumut urus itu lebih baik dari pada ngurus hal perkara sepele ini, perkara tahi burung," kata Mahmud mengakhiri. 


Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023 lalu. 


Dokter paulus dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap pagar seng yang dipasang oleh Go Mei Siang diatas lahan ber Sertifikat Hak Milik (SHM) 557 atas nama Dokter Paulus. 


Meskipun tanah tersebut jelas milik Dokter Paulus serta adanya unsur penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Go Mei Siang, namun Polda Sumut tetap menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. *(Tim/RI-1)*

Kapolda Kalbar Resmi Buka Kejuaraan Voli Kapolda Cup 2024 di GOR Terpadu A. Yani

Oleh On Juli 25, 2024


Pontianak Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-


Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., resmi membuka Kejuaraan bola voli Kapolda Cup Tahun 2024 di GOR Terpadu A. Yani Pontianak, pada Kamis 25 Juli 2024. 


Turnamen bola Voli tersebut diikuti oleh 14 Kabupaten / Kota se-Kalimantan Barat yang berlangsung dari tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan 3 Agustus 2024, dengan tujuan untuk menghidupkan olah raga Voli di Kalimantan Barat dan Indonesia.



Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., mengatakan bahwa kejuaraan bola Voli Kapolda Cup Tahun 2024 ini merupakan turnamen yang ke-2 kalinya. 


"Pada tahun lalu di era Gubernur Sutarmidji, dijadikan program Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk dijadikan agenda. Untuk tahun 2024 ini tetap dilaksanakan," ujarnya.


Kapolda juga mengatakan bahwa event ini perlu dilaksanakan, karena pelaksanaan kejuaraan bola Voli Kapolda Cup 2023 yang lalu telah berhasil membantu mengangkat perekonomian Provinsi Kalimantan Barat.


"Kegiatan event ini bukan hanya sekedar hanya olahraga, akan tetapi juga kita memberikan tontonan untuk masyarakat, kemudian memberikan kesempatan kepada UMKM untuk bergabung, sehingga dari kegiatan ini menghidupkan UMKM, silaturrahmi serta sosial ekonominya terus berjalan," lanjutnya.



Kapolda menambahkan Turnamen bola voli yang diikuti seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. "Turnamen bola Voli Kapolda Cup 2024 ini bukan diikuti antar Polres atau anggota kepolisian, akan tetapi event tingkat Provinsi Kalbar yang diikuti 14 kabupaten/kota putra dan putri," ujarnya.


Kapolda Kalbar Pipit Rismanto mengatakan melalui Kejuaraan bola voli Kapolda Cup Tahun 2024, bisa menghidupkan olahraga bola voli di Kalimantan Barat dan seluruh Indonesia.


"Kita berharap kegiatan ini bisa menghidupkan olahraga bola voli di seluruh wilayah Indonesia, diantaranya di daerah Kalimantan Barat ini. Kemudian kita berharap dengan kegiatan ini juga bisa banyak melahirkan bibit atlit bola voli, terutama anak-anak muda dan remaja. Mereka para atlit bola voli muda ini juga perlu mendapatkan pengalaman bermain bersama pemain nasional dan pemain daerah lain yang bergabung," harapnya.


Kapolda Kalbar menambahkan turnamen kejuaraan bola voli Kapolda Cup Tahun 2024 ini digelar terbuka untuk umum di seluruh Indonesia.


"Turnamen ini terbuka untuk umum, tidak hanya diikuti atlit voli dari kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat saja, akan tetapi kita buka untuk seluruh Indonesia, diantaranya ada pemain dari mantan Pro Liga, sehingga memberikan semangat dan motivasi kepada pemain-pemain muda Kalimantan Barat untuk mengambil pengalaman bersama pemain atlit voli nasional," ujarnya.



Kegiatan pembukaan kejuaraan bola voli Kapolda Cup Tahun 2024 dihadiri oleh Pj Gubernur Kalbar diwakili Alexander Rombonang, Kajati Kalbar, Pangdam XII Tanjungpura, Bupati/ Walikota, Kapolres, serta kontingen dari Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Barat.


Turnamen bola voli yang akan berlangsung selama 10 hari ini, diawali dengan menekan sirine oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H.,  bersama Forkopimda Kalbar serta dilanjutkan dengan pemukulan bola voli oleh Kapolda Kalbar saat memulai pertandingan pertama antara tim bola Voli Putra Kabupaten Mempawah melawan Kabupaten Kapuas Hulu.


Sumber : Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.Kabidhumas Polda Kalbar

Di duga PT Satria Manungal Sejahtera (SMS) Tidak Ada Laporan atau komfirmasi Kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Melawi saat penerimaan karyawan akat

Oleh On Juli 22, 2024



Melawi,Kalbar,www.bidiksatunews.com,-

Terkait penerimaan karyawan akat oleh PT Satria Manungal Sejahtera (SMS) tidak pernah ada laporan atau pemberitahuan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi terkesan pihak perusahan  mengabaikan hal itu,Selasa(23/07/2024).


Saat awak Media mennemui  mediator hubungan industrial dan seketaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten  membenar kan bahwa selama ini ada penerimaan merekrut karyawan akat pihak perusahan tidak ada pemberitahuan kepada kami selaku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten melawi mulai dari mereka masuk kerja di PT Satria Manungal Sejahtera tersebut,ungkapnya.


Bahkan ada karyawan akat yang di rekrut oleh perusahaan mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten melawi meminta petunjuk dan perlindungan,namun pihak dinas sangat kebingungan karena selama mereka bekerja di PT Satria Manungal Sejahtera (SMS) tidak ada data atau nama mereka yang masuk ke tempat kami selaku dinas tenaga kerja dan tranmigrasi kabupaten melawi karena perusahaan tidak pernah melapor atau konfirmasi ke kami,tereng nya 


seharus nya setiap prusahaan yang merekrut karyawan dari luar setidak nya ada tembusan atau laporan ke dinas terkait agar dinas bisa mengetahui data karyawan dari luar daerah


Untuk saat ini ada 5 orang yang mengamankan diri di Polsek Ella Hilir meminta perlindungan sampai permasalahan ini selesai  bahkan semua kebutuhan makan dan minum di sediakan oleh Polsek Ella Hilir karena mengingat mereka adalah perantau yang jauh dari kampung halaman,red.



TIM

PELANGGAN PLN PESERO KABUPATEN KAPUAS HULU KECAMATAN BUYAN TANJUNG DI DESA PENEMOR MERASA KECEWA /MERASA DI TIPU

Oleh On Juli 22, 2024



KABUPATEN KAPUAS HULU,WWW.BIDIKSATUNEWS.COM,-

Apa bila di kompermasi CV SETRUM WIJAYA melalui via phone pehak CV SETRUM WIJAYA menjelaskan sangat kecewa atas perubahan yang di tetapkan oleh pihak panitia, seharusnya kita memasang kWh meter listrik sesuai dengan perjanjian dan permintaan pelanggan, bukan malah mengurangi jumlah daya yang di ajukan oleh pihak pelanggan.


Apa bila di kompermasi ke pihak meneger CV SETRUM WIJAYA menjelaskan, bahwa mereka panitia yang mengatur tentang what kWh meter,"," Saya dari pihak CV SETRUM WIJAYA merasa kecewa dengan sikap Panitia.

Karena yang bertanggung jawab atas segala transaksi pasti dari CV SETRUM WIJAYA, bukan panitia.

Menurut laporan yang masuk, ke media bidiksatunews yang bertugas di Kabupaten Kapuas Hulu, bahwa pelanggan PLN merasa kecewa, dan merasa di bohongi serta di tipu,karena banyak pembayaran yang sudah lunas sesuai dengan perjanjian ke pihak CV SETRUM WIJAYA dan pelanggan PLN PESERO kabupaten Kapuas Hulu merasa tertipu dengan adanya daya kWh meter listrik PLN tidak sesuai dengan perjanjian di ajukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Kami warga masyarakat setempat tidak mau menerima alasan Lagi, sebabnya kami sudah lunas dalam proses pembayaran tentang what kWh meter listrik.


What yang 5000 kWh meter, hanya di pasang what 900 kWh, jadi sampai kapan Kami pemilik rumah tangga setempat harus menunggu.

Kami warga masyarakat setempat meminta penanggung jawab program mom oleh CV yang bersangkutan,"jika panitia yang mengatur tentang what kWh meter, panitia tidak punya hak dan wewenang,"karena kami warga masyarakat setempat tidak mau di intervensi.itu adalah satu pelanggaran hak dan undang undang konsumen.

Dalam hal tersebut tentang what kWh meter listrik siapa yang harus bertanggung jawab.Pungkas warga ke pada Awak media bidiksatunews.


( Kapuas Hulu PENULIS SIN HIAN)

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi  Terkait Perkara Komoditi Emas

Oleh On Juli 08, 2024


Jakarta ,-www.bidiksatunews.com,-


Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.Senin 8 Juli 2024,

Adapun saksi yang diperiksa berinisial RPA selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Kusumanegara Jogjakarta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sumber : Kepal.Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Jono/98

Babinsa 1206-14/Hulu Gurung  Hadir Di Tengah Pembangunan Desa Binaan

Oleh On Juli 03, 2024


 Kapuas Hulu, Kalbar,-www.bidiksatunews.com,-Hulu gurung: Koramil 1206-14 Hulu Gurung dalam hal ini di wakili oleh kopda Riky Rikardi membantu pengecoran pembangunan kantor  di desa sejahtera Mandiri kecamatan Hulu gurung kabupaten kapuas hulu, 4/7/24.

Kades Menuturkan, Pembangunan kantor desa sejahtera mandiri dilaksanakan penambahan kantor pelayanan masyarakat, kami ucapkan Terima kasih kepada pihak koramil Hulu gurung selalu hadir tengah kami, Kata H. supratman. 

Danramil ,menjelaskan kepada awak media bahwa keaktifan babinsa dalam membantu pembangunan desa binaan dan terjalin komonikasi sosial dengan baik. 

"Ia menambahkan bahwa pentingnya komonikasi sosial dalam mewujudkan sinergitas anatara aparatur teritorial dengan bhabinkamtibmas bersama desa binaan harus kuat dan kokoh sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat, Pungkas" Peltu Didik Riyono. 


(Ddk)

Polsek Beduai  Memberikan Santunan, Dalam Rangka 1 Juli Kepada 11 Orang  Lansia.

Oleh On Juli 03, 2024


Sanggau. www.bidiksatunews.com   Polsek Beduai adakan giat bertempat di Gedung Pertemuan Polsek Beduai Dan. Muara Beduai, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai Kabupaten. Sanggau telah dilaksanakan kegiatan syukuran dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 78 Tahun 2024. Surat Telegram Kapolda Kalbar Nomor : ST/469/VI/KEP./2024, tanggal 29 Juni 2024 tentang pelaksanaan zoom meeting giat syukuran Hari Bhayangkara ke 78. Senin, 01/07/2024.


Kegiatan dihadiri, sebagai berikut, Danki SSK3 Sekayam Pamtas Yonkav 12/BC LETTU Kav Akbar Gayuh Hutama, Camat Beduai diwakili oleh Kasi Kesra Saudara Christian Arie, S. Ip, Kapolsek Beduai IPTU Hudson Siahaan, S.H, Danramil Beduai SERMA Cahaya Sihombing, Ketua Panwaslu Kecamatan. Beduai Saudara Robertus Suryadinata, S.P beserta anggota, Ketua DAD Kecamatan Beduai Saudara Ys. Sudarso, S. Hut. Kades SeKecamatan. Beduai/yang mewakili Temenggung Golik I Saudara. I. Sugito, Temenggung Golik III Saudara. Kalitus Pino, Pimpinan PT. BKP Beduai Saudara. Yosep, Pimpinan CU. Lantang Tipo Saudara. Budiardo, Pimpinan CU. Mura Kopa Saudara. Cristian Suparno, Ketua DMI Kecamatan. Beduai Saudara H. Andi Sood, Pastor Paroki Salib Suci Beduai Agustinus Kraeng Ritan. CP, Ketua Badago Kecamatan Beduai Saudara, Petrus Lomon, Ketua Bhayangkari Ranting Beduai Ny. Mila Sukarjo, Lansia, Personil Polsek Beduai, Koramil Beduai, Bhayangkari dan peserta giat yang berjumlah sekitar 75 (Tujuh Puluh Lima) orang


Mengharapkan dengan Doa Bersama Lintas Agama, kita memohon kepada sang pencipta agar diberi keselamatan dan kemudahan dalam menghadapai Tahapan-Tahapan Pemilu 2024.

Dalam kegiatan syukuran dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 78 Tahun 2024 tersebut Kapolsek Beduai IPTU Hudson Siahaan, S.H memberikan santunan kepada 11 (Sebelas) orang lansia. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.


Kegiatan syukuran tersebut dilaksanakan  dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 78 Tahun 2024, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta agar kita semua mendapatkan perlindunganNya dan Polri kedepan semakin kuat dan jaya guna menuju Indonesia Emas.


Publikasi. www.bidiksatunews.com

(z).