Pontianak, Syafarahman secara resmi melaporkan Seorang Berinisial ER ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar atas dugaan penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik.
Syafarahman datang langsung ke Polda Kalbar didampingi kuasa hukumnya Asido Jamot Tua Simbolon S.H, Untuk membuat laporan resmi beserta bukti awal yang dimiliki. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor: STTP/392/Vll/2025/Ditreskrimsus Polda Kalbar..
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum syafarahman menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan karena adanya tuduhan ER yang menyebut kliennya membela para pengusaha di wilayah sungai Anyak, Kabupaten Sekadau yang telah melakukan intimidasi terhadap dua orang wartawan.
"Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan klien kami. Kami menilai pernyataan ER Adalah fitnah yang disebarkan secara terbuka di media dan merupakan bentuk penyebaran berita bohong." Tegas Asido.
Ia menambahkan bahwa tindakan ER telah melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 khususnya pasal 14 Dan 15 yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini 10 tahun penjara.
"Sebagai kuasa hukum, kami melaporkan ER atas dugaan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Terlebih lagi kami mempertanyakan kredibilitas dan legalitas media tempat yang bersangkutan mengklaim bernaung." Ujar Asido
Pihaknya berharap agar laporan ini segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutup nya
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »