Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Sopoi Lancar Rokok ilegal Aman di Singkawang

Oleh On Juli 19, 2025


Ketua Jaringan Aspirasi Indonesia (JAPRI) Kalimantan Barat

Www.bidiksatunews.com 

Setelah sukses menjebol penjagaan ketat TNI - Polri maupun Bea dan Cukai dipintu perbatasan, kini rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi, kembali berhasil menembus pasaran Kota Singkawang. 


Hampir disetiap tempat, rokok gelap ciptaan pabrik siluman, begitu bebas diperjual belikan secara terbuka dimarket tradisional.Termasuk dugaan memakai banderol palsu juga banyak beredar wilayah kota yang berjuluk hongkongnya Kalbar.


Hasil investigasi lapangan, Tauke Gendut insial A, selaku bos cigarretes liar, sengaja menerapkan metode jatah level marketing sebagai konsep perdagangannya yang sangat terorganisir dan tersembunyi. 


Ratusan kardus rokok merek Naxan, Trend Bold dan Helium berbagai warna, desain, kemasan serta nomor seri yang bukan standar DJBC, tersimpan digudang Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasiran Singkawang Barat. 


" Mereka menyasar pasar kecil, warung pinggir jalan, toko kelontong, hingga pedagang kaki lima dengan aman dan tentram, " ucap Ninok, salah satu Tim Investigator yang puas makan indomie. 


Kami, kata penjual ketengan, mendapat suplai dari sales keliling yang datang diam-diam tanpa faktur atau nota sah utusan perusahaan. " Kita ditawarkan secara rahasia dan disebut sebagai rokok khusus, " terang Rino. 


Berikut aturan main dan regulasi nasional yang berhubungan dengan rokok ilegal, diantaranya : UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54-58. Pidananya penjara maksimal 8 tahun dan denda 10 kali nilai cukai bagi pihak yang menjual BKC tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu.


Kemudian UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP jo. UU No. 28 Tahun 2007. Penggelapan pajak dari peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana yang merugikan pendapatan negara. 


Selanjutnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Distribusi ilegal dengan sistem sembunyi-sembunyi dapat menjadi sarana pencucian uang dari hasil kejahatan.


UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Rokok tanpa izin edar dan produksi tidak sah membahayakan kesehatan publik dan tidak memenuhi standar bahan konsumsi.


UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produk tanpa label resmi dan kepastian hukum melanggar hak konsumen atas informasi dan keamanan produk.


Sementara menurut warga sekitar, banjirnya rokok gelap dikota Amoy  tersebut karna wujud pembiaran dan perlindungan oleh sejumlah oknum aparat terhadap praktek itu. " Beking pasti dan sulit untuk dipungkiri, makanya aman, ” tegas Fahrur. 



Tim media coba konfirmasi Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta Polres Singkawang, namun, hingga berita terbit, belum ada jawaban riil.


Tim investigasi berharap adanya langkah cepat dan tegas dari otoritas nasional seperti Dirjen Bea dan Cukai, untuk segera menurunkan tim penyidikan serta melakukan operasi penyitaan di gudang-gudang ilegal.


Termasuk Kapolri maupun Kejaksaan Agung juga ikut terjun melalui Tim gabungan lintas sektoral guna membongkar jaringan rokok ilegal sekaligus menangkap pemiliknya.


Disisi lain PPATK, diminta menelusuri potensi aliran dana mencurigakan yang berasal dari transaksi hasil penjualan rokok ilegal. Nah terhadap BPOM dan Lembaga Perlindungan Konsumen wajib melakukan penelitian kandungan dan risiko kesehatan dari produk-produk yang telah beredar luas tersebut.


Kordinator Jaringan Aspirasi Indonesia ( JAPRI ) Kalimantan Barat, Patih Prambanan, mendesak APH, Pemprov dan Pemkot Singkawang agar menyeret Pelaku kemeja hijau bukan meja perundingan. ( Bud)

PMKRI Cabang Pontianak Mengecam Penolakan Pembangunan Gereja oleh Forum Ketua RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur,Sei Raya Kabupaten Kubu Raya

Oleh On Juli 18, 2025

Www.bidiksatunews.com
Pontianak, 17 Juli 2025 Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak Santo Thomas More menyatakan keprihatinan mendalam dan sikap tegas atas adanya penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah (gereja) oleh Forum Ketua RT di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sesuai dengan surat No; 005/RT-004/VII/2025
Perihal: _*Penolakan Pendirian Rumah Ibadah Katolik atau Gereja*_

Berdasarkan surat tersebut dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip konstitusi dan semangat kebhinekaan Indonesia. Pendirian rumah ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Presidium Hubungan Masyarakat Katolik (PHMK), Kosmas Abau  menyampaikan bahwa tindakan diskriminatif semacam ini bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap hukum, tetapi juga dapat mengancam kerukunan dan toleransi antarumat beragama khususnya di Kalimantan Barat.

“Kami menilai penolakan ini bukan semata-mata soal administrasi atau prosedur, tetapi telah menunjukkan kecenderungan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan hidup bersama. Negara dan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan tekanan kelompok tertentu menghalangi hak warga negara untuk beribadah,” tegasnya.

PMKRI Cabang Pontianak Menyampaikan Pernyataan Sikap Sebagai Berikut:

1.Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Menindak secara Tegas Forum RT Dusun Parit Mayor Darat Desa Kapur Yang Menolak Pendirian Rumah Ibadah Umat Katolik. 

2. Mengecam keras tindakan Forum Ketua RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, yang menolak pembangunan rumah ibadah umat Kristiani. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, menjamin kebebasan beragama, serta memastikan pembangunan rumah ibadah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan tokoh lintas agama untuk menjaga semangat toleransi dan tidak membiarkan benih-benih intoleransi tumbuh di tengah masyarakat Kalimantan Barat.

PMKRI Cabang Pontianak berkomitmen untuk terus mengawal proses pembangunan rumah ibadah dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kebebasan beragama demi terciptanya masyarakat yang damai, terbuka, dan saling menghargai perbedaan.

Syafarahman Ambil Langkah Hukum: ER Dilaporkan ke Polda Kalbar

Oleh On Juli 09, 2025

Www.bidiksatunews.com
Pontianak, Syafarahman secara resmi melaporkan Seorang Berinisial ER ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar atas dugaan penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik.

Syafarahman datang langsung ke Polda Kalbar didampingi kuasa hukumnya Asido Jamot Tua Simbolon S.H, Untuk membuat laporan resmi beserta bukti awal yang dimiliki. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor: STTP/392/Vll/2025/Ditreskrimsus Polda Kalbar..

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum syafarahman menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan karena adanya tuduhan ER yang menyebut kliennya membela para pengusaha di wilayah sungai Anyak, Kabupaten Sekadau yang  telah melakukan intimidasi terhadap dua orang wartawan.

"Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan klien kami. Kami menilai pernyataan ER Adalah fitnah yang disebarkan secara terbuka di media dan merupakan bentuk penyebaran berita bohong." Tegas Asido.

Ia menambahkan bahwa tindakan ER telah melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 khususnya pasal 14 Dan 15 yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini 10 tahun penjara.

"Sebagai kuasa hukum, kami melaporkan ER atas dugaan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Terlebih lagi kami mempertanyakan kredibilitas dan legalitas media tempat yang bersangkutan mengklaim bernaung." Ujar Asido 

Pihaknya berharap agar laporan ini segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutup nya

Gelar Patroli Rutin, Anggota Polsek Menjalin Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga

Oleh On Juli 07, 2025

Polres Landak Polda Kalbar, www.bidiksatunews.com,,
Anggota Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyampaikan himbauan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) secara langsung kepada warga. (Selasa 8/7/2025)

Selama patroli, anggota Polsek Menjalin mengunjungi dan berinteraksi dengan warga setempat. Mereka memberikan himbauan agar warga selalu waspada terhadap tindak kriminal seperti pencurian, peredaran narkoba, dan tindakan kekerasan. Selain itu, warga diingatkan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Kegiatan patroli rutin ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Beduai tetap terjaga. Dengan adanya interaksi langsung ini, diharapkan kesadaran warga akan pentingnya keamanan bersama semakin meningkat.

Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md, menjelaskan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya proaktif Polsek Menjalin dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Dengan berpatroli secara rutin dan berdialog langsung dengan warga, kami berharap dapat mendengar langsung permasalahan yang ada serta memberikan solusi yang tepat,” ujar Kapolsek.

Iptu Hendra Setyawan, A.Md, menegaskan komitmen Polsek Menjalin dalam menjaga keamanan wilayahnya. “Kami akan terus meningkatkan frekuensi patroli dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap untuk bekerja sama dengan warga dalam menjaga ketertiban,” pungkasnya.

Dz

Ketua Litbang YLBH LMRRI Angkat Bicara Terkait Klarifikasi Kades Pagar Lebata Pada Media Online Melawi

Oleh On Juni 21, 2025

Sintang,Kalbar. - Bidiksatunews.com
Terkait klarifikasi  kades pagar Lebata yang mengatakan bahwa dirinya sudah nikah siri bersama seorang wanita bernama Rismawati pada media online Melawi.

“Saya menikah siri secara sah menurut agama dengan istri kedua, Rismawati. Istri pertama saya tahu soal itu, bahkan warga desa juga mengetahuinya,” ujar Sujiman saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2025).

Namun demikian, Sujiman mengakui bahwa meskipun mengetahui, istri pertamanya tidak pernah secara lisan menyatakan persetujuan terhadap pernikahan tersebut.

“Dia tahu kami sudah menikah siri sejak bulan Januari lalu, tapi memang dari awal tidak pernah menyatakan setuju,” ungkapnya.(dikutip dari salah satu media Mnctanotv.com yang terposting di Melawi informasi)

Ketua Litbang YLBH LMRRI (Bambang Iswanto) angkat bicara terkait statement Sujimansyah Kades Pagar Lebata yang mengatakan bahwa ia sudah menikah siri bersama seorang wanita bernama Rismawati

"Bambang mengatakan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam yang hukumnya sah secara agama, tetapi tidak tercatat dalam hukum negara.

Hukum di Indonesia memandang bahwa nikah siri adalah sebuah pernikahan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 2 UU No. 1/1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 16/2019 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa “Tiap-tiap pernikahan harus dicatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa “agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam, maka setiap perkawinan harus dicatat” sehingga apabila pernikahan tidak dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum,"kata Bambang.

Bisakah Nikah Siri Dituntut Secara Hukum Pidana?

Bambang menjelaskan bahwa Pernikahan siri dapat dituntut secara pidana ketika nikah siri dilakukan apabila mempelai pria dan/atau wanita masih terikat pernikahan yang sah sebelumnya.

Terjadinya pernikahan dilakukan tanpa izin dari pasangan sah sebelumnya dapat diasumsikan bahwa telah terjadi perbuatan perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan penjara berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP dan dapat dihukum 5 (lima) tahun penjara apabila pernikahan siri tersebut dicoba dicatatkan dengan penuh itikat tidak baik sesuai dengan Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Pasal 284 ayat (1) KUHP terkait Perzinahan : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP terkait Pidana Perkawinan Terdapat Penghalang: Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (1) Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; Penerapan Pasal 279 KUHP juga dilakukan sebagai dasar hukum apabila suami melangsungkan perkawinan lagi tanpa mendapatkan izin dari istrinya telah dipertegas dengan adanya SEMA 4/2016."jelas Bambang.

Bagaimana Cara melaporkan Pasangan Pidana Nikah Siri ke Polisi?

Ketua Litbang YLBH LMRRI Bambang Iswanto menerangkan dalam hal pasangan sah meminta perlindungan hukum, maka dapat dilakukan penuntutan secara pidana yaitu dengan melaporkan tindakan pasangannya yang melakukan nikah siri kepada Polisi,"berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi.

1.Cari dan konsultasi kepada pengacara. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan dalam proses pemeriksaan perkara.

2.Kumpulkan bukti-bukti yang relevan. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yaitu wajib ada minimal 2 alat bukti. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat, salinan percakapan, maupun hadirkan saksi yang dapat memperkuat adanya tindak pidana.

3.Datang ke kantor polisi. Membuat laporan polisi ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan akan diberi penomoran Registrasi Administrasi Penyidikan.

4.Tindak lanjut Laporan Polisi dengan menghadirkan saksi-saksi dan juga terlapor. Apabila pemeriksaan dianggap cukup, maka dilanjutkan pada tahap penyidikan,"terangnya.(Tim/Red)

Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi

Oleh On Juni 17, 2025


Www.bidiksatunews.com-Jakarta, 17 Juni 2025 — Firma hukum Noviar Irianto & Partners (NIP) Law Firm menyayangkan hasil Rapat Kreditor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani klien mereka, PT Pilar Putra Mahakam. 

Dalam rapat yang digelar Kamis, 12 Juni 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, proposal perdamaian yang diajukan debitor ditolak oleh dua kreditor konkuren, yakni PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama, meskipun kedua kreditor tersebut telah menerima pelunasan utang dari klien mereka.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam proses PKPU. Bagaimana mungkin kreditor yang telah dilunasi, atau yang masih memiliki klaim yang sedang disengketakan secara hukum, tetap dihitung suaranya dan bahkan menjadi pihak yang menentukan penolakan proposal,” ujar Noviar Irianto, S.H dari Noviar Irianto & Partners Law Firm, kuasa hukum PT Pilar Putra Mahakam saat dihubungi media di kantornya di bilangan Jakarta Selatan.


Diketahui, tagihan PT Mitra Lautan Bersama sebesar Rp6,2 miliar telah lunas dibayar pada 15 April 2025, sementara tagihan PT Meratus Advance Maritim sebesar Rp4,37 miliar juga telah dilunasi sehari berselang. Adapun sisa klaim dari Meratus Advance Maritim sebesar Rp5,67 miliar masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan belum diputus.

Namun demikian, menurut Noviar, suara dari kedua kreditor ini tetap dihitung dalam proses voting proposal perdamaian. Ia menilai hal ini tidak selaras dengan prinsip dasar keadilan dan melanggar semangat PKPU itu sendiri.

“Kami menduga adanya konflik kepentingan karena kedua kreditor ini merupakan bagian dari Meratus Group. Artinya, mereka adalah perusahaan afiliasi atau sister company yang mungkin memiliki motif bisnis di luar hubungan hukum biasa,” tambahnya.

Noviar juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan berbagai langkah hukum secara maksimal untuk menjaga kepentingan klien mereka. Permohonan pencabutan PKPU bahkan telah diajukan ke pengadilan pada 28 Mei 2025, jauh sebelum rapat kreditor dilakukan, sebagai bentuk keberatan terhadap indikasi ketidaknetralan yang muncul.

“Kami tidak tinggal diam. Semua upaya hukum sudah kami tempuh untuk memastikan proses ini berjalan adil dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Sayangnya, kekhawatiran kami terbukti: suara kreditor yang semestinya sudah tidak relevan tetap diperhitungkan dan bahkan menjadi kunci penolakan,” jelas Noviar.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kliennya masih memiliki kondisi keuangan yang sangat sehat. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, total aset perusahaan mencapai Rp113,9 miliar, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan total klaim dalam proses ini.

Menurutnya, PKPU seharusnya menjadi ruang penyelamatan bagi perusahaan yang masih punya kemampuan membayar, bukan justru dimanfaatkan untuk mendorong debitor ke jurang kepailitan.

“Proses hukum harus dijalankan dengan integritas. Jangan sampai PKPU berubah menjadi alat tekan oleh pihak-pihak yang punya agenda tersembunyi. Kami tetap percaya pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif,” tutup Noviar. 


Narasumber: Boy San . Pewarta : Egha/H Widi. Editor Red: Egha.

Polsek Sekayam Ungkap Tindak Pidana, TPPO di Wilayah Hukum Polsek Sekayam Kabupaten Sanggau 2025.

Oleh On Januari 11, 2025



Sanggau. www.bidiksatunews.com Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi berserta Anggota personil Polsek Sekayam melaksanakan giat razia di depan Mako Polsek Sekayam,Jum’at (10/1/25). 

Giat pengungkapan TPPO tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Sekayam tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H. serta diikuti personil Polsek Sekayam. 

 Menurut keterangan Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi mengatakan, "Kemudian datang dari arah Kecamatan Beduai menuju Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam terlihat 1 ( satu ) unit Kendaraan R4 Merk Toyota Calya ( Minibus ) Warna Silver Metalik dengan No. Pol KB XXXX DI yang di kendarai oleh AS. 


Sebelum sampai di depan Mapolsek Sekayam 1 ( satu ) unit Kendaraan R4 Merk Toyota Calya ( Minibus ) Warna Silver Metalik tersebut yang di kendarai oleh AS tiba-tiba berbalik arah dan parkir di halaman rumah warga simpang SMPK Bukit Pengharapan Dusun Balai Karangan III, dan selanjutnya tepat sekira jam 01.20 Wib anggota Polsek Sekayam langsung mendatangi kendaraan tersebut dan mengamankan serta melakukan periksaan terhadap identitas pengendara, surat-surat kendaraan, identitas penumpang dan surat-surat yang dibawa oleh penumpang.

Kemudian As diamankan yang diduga membawa CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia ) di Wilayah Kecamatan Sekayam bersama barang bukti dan 5 orang CPMI. Dari terduga Polisi mengamankan 1 ( satu ) unit Kendaraan R4 Merk Toyota Calya ( Minibus ) Warna Silver Metalik dengan No. Pol KB XXXX DI. 1 ( satu ) buah Kartu identitas ( KTP ) terduga pelaku an. AS, 1 ( satu ) buah paspor milik  AB dan 5 ( lima ) buah KTP milik  an. AH, an. AM, an. AB, an. HA dan juga an. IA."Ungkap Junaifi.

Kapolsek Sekayam menerangkan “Kini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Sekayam untuk tindak lanjut hukum sesuai yang berlaku,” ungkapnya. 


Publikasi: www.bidiksatunews.com