Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Kapolsek Sepauk Tegaskan Larangan Segala Bentuk Perjudian, Masyarakat Diminta Patuhi Hukum dan Jaga Kamtibmas

Oleh On Juni 07, 2026

Www.bidiksatunews.com-Sintang, Kalimantan Barat, 8 Juni 2026 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kecamatan Sepauk, Kapolsek Sepauk mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian yang bertentangan dengan hukum dan dapat merusak kehidupan sosial masyarakat.

Himbauan tersebut mencakup larangan terhadap berbagai jenis perjudian, mulai dari sabung ayam, kolok-kolok, judi kartu, togel, hingga perjudian berbasis digital atau judi online yang saat ini semakin marak dan mudah diakses melalui telepon genggam maupun perangkat elektronik lainnya.
Kapolsek Sepauk menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, perjudian tidak hanya berdampak pada pelaku yang terlibat secara langsung, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial di tengah masyarakat. 
Mulai dari konflik antarwarga, pertengkaran dalam rumah tangga, meningkatnya angka kriminalitas, hingga kerugian ekonomi yang dapat mengganggu kesejahteraan keluarga.


"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Sepauk untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Baik perjudian konvensional maupun perjudian online, semuanya melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. 

Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif," ujar Kapolsek dalam himbauannya.

Ia menjelaskan bahwa praktik perjudian sering kali menjadi pemicu berbagai tindak pidana lainnya, seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, hingga peredaran minuman keras dan narkotika. 

Oleh karena itu, pemberantasan perjudian menjadi salah satu fokus aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Sepauk.

Selain memberikan himbauan kepada masyarakat, pihak Polsek Sepauk juga akan meningkatkan kegiatan patroli, pemantauan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang masih nekat menyelenggarakan maupun mengikuti aktivitas perjudian.

 Aparat tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Kapolsek juga mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perangkat desa, serta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah berkembangnya praktik perjudian di lingkungan masing-masing. 

 Menurutnya, pemberantasan perjudian tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan dan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian yang masih berlangsung di lingkungan sekitar. 

Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat dalam melakukan langkah pencegahan maupun penindakan secara cepat dan tepat.

Maraknya perkembangan teknologi informasi saat ini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian, terutama terkait meningkatnya praktik judi online yang menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Kapolsek mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan internet dan media sosial serta tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan oleh situs-situs perjudian online.

"Peluang menang yang dijanjikan oleh pelaku atau penyedia judi hanyalah jebakan.

 Pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat sendiri. 

 Banyak kasus yang menunjukkan seseorang kehilangan tabungan, harta benda, bahkan keharmonisan keluarga akibat kecanduan judi," tegasnya.

Masyarakat Kecamatan Sepauk diharapkan dapat mendukung langkah-langkah yang dilakukan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian.

 Dengan adanya kesadaran hukum yang tinggi serta kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Sepauk dapat terus terjaga dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kapolsek Sepauk menutup himbauannya dengan mengajak seluruh warga untuk mengisi kegiatan sehari-hari dengan aktivitas yang positif, produktif, serta bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan taat hukum.

"Stop Perjudian dalam Bentuk Apa Pun. Mari Bersama Menjaga Sepauk Tetap Aman, Tertib, dan Kondusif Tutupnya-Kapolsek Sepauk."-(SI JULI)
Editor  : MR.Eddy

Satlantas Polres Sintang Gelar Operasi Patuh Kapuas 2026, Tingkatkan Kesadaran dan Disiplin Berlalu Lintas

Oleh On Juni 07, 2026

Kalbar-www.bidiksatunews.com
SINTANG, KALBAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang resmi melaksanakan Operasi Patuh Kapuas 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sintang. 

Dalam kegiatan ini, personel Satlantas Polres Sintang akan mengedepankan tindakan preventif, preemtif, edukatif, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Sintang menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. 

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.

Dalam Operasi Patuh Kapuas 2026, petugas akan memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.

Selain itu, pengendara yang melawan arus lalu lintas, berkendara dengan kecepatan berlebihan, maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga menjadi sasaran penertiban selama operasi berlangsung.
Satlantas Polres Sintang juga akan melakukan sosialisasi di berbagai titik strategis, termasuk sekolah, pusat keramaian, terminal, dan kawasan pasar. 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya budaya tertib berlalu lintas serta menumbuhkan kesadaran bahwa kecelakaan dapat dicegah melalui kepatuhan terhadap aturan.

Operasi Patuh Kapuas 2026 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan. 

Dengan meningkatnya disiplin pengguna jalan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sintang dapat ditekan secara signifikan.

Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menjaga etika dan sopan santun di jalan raya.

Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 yang berlangsung dari 8 hingga 21 Juni 2026, Polres Sintang berharap terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

(Redaksi)

Respons Cepat Polsek Jongkong, Terduga Pelaku Curanmor Asal Landak Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti

Oleh On Juni 06, 2026

Www.bidiksatunews.com-
KAPUAS HULU – Kesigapan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jongkong, Polres Kapuas Hulu, kembali membuahkan hasil. 

Seorang pemuda berinisial FDR (19), warga Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, berhasil diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Bersama terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King yang diduga merupakan kendaraan hasil curian dari wilayah Kabupaten Landak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima pihak kepolisian. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Jongkong segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Dalam kegiatan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Jongkong, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King dengan nomor polisi KB 6246 LN. Kendaraan tersebut terdaftar atas nama Ignasia Proreta Ora.

Untuk memastikan identitas kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi fisik kendaraan, termasuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang dimiliki. 

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut identik dengan data kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pemuda berinisial FDR yang diduga menguasai kendaraan tersebut. 

Proses pengamanan berlangsung dengan aman dan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa FDR merupakan warga Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Ia mengaku telah berada di wilayah Kecamatan Jongkong selama kurang lebih dua minggu dengan alasan mencari pekerjaan.

Sementara itu, keberhasilan menemukan kendaraan tersebut juga tidak terlepas dari upaya korban yang secara aktif melakukan pencarian dan pemantauan informasi melalui media sosial. 

Dari hasil penelusuran mandiri tersebut, korban memperoleh petunjuk mengenai keberadaan sepeda motor miliknya yang kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, Polsek Jongkong telah menjalin koordinasi intensif dengan Unit Reserse Kriminal Polres Landak guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah koordinasi dilakukan mengingat lokasi dugaan tindak pidana dan identitas korban berkaitan dengan wilayah hukum Polres Landak.

Baik terduga pelaku maupun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King kini diamankan di Mapolsek Jongkong. 

Situasi keamanan dan ketertiban selama proses penanganan perkara dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Pihak kepolisian juga menunggu kedatangan Tim Unit Reskrim Polres Landak yang dijadwalkan tiba pada sore hingga malam hari untuk melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti sekaligus melanjutkan tahapan penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat dan sinergi antarwilayah kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. 

Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara lengkap kronologi serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.-Penulis-Bambang-.


(Editor-Mr.Eddy)

Sopoi Lancar Rokok ilegal Aman di Singkawang

Oleh On Juli 19, 2025


Ketua Jaringan Aspirasi Indonesia (JAPRI) Kalimantan Barat

Www.bidiksatunews.com 

Setelah sukses menjebol penjagaan ketat TNI - Polri maupun Bea dan Cukai dipintu perbatasan, kini rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi, kembali berhasil menembus pasaran Kota Singkawang. 


Hampir disetiap tempat, rokok gelap ciptaan pabrik siluman, begitu bebas diperjual belikan secara terbuka dimarket tradisional.Termasuk dugaan memakai banderol palsu juga banyak beredar wilayah kota yang berjuluk hongkongnya Kalbar.


Hasil investigasi lapangan, Tauke Gendut insial A, selaku bos cigarretes liar, sengaja menerapkan metode jatah level marketing sebagai konsep perdagangannya yang sangat terorganisir dan tersembunyi. 


Ratusan kardus rokok merek Naxan, Trend Bold dan Helium berbagai warna, desain, kemasan serta nomor seri yang bukan standar DJBC, tersimpan digudang Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasiran Singkawang Barat. 


" Mereka menyasar pasar kecil, warung pinggir jalan, toko kelontong, hingga pedagang kaki lima dengan aman dan tentram, " ucap Ninok, salah satu Tim Investigator yang puas makan indomie. 


Kami, kata penjual ketengan, mendapat suplai dari sales keliling yang datang diam-diam tanpa faktur atau nota sah utusan perusahaan. " Kita ditawarkan secara rahasia dan disebut sebagai rokok khusus, " terang Rino. 


Berikut aturan main dan regulasi nasional yang berhubungan dengan rokok ilegal, diantaranya : UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54-58. Pidananya penjara maksimal 8 tahun dan denda 10 kali nilai cukai bagi pihak yang menjual BKC tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu.


Kemudian UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP jo. UU No. 28 Tahun 2007. Penggelapan pajak dari peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana yang merugikan pendapatan negara. 


Selanjutnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Distribusi ilegal dengan sistem sembunyi-sembunyi dapat menjadi sarana pencucian uang dari hasil kejahatan.


UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Rokok tanpa izin edar dan produksi tidak sah membahayakan kesehatan publik dan tidak memenuhi standar bahan konsumsi.


UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produk tanpa label resmi dan kepastian hukum melanggar hak konsumen atas informasi dan keamanan produk.


Sementara menurut warga sekitar, banjirnya rokok gelap dikota Amoy  tersebut karna wujud pembiaran dan perlindungan oleh sejumlah oknum aparat terhadap praktek itu. " Beking pasti dan sulit untuk dipungkiri, makanya aman, ” tegas Fahrur. 



Tim media coba konfirmasi Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta Polres Singkawang, namun, hingga berita terbit, belum ada jawaban riil.


Tim investigasi berharap adanya langkah cepat dan tegas dari otoritas nasional seperti Dirjen Bea dan Cukai, untuk segera menurunkan tim penyidikan serta melakukan operasi penyitaan di gudang-gudang ilegal.


Termasuk Kapolri maupun Kejaksaan Agung juga ikut terjun melalui Tim gabungan lintas sektoral guna membongkar jaringan rokok ilegal sekaligus menangkap pemiliknya.


Disisi lain PPATK, diminta menelusuri potensi aliran dana mencurigakan yang berasal dari transaksi hasil penjualan rokok ilegal. Nah terhadap BPOM dan Lembaga Perlindungan Konsumen wajib melakukan penelitian kandungan dan risiko kesehatan dari produk-produk yang telah beredar luas tersebut.


Kordinator Jaringan Aspirasi Indonesia ( JAPRI ) Kalimantan Barat, Patih Prambanan, mendesak APH, Pemprov dan Pemkot Singkawang agar menyeret Pelaku kemeja hijau bukan meja perundingan. ( Bud)

PMKRI Cabang Pontianak Mengecam Penolakan Pembangunan Gereja oleh Forum Ketua RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur,Sei Raya Kabupaten Kubu Raya

Oleh On Juli 17, 2025

Www.bidiksatunews.com
Pontianak, 17 Juli 2025 Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak Santo Thomas More menyatakan keprihatinan mendalam dan sikap tegas atas adanya penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah (gereja) oleh Forum Ketua RT di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sesuai dengan surat No; 005/RT-004/VII/2025
Perihal: _*Penolakan Pendirian Rumah Ibadah Katolik atau Gereja*_

Berdasarkan surat tersebut dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip konstitusi dan semangat kebhinekaan Indonesia. Pendirian rumah ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Presidium Hubungan Masyarakat Katolik (PHMK), Kosmas Abau  menyampaikan bahwa tindakan diskriminatif semacam ini bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap hukum, tetapi juga dapat mengancam kerukunan dan toleransi antarumat beragama khususnya di Kalimantan Barat.

“Kami menilai penolakan ini bukan semata-mata soal administrasi atau prosedur, tetapi telah menunjukkan kecenderungan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan hidup bersama. Negara dan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan tekanan kelompok tertentu menghalangi hak warga negara untuk beribadah,” tegasnya.

PMKRI Cabang Pontianak Menyampaikan Pernyataan Sikap Sebagai Berikut:

1.Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Menindak secara Tegas Forum RT Dusun Parit Mayor Darat Desa Kapur Yang Menolak Pendirian Rumah Ibadah Umat Katolik. 

2. Mengecam keras tindakan Forum Ketua RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, yang menolak pembangunan rumah ibadah umat Kristiani. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, menjamin kebebasan beragama, serta memastikan pembangunan rumah ibadah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan tokoh lintas agama untuk menjaga semangat toleransi dan tidak membiarkan benih-benih intoleransi tumbuh di tengah masyarakat Kalimantan Barat.

PMKRI Cabang Pontianak berkomitmen untuk terus mengawal proses pembangunan rumah ibadah dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kebebasan beragama demi terciptanya masyarakat yang damai, terbuka, dan saling menghargai perbedaan.

Syafarahman Ambil Langkah Hukum: ER Dilaporkan ke Polda Kalbar

Oleh On Juli 09, 2025

Www.bidiksatunews.com
Pontianak, Syafarahman secara resmi melaporkan Seorang Berinisial ER ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar atas dugaan penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik.

Syafarahman datang langsung ke Polda Kalbar didampingi kuasa hukumnya Asido Jamot Tua Simbolon S.H, Untuk membuat laporan resmi beserta bukti awal yang dimiliki. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor: STTP/392/Vll/2025/Ditreskrimsus Polda Kalbar..

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum syafarahman menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan karena adanya tuduhan ER yang menyebut kliennya membela para pengusaha di wilayah sungai Anyak, Kabupaten Sekadau yang  telah melakukan intimidasi terhadap dua orang wartawan.

"Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan klien kami. Kami menilai pernyataan ER Adalah fitnah yang disebarkan secara terbuka di media dan merupakan bentuk penyebaran berita bohong." Tegas Asido.

Ia menambahkan bahwa tindakan ER telah melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 khususnya pasal 14 Dan 15 yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini 10 tahun penjara.

"Sebagai kuasa hukum, kami melaporkan ER atas dugaan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Terlebih lagi kami mempertanyakan kredibilitas dan legalitas media tempat yang bersangkutan mengklaim bernaung." Ujar Asido 

Pihaknya berharap agar laporan ini segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutup nya

Gelar Patroli Rutin, Anggota Polsek Menjalin Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga

Oleh On Juli 07, 2025

Polres Landak Polda Kalbar, www.bidiksatunews.com,,
Anggota Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyampaikan himbauan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) secara langsung kepada warga. (Selasa 8/7/2025)

Selama patroli, anggota Polsek Menjalin mengunjungi dan berinteraksi dengan warga setempat. Mereka memberikan himbauan agar warga selalu waspada terhadap tindak kriminal seperti pencurian, peredaran narkoba, dan tindakan kekerasan. Selain itu, warga diingatkan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Kegiatan patroli rutin ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Beduai tetap terjaga. Dengan adanya interaksi langsung ini, diharapkan kesadaran warga akan pentingnya keamanan bersama semakin meningkat.

Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md, menjelaskan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya proaktif Polsek Menjalin dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Dengan berpatroli secara rutin dan berdialog langsung dengan warga, kami berharap dapat mendengar langsung permasalahan yang ada serta memberikan solusi yang tepat,” ujar Kapolsek.

Iptu Hendra Setyawan, A.Md, menegaskan komitmen Polsek Menjalin dalam menjaga keamanan wilayahnya. “Kami akan terus meningkatkan frekuensi patroli dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap untuk bekerja sama dengan warga dalam menjaga ketertiban,” pungkasnya.

Dz